Sengketa Batas dan HGU di Gunung Tabur: Pembangunan Tersandera, Investasi Dievaluasi
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

BERAU — Persoalan tapal batas lama antara Kabupaten Berau di Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara kembali naik ke permukaan. Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Berau pada Senin, 18 Mei 2026, menyeret isu itu sebagai biang keladi ketertinggalan pembangunan di RT 17 Kelurahan Gunung Tabur, kawasan yang bersisian dengan eks permukiman Kelompok Adat Terpencil (KAT) Kampung Birang.
Di hadapan anggota dewan, Ketua RT 17, Fadly, menggambarkan wilayahnya seperti hidup di ruang kosong administrasi. Ketidakjelasan batas membuat pelayanan dasar tersendat: rencana sekolah filial tak kunjung berwujud, akses air bersih terbatas, jalan rusak, listrik belum merata, hingga jaringan telekomunikasi yang lemah. Semua berjalan lamban karena wilayah itu kerap dianggap berada di area “abu-abu” kewenangan.
“Anak-anak kami sampai sekarang masih belajar di bangunan sementara yang dibangun swadaya masyarakat,” ujar Fadly.
Ia menuturkan, warga sudah terlalu lama berada dalam situasi serba menggantung. Pemerintah daerah disebut bergantian datang membawa janji pembangunan, namun pelaksanaannya belum menyentuh kebutuhan paling mendasar di lapangan.
Dalam forum tersebut, sektor pendidikan menjadi titik tekan utama. Warga menuntut Dinas Pendidikan Berau segera membangun gedung sekolah yang layak untuk anak-anak di pedalaman itu. Saat ini, proses belajar mengajar masih berlangsung di ruang darurat dengan fasilitas minim.
Keluhan tidak berhenti di pendidikan. Warga juga menyoroti sulitnya mendapatkan air bersih dan buruknya infrastruktur jalan. Mereka meminta pembangunan sumur bor dan pengaspalan jalan sekitar 1,5 kilometer yang dinilai krusial untuk membuka keterisolasian wilayah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyebut persoalan tapal batas sebagai isu paling rumit karena menyangkut dua kabupaten di dua provinsi berbeda. Menurut dia, penyelesaian akhir berada di tangan pemerintah pusat.
“Tapal batas ini perlu pertemuan antardaerah karena menyangkut dua wilayah provinsi. Penetapannya menjadi kewenangan Kemendagri,” ujar Subroto, politikus Partai Golkar.
Meski demikian, DPRD menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan sengketa batas sebagai alasan menunda pelayanan publik. Subroto menekankan kebutuhan dasar warga tetap harus diprioritaskan dalam APBD Perubahan 2026.
Ia menyampaikan, lahan untuk pembangunan sekolah sudah tersedia sehingga tinggal menunggu alokasi anggaran. Begitu pula dengan rencana sumur bor dan peningkatan jalan yang dinilai tidak memerlukan biaya terlalu besar.
“Sekolah lahannya sudah ada. Tinggal penganggarannya saja supaya bisa masuk di perubahan tahun ini,” katanya.
Untuk urusan listrik dan jaringan internet, Subroto mengakui masih diperlukan koordinasi dengan BUMN terkait karena berada di luar kewenangan langsung pemerintah kabupaten.
Asisten I Setda Berau, M. Hendratno, melihat masalah di RT 17 bukan semata soal layanan dasar, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola lahan dan pola investasi di kawasan perbatasan tersebut. Ia menyoroti keberadaan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai tidak produktif dan justru mengerem geliat ekonomi warga.
“Kalau lahan HGU itu dibiarkan bertahun-tahun tanpa aktivitas, tentu harus dievaluasi. Ini justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Hendratno menambahkan, penataan dan sinkronisasi data status kawasan menjadi keharusan. Kejelasan status lahan, menurut dia, adalah pintu masuk agar warga memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang sudah lama mereka diami.
“Status lahan ini penting untuk diperjelas, karena menyangkut legalitas masyarakat yang sudah lama tinggal di sana. Harus ada penataan agar warga punya kepastian,” ungkapnya.
Ia juga mendorong koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan konflik batas wilayah dan tumpang tindih klaim lahan yang dikeluhkan warga. Pemerintah, kata Hendratno, mesti memastikan setiap HGU dan konsesi perusahaan benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
“Investasi harus berdampak bagi warga. Kalau ada HGU yang tidak berjalan sesuai fungsi, itu harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Hendratno menyatakan, pemerintah daerah akan mendorong pembahasan lanjutan bersama DPRD dan instansi teknis terkait. Penanganan akan dilakukan bertahap, dengan fokus pada pemenuhan layanan pendidikan, listrik, air bersih, perbaikan infrastruktur, serta penegasan status lahan di kawasan perbatasan RT 17 tersebut.(tnr)
- Penulis: admin
