Kakam Sambakungan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
- account_circle redaksi Beraunews
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BERAU – Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, berbuntut panjang. Seorang pria berinisial Bdr dan kepala kampung dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat hak atas tanah ke Maporles Berau.
Pemangku Adat Kampung Sambakungan, Achmad Maulana didampingi Kuasa Hukumnya, Arjuna Mawardi menyampaikan, dirinya bersama kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan cara memalsukan keterangan hak atas tanah dalam untuk menerbitkan SKPT ke Satreskrim Polres Berau, Kamis (15/01/2026).
“Pengaduan kami sudah masuk. Semua bukti sudah kami serahkan untuk dipelajari penyidik,” ucapnya.
Salah satu bukti yang diserahkan, kata Dia, surat penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman atas tanah negara yang diduga palsu. Kecurigaan itu karena surat tidak memiliki nomor register dan peta bidang tanah.
Dokumen itu yang digunakan untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Kampung Sambakungan untuk diterbitkan SKPT oleh Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur. SKPT dengan Nomor: 64.03.06.2006.001.620.24.07.2025.
“Jadi kami menduga ada keterlibatan kepala kampung dalam proses yang kami anggap maladministrasi. Alias cacat prosedur. Diperkuat dengan saksi kami yang mengetahui pasti prosesnya,” ungkapnya.
Dugaan pemalsuan dokumen itu diperkuat setelah SKPT tersebut dibatalkan Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur pada 05 Desember 2025 lalu. Selain prosesnya, poin kuat dibatalkannya karena terdapat dua surat yang tidak lengkap tanda tangan oleh pejabat berwenang sehingga harusnya tidak lolos administrasi pada tingkat pemerintah kampung dan kecamatan.
“Banyak kejanggalan dalam proses hingga diterbitkannya surat tersebut. Sehingga klien kami didorong masyarakat untuk mengambil langkah melaporkan kasus ini ke kepolisian,” katanya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius kepolisian dan pemerintah, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat di Kampung Sambakungan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Karena langkah ini untuk membuktikan dugaan klien kami dan menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.(*)
- Penulis: redaksi Beraunews

Saat ini belum ada komentar