Modus Barcode Terbongkar, Pengawasan BBM di Berau Kini Lebih Ketat
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai mengganggu distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui penguatan pengawasan di SPBU serta rencana penerbitan surat teguran kepada pihak terkait.
Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan praktik pengetap selama ini memanfaatkan celah sistem, termasuk penggunaan barcode secara berulang untuk memperoleh BBM dalam jumlah tidak wajar.
“Sementara kalau di SPBU itu antrinya pengetap seperti itu, dengan dalih barcode yang dimiliki, habis masuk di SPBU, keluar ngetap, besok isi lagi,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan antrean panjang, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyiapkan surat teguran resmi kepada SPBU agar tidak melayani praktik tersebut. Surat itu akan disampaikan dalam waktu dekat, bersamaan dengan koordinasi menjelang Iduladha.
“Kami sudah membuat satu antisipasi dan ini akan kami berikan suratnya, peneguran kepada SPBU. Cuma ini belum kami kirim, karena ini mau saya undang menjelang Iduladha ini,” katanya.
Dalam aturan yang disiapkan, SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pengisian BBM, salah satunya dengan memantau jarak tempuh kendaraan melalui speedometer.
“SPBU tidak diperkenankan lagi mengisi kendaraan pengetap. Kami menyarankan melihat speedometer. Kalau hari ini isi 97 kilometer, besok datang lagi 97,1 berarti cuma jalan satu meter, itu tidak boleh dilayani, suruh keluar,” ucapnya.
Hotlan menilai, pengawasan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk meminimalisir praktik penimbunan BBM yang kerap terjadi secara terselubung.
Ia juga menegaskan bahwa dalam regulasi, praktik pengetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengumpulan atau penimbunan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum.
“Pengetap itu kalau di dalam aturan adalah pengumpul, menimbun, itu sanksi hukumnya berat. Jangan sampai proses itu berjalan di depan kita,” katanya.
Selain pengawasan di SPBU, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas instansi melalui forum rapat pimpinan daerah (Forkopimda) guna merumuskan langkah lanjutan yang lebih komprehensif.
“Itu akan kami koordinasikan dengan seluruh institusi yang berhubungan dengan kebutuhan pokok ini,” ujarnya.
Diskoperindag juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait penyalahgunaan barcode dalam sistem pembelian BBM subsidi. Ditemukan adanya oknum yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengakali batas pengisian harian.
Sebagai tindak lanjut, pengawasan akan diperketat melalui mekanisme pemblokiran otomatis terhadap barcode yang terindikasi disalahgunakan.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan pembatasan pengisian BBM yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Berau Nomor 500/319-PSDA/2022, yang mengatur batas maksimal pengisian harian untuk setiap kendaraan.
Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM di Berau dapat lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik pengetapan.
Hotlan juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan. (tnr)
- Penulis: admin
