Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

  • account_circle admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kebugernuran Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi itu merupakan tindakan para pengecut. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Bila bersih mengapa harus risih. “Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yuda.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tebing Jalan Poros Trans Kaltara di Sungai Urang Longsor, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    Tebing Jalan Poros Trans Kaltara di Sungai Urang Longsor, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 492
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Tebing di ruas jalan poros Trans Kalimantan Utara kawasan Sungai Urang, Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kabupaten Bulungan, dilaporkan mengalami longsor pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Peristiwa tersebut sempat membuat pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut waspada. Informasi awal mengenai kejadian itu beredar melalui video yang diunggah di media sosial. […]

  • Program Makan Bergizi Gratis di Berau Tambah Cakupan 1.693 Porsi Sehari

    Program Makan Bergizi Gratis di Berau Tambah Cakupan 1.693 Porsi Sehari

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 353
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya menekan angka stunting di Kabupaten Berau memasuki babak baru. Senin, 1 September 2025, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Karangmulyo, Kelurahan Karang Ambun. Fasilitas ini akan menjadi dapur utama penyedia makanan bergizi gratis untuk anak-anak dan kelompok rentan. Sri Juniarsih Mas menyebut, SPPG bukan […]

  • Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menggelar kunjungan ke lima organisasi perangkat daerah (OPD) pada Selasa (1/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Sufian menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat. “Kepada seluruh ASN, saya minta untuk tetap netral. Jangan sampai ada yang […]

  • Kios Penyeimbang Bukan Kompetitor Pedagang

    Kios Penyeimbang Bukan Kompetitor Pedagang

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Adanya kios penyeimbang harga bahan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), adalah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok. Sehingga masyarakat bisa mendapat harga normal atau standar sesuai dengan yang ada di pasaran. “Jadi kios ini dihadirkan bukan untuk bersaing dengan pedagang di pasar ini. Justru membantu pedagang karena selain memperkuat stabilitas harga, juga […]

  • Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, DPRD Berau Minta Posko Keamanan Tetap Berjaga

    Sengketa Tapal Batas Belum Selesai, DPRD Berau Minta Posko Keamanan Tetap Berjaga

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — DPRD Kabupaten Berau meminta agar posko keamanan di wilayah sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur tetap dipertahankan hingga persoalan batas wilayah tersebut selesai. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Berau yang membahas perkembangan sengketa batas wilayah yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Wakil Ketua I […]

  • SMSI Kaltim Tekankan Anggota Taat Aturan Agar Terciptanya Perusahaan Pers yang Sehat

    SMSI Kaltim Tekankan Anggota Taat Aturan Agar Terciptanya Perusahaan Pers yang Sehat

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 587
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) tidak tinggal diam menghadapi praktik curang di industri pers digital. Dengan langkah tegas, organisasi ini mencoret keanggotaan media yang dinilai tak memenuhi aturan. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pelanggaran mencolok adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin. Plt Ketua SMSI Kaltim, Wiwid […]

expand_less