Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.136
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPP Janji Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Ada Dokumen Palsu

    UPP Janji Hentikan Aktivitas Jika Terbukti Ada Dokumen Palsu

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    TELUK BAYUR – Aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga tidak mengantongi izin kembali terjadi di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan-Teluk Bayur. Aktivitas tersebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, sehingga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait. Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional jetty tersebut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta […]

  • Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pohuwato Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Berau

    Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pohuwato Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Berau

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis dini hari (24/7/2025), pukul 03.50 WIB. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di darat, tepatnya 8 kilometer tenggara Pohuwato. Guncangan yang terjadi dirasakan cukup kuat dan berlangsung selama beberapa detik. Warga yang […]

  • BPS Catat Penduduk Usia Kerja Berau Terus Meningkat Dua Tahun Terakhir

    BPS Catat Penduduk Usia Kerja Berau Terus Meningkat Dua Tahun Terakhir

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5.408
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Berau mencatat jumlah penduduk usia kerja terus mengalami peningkatan. Pada Agustus 2024, penduduk usia kerja di Berau mencapai 197.180 orang, bertambah 3.534 orang dibanding Agustus 2023, dan bertambah 21.915 orang dibanding Agustus 2022. Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudin, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 133.541 orang (67,73 […]

  • Pemkab Berau Belum Bisa Jawab Seluruh Tuntutan Massa, Sri Juniarsih Singgung Batas Regulasi

    Pemkab Berau Belum Bisa Jawab Seluruh Tuntutan Massa, Sri Juniarsih Singgung Batas Regulasi

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BERAU — Bupati Berau Sri Juniarsih mengakui tidak seluruh dari 18 tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Berau dapat diselesaikan dalam pertemuan di Kantor Pemkab Berau, Selasa, 15 September 2026. Menurut Sri, sejumlah persoalan yang disuarakan massa berada di luar kewenangan penuh pemerintah kabupaten. Penyelesaiannya masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait. “Tidak mungkin sepenuhnya […]

  • Pertashop Dinilai Buka Peluang Usaha Lokal sekaligus Perluas Akses BBM di Berau

    Pertashop Dinilai Buka Peluang Usaha Lokal sekaligus Perluas Akses BBM di Berau

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 55
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pembukaan Pertashop di Kabupaten Berau dinilai tidak hanya membantu mengatasi antrean kendaraan di SPBU, tetapi juga membuka peluang usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal. Pemerintah daerah bersama Pertamina mendorong pihak ketiga ikut berpartisipasi dalam layanan tersebut. Sales Branch Manager Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, mengatakan sistem Pertashop telah […]

  • Menyembuhkan Luka, Mengembalikan Senyum: Upaya DPPKBP3A Berau Dampingi Korban Kebakaran

    Menyembuhkan Luka, Mengembalikan Senyum: Upaya DPPKBP3A Berau Dampingi Korban Kebakaran

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 874
    • 0Komentar
expand_less