Distribusi Diperketat, ASN Dilarang Beli LPG 3 Kg di Berau
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau Hotlan Silalahi mengatakan LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan.
“LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi, sehingga tidak semua masyarakat berhak membelinya,” ujar Hotlan.
Ia menjelaskan, pangkalan diminta lebih selektif dalam melayani pembelian dengan memeriksa identitas, termasuk kartu tanda penduduk (KTP), untuk memastikan LPG disalurkan kepada pihak yang berhak.
“Kami minta pangkalan melihat identitas pembeli, termasuk pekerjaannya. Jika tidak sesuai kriteria, maka tidak dilayani,” katanya.
Menurut dia, terdapat empat kelompok penerima LPG subsidi, yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan skala tertentu.
Hotlan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“ASN tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kilogram karena bukan sasaran subsidi,” ujarnya.
Selain pengawasan distribusi, Diskoperindag juga memantau harga di lapangan agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Ia berharap langkah ini dapat menjaga ketersediaan LPG bagi masyarakat yang berhak, terutama menjelang Lebaran ketika kebutuhan cenderung meningkat.
“Kami ingin distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran,” katanya.(tnr)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar