Dua Poin Kesepakatan RDP BPHTB Berau Mulai Diterapkan, Sosialisasi Dinilai Masih Kurang
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

TANJUNG REDEB – Dua poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau terkait polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai resmi diterapkan sejak 15 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut implementasi kebijakan tersebut telah berjalan di layanan pajak daerah. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai teknis pelaksanaannya dan menyarankan masyarakat untuk langsung mendatangi kantor pelayanan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, membenarkan bahwa perubahan mekanisme BPHTB yang menjadi tuntutan masyarakat telah mulai diberlakukan. Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut masih perlu diikuti dengan sosialisasi yang lebih luas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menurutnya, kelompok masyarakat di wilayah pedesaan menjadi pihak yang paling rentan tidak mendapatkan informasi secara utuh terkait perubahan mekanisme penghitungan BPHTB. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat penyebaran informasi secara masif melalui berbagai saluran komunikasi publik.
Sebelumnya, dalam RDP yang digelar pada 8 Juni 2026, masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penghitungan BPHTB yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dan beban biaya tinggi dalam proses pengurusan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam forum tersebut, disepakati dua poin utama. Pertama, untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat, BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada saat hak diberikan atau dokumen diterbitkan. Kedua, untuk transaksi jual beli, perhitungan BPHTB mengacu pada nilai transaksi riil yang tercantum dalam dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan konsisten sekaligus meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengenaan BPHTB.(tnr)
- Penulis: admin
