Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 894
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudi P. Mangunsong Dorong Hulu–Hilir Terkelola Baik: Harga Stabil Jika Suplai Daerah Berdiri di Kaki Sendiri

    Rudi P. Mangunsong Dorong Hulu–Hilir Terkelola Baik: Harga Stabil Jika Suplai Daerah Berdiri di Kaki Sendiri

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 928
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menilai langkah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga stabilitas harga menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa operasi pasar saja tidak cukup untuk menahan gejolak harga jika tidak dibarengi dengan penguatan sektor produksi […]

  • Penyesuaian Tata Ruang Disiapkan

    Penyesuaian Tata Ruang Disiapkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BERAU — Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau memperkuat penyusunan dokumen perencanaan strategis sebagai dasar arah pembangunan daerah. Lembaga ini berperan membantu bupati dalam merumuskan kebijakan dengan memastikan setiap tahapan pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas. Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, mengatakan Kabupaten Berau telah memiliki pedoman pembangunan jangka panjang dan menengah. […]

  • Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 772
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau akan segera menggelar musyawarah kabupaten untuk memilih ketua baru. Musyawarah ini dilakukan menyusul kekosongan posisi ketua setelah Indera Teguh Nur Cahyadi ditunjuk sebagai Ketua Harian SMSI Kalimantan Timur. “Sampai hari ini memang saya masih menjabat sebagai Ketua SMSI Berau. Namun, saya harus mundur dari kepemimpinan saya […]

  • Balai Adat, Komitmen Support Pengembangan Budaya Hingga Kampung

    Balai Adat, Komitmen Support Pengembangan Budaya Hingga Kampung

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 776
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Berau menjadi salah satu potensi yang krusial dan bisa menjadi daya tarik wisatawan. Setiap gelaran upacara adat dan acara seni budaya yang digelar, bahkan tak pernah sepi pengunjung. Melihat potensi yang ada, Sri juniarsih yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Berau, terus mengupayakan agar […]

  • Korsleting KWh Picu Kebakaran di Tanjung Redeb

    Korsleting KWh Picu Kebakaran di Tanjung Redeb

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    BERAU — Kebakaran melanda satu unit rumah warga di Jalan Merah Delima, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (3/5/2026) Pagi. Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik pada KWh meter (token) yang berada di samping rumah. Rumah milik Elias Beda Keraf (72), seorang petani, mengalami kerusakan pada bagian depan bangunan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun […]

  • Bangunan Sekolah Hangus, Siswa SMPN 1 Segah Tetap Belajar 

    Bangunan Sekolah Hangus, Siswa SMPN 1 Segah Tetap Belajar 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.914
    • 0Komentar

    SEGAH — Pasca kebakaran yang melanda SMP Negeri 1 Segah dan menghanguskan delapan ruang kelas, ratusan siswa kini terpaksa belajar lesehan di ruang sementara. Sebanyak 575 siswa terdampak, namun kegiatan belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan dukungan berbagai pihak. Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau langsung lokasi sekolah yang terbakar pada Senin (14/10). Dalam kunjungannya, ia menyampaikan […]

expand_less