Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 916
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD Berau 2027 Diproyeksi Turun Rp1 Triliun

    APBD Berau 2027 Diproyeksi Turun Rp1 Triliun

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BERAU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau 2027 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Nilai itu berkurang sekitar Rp1 triliun dibandingkan APBD 2026 yang mencapai Rp3,4 triliun. Penurunan proyeksi anggaran membuat Pemerintah Kabupaten Berau belum dapat memastikan proyek pembangunan yang akan dibiayai pada 2027. Saat ini, pemerintah masih menginventarisasi sejumlah kegiatan yang […]

  • Angin Selatan Tekan Pasokan, Dua Ton Ikan Dilepas Harga Modal di Gunung Tabur

    Angin Selatan Tekan Pasokan, Dua Ton Ikan Dilepas Harga Modal di Gunung Tabur

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    GUNUNG TABUR – Musim angin selatan ikut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjaga pasokan ikan dan keterjangkauan harga pangan. Di tengah kondisi tersebut, sekitar dua ton ikan dilepas dengan harga modal kepada masyarakat Gunung Tabur, Kamis, (13/8). Ikan itu dijual melalui Pasar Ikan Murah yang digelar di RT 01 Kelurahan Gunung Tabur. Wilayah ini […]

  • Inovasi “Kawan Baik” Antar Dinas Perikanan Berau Raih Peringkat Pertama KID 2025

    Inovasi “Kawan Baik” Antar Dinas Perikanan Berau Raih Peringkat Pertama KID 2025

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 726
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan Kabupaten Berau menorehkan prestasi baru di ajang Kompetisi Inovasi Daerah (KID) 2025. Inovasi bertajuk “Kawan Baik” atau Kolaborasi Pengelolaan Udang Windu Berbasis Kawasan berhasil meraih peringkat pertama di tingkat kabupaten. Plt. Kepala Dinas Perikanan Berau, Maulidiyah, mengatakan capaian tersebut diumumkan pada 4 September 2025 melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan […]

  • Bisa Dongkrak Ekonomi Wilayah Pesisir

    Bisa Dongkrak Ekonomi Wilayah Pesisir

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — DPRD Kabupaten Berau mendukung pembukaan rute speedboat yang menghubungkan Tanjung Redeb, Tanjung Batu, hingga Tarakan. Jalur transportasi laut tersebut dinilai dapat memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan kehadiran rute baru itu tidak hanya menambah pilihan transportasi bagi masyarakat, tetapi juga membuka akses yang […]

  • DLHK Diminta Aktif Awasi Uji Lab Air Sungai Pasca Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara di Muara Mantaritip

    DLHK Diminta Aktif Awasi Uji Lab Air Sungai Pasca Tumpahan 7.000 Ton Batu Bara di Muara Mantaritip

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 879
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pejabat Sementara Bupati Berau, Sufian Agus, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau terlibat aktif dalam pengawasan pengambilan sampel hingga uji laboratorium terkait tumpahan 7.000 ton batu bara di Muara Mantaritip. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini harus transparan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama jika ditemukan adanya pencemaran. “DLHK tidak melakukan […]

  • Rotasi Jabatan Polda Kaltim: Dir Lantas dan Kapolresta Balikpapan Resmi Berganti

    Rotasi Jabatan Polda Kaltim: Dir Lantas dan Kapolresta Balikpapan Resmi Berganti

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka penyegaran dan penguatan organisasi, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali melaksanakan rotasi jabatan di lingkungan Polda Kaltim. Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025. Dalam rotasi tersebut, satu Pejabat Utama dan satu Kapolres jajaran Polda Kaltim resmi berganti tugas. Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin […]

expand_less