Disdik Berau Kombinasikan BOSP dan Tamsil untuk Amankan Gaji Guru Honorer
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak

BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menyiapkan skema alternatif untuk menjamin pembayaran gaji guru non-ASN, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Langkah ini ditempuh setelah perubahan kebijakan yang membuat pembayaran langsung dari anggaran daerah tidak lagi dimungkinkan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdik Berau, Mustaring, mengatakan persoalan tersebut muncul setelah terbit Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau tertanggal 31 Desember 2024 yang menegaskan tidak ada lagi mekanisme pembayaran langsung dari daerah bagi tenaga non-ASN.
Untuk mengatasi persoalan itu, Disdik Berau memanfaatkan skema yang diperbolehkan dalam regulasi pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Dinas Pendidikan mengupayakan pembayarannya itu melalui dana BOSP. Berdasarkan petunjuk teknis, sekolah diperbolehkan mengambil maksimal 20 persen dari total anggaran BOSP yang diterima sekolah untuk dialokasikan ke pembayaran honor guru,” jelas Mustaring.
Menurut dia, penerapan skema tersebut membuat besaran gaji guru non-ASN berbeda di setiap sekolah. Sebab, nilai dana BOSP yang diterima masing-masing sekolah bergantung pada jumlah peserta didik.
Akibatnya, pendapatan guru honorer belum seragam. Berdasarkan laporan yang diterima Disdik, terdapat guru yang menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara di sekolah lain ada yang memperoleh hingga Rp1 juta.
“Jika suatu sekolah menerima total dana BOSP sebesar Rp500 juta, berarti 20 persennya yaitu Rp100 juta boleh dipakai untuk pembayaran gaji honorer. Jadi polanya memang mengikuti proporsi jumlah murid di sekolah tempat mereka mengajar,” terangnya.
Selain mengandalkan BOSP, Pemerintah Kabupaten Berau juga memberikan dukungan melalui program Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk membantu kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri.
Melalui program tersebut, guru yang memenuhi syarat menerima tambahan penghasilan tetap sebesar Rp1.250.000 per bulan yang bersumber dari anggaran daerah.
“Lewat kombinasi dua anggaran ini kami membayarkannya. Selagi juknis penggunaan BOSP dari kementerian pusat masih membolehkan alokasi 20 persen untuk peningkatan kesejahteraan guru, maka skema operasional ini akan terus kami pertahankan,” pungkas Mustaring.(*)
- Penulis: admin
