Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 717
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Pisahkan Damkar dari BPBD, Layanan Pemadaman Difokuskan

    Pemkab Berau Pisahkan Damkar dari BPBD, Layanan Pemadaman Difokuskan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau resmi memisahkan fungsi pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemisahan ini dilakukan melalui terbitnya Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang menandai berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) sebagai perangkat daerah tersendiri. Nofian Hidayat, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, […]

  • 49 Knalpot Brong Disita, Era ETLE di Berau: Pelanggaran Langsung Terekam

    49 Knalpot Brong Disita, Era ETLE di Berau: Pelanggaran Langsung Terekam

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 660
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Lalu Lintas Polres Berau melaporkan situasi lalu lintas selama Operasi Keselamatan Mahakam 2026 relatif terkendali. Dalam konferensi pers, Senin, 23 Februari 2026, jajaran Satlantas menyebut tidak terjadi lonjakan angka kecelakaan selama operasi yang berlangsung sejak pertengahan Januari hingga awal Februari tersebut. Kepala Satlantas Polres Berau, Rhondy Hermawan, mengatakan upaya pencegahan dan penegakan […]

  • E-Walidata SIPD Jadi Fondasi Satu Data Daerah yang Akurat dan Terintegrasi

    E-Walidata SIPD Jadi Fondasi Satu Data Daerah yang Akurat dan Terintegrasi

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pengelolaan data pembangunan kini menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat, akurat, transparan, dan terukur. Data tidak lagi menjadi pelengkap administrasi, tetapi telah menjadi fondasi utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah. Sebagai langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan modern, Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengimplementasikan E-Walidata SIPD, sebuah sistem yang […]

  • Transportasi Belum Terintegrasi, Jelajah Wisata Biduk-Biduk Jadi Kurang Efisien

    Transportasi Belum Terintegrasi, Jelajah Wisata Biduk-Biduk Jadi Kurang Efisien

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 389
    • 0Komentar

    BERAU — Keterbatasan transportasi umum antar destinasi wisata di Kecamatan Biduk-Biduk masih menjadi tantangan dalam mendukung mobilitas wisatawan. Hingga kini, pengunjung umumnya mengandalkan kendaraan pribadi atau jasa travel untuk menjangkau berbagai lokasi wisata. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengatakan sebagian besar wisatawan telah menyiapkan akses transportasi secara mandiri sebelum berkunjung. Mereka […]

  • Koperasi Desa di Berau Diingatkan, Gagal Bayar Bisa Potong Dana Desa

    Koperasi Desa di Berau Diingatkan, Gagal Bayar Bisa Potong Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 527
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan seluruh desa dan kelurahan telah memiliki Koperasi Merah Putih (KMP). Sebanyak 99 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) kini resmi terbentuk. Dua kampung, Batu Rajang dan Siduung Indah, sepakat bergabung dalam satu wadah. “Dengan demikian, 100 persen kampung dan kelurahan di Berau […]

  • Dispusip Berau Genjot Minat Baca Lewat Bulan Kunjung Perpustakaan

    Dispusip Berau Genjot Minat Baca Lewat Bulan Kunjung Perpustakaan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 694
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kurangnya minat baca Dinas Perpustakaan dan Kearsian (Dispusip) Berau terus berupayan meningkatkan literasi Masyarakat melalui beberapa kegiatan salah satunya Pelaksanaan Bulan Kunjung Perpustakaan yang digelar sejak September hingga November 2025. Kepala Dispusip Berau, Yudhi Budisantoso, menyampaikan bahwa program ini merupakan momentum untuk meningkatkan literasi terhadap Masyarakat khususnya anak-anak, serta mengadakan lomba-lomba untuk […]

expand_less