Penggeledahan Rumah di Karang Ambun, Empat Paket Sabu dan Tas Hitam Disita Polisi
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 13
- print Cetak

BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria berinisial MJ, 20 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, dengan total barang bukti sabu seberat 2,05 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah perairan sekitar Karang Ambun. Informasi itu kemudian direspons aparat dengan melakukan serangkaian penyelidikan tertutup di lapangan.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Polairud Polres Berau dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau, dikutip dari Humas Polres Berau, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari hasil pemantauan, petugas gabungan Satresnarkoba dan Sat Polairud berhasil mengidentifikasi sosok yang dicurigai sebagai pelaku. MJ kemudian diamankan di wilayah Karang Ambun tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, polisi melanjutkan operasi dengan menggeledah rumah MJ. Penggeledahan dilakukan di hadapan ketua RT dan sejumlah warga sekitar untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi dan transparan.
Dari dalam rumah, petugas menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, dua unit telepon seluler, satu potongan sedotan berwarna hijau, serta sebuah tas hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2,05 gram,” ungkap Agus Priyanto.
MJ bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang disesuaikan dengan perbuatannya.
Agus Priyanto menegaskan, Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di jalur-jalur perairan yang kerap dimanfaatkan sebagai akses penyelundupan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (tnr)
- Penulis: admin
