Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 392
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Krisis Global, Harga Plastik Naik dan Tekan Biaya Usaha Warung Kecil di Berau

    Imbas Krisis Global, Harga Plastik Naik dan Tekan Biaya Usaha Warung Kecil di Berau

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kenaikan harga plastik mulai dirasakan pelaku usaha kecil di Kabupaten Berau. Sejumlah pedagang mengaku lonjakan harga kantong plastik memengaruhi biaya operasional usaha mereka. Ida, 48 tahun, pemilik toko kelontong di Berau, mengatakan harga plastik kresek meningkat cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir. “Dulu satu ikat kresek Rp40 ribu, sekarang sudah Rp60 ribu,” […]

  • Harus Ada Implementasi Nyata Perangi Kemiskinan

    Harus Ada Implementasi Nyata Perangi Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    (25/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, menyatakan bahwa masalah kemiskinan merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diatasi di setiap wilayah, termasuk Kabupaten Berau. Menurutnya, angka kemiskinan di Berau perlu terus ditekan. Wendy Lie Jaya menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi yang […]

  • Dinamika Pilkada di MK: Tujuh Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Dinamika Pilkada di MK: Tujuh Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 669
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung bagi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belum menemui titik akhir. Rabu (5/2/2025) siang, ruang sidang konstitusi dipenuhi para pemohon, kuasa hukum, serta pihak terkait yang menanti putusan. Dari 55 perkara yang dipanggil dalam sesi tersebut, 48 telah diputuskan atau ditetapkan oleh MK. Namun, masih ada tujuh […]

  • Sejarah Kantor SMSI, Pergulatan Di Ring Nol: Dari JP Coen, DN Aidit, Hingga Firdaus

    Sejarah Kantor SMSI, Pergulatan Di Ring Nol: Dari JP Coen, DN Aidit, Hingga Firdaus

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Jakarta – Gedung tua di Jalan Veteran II No. 7c, Jakarta Pusat itu, ternyata menyimpan sejumlah cerita misteri-historis. Namun, sayangnya tak semua orang tahu sejarahnya. Padahal jika menyimak ceritanya, pasti asyiik dan seru bak nonton film horor atau thriller. Ya, meneganggkan sekaligus mengasyikkan. Di satu sisi, kita seolah diajak bertamasya untuk menyelami pergulatan sejarah bangsa […]

  • Pentingnya Hidran di Tiap Wilayah

    Pentingnya Hidran di Tiap Wilayah

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Musibah kebakaran khususnya di daerah pemukiman Kabupaten Berau sering terjadi. Hal ini seharusnya menjadi warning bagi Pemkab Berau. Proses pemadaman yang cukup lama lantaran terbatasnya alat, harusnya didukung dengan pengadaan hidran. “Pentingnya pengadaan Hidran di setiap pemukiman, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran,” ujar Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. ia yang ditemui […]

  • Berau Menuju Destinasi Digital – Wisata yang Bisa Dilihat, Dirasa, dan Dibawa dalam Genggaman

    Berau Menuju Destinasi Digital – Wisata yang Bisa Dilihat, Dirasa, dan Dibawa dalam Genggaman

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Kabupaten Berau tengah menapaki babak baru dalam pengelolaan pariwisata. Alam yang indah, budaya yang kaya, dan panorama laut bergradasi biru tak lagi hanya dinikmati oleh mereka yang datang berkunjung langsung. Kini, keindahan itu bisa mengalir ke seluruh penjuru dunia hanya melalui layar gawai. Transformasi inilah yang didorong […]

expand_less