Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 985
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadan, Bulog Berau Jamin Harga Beras Stabil

    Jelang Ramadan, Bulog Berau Jamin Harga Beras Stabil

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 807
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di tengah kesibukan masyarakat Berau mempersiapkan Ramadan dan Lebaran 2025, satu hal yang bisa membuat mereka bernapas lega adalah jaminan pasokan pangan yang mencukupi. Dengan stok beras di gudang Perum Bulog Berau yang mencapai 1.100 ton, kebutuhan pangan warga dipastikan aman hingga usai perayaan Idulfitri. Gudang yang berkapasitas 2.000 ton ini menjadi pusat […]

  • Lembaga Adat Dayak Berau dan Paguyuban Deklarasi Pilkada Damai 2024

    Lembaga Adat Dayak Berau dan Paguyuban Deklarasi Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Lembaga Adat Dayak Kabupaten Berau bersama beberapa paguyuban menggelar deklarasi Pilkada damai 2024, di Family Cafe, Tanjung Redeb, Rabu (31/7/2024). Acara tersebut digelar usai rekonsiliasi antara berbagai paguyuban di Berau, bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Yang Bith, […]

  • Dua Calon Ketua DPRD Berau Segera Diusulkan, NasDem Masih Menunggu

    Komisi III DPRD Berau Tegas Tolak Pengalihan Tugas Polri dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 909
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Liliansyah, menegaskan penolakannya terhadap wacana pengalihan tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam keterangannya, Liliansyah menyatakan bahwa Polri memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas tersebut. Menurut Liliansyah, Polri telah terbukti profesional dalam menjalankan fungsi penyelidikan […]

  • SraGam Klaim 18 Program Prioritas Sukses, Minta Restu Masyarakat untuk Pilkada 2024

    SraGam Klaim 18 Program Prioritas Sukses, Minta Restu Masyarakat untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Gamalis, menggelar kampanye di Jln. Poros Bangun, tepatnya di Lapangan Aliang, Selasa (15/10/2024). Kampanye ini dihadiri sejumlah partai pengusung dan tim pemenangan pasangan Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam), yang dengan penuh semangat mengusung slogan “Lanjutkan dan Tuntaskan.” Dalam kampanye tersebut, juru bicara SraGam yang juga tokoh politik […]

  • Berau Jalani Verifikasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

    Berau Jalani Verifikasi Nasional Kabupaten/Kota Sehat 2025

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 492
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menguji komitmennya membangun lingkungan sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Rabu, 20 Mei 2025, Pemkab Berau mengikuti proses Verifikasi Lanjutan Swastisaba Kabupaten/Kota Sehat tingkat Nasional yang digelar secara virtual bersama tim verifikator dari Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kakaban, Sekretariat Daerah Berau. Verifikasi ini merupakan tahapan penting […]

  • Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong diversifikasi lapangan kerja di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dari sektor pertambangan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja. “Kami akan berupaya mencari langkah-langkah agar kesejahteraan buruh dan tenaga kerja ini bisa diperhatikan […]

expand_less