Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 664
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesbangpol Kaltim Perkuat Silaturahmi Ormas, Tegaskan Tak Terkait Aksi 21 April

    Kesbangpol Kaltim Perkuat Silaturahmi Ormas, Tegaskan Tak Terkait Aksi 21 April

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur menggelar pertemuan dengan ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 13 April 2026. Kegiatan bertajuk silaturahmi dan coffee morning itu berlangsung menjelang rencana aksi demonstrasi pada 21 April mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, menegaskan […]

  • Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.332
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Peristiwa kebakaran yang menghanguskan delapan ruang kelas di SMPN 1 Segah menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan untuk menghadapai bencana di lingkungan sekolah. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengakui hingga kini seluruh sekolah yang ada di Berau belum di alat darurat seperti APAR. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menilai keberadaan APAR seharusnya menjadi kebutuhan mendesak, […]

  • DPKBP3A Berau Bongkar Pola Pendatangan Anak dari Luar Daerah untuk Berjualan Saat Lebaran

    DPKBP3A Berau Bongkar Pola Pendatangan Anak dari Luar Daerah untuk Berjualan Saat Lebaran

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BERAU – Menjelang Idul Fitri, keberadaan anak-anak yang berjualan dan berkeliaran di jalanan kembali mencuat di Kabupaten Berau. Fenomena musiman ini menjadi sorotan serius Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Berau, yang mengingatkan bahwa aktivitas membantu orang tua tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar anak. Plt. Kepala Dinas PPKBP3A, Warji, melalui […]

  • Kapolri Cup Judo 2026 Dibuka di Gor Segiri, Kapolri Soroti Pembinaan Atlet dan UMKM

    Kapolri Cup Judo 2026 Dibuka di Gor Segiri, Kapolri Soroti Pembinaan Atlet dan UMKM

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Gor Segiri Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi panggung pembuka Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, hadir langsung dan meresmikan dimulainya turnamen yang digelar sebagai ajang pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet judo baru. “Hari ini saya melaksanakan kegiatan pembukaan kejuaraan Kapolri Cup. Kegiatan ini […]

  • IPM Berau Tembus 77,16%! Disdik Siapkan Siswa Tak Cuma Pintar, Tapi Juga Terampil

    IPM Berau Tembus 77,16%! Disdik Siapkan Siswa Tak Cuma Pintar, Tapi Juga Terampil

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 571
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Berau menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru, IPM Berau kini mencapai 77,16 persen. Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Elly Kesuma, mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan capaian sektor pendidikan, khususnya dalam pemenuhan rata-rata lama sekolah. “IPM kita meningkat dari sebelumnya 75, lalu 76, […]

  • Cuma 7 Petugas, Dishub Berau Kewalahan Tertibkan Parkir Kota

    Cuma 7 Petugas, Dishub Berau Kewalahan Tertibkan Parkir Kota

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Perhubungan Kabupaten Berau menyatakan penataan parkir di wilayah perkotaan belum berjalan optimal. Keterbatasan jumlah personel lapangan menjadi kendala utama dalam pengawasan dan pengelolaan parkir. Kepala Bidang Parkir Dishub Berau, Mahmuddin, mengatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran saat ini hanya didukung tujuh personel untuk mengawasi seluruh wilayah Kabupaten Berau. Dengan jumlah tersebut, petugas […]

expand_less