Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 762
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Cup Judo 2026 Dibuka di Gor Segiri, Kapolri Soroti Pembinaan Atlet dan UMKM

    Kapolri Cup Judo 2026 Dibuka di Gor Segiri, Kapolri Soroti Pembinaan Atlet dan UMKM

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Gor Segiri Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi panggung pembuka Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, hadir langsung dan meresmikan dimulainya turnamen yang digelar sebagai ajang pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet judo baru. “Hari ini saya melaksanakan kegiatan pembukaan kejuaraan Kapolri Cup. Kegiatan ini […]

  • Aksi Curanmor Berantai Terbongkar, Motor Dicatut Identitasnya Agar Sulit Dilacak

    Aksi Curanmor Berantai Terbongkar, Motor Dicatut Identitasnya Agar Sulit Dilacak

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dua tersangka berinisial MJ (44) dan MH (19) diamankan setelah dilakukan pengembangan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota. Kapolsek Sungai Pinang, Aksarudin Adam, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Ery Suparjan pada […]

  • Transportasi Belum Terintegrasi, Jelajah Wisata Biduk-Biduk Jadi Kurang Efisien

    Transportasi Belum Terintegrasi, Jelajah Wisata Biduk-Biduk Jadi Kurang Efisien

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    BERAU — Keterbatasan transportasi umum antar destinasi wisata di Kecamatan Biduk-Biduk masih menjadi tantangan dalam mendukung mobilitas wisatawan. Hingga kini, pengunjung umumnya mengandalkan kendaraan pribadi atau jasa travel untuk menjangkau berbagai lokasi wisata. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengatakan sebagian besar wisatawan telah menyiapkan akses transportasi secara mandiri sebelum berkunjung. Mereka […]

  • Arus Balik Mulai Padat, Dishub Pastikan Transportasi Laut Berau Tetap Lancar

    Arus Balik Mulai Padat, Dishub Pastikan Transportasi Laut Berau Tetap Lancar

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Aktivitas penumpang di Dermaga Wisata Sanggam, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terpantau meningkat pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Pergerakan masyarakat didominasi arus balik yang dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tren kenaikan. Kepala Seksi ASDP Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Sabirin, mengatakan lonjakan penumpang mulai terjadi beberapa hari setelah Lebaran. Pihaknya terus memantau […]

  • Aksi Panas di Depan DPRD Berau: Tarif Air Kembali ke Harga Lama

    Aksi Panas di Depan DPRD Berau: Tarif Air Kembali ke Harga Lama

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Berau menggelar aksi di depan Kantor DPRD Berau pada Selasa pagi (7/1). Aksi ini dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif air minum yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal, yang dianggap memberatkan warga. Kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak 29 September 2025 […]

  • Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Religi dan Budaya

    Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Religi dan Budaya

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.030
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Berau dan Hari Jadi ke-215 Kota Tanjung Redeb diwarnai tradisi ziarah ke makam raja pertama Kerajaan Berau, Baddit Dipattung bergelar Aji Raden Surya Nata Kusuma. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, itu dipusatkan di Kampung Merancang Hulu, Kecamatan Gunung Tabur. Rombongan ziarah dipimpin Ketua Dewan […]

expand_less