Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.077
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Truk Tangki CPO Tabrak Avanza di Kelay, Penegakan Perda Dipertanyakan

    Viral Truk Tangki CPO Tabrak Avanza di Kelay, Penegakan Perda Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    BERAU — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan mobil Toyota Avanza terjadi di kawasan Kilometer 35, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Peristiwa itu viral di media sosial setelah video amatir warga tersebar luas. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat kondisi kecelakaan yang cukup parah. Mobil Avanza mengalami kerusakan berat di […]

  • Bantu Bersihkan Halaman, Akbar Ditemukan Meninggal Mendadak

    Bantu Bersihkan Halaman, Akbar Ditemukan Meninggal Mendadak

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 625
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Jalan Padat Karya RT 03, Gang Sari Sejahtera, Kelurahan Gunung Panjang, seketika ramai. Penemuan jenazah seorang pria di halaman rumah warga menjadi bahan perbincangan. Jenazah itu ditemukan di halaman rumah warga bernama M.Noor sekitar pukul 13.00 WITA. Korban diketahui bernama M.Akbar (59), yang diketahui sebelumnya membantu membersihkan atau merintis halaman rumah M.Noor. […]

  • H-7 Pilkada 2024, KPU Berau Gelar Simulasi Pencoblosan dan Perhitungan Suara

    H-7 Pilkada 2024, KPU Berau Gelar Simulasi Pencoblosan dan Perhitungan Suara

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 720
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar simulasi perhitungan dan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 pada Rabu (20/11/2024), di Halaman Sekretariat KPU Berau. Simulasi ini dilakukan bersama panitia Ad hoc dari tingkat kecamatan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, yang akan bertugas pada […]

  • Satresnarkoba Berau Amankan 18 Paket Sabu dari Tangan Dua Tersangka

    Satresnarkoba Berau Amankan 18 Paket Sabu dari Tangan Dua Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    BERAU – Satu lagi kasus peredaran narkotika di Kabupaten Berau berhasil diungkap. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis sore, 7 Mei 2026, tim Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pria berinisial AR (31) dan RA (27) di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menanggapi […]

  • Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Maratua

    Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Maratua

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MARATUA — Sang Merah Putih bergerak perlahan di bawah permukaan laut Maratua. Di antara birunya perairan dan hamparan terumbu karang, sejumlah penyelam berdiri dalam formasi untuk memberi penghormatan kepada bendera Indonesia. Pemandangan itu menjadi cara Berau Divers memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bukan hanya mengibarkan bendera di bawah laut, komunitas penyelam ini […]

  • DPRD Berau Ingatkan Warga Prioritaskan Keselamatan Saat Libur dan Arus Balik, Jangan Paksakan Berkendara Saat Lelah

    DPRD Berau Ingatkan Warga Prioritaskan Keselamatan Saat Libur dan Arus Balik, Jangan Paksakan Berkendara Saat Lelah

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Meningkatnya aktivitas wisata dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Berau mendapat perhatian dari DPRD setempat. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, baik saat berkendara maupun selama menikmati liburan. Ia menyebut, lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, sehingga kewaspadaan menjadi hal […]

expand_less