Adipura 2025 Dorong Kota Ramah Lingkungan, Sri Juniarsih Siapkan Strategi
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggulirkan program penghargaan Adipura dengan pendekatan baru. Tahun ini, aspek pengelolaan sampah menjadi indikator utama dalam penilaian. Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Pertemuan Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura 2025 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam forum nasional yang dihadiri para kepala daerah dari seluruh Indonesia itu, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi prioritas nasional. “Kita ingin memastikan bahwa sampah tertangani dari hulu hingga hilir, sehingga hanya residu yang masuk ke tempat pembuangan akhir,” kata Hanif. Ia menyebut, target nasional yang tertuang dalam RPJMN adalah pengelolaan 100 persen sampah pada 2029, melalui sistem yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya Kabupaten Berau dalam memperkuat kesiapan menghadapi penilaian Adipura 2025 yang mengusung tema Menuju 100 Persen Pengelolaan Sampah 2029.
“Penilaian Adipura tahun ini bukan semata tentang kebersihan visual, tetapi sejauh mana daerah mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Hanif.
Ia merinci, penilaian Adipura akan berbasis pada tiga pilar utama: 20 persen berasal dari kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah, 30 persen dari ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas, serta 50 persen dari efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Pemerintah daerah juga wajib memastikan tidak ada tempat pembuangan sampah ilegal dan telah memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem controlled landfill.
Hanif menambahkan, penghargaan Adipura terdiri dari empat tingkatan: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor bagi daerah yang belum memenuhi standar.
Menanggapi arah kebijakan baru ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, upaya tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Ini bukan soal Adipura semata. Mengatasi persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Sri Juniarsih usai mengikuti pertemuan. Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk mulai memilah dan mengolah sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. “Kalau dari rumah sudah terpilah, maka hanya residu yang akan masuk ke TPA,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Berau, kata Sri Juniarsih, juga terus mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk memperluas jaringan bank sampah hingga ke tingkat RT dan RW. Selain itu, pihaknya mendorong sinergi antara perangkat daerah, komunitas lingkungan, dan masyarakat sipil agar sistem pengelolaan sampah berjalan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Berau ingin menjadi daerah yang bersih, sehat, dan layak huni. Itu komitmen kami. Kami serius dalam membangun sistem, bukan sekadar mengejar penghargaan,” ujar Sri Juniarsih Mas. (Yf/adv)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar