Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 816
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean BBM Tak Kunjung Selesai, DPRD Kaltara Gerakkan Satgas Terpadu di Bulungan

    Antrean BBM Tak Kunjung Selesai, DPRD Kaltara Gerakkan Satgas Terpadu di Bulungan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulungan kembali memantik reaksi keras dari para pemangku kebijakan di Kalimantan Utara. Masalah klasik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi itu kini resmi diangkat ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Utara pada Senin (11/5) sore. […]

  • Anggota DPRD Termuda, Oktavia, Fokus Bangun Komunikasi dengan Masyarakat

    Anggota DPRD Termuda, Oktavia, Fokus Bangun Komunikasi dengan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Oktavia, salah satu anggota DPRD Berau periode 2024-2029 dari Partai Nasdem, merupakan anggota DPRD termuda di Kabupaten Berau. Perempuan berparas manis yang akrab disapa Okta ini lahir di Berau, pada 9 Oktober 1996 atau berusia 28 tahun saat dilantik menjadi wakil rakyat. Saat ditemui usai pelantikan anggota DPRD Berau, pada Rapat Paripurna […]

  • Harus Ada Implementasi Nyata Perangi Kemiskinan

    Harus Ada Implementasi Nyata Perangi Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    (25/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, menyatakan bahwa masalah kemiskinan merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diatasi di setiap wilayah, termasuk Kabupaten Berau. Menurutnya, angka kemiskinan di Berau perlu terus ditekan. Wendy Lie Jaya menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi yang […]

  • Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    Lubang Tambang dan Janji yang Belum Tuntas: Evaluasi Izin PT Berau Coal di Ujung Waktu

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.393
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Izin operasional PT Berau Coal di Kabupaten Berau akan berakhir pada 22 April 2025. Namun, seiring mendekatnya tenggat waktu, masyarakat mulai bersuara, mengungkapkan keluhan yang selama ini terpendam. Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, menyampaikan berbagai permasalahan terkait kewajiban perusahaan yang dinilai belum tuntas. Salah satu sorotan utama adalah reklamasi lahan bekas tambang […]

  • Berau Mantapkan Transisi Ekonomi Hijau Menuju Masa Depan Pasca-Tambang

    Berau Mantapkan Transisi Ekonomi Hijau Menuju Masa Depan Pasca-Tambang

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 464
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pagi di UPT Balai Benih Padi dan Hortikultura Kampung Sei Bebanir Bangun bergerak pelan, namun penuh makna. Bukan sekadar seremonial penyerahan alat pertanian, tetapi sinyal perubahan arah ekonomi Kabupaten Berau. Di tengah dominasi pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung daerah, pemerintah mulai menyiapkan tahap berikutnya — menanam ekonomi baru, bukan hanya […]

  • Berau Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati: Mitigasi Harus Terukur dan Terpadu

    Berau Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati: Mitigasi Harus Terukur dan Terpadu

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menggelar apel kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di halaman Makodim 0902/Berau, Kamis, 7 Agustus 2025. Apel dimulai pukul 09.00 Wita dan diikuti lebih dari 150 peserta dari unsur TNI, Polri, BPBD, relawan, serta sejumlah instansi teknis lainnya. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memimpin langsung apel yang juga […]

expand_less