Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • visibility 382
  • print Cetak

Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi.

Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujarnya Dikutip dari Detik.com.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Google telah menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di kantor Komdigi, setelah sebelumnya menerima dua kali surat pemanggilan. Dalam pemeriksaan tersebut, Google bersama Meta mendapat 29 pertanyaan dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar guna mendalami dugaan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan, YouTube dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, platform tersebut juga dianggap belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni berupa teguran administratif. Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat meningkat mulai dari penghentian akses sementara hingga pemutusan akses jika tidak ada perbaikan.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki kepatuhannya.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah platform lain justru menunjukkan kepatuhan lebih cepat. Meta, misalnya, telah menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum pengguna di Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun, serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut secara bertahap.

Menurut Meutya, langkah Meta membuktikan bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen.

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam kategori kepatuhan parsial dan diminta segera menyerahkan rencana aksi paling lambat Jumat (10/4/2026).

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital, termasuk mewajibkan pelaporan asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform global agar tidak mengabaikan regulasi di Indonesia. (TNR)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    Berau Siapkan Proyek Besar Tangani Abrasi di Empat Pulau Strategis

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 666
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau berencana melakukan penanganan abrasi secara menyeluruh di empat pulau sekaligus pada tahun 2025. Keempat pulau yang masuk dalam daftar prioritas itu adalah Derawan, Maratua, Sambit, dan Balikukup—wilayah-wilayah pesisir yang memiliki nilai penting baik secara ekologis maupun pariwisata. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan […]

  • Dua Calon Ketua DPRD Berau Segera Diusulkan, NasDem Masih Menunggu

    Dua Calon Unsur Pimpinan DPRD Berau Segera Diusulkan, NasDem Masih Menunggu

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Jelang penetapan unsur Ketua DPRD Kabupaten Berau definitif untuk periode 2024-2029, Ketua Sementara Liliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat paripurna gabungan yang melibatkan seluruh anggota DPRD secara tertutup. Dalam pernyataannya, Liliansyah menyatakan, “Kemarin kami telah melakukan rapat paripurna untuk membahas calon Ketua DPRD definitif.” Rapat tersebut, menurutnya, merupakan langkah awal dalam […]

  • Bupati Dorong Lulusan UMB Jadi Pencipta Peluang dan Solusi bagi Berau

    Bupati Dorong Lulusan UMB Jadi Pencipta Peluang dan Solusi bagi Berau

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mendorong para lulusan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) untuk tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, tetapi mampu menciptakan peluang usaha, memberikan solusi, serta mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah. Pesan tersebut disampaikan Sri Juniarsih saat menghadiri Wisuda ke-6 UMB hari kedua Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) di […]

  • UU Baru Tegaskan ASN Wajib Tingkatkan Kompetensi Secara Berkelanjutan

    UU Baru Tegaskan ASN Wajib Tingkatkan Kompetensi Secara Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.565
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB —— Seketaris Utama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Andi Taufik, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi aparatur sipin negara (ASN) kini menjadi kewajiban, dan bukan lagi sekedar hak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 2023 tentang Aparatur Negara Sipil. Perubahan tersebut kini menjadi pertanda dalam sistem pengelolaan ASN di Indonesia, yang dimana sebelumnya […]

  • Tingkatkan Layanan Kesehatan, Berau Gelar Orientasi Kader Posyandu

    Tingkatkan Layanan Kesehatan, Berau Gelar Orientasi Kader Posyandu

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 703
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kegiatan Orientasi Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Berau yang dilaksanakan di Balai Mufakat, pada Senin, (11/11/2024), dihadiri oleh para anggota Puskesmas se-Kabupaten Berau serta tamu undangan lainnya. Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran kader Posyandu dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer di daerah tersebut. Integrasi Layanan Primer merupakan salah satu pilar dari Transformasi […]

  • Bupati Berau: Rumah Tenun Jadi Simbol Kebangkitan Kearifan Lokal

    Bupati Berau: Rumah Tenun Jadi Simbol Kebangkitan Kearifan Lokal

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.137
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Rumah tenun yang menjadi salah satu harapan para pengrajin tenun di Kabupaten Berau akan segera tuntas dibangun. Rumah tenun ini merupakan usulan yang telah diajukan sejak 2021 oleh Pemkab Berau, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. “Sudah berjalan 2 tahun pembangunannya ini. Saat ini memang sudah finishing-finishing saja. Artinya seperti […]

expand_less