Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

  • account_circle admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi.

Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujarnya Dikutip dari Detik.com.

Sebelum sanksi dijatuhkan, Google telah menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di kantor Komdigi, setelah sebelumnya menerima dua kali surat pemanggilan. Dalam pemeriksaan tersebut, Google bersama Meta mendapat 29 pertanyaan dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar guna mendalami dugaan pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan, YouTube dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Selain itu, platform tersebut juga dianggap belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni berupa teguran administratif. Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi dapat meningkat mulai dari penghentian akses sementara hingga pemutusan akses jika tidak ada perbaikan.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki kepatuhannya.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah platform lain justru menunjukkan kepatuhan lebih cepat. Meta, misalnya, telah menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum pengguna di Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun, serta berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut secara bertahap.

Menurut Meutya, langkah Meta membuktikan bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen.

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam kategori kepatuhan parsial dan diminta segera menyerahkan rencana aksi paling lambat Jumat (10/4/2026).

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital, termasuk mewajibkan pelaporan asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform global agar tidak mengabaikan regulasi di Indonesia. (TNR)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Legalitas hingga E-Katalog: Berau Dorong UMKM Menembus Pasar Lebih Luas

    Dari Legalitas hingga E-Katalog: Berau Dorong UMKM Menembus Pasar Lebih Luas

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau kian serius mengakselerasi pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bukan hanya memberi ruang usaha, tetapi juga mengarahkan para pelaku lokal agar mampu menembus pasar modern dan memasarkan produk melalui jalur digital—lebih terstruktur, lebih luas jangkauannya. Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menyebut pendampingan UMKM kini […]

  • Kakaban Aquatic Segera Dibuka

    Kakaban Aquatic Segera Dibuka

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dua tahun lamanya kolam renang Kakaban Aquatic berhenti beropasi. Sejak April tahun 2020 kakaban aquatic sempat stop beroperasi saat PPKM Covid-19 diberlakukan di Kabupaten Berau. Pada November 2022, kolam renang dibuka kembali akan tetapi bukan dibuka untuk umum, melainkan untuk para atlet Porprov Kaltim VII bertanding. Sementara itu, salah satu warga Tanjung […]

  • ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.552
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Penguatan sistem elektronik dan fasilitas penyimpanan fisik kini menjadi dua pilar utama untuk memastikan keamanan informasi dan mencegah kehilangan arsip penting. ‎Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa transformasi digital bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menjaga agar dokumen pemerintahan tidak mudah hilang, rusak, atau disalahgunakan. ‎“Kita ingin […]

  • Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 932
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Keluhan masyarakat terkait kesulitan mengangkut tabung LPG 5,5 kilogram (kg) yang dinilai terlalu berat, khususnya bagi pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda dua, akhirnya mendapatkan perhatian. Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina kini telah menyiapkan tabung gas LPG 3 kg non-subsidi yang lebih ringan dan praktis. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, […]

  • Kasus Dugaan Pelecehan Perawat di RSUD Soemarno Diproses Polisi, Manajemen Tunggu Hasil Hukum

    Kasus Dugaan Pelecehan Perawat di RSUD Soemarno Diproses Polisi, Manajemen Tunggu Hasil Hukum

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Bulungan, dr. Widodo DS, Sp.Jp, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang perawat yang belakangan viral di media sosial. Widodo menegaskan manajemen rumah sakit berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pasien maupun tenaga kesehatan. “Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana kerja yang aman […]

  • Resmi Jadi BLUD, 21 Puskesmas di Berau Kini Bisa Kelola Anggaran dan Rekrut Tenaga Sendiri

    Resmi Jadi BLUD, 21 Puskesmas di Berau Kini Bisa Kelola Anggaran dan Rekrut Tenaga Sendiri

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Sebanyak 21 puskesmas di Kabupaten Berau kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status tersebut dinilai memberi keleluasaan lebih besar bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam mengelola anggaran dan meningkatkan layanan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Berau, Sitti Zakiah, mengatakan perubahan status itu tidak memengaruhi layanan dasar kepada masyarakat. Pelayanan […]

expand_less