Jaksa Nilai Korban Alami Trauma Mendalam, Eks Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak

BERAU – Sidang kasus pencabulan yang menjerat terdakwa AS (25), mantan duta budaya di Kabupaten Berau, memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deka Fajar Pranowo menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan korban lainnya.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dan melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelaminnya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Deka di persidangan.
Jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih anak-anak. Terdakwa juga disebut melakukan perbuatannya lebih dari satu kali.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Berau, Agung Dwi Prabowo, membenarkan agenda sidang hari itu adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Agenda hari ini tuntutan, jaksa menuntut 9 tahun,” katanya.
Menurut Agung, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
“Ditunda Selasa, 12 Mei, dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujarnya. (akb)
- Penulis: admin
