Tambang Batu Bara Ilegal Merajalela di Kaltim, 111 Lokasi di Kukar
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Samarinda – Praktik penambangan batu bara ilegal masih menjadi persoalan akut di Benua Etam (julukan Kalimantan Timur)
Berdasarkan data terbaru, sedikitnya ada 174 lokasi tambang ilegal teridentifikasi tersebar di enam Kabupaten/Kota.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi.
Dari seluruh temuan tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak, yakni mencapai 111 lokasi.
Angka ini menempatkan Kukar sebagai episentrum persoalan tambang ilegal di Kaltim.
Untuk diketahui data tersebut disampaikan Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Sitompul, dalam kegiatan coffee morning bersama ratusan wartawan di Aula Wira Yudha Korem 091/ASN, Samarinda, Rabu (28/1/2026).
Selain Kukar, tambang ilegal juga ditemukan di Kota Samarinda (29 lokasi), Kutai Timur (16 lokasi), Berau (10 lokasi), Penajam Paser Utara (6 lokasi), dan Kutai Barat (2 lokasi).
Masifnya jumlah lokasi tersebut, menurut Anggara, mencerminkan lemahnya pengawasan di masa lalu sekaligus menegaskan urgensi penanganan yang lebih keras dan terkoordinasi.
Penertiban tambang ilegal di Kaltim saat ini ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini diberi mandat untuk menindak pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, menyita area tambang ilegal, baik batu bara maupun nikel, serta memulihkan aset negara.
“Jaksa Agung sudah menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal,” ujar Anggara.
Ia menambahkan, batu bara yang disita dari berbagai lokasi tambang ilegal tidak hanya dihentikan operasinya, tetapi juga akan dilelang.
Hasil penjualan tersebut disetor langsung ke kas negara, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun.
Selain penindakan hukum, Satgas PKH juga mulai menjalankan langkah pemulihan lingkungan.
Di antaranya, reklamasi lahan seluas 19 hektare di Samboja, wilayah yang sebelumnya terdampak aktivitas tambang ilegal.
Anggara menilai, dampak operasi Satgas PKH mulai terlihat di lapangan. Salah satu indikatornya adalah menurunnya lalu lintas ponton pengangkut batu bara di Sungai Mahakam.
“Saya bisa melihat langsung dari ruang kerja yang menghadap Sungai Mahakam. Dulu ponton lewat hampir setiap menit. Sekarang sudah jauh berkurang, mungkin sekitar 30 persen. Ponton yang masih beroperasi adalah pengangkut batu bara legal,” ujarnya.
Meski demikian, besarnya jumlah lokasi tambang ilegal yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai.
Penindakan yang konsisten, transparansi proses hukum, serta pemulihan lingkungan menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara agar Kaltim tidak terus menjadi korban eksploitasi sumber daya tanpa kendali.
- Penulis: redaksi Beraunews

Saat ini belum ada komentar