Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 980
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Gamalis Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan Momentum Akhir Tahun

    Wabup Gamalis Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan Momentum Akhir Tahun

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.987
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengajak pelaku ekonomi kreatif dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memanfaatkan momentum akhir tahun sebagai peluang untuk meningkatkan penjualan dan promosi produk lokal. Ajakan tersebut disampaikan Gamalis usai menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Bumi Segah, Rabu (—). Menurutnya, […]

  • Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    Tanpa Penangkaran, Setiap Buaya yang Ditangkap di Berau Wajib Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Berau kian sering berhadapan dengan buaya yang muncul di tengah permukiman warga. Reptil besar itu dinilai membahayakan, namun setiap ekor yang berhasil diamankan tak boleh dimusnahkan. Statusnya sebagai satwa dilindungi membuat buaya-buaya tersebut wajib dikembalikan ke habitat alaminya, sejauh mungkin dari aktivitas manusia. Kepala Disdamkarmat Berau, Rakhmadi […]

  • Deklarasi Damai di Hotel Gioia: Warga Tionghoa Berau Serukan Pilkada Tanpa Kampanye Hitam

    Deklarasi Damai di Hotel Gioia: Warga Tionghoa Berau Serukan Pilkada Tanpa Kampanye Hitam

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 665
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Warga Tionghoa Kabupaten Berau menunjukkan dukungan tegas untuk Pilkada 2024 yang aman dan damai serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui acara deklarasi yang berlangsung meriah di Hotel Gioia, Tanjung Redeb, pada Minggu malam. Acara ini dimeriahkan dengan nyanyian dan pembagian doorprize yang menambah semangat suasana malam tersebut. Ketua Yayasan Harapan Kasih […]

  • Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    Anggaran Jadi Kendala, Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Gagal 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 538
    • 0Komentar

      Tanjung Redeb – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Berau belum dapat direalisasikan pada 2026 akibat belum tuntasnya persiapan lahan. Proyek yang bersumber dari dana pemerintah pusat itu mensyaratkan lahan siap bangun dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, mengatakan kendala utama terletak pada proses pembersihan lahan (land clearing) yang belum selesai karena […]

  • Hanura Berau Punya Ketua Baru, Agus Wahyudi Langsung Dilantik

    Hanura Berau Punya Ketua Baru, Agus Wahyudi Langsung Dilantik

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BERAU– Agus Wahyudi resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat atau DPC Hanura Kabupaten Berau untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Cabang Luar Biasa atau Muscablub Partai Hanura Berau yang digelar di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Ahad, 19 Juli 2026. Muscablub diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPC […]

  • Tekan Risiko Penyimpangan Seksual, Komisi I DPRD Berau Dorong Penguatan Peran Orang Tua dan Sekolah

    Tekan Risiko Penyimpangan Seksual, Komisi I DPRD Berau Dorong Penguatan Peran Orang Tua dan Sekolah

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina, menyampaikan keprihatinannya terkait meningkatnya potensi penyimpangan seksual di kalangan anak muda. Ia menilai perkembangan teknologi, akses informasi tanpa filter, serta lemahnya pengawasan sosial dapat menjadi faktor pendorong munculnya perilaku menyimpang yang berisiko merusak masa depan generasi muda. Elita menegaskan bahwa fenomena sosial yang melibatkan anak […]

expand_less