Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Penertiban Miras Berjalan, Celah Regulasi Jadi Tantangan di Berau

Penertiban Miras Berjalan, Celah Regulasi Jadi Tantangan di Berau

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 250
  • print Cetak

BERAU — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras ilegal serta pengawasan administrasi kependudukan di tempat hiburan malam. Hingga April 2026, lima perkara telah diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Berau, Dwi, mengatakan operasi penertiban dilakukan secara rutin dengan menyesuaikan kondisi anggaran. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan tim terpadu dari aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Polisi Militer, hingga Dinas Perizinan.

“Sepanjang tahun 2026 ini, kami sudah melaksanakan tiga kali operasi besar. Dua di antaranya menyasar kios-kios penjual miras dan satu kali di THM. Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sekitar 510 botol miras berbagai merek pada satu kios, serta 310 botol lainnya dalam kasus terbaru yang akan segera kami proses Tipiring,” ujar Dwi pada Senin (27/4/2026).

Dwi menjelaskan, penindakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009. Regulasi tersebut pada dasarnya melarang peredaran miras, namun memberikan pengecualian pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang dan resort untuk kepentingan wisatawan.

Menurut dia, ketiadaan aturan turunan berupa Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis kategori “tempat tertentu” menimbulkan celah di lapangan. Kondisi ini menyebabkan sejumlah pelaku usaha menjalankan aktivitas penjualan tanpa dasar perizinan yang jelas.

“Kami hanya menjalankan amanah Perda yang ada. Ke depannya, perlu ada revisi regulasi atau penyusunan Perbup agar tidak ada celah hukum yang membingungkan bagi pelaku usaha maupun petugas di lapangan,” jelasnya.

Selain penertiban miras, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan terhadap administrasi kependudukan pekerja hiburan, seperti pemandu lagu dan penari yang sebagian besar berasal dari luar daerah. Mereka diwajibkan memiliki identitas resmi serta terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan.

“Kami rutin melakukan sosialisasi terkait empat Perda utama, yakni Perda Ketertiban Umum, Perda Miras, Perda Prostitusi, dan Perda Adminduk. Tujuannya agar pergerakan penduduk pendatang di tempat hiburan tetap terpantau dan tertib secara administrasi,” tambahnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak menggelar pesta minuman keras di ruang publik. “Mari kita jaga keseimbangan Berau agar aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh tindakan yang merugikan lingkungan sekitar,” tutupnya.

Di sisi lain, kebijakan pengendalian miras di Berau menunjukkan pergeseran pendekatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada masa kepemimpinan almarhum Muharram sejak 2016, pemerintah daerah cenderung menekankan upaya pemberantasan secara menyeluruh.

Almarhum Muharram dalam masa kepemimpinannya sejak tahun 2016 memang dikenal sangat komit dalam menekan penyakit sosial tersebut. Beliau menegaskan bahwa evaluasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama. “Insya Allah, persoalan ini akan kami evaluasi. Saya juga memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi di mana saja perdagangan Miras dan praktik prostitusi itu di Berau,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Berau Post (27/4/2026).

Sementara itu, pada masa kepemimpinan Bupati Sri Juniarsih, pendekatan yang diambil lebih mengarah pada pengaturan distribusi dan zonasi penjualan. Pemerintah mempertimbangkan aspek pariwisata dalam pengelolaan kebijakan tersebut.

“Kata Bupati, penertiban akan dilakukan dengan mengkaji jalur distribusi. Hal yang paling memungkinkan, adalah penjualan hanya dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan lokasi pariwisata,” kata Bupati, dilansir dari kaltimtoday.co (27/4/2026)

Pendekatan ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara penegakan regulasi daerah dengan kebutuhan fasilitas bagi wisatawan. “Konsep tersebut menurutnya, sebagai upaya memilah-milah zonasi, guna membuka ruang bagi wisatawan khususnya dari golongan dan ras tertentu yang doyan dengan minuman beralkohol ketika berlibur.” pungkasnya.

Perubahan arah kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian strategi pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, sekaligus menjaga dinamika sektor pariwisata di Kabupaten Berau. (/*tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPHP Dihentikan, Bulog Berau Jual Beras Premium

    SPHP Dihentikan, Bulog Berau Jual Beras Premium

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 840
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Hingga kini, program stabilisasi pasokan dan harga pangan dengan jenis beras SPHP masih belum berlanjut. Namun, mitra Bulog yang menjadi agen penjualan salah satu kebutuhan pokok ini, masih bisa terus berjalan dengan menjual beras jenis premium. Kepala Perum Bulog Cabang Berau, Lucky Ali Akbar menyampaikan, untuk sementara waktu memang pihaknya menggantikan SPHP […]

  • Long March 1,5 Km hingga Tausiyah, Cara Kreatif Yayasan Itqon Smart Berau Sambut Ramadan

    Long March 1,5 Km hingga Tausiyah, Cara Kreatif Yayasan Itqon Smart Berau Sambut Ramadan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 784
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Yayasan Itqon Smart Berau menggelar kegiatan bertajuk Jalan Santai, Tausiyah Ramadan, dan Doa Bersama yang dipusatkan di area Car Free Day (CFD), Minggu, 15 Februari 2026. Kegiatan dimulai pukul 06.30 WITA hingga selesai dengan titik kumpul di Lapangan GOR Pemuda, melintasi Jalan Pangeran Antasari, Jalan […]

  • Anggaran Terbatas, DPUPR Berau Utamakan Pemeliharaan Drainase di Lokasi Rawan

    Anggaran Terbatas, DPUPR Berau Utamakan Pemeliharaan Drainase di Lokasi Rawan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau memfokuskan penanganan pada titik-titik rawan banjir di kawasan perkotaan. Langkah ini diambil seiring meningkatnya intensitas hujan yang berpotensi memicu genangan di sejumlah wilayah. Pemeliharaan drainase menjadi prioritas utama untuk mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan. DPUPR menilai, sistem saluran air yang […]

  • Jelang Iduladha, Lapak Kurban di Berau Sepi Pembeli meski Stok Melimpah

    Jelang Iduladha, Lapak Kurban di Berau Sepi Pembeli meski Stok Melimpah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BERAU — Lima hari menjelang Hari Raya Iduladha, lapak-lapak hewan kurban di Jl. Diponegoro, Kabupaten Berau, belum seramai tahun lalu. Di salah satu lokasi penjualan, deretan kambing dan sapi tampak terikat rapi, namun lalu-lalang calon pembeli masih sepi. Penjaga lapak hewan kurban, Rahim, mengakui penjualan tahun ini terasa lesu dibanding Iduladha sebelumnya. Ia menilai kenaikan […]

  • Kader Muda PSI Berau Ajak Perempuan Gen Z Terlibat dalam Politik dan Sosial

    Kader Muda PSI Berau Ajak Perempuan Gen Z Terlibat dalam Politik dan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BERAU – Keterlibatan perempuan muda dalam dunia politik di Kabupaten Berau mulai menunjukkan perkembangan. Sejumlah kader muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Berau mendorong generasi muda, khususnya perempuan Gen Z, untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah, kegiatan sosial, pendidikan, hingga pelestarian budaya. Salah satu kader muda PSI Berau, Umi Ramadhani, mengatakan keterlibatannya di partai politik […]

  • Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Samarinda Hancurkan Sabu, Ganja, dan Miras Ilegal

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu, 13 Mei 2026. Di halaman kantor kejaksaan, aparat penegak hukum itu mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan narkotika, miras ilegal, hingga senjata tajam. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal […]

expand_less