Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.048
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskan Berau Benahi Tata Kelola Perairan Umum Lewat Inovasi Si PATIN, Dorong Penguatan Ekonomi Pesisir dan Kampung-Kampung Sungai

    Diskan Berau Benahi Tata Kelola Perairan Umum Lewat Inovasi Si PATIN, Dorong Penguatan Ekonomi Pesisir dan Kampung-Kampung Sungai

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan dengan meluncurkan inovasi Strategi Pengelolaan Penangkapan Ikan di Perairan Umum (Si PATIN). Pendekatan berbasis geospasial ini disiapkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih wilayah tangkap di sungai, rawa, dan danau yang selama ini menjadi sumber konflik antar nelayan. Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) […]

  • BBM Subsidi Langka, Nelayan Tabalar Menjerit

    BBM Subsidi Langka, Nelayan Tabalar Menjerit

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 738
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) masih menjadi persoalan utama bagi nelayan di Kecamatan Tabalar. Ketergantungan mereka pada sektor perikanan membuat akses terhadap BBM bersubsidi menjadi kebutuhan mendesak. Namun, hingga kini, pasokan yang terbatas kerap menghambat aktivitas melaut mereka. Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau segera mencari solusi konkret […]

  • Pengangguran di Berau 5,15 Persen, Pemkab Genjot Job Fair dan BLK

    Pengangguran di Berau 5,15 Persen, Pemkab Genjot Job Fair dan BLK

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Angka pengangguran terbuka di Kabupaten Berau pada Agustus 2024 tercatat 5,15 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tantangan yang harus dijawab pemerintah daerah, terutama dengan bertambahnya penduduk usia produktif serta derasnya arus pencari kerja dari luar daerah. Berau memang menjadi magnet karena memiliki upah minimum tertinggi di Kalimantan Timur. Dinas Tenaga Kerja […]

  • PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni

    PN Tanjung Redeb Dalami Pledoi Kasus Asusila Paman dan Keponakan, Putusan Awal Juni

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    BERAU — Sidang perkara asusila paman terhadap keponakan kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 19 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, usai pekan lalu Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam ruang sidang, Penasihat Hukum terdakwa membacakan pembelaan di […]

  • Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menginstruksikan agar pos keamanan lingkungan (poskamling) kembali diaktifkan di seluruh wilayah. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Berau yang mulai berlaku pada Senin, 8 September 2025. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan […]

  • Investasi Berau Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Capai Rp7,4 Triliun

    Investasi Berau Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Capai Rp7,4 Triliun

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.768
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Realisasi investasi di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025 mencatat perkembangan luar biasa. Hingga triwulan ketiga, nilai investasi yang tercatat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencapai Rp7,4 triliun, jauh melampaui target tahunan sebesar Rp4,5 triliun. Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyebut capaian tersebut dipicu oleh mulai berjalannya […]

expand_less