Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 1.085
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ingatkan Pedagang Jangan Kebablasan Naikkan Harga Plastik

    DPRD Ingatkan Pedagang Jangan Kebablasan Naikkan Harga Plastik

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau meminta pelaku usaha menjaga kenaikan harga plastik tetap dalam batas wajar di tengah meningkatnya biaya bahan baku dan distribusi. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto, mengatakan kenaikan harga sulit dihindari karena dipengaruhi faktor produksi. Namun, ia menekankan agar pelaku usaha tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kenaikan harga kemungkinan […]

  • Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin. Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk […]

  • PWI Berau Raih Juara III Futsal di Pupuk Kaltim Porwada 2025 Bontang

    PWI Berau Raih Juara III Futsal di Pupuk Kaltim Porwada 2025 Bontang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    BONTANG — Tim futsal Kontingen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Pupuk Kaltim Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Yang Ke-3 di Bontang Kalimantan Timur 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi PWI Berau sebagai salah satu tim kuat di cabor futsal antarjurnalis se-kaltim. Sabtu, (18/10). Pada babak penyisihan, PWI Berau tergabung […]

  • Ratna Kalalembang Dorong Inovasi Kader Posyandu untuk Memerangi Stunting di Kabupaten Berau

    Ratna Kalalembang Dorong Inovasi Kader Posyandu untuk Memerangi Stunting di Kabupaten Berau

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota DPRD Berau, Ratna Kalalembang terus memberi perhatiannya terhadap dunia kesehatan. Salah satunya terkait dengan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Berau. Dikatakan Ratna, kader posyandu perlu diberi peningkatan kapasitas ilmu kesehatan anak, baik melalui pelatihan maupun workshop yang melibatkan kader posyandu di setiap kecamatan. Hal itu wajib dilakukan karena kader […]

  • Sengketa Lahan Ancam Sekolah, Disdik Berau Siaga

    Sengketa Lahan Ancam Sekolah, Disdik Berau Siaga

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 683
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Beberapa sekolah yang hingga kini masih mengalami permasalahan sengketa lahan, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau pun menjadi salah satu OPD yang ikut menyoroti masalah ini. Namun, sebagai OPD teknis maka proses belajar mengajar menjadi perhatian utama. “Kita tidak mau proses belajar mengajar ini terganggu meskipun ada permasalahan. […]

  • KKP Turun Lapangan, Usulan Koperasi Nelayan Merah Putih Berau Masih Menunggu Putusan

    KKP Turun Lapangan, Usulan Koperasi Nelayan Merah Putih Berau Masih Menunggu Putusan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dinas Perikanan Kabupaten Berau masih menunggu hasil survei dan penilaian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait usulan pembentukan Koperasi Nelayan Merah Putih di sejumlah kampung pesisir.   Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan survei lapangan telah dilakukan oleh tim yang ditunjuk KKP dengan melibatkan unsur perguruan tinggi. Tim tersebut berasal […]

expand_less