Dewan Pers Godok Dana Jurnalisme, SMSI Tekankan Independensi Pengelolaan
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dewan Pers Godok Dana Jurnalisme, SMSI Tekankan Independensi Pengelolaan
JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka dan berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan penyusunan rancangan peraturan itu telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui sejumlah rapat dan diskusi kelompok terarah bersama konstituen serta pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang memengaruhi keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dalam uji publik di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari anggota Dewan Pers, akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional. Sejumlah perguruan tinggi turut hadir, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.
Organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS juga memberikan masukan. Hadir pula sejumlah tokoh pers nasional, antara lain Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, hingga Ninuk Pambudy.
Rancangan Dana Jurnalisme disusun untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi yang dinilai mengancam keberlangsungan jurnalisme. Dana tersebut direncanakan dihimpun dari sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dana ini nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, hingga inovasi bisnis media.
Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar menyatakan organisasinya mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, namun menekankan pentingnya pengelolaan dilakukan oleh lembaga independen.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain,” ujar Makali.
Menurut dia, pelibatan Dewan Pers secara langsung dalam pengelolaan dana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, diperlukan pemisahan peran antara regulator dan pengelola dana.
SMSI juga mengusulkan agar dana tersebut turut diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia.
Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber dana berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan pihak lain yang tidak mengikat.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan regulasi yang akuntabel dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum peraturan tersebut ditetapkan secara resmi. (tnr)
- Penulis: admin
