Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.143
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Program Pangan Murah, Pemerintah Fokus pada Akses Pangan Terjangkau dan Berkualitas

    Gelar Program Pangan Murah, Pemerintah Fokus pada Akses Pangan Terjangkau dan Berkualitas

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.350
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Berau yang ke-72, pemerintah setempat meluncurkan serangkaian program sosial bertajuk Penyaluran Sembako Gratis, Operasi Pasar Murah, dan Gerakan Pangan Murah. Langkah ini diumumkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Ruang Rapat Semama Setda Berau pada Senin (22/09/2025). Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Berau […]

  • Workshop Ekonomi Kreatif 2025 Dorong Kemandirian Desa Prima

    Workshop Ekonomi Kreatif 2025 Dorong Kemandirian Desa Prima

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    BERAU – DPPKBP3A Kabupaten Berau kembali menghelat Workshop Ekonomi Kreatif Lanjutan LPLPP Tahun 2025, Senin, di ruang rapat utama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau. Program ini menjadi lanjutan dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas pelaku ekonomi kreatif agar lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing tinggi di tengah perubahan ekonomi dan pola produksi yang kian […]

  • Refleksi HUT RI ke-81, Mikael Sengiang: NKRI Tak Cukup Dijaga dengan Slogan, tapi Keadilan

    Refleksi HUT RI ke-81, Mikael Sengiang: NKRI Tak Cukup Dijaga dengan Slogan, tapi Keadilan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BERAU — Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Berau, Mikael Sengiang, mengatakan peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia semestinya tidak berhenti pada seremoni. Menurut dia, kemerdekaan harus diukur dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan hingga masyarakat di pedalaman dan perbatasan. “Pertanyaan penting yang harus kita ajukan bukan sekadar sudah berapa lama Indonesia […]

  • 18 Kasus Narkotika Terbongkar, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu

    18 Kasus Narkotika Terbongkar, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan barang bukti sabu mencapai total berat bersih 3.221,52 gram. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu […]

  • 15 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Bulungan Desak Relokasi Pasar Sore

    15 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Bulungan Desak Relokasi Pasar Sore

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Keberadaan pasar sore di kawasan permukiman Jalan Suprapto, Kabupaten Bulungan, kembali menuai keluhan warga. Selama hampir 16 tahun, aktivitas pasar di tengah lingkungan tempat tinggal itu belum memiliki kepastian relokasi dari pemerintah daerah. Salah satu warga, Vivy, menyatakan penolakan terhadap keberadaan pasar yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Ia menyebut sebagian warga sebenarnya […]

  • Disbudpar Rilis Agenda Wisata 2026, Ramadan Jadi Alasan Maret–April Tanpa Event di Berau

    Disbudpar Rilis Agenda Wisata 2026, Ramadan Jadi Alasan Maret–April Tanpa Event di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau merilis Calendar of Event Berau 2026 yang memuat rangkaian kegiatan pariwisata dan budaya sepanjang tahun. Kalender kegiatan tersebut diawali dengan Mam-Mam Fest pada Februari dan ditutup dengan tradisi Meja Panjang di Kampung Merasa pada Desember. Dalam kalender yang dirilis, berbagai agenda wisata dan budaya tersebar […]

expand_less