Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 777
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Emak-Emak Sambut Antusias Kampanye Sri Juniarsih-Gamalis di Labanan Makarti

    Ratusan Emak-Emak Sambut Antusias Kampanye Sri Juniarsih-Gamalis di Labanan Makarti

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) melanjutkan kampanye tatap muka di Kampung Labanan Makarti Senin (30/9/2024). Kampanye ini dihadiri ratusan warga, dengan antusiasme tinggi yang ditunjukkan oleh kelompok emak-emak yang memadati lokasi. Dalam orasinya, calon bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen penuh untuk […]

  • Program MBG Tak Lagi Saat Libur Sekolah, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Anggaran Rp20 Triliun

    Program MBG Tak Lagi Saat Libur Sekolah, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Anggaran Rp20 Triliun

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membatasi distribusi hanya pada hari sekolah, setelah evaluasi menunjukkan penyaluran saat hari libur kurang efektif. Meski demikian, bantuan tetap diberikan penuh kepada kelompok rentan, wilayah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi, dengan potensi penghematan anggaran hingga Rp 20 triliun per tahun. […]

  • Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 704
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur, Galeh Akbar, mendorong penguatan kewenangan Bawaslu agar lebih mandiri dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menilai, Bawaslu harus mengeksekusi langsung pelanggaran administrasi tanpa menunggu keputusan KPU. “Kalau sebelumnya hanya bersifat rekomendatif, kini Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administrasi. Ini langkah besar bagi penegakan integritas pemilu,” ujarnya dalam kegiatan […]

  • Wacana Jam Malam Pelajar, Saatnya Fokus ke Hal-hal Positif

    Wacana Jam Malam Pelajar, Saatnya Fokus ke Hal-hal Positif

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 721
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Berau mewacanakan akan menerapkan jam malam khusus bagi pelajar. Bukan tanpa alasan, penerapan aturan ini diharapkan akan bisa menekan bahkan mengurangi terjadinya kasus yang melibatkan anak dibawah umur atau usia pelajar. Ditemui Rabu (9/4/2025) siang, Kadisdik Berau Mardiatul Idalisah mengatakan jika penerapan jam malam khusus pelajar ini sudah dilaksanakan […]

  • Konsumsi Pangan Berau Masih Didominasi Beras dan Terigu

    Konsumsi Pangan Berau Masih Didominasi Beras dan Terigu

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 881
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menyoroti skor Pola Pangan Harapan (PPH) masyarakat yang masih tertinggal dari rata-rata nasional. Pada 2024, skor PPH Berau tercatat 85,7, sementara angka nasional sudah mencapai 93,5. “Semakin tinggi skor PPH, semakin beragam jenis pangan yang dikonsumsi masyarakat. Skor PPH Berau sudah bagus, tetapi masih di […]

  • Sri Juniarsih Warning OPD: Jangan Lengah Hadapi Cuaca Ekstrem

    Sri Juniarsih Warning OPD: Jangan Lengah Hadapi Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 484
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyerukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau untuk bersinergi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi dari perubahan cuaca ekstrem yang tengah melanda Kabupaten Berau. Bupati perempuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna meminimalkan dampak buruk dari cuaca ekstrem yang ditandai dengan suhu udara mencapai 36 […]

expand_less