Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 1.063
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPHP Dihentikan, Bulog Berau Jual Beras Premium

    SPHP Dihentikan, Bulog Berau Jual Beras Premium

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 811
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Hingga kini, program stabilisasi pasokan dan harga pangan dengan jenis beras SPHP masih belum berlanjut. Namun, mitra Bulog yang menjadi agen penjualan salah satu kebutuhan pokok ini, masih bisa terus berjalan dengan menjual beras jenis premium. Kepala Perum Bulog Cabang Berau, Lucky Ali Akbar menyampaikan, untuk sementara waktu memang pihaknya menggantikan SPHP […]

  • Lanjutkan Perjuangan! Sragam Siap Tuntaskan Program Unggulan untuk Berau

    Lanjutkan Perjuangan! Sragam Siap Tuntaskan Program Unggulan untuk Berau

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kamis (10/10/2024) sore, kantor sekretariat bersama (sekber) paslon nomor 2 Sragam di Jalan Pulau Panjang, digeruduk ratusan masyarakat. Antusias dari mayoritas para kaum hawa ini seolah tak terbendung untuk menghadiri kampanye paslon petahana itu. Meskipun hanya dihadiri calon Wakil Bupati Berau Gamalis, kampanye berlangsung asyik sembari diselingi nyanyian dan lontaran pantun, serta […]

  • Inflasi Kabupaten Berau Turun ke Level Terendah, Hanya 0,28 Persen pada Januari 2025

    Inflasi Kabupaten Berau Turun ke Level Terendah, Hanya 0,28 Persen pada Januari 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 938
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) pada Januari 2025 sebesar 0,28 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 105,94. Angka ini menjadi yang terendah dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan stabilitas harga yang semakin baik di wilayah tersebut. Kepala BPS Kabupaten Berau, Supriyanto, menyebutkan bahwa meskipun kelompok makanan, minuman, […]

  • Buaya Masuk Garasi Bus PT Bagong, Disdamkarmat Berau Evakuasi ke Kampung Batu-Batu

    Buaya Masuk Garasi Bus PT Bagong, Disdamkarmat Berau Evakuasi ke Kampung Batu-Batu

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    BERAU – Seekor buaya yang sempat membuat geger karyawan di area parkir bus PT Bagong di Jalan Pembangunan, Kabupaten Berau, akhirnya dipindahkan dari lokasi dan dikembalikan ke alam liar oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau. Informasi keberadaan satwa liar itu pertama kali masuk ke petugas sekitar pukul 14.25 Wita. Laporan disampaikan seorang […]

  • DPRD Berau Minta Pengawasan Proyek Infrastruktur Diperketat

    DPRD Berau Minta Pengawasan Proyek Infrastruktur Diperketat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- DPRD Kabupaten Berau mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan kualitas pembangunan infrastruktur di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan. Pengawasan terhadap proyek fisik dinilai harus diperkuat agar hasil pembangunan benar-benar sesuai standar. Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menilai masih ada proyek pembangunan yang kualitasnya dipertanyakan karena tidak sepenuhnya mengikuti perencanaan awal. […]

  • Program MBG Tak Lagi Saat Libur Sekolah, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Anggaran Rp20 Triliun

    Program MBG Tak Lagi Saat Libur Sekolah, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Anggaran Rp20 Triliun

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membatasi distribusi hanya pada hari sekolah, setelah evaluasi menunjukkan penyaluran saat hari libur kurang efektif. Meski demikian, bantuan tetap diberikan penuh kepada kelompok rentan, wilayah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi, dengan potensi penghematan anggaran hingga Rp 20 triliun per tahun. […]

expand_less