RPJMD Kaltim 2025–2029 Disahkan, Fokus ke Generasi Emas dan Ekonomi Daerah
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan arah pembangunan lima tahun mendatang dengan disahkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Utama DPRD, Senin, 28 Juli 2025.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun sebagai kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2024. RPJMD ini juga dirancang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Visi pembangunan yang diusung adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang mencerminkan tekad Kalimantan Timur menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia, serta mendorong terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Seno Aji merinci bahwa RPJMD Kaltim 2025–2029 terdiri dari 6 visi pembangunan, 3 tujuan, 10 sasaran, dan 64 program prioritas. Dua program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi motor utama pembangunan, yaitu:
Pertama, Program Gratispol Difokuskan pada: Pendidikan menengah dan akses pendidikan tinggi, Perluasan layanan kesehatan dan penanganan stunting, Akses internet untuk masyarakat, Bebas biaya administrasi kepemilikan rumah, Fasilitas perjalanan religi untuk petugas rumah ibadah.
Kemudian, kedua Program Jospol Difokuskan pada: Hilirisasi industri dan penguatan ekonomi berbasis potensi daerah, Inovasi teknologi dan insentif guru, Pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, Pengembangan wisata desa, konektivitas infrastruktur, Revitalisasi Sungai Mahakam, serta penguatan ketahanan pangan.
“Kedua program ini dirancang tidak hanya sebagai implementasi visi-misi pembangunan, tetapi juga sebagai katalis transformasi Kalimantan Timur menuju pusat pertumbuhan nasional yang inklusif,” kata Seno Aji.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD juga melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, media, masyarakat, dan pemerintah pusat.
Evaluasi RPJMD oleh Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2025, sebagai tahapan akhir sebelum diterapkan secara penuh mulai tahun 2026.
“Kami mohon dukungan aktif seluruh komponen pembangunan untuk bersinergi mewujudkan RPJMD ini demi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (/*/kaltimprov)
