Bupati Berau Ajukan Enam Raperda, Soroti Ketahanan Pangan hingga APBD 2027
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat bersama DPRD, Senin, 13 April 2026. Enam rancangan itu mencakup sektor ketahanan pangan, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga perencanaan anggaran daerah sampai 2027.
Raperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.
Sri Juniarsih mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pangan disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat. “Konsumsi pangan yang cukup, aman, dan bergizi perlu didukung regulasi yang kuat,” ujarnya.
Untuk RTRW 2025–2045, pemerintah daerah melakukan revisi terhadap perda sebelumnya sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian ATR/BPN. Revisi ini, menurut dia, diarahkan untuk mendorong investasi dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Adapun Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan difokuskan pada pengendalian alih fungsi lahan. Pemerintah daerah menilai sektor pertanian tetap menjadi penopang utama ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam hal pengelolaan keuangan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan anggaran berikutnya.
Sementara itu, Raperda Perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan dinamika pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil audit serta kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Adapun Raperda APBD 2027 memuat proyeksi pendapatan, rencana belanja, dan pembiayaan daerah untuk satu tahun anggaran. Pemerintah daerah menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan global.
Sri Juniarsih menegaskan, seluruh Raperda tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum dan mendorong pelayanan publik yang lebih optimal,” kata dia. (TNR/ADV)
- Penulis: admin

