Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 773
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Terbatas, Pensiunnya 109 ASN Jadi PR Besar Pemkab Bulungan

    Rekrutmen Terbatas, Pensiunnya 109 ASN Jadi PR Besar Pemkab Bulungan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 441
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menghadapi kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 109 ASN resmi memasuki masa purna tugas atau pensiun pada Kamis (22/1/2026). Para ASN tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pensiun yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bulungan di ruang pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan. Bertambahnya ASN […]

  • Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 785
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Permasalahan inflasi di Kabupaten Berau, menjadi fokus penting yang menjadi perhatian. Bahkan, keseriusan ini ditunjukkan dengan hadirnya kios penyeimbang harga bahan pokok. “Ini baru awal. Nanti akan ada beberapa lagi kios penyeimbang, agar harga barang khususnya kebutuhan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas bisa stabil,” ujar Pjs Bupati Berau Sufian Agus beberapa […]

  • Deklarasi Damai di Hotel Gioia: Warga Tionghoa Berau Serukan Pilkada Tanpa Kampanye Hitam

    Deklarasi Damai di Hotel Gioia: Warga Tionghoa Berau Serukan Pilkada Tanpa Kampanye Hitam

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Warga Tionghoa Kabupaten Berau menunjukkan dukungan tegas untuk Pilkada 2024 yang aman dan damai serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui acara deklarasi yang berlangsung meriah di Hotel Gioia, Tanjung Redeb, pada Minggu malam. Acara ini dimeriahkan dengan nyanyian dan pembagian doorprize yang menambah semangat suasana malam tersebut. Ketua Yayasan Harapan Kasih […]

  • Kebakaran di Biatan Ilir, Balita Dua Tahun Tewas Terjebak di Dalam Rumah

    Kebakaran di Biatan Ilir, Balita Dua Tahun Tewas Terjebak di Dalam Rumah

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Biatan – Musibah kebakaran kembali menghanguskan permukiman warga di Kabupaten Berau. Kali ini, insiden terjadi di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, pada Minggu sore, 27 Juli 2025. Sebuah rumah milik Musliha ludes dilalap api. Tragisnya, seorang balita berusia dua tahun turut menjadi korban jiwa. Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, […]

  • ‎PJU Jadi Benteng Keamanan Malam Hari, DPRD Desak Pemerataan hingga Pelosok Berau

    ‎PJU Jadi Benteng Keamanan Malam Hari, DPRD Desak Pemerataan hingga Pelosok Berau

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.556
    • 0Komentar

    ‎BERAU – Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali menjadi sorotan dalam upaya menjaga keamanan warga di Kabupaten Berau. Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat hingga larut malam. ‎Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna, menegaskan bahwa lingkungan gelap merupakan salah satu pemicu meningkatnya risiko kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penyediaan PJU harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan […]

  • Hadapi Isu Penghapusan Honorer 2027, Disdik Berau Amankan 389 Guru Non-ASN

    Hadapi Isu Penghapusan Honorer 2027, Disdik Berau Amankan 389 Guru Non-ASN

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BERAU – Kecemasan guru honorer di Berau kembali menguat setelah beredar isu nasional soal penghapusan tenaga non-ASN di sekolah negeri mulai 2027. Di tengah kegaduhan yang ramai dibahas di media sosial itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memilih menyiapkan skema penyelamatan alih-alih ikut panik, Sabtu, 23 Mei 2026. Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) […]

expand_less