Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resor Milik WNA di Maratua Disegel, Langgar Izin Ruang Laut

Resor Milik WNA di Maratua Disegel, Langgar Izin Ruang Laut

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 443
  • print Cetak

TARAKAN – Sebuah resor milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disegel oleh pemerintah karena diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim dari Stasiun PSDKP Tarakan Jumat (10/4).

Resor yang disegel tersebut adalah milik PT Storm Diving Resort. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan wilayah laut atau kawasan pesisir.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung kegiatan penyegelan mengatakan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebelum membangun fasilitas di wilayah laut.

“Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut. Dari 16 resor yang sudah beroperasi di Pulau Maratua, hanya satu yang belum memenuhi syarat, yaitu PT Storm Diving Resort,” ujarnya pekan ini.

Pulau Maratua sendiri merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi dan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur. Karena statusnya sebagai pulau kecil, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di wilayah ini dilakukan secara ketat.

Menurut Pung Nugroho, resor tersebut merupakan investasi penanaman modal asing (PMA) asal China. Namun, pembangunan dilakukan di atas perairan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga dinilai sebagai aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia. Bahkan, dalam proses penyegelan, petugas juga memasang papan penghentian kegiatan serta mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Semua kegiatan usaha di lokasi harus dihentikan total sampai perizinan dilengkapi,” tegasnya.

PSDKP juga meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun.

Sementara itu, Manajer PT Storm Diving Resort, Toni, mengakui bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan sejak tahun 2025. Namun, hingga saat ini perizinan PKKPRL belum dimiliki.

“Ya kami sudah sejak 2025 membuka resort ini, dan memang dan kita belum mengantongi izin PKKPRLnya, dengan ada penyegelan ini jadi catatan juga buat kami,” singkat dia.

Kemudian Melalui adanya penindakan terhadap resort yang menjalankan usaha di pulau yang banyak dikunjungi itu wisatawan asing dan lokal itu, PSDKP berharap berharap kerjasama pengusaha terutama masyarakat.

Dan dengan adanya kasus ini, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata bahari, agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan, terutama di wilayah pesisir dan laut yang memiliki regulasi ketat. (Lia)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bau Menyengat TPS Jalan Milono, Ganggu Pengendara hingga Turunan Jembatan Sambaliung

    Bau Menyengat TPS Jalan Milono, Ganggu Pengendara hingga Turunan Jembatan Sambaliung

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 192
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Aroma tidak sedap dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mulai dikeluhkan warga dan pengguna jalan sejak beberapa hari terakhir. Bau menyengat itu bahkan tercium hingga turunan Jembatan Sambaliung, terutama setelah hujan. Sejumlah pengendara mengaku terganggu saat melintas di jalur tersebut. Abay, salah seorang pengguna jalan, […]

  • Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

    Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kebugernuran Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat […]

  • Harkanas 2024: Peringatan Hari Ikan Nasional Meriahkan Berau dengan Festival Ikan Hias dan Bazar UMKM

    Harkanas 2024: Peringatan Hari Ikan Nasional Meriahkan Berau dengan Festival Ikan Hias dan Bazar UMKM

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 579
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Perikanan, menggelar berbagai kegiatan menarik untuk memperingati Hari Ikan Nasional (Harkanas) ke-11 tahun 2024. Pameran ikan hias dan bazar UMKM yang diadakan di Gedung Gor Graha Pemuda, Senin (11/11/2024), menarik perhatian masyarakat, khususnya penggemar ikan hias dan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Berau. Dengan tema “Ikan sebagai […]

  • Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.398
    • 0Komentar

    Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk diketahui tiga pelaku berinisial R RTP, dan PYP ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dalam keteranganya, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,3 juta. […]

  • Jalan Sempit Jadi Alasan Dishub Tertibkan Parkir di Tepian Teratai

    Jalan Sempit Jadi Alasan Dishub Tertibkan Parkir di Tepian Teratai

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.491
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menertibkan parkir kendaraan di kawasan wisata Tepian Teratai untuk mengurangi kemacetan. Penataan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, dengan menurunkan tiga personel yang berjaga di lokasi. Salah seorang petugas Dishub mengatakan, pengaturan dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar, terutama saat kunjungan wisatawan meningkat. “Kalau parkir tidak […]

  • Rotasi Besar Jabatan di Pemkab Berau Menanti Restu Pemerintah Pusat

    Rotasi Besar Jabatan di Pemkab Berau Menanti Restu Pemerintah Pusat

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 546
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah menyelesaikan tahapan asesmen dalam proses rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang meliputi posisi kepala dinas, staf ahli bupati, dan asisten daerah. Saat ini, hasil asesmen tersebut tengah menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan daerah. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa asesmen telah dilakukan secara menyeluruh melalui […]

expand_less