Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.116
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Labuan Cermin dan Wisata Pesisir Berau Terancam Blank Spot

    Labuan Cermin dan Wisata Pesisir Berau Terancam Blank Spot

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BERAU – Keterbatasan akses internet masih menjadi tantangan bagi pengembangan pariwisata di wilayah pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Persoalan blank spot dan belum meratanya konektivitas jaringan membuat sejumlah kawasan wisata menghadapi kendala komunikasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan pesisir Berau yang memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan, termasuk Labuan Cermin. Keterbatasan jaringan internet di […]

  • Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial Wendy Arif Harjanto (39) terhadap penumpangnya di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak November 2025. Direktur Reserse Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (ResPPA) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penggunaan narkoba […]

  • Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    Budi Satrio Djiwandono Serukan Sukseskan Pilkada Berau, Dukung Paslon Sri Juniarsih-Gamalis

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 814
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur, Budi Satrio Djiwandono, mengajak seluruh warga Kabupaten Berau untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Dalam keterangannya, Budi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Hj Sri Juniarsih Mas dan H […]

  • Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.351
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian setempat. Namun, jumlah beras yang wajib dikonsumsi mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 5 kilogram per bulan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini diambil […]

  • Udara Berau Memburuk, Alat Pemantau Dipasang 24 Jam

    Udara Berau Memburuk, Alat Pemantau Dipasang 24 Jam

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB, Beraunews.id — Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pemantauan kondisi kualitas udara menyusul kondisi kabut asap yang semakin pekat dalam beberapa hari terakhir. Pemantauan dilakukan dengan memasang alat untuk mengukur konsentrasi partikulat PM2.5 dan PM10. Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan karena kondisi udara yang sebelumnya masih tergolong baik, kini terlihat semakin pekat. […]

  • Wisata Berbasis Kampung Dibangun, Berau Siapkan Paket Jelajah Pesisir

    Wisata Berbasis Kampung Dibangun, Berau Siapkan Paket Jelajah Pesisir

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong pengembangan pariwisata melalui konsep paket wisata terintegrasi yang menghubungkan laut, budaya nelayan, dan destinasi unggulan pesisir. Gagasan ini mulai diuji melalui Pilot Trip Paket Wisata Menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) via Pelabuhan Tanjung Batu, yang dilaksanakan 12 November dan berlanjut dengan Focus Group Discussion (FGD) pada […]

expand_less