Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pariwara Pemkab Berau » Bupati Berau Ajukan Enam Raperda, Soroti Ketahanan Pangan hingga APBD 2027

Bupati Berau Ajukan Enam Raperda, Soroti Ketahanan Pangan hingga APBD 2027

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 346
  • print Cetak

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat bersama DPRD, Senin, 13 April 2026. Enam rancangan itu mencakup sektor ketahanan pangan, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga perencanaan anggaran daerah sampai 2027.

Raperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.

Sri Juniarsih mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pangan disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat. “Konsumsi pangan yang cukup, aman, dan bergizi perlu didukung regulasi yang kuat,” ujarnya.

Untuk RTRW 2025–2045, pemerintah daerah melakukan revisi terhadap perda sebelumnya sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian ATR/BPN. Revisi ini, menurut dia, diarahkan untuk mendorong investasi dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Adapun Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan difokuskan pada pengendalian alih fungsi lahan. Pemerintah daerah menilai sektor pertanian tetap menjadi penopang utama ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.

Dalam hal pengelolaan keuangan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi untuk perencanaan anggaran berikutnya.

Sementara itu, Raperda Perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan dinamika pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil audit serta kebutuhan pembangunan yang berkembang.

Adapun Raperda APBD 2027 memuat proyeksi pendapatan, rencana belanja, dan pembiayaan daerah untuk satu tahun anggaran. Pemerintah daerah menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan global.

Sri Juniarsih menegaskan, seluruh Raperda tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum dan mendorong pelayanan publik yang lebih optimal,” kata dia. (TNR/ADV)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Kepala Sekolah Dilantik, Prosesnya Dinilai Tak Transparan

    Ratusan Kepala Sekolah Dilantik, Prosesnya Dinilai Tak Transparan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Samarinda — Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur membuka hasil evaluasi administratif terhadap proses penugasan dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Evaluasi ini dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pengangkatan 176 kepala sekolah pada awal Januari 2026. Hasil evaluasi tersebut mengindikasikan bahwa proses pengangkatan […]

  • Balai Adat, Komitmen Support Pengembangan Budaya Hingga Kampung

    Balai Adat, Komitmen Support Pengembangan Budaya Hingga Kampung

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 749
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Berau menjadi salah satu potensi yang krusial dan bisa menjadi daya tarik wisatawan. Setiap gelaran upacara adat dan acara seni budaya yang digelar, bahkan tak pernah sepi pengunjung. Melihat potensi yang ada, Sri juniarsih yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Berau, terus mengupayakan agar […]

  • Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    Soal Peredaran Miras, Eva Yunita Minta OPD Teknis Maksimalkan Penindakan

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    BERAU – Larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau sejatinya sudah diikat aturan tegas melalui Peraturan Daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa problem utama saat ini bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Eva menjelaskan, Perda yang mengatur pelarangan peredaran miras di Bumi Batiwakkal […]

  • Data Terintegrasi, Disnaker Berau Siap Atur Penyaluran Tenaga Kerja Lokal

    Data Terintegrasi, Disnaker Berau Siap Atur Penyaluran Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.112
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara langsung kepada instansi terkait. Langkah ini disebut penting agar data ketenagakerjaan lebih terintegrasi sekaligus mempermudah penyaluran tenaga kerja lokal. “Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja, laporkan ke Disnaker. Kami yang akan mencarikan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan,” […]

  • Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    Isyarat Pilkada 2024: Foto ‘SRAGAM’ Sri Juniarsih-Gamalis Memicu Spekulasi di Berau

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 865
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dan Wakil Bupati Berau, Gamalis, memegang surat yang diduga merupakan surat rekomendasi dari masing-masing partai pendukung mereka, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain foto memegang surat rekomendasi, ada juga […]

  • Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut […]

expand_less