Isu Pemangkasan Mencuat, Berau Tegaskan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Berau — Pemerintah Kabupaten Berau memastikan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan dalam struktur APBD. Namun, realisasi pencairannya masih menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan gaji ke-13 merupakan komponen rutin yang telah diperhitungkan setiap tahun, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN.
“Anggarannya sudah disiapkan dalam sistem penganggaran daerah. Itu memang dialokasikan untuk kebutuhan tahunan, termasuk momen masuk sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah daerah masih mencermati perkembangan kebijakan di tingkat nasional. Sejumlah isu terkait efisiensi anggaran disebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga daerah belum dapat mengambil langkah lanjutan.
“Banyak informasi yang beredar terkait kemungkinan pengurangan. Tapi kami berharap kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah,” kata Said.
Terkait mekanisme dan besaran, ia menyebut gaji ke-13 umumnya mengikuti pola yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni mencakup gaji pokok dan komponen tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Said juga memastikan seluruh ASN akan menerima gaji ke-13 tanpa pengecualian, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Semua tetap mendapatkan. Pengalaman sebelumnya, meski sempat muncul isu, PPPK tetap menerima haknya,” ujarnya.
Meski demikian, proses teknis pencairan tetap akan menyesuaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di tingkat nasional, wacana terkait penyesuaian gaji ke-13 masih dalam kajian. Pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan final mengenai skema maupun besaran yang akan diberlakukan.
Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Penerimanya mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara, dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. (/tnr)
- Penulis: admin

