DPR dan Pemerintah Finalisasi Skema Guru PPPK Jadi PNS Mulai 2027
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11
- print Cetak

JAKARTA — DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi status dan jumlah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, yang berpeluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi agar guru berstatus PPPK dapat diangkat menjadi PNS menjadi salah satu persoalan yang kerap disampaikan para guru kepada DPR RI.
Menurut Dasco, kesempatan mengikuti seleksi PNS tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru sekolah umum. Guru madrasah hingga guru taman kanak-kanak (TK) juga masuk dalam pembahasan.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dilansir ANTARA, Selasa, 18 Agustus 2026.
Hampir 1 Juta Guru Berstatus PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut saat ini terdapat 995.245 guru yang berstatus PPPK. Adapun jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Rini menjelaskan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu nantinya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, para guru tersebut akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnyauntuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
Skema tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK.
Namun, peluang menjadi PNS tetap akan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.(afn)
- Penulis: admin
