Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 609
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesehatan Mental di Berau Memprihatinkan: Psikiater dan Psikolog Sangat Terbatas

    Kesehatan Mental di Berau Memprihatinkan: Psikiater dan Psikolog Sangat Terbatas

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kurangnya tenaga profesional untuk menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Berau mendapat sorotan dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Berau menilai bahwa pelayanan kesehatan mental di daerah ini masih jauh dari memadai dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menyatakan bahwa ketersediaan tenaga […]

  • Ketua DPRD Berau Angkat Bicara Soal Kawasan Petak Seribu

    Ketua DPRD Berau Angkat Bicara Soal Kawasan Petak Seribu

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 375
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, ikut menanggapi kericuhan soal praktik sub-sewa kios milik pemerintah di kawasan “Petak Seribu”, Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb. Ia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan tanpa langkah tegas dari Pemkab Berau selaku pengelola aset. Dedy menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kios harus ditangani melalui pemeriksaan yang benar-benar […]

  • Kemitraan Usaha Bawa BUMK Jadi Penggerak Ekonomi Desa

    Kemitraan Usaha Bawa BUMK Jadi Penggerak Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK) yang berkelanjutan. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mencontohkan keberhasilan BUMK di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung. Menurut dia, unit usaha tersebut mampu menyumbang sekitar Rp110 juta per tahun ke kas […]

  • Fleksibilitas Lebih Tinggi, RSUD Talisayan Siap Menjadi BLUD

    Fleksibilitas Lebih Tinggi, RSUD Talisayan Siap Menjadi BLUD

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah pesisir. Salah satu langkah signifikan adalah advokasi untuk perubahan status RSUD Talisayan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upaya ini melibatkan beberapa dinas terkait untuk mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan di daerah tersebut. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, […]

  • Dorong Wisata Era Digital, DPRD Ajak Generasi Muda Berau Jadi Motor Promosi Pariwisata

    Dorong Wisata Era Digital, DPRD Ajak Generasi Muda Berau Jadi Motor Promosi Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah gencarnya digitalisasi pariwisata di berbagai daerah, Berau mulai melihat peluang besar yang datang bukan hanya dari pemerintah atau biro perjalanan—melainkan dari anak muda itu sendiri. Platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram bukan lagi wadah hiburan semata. Ia berkembang menjadi panggung besar yang mampu menampilkan wajah baru destinasi wisata, mengangkat UMKM, […]

  • Era Baru Kehumasan Polda Kaltara: Slamet Wahyudi Pererat Sinergi dengan Media

    Era Baru Kehumasan Polda Kaltara: Slamet Wahyudi Pererat Sinergi dengan Media

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 623
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kepemimpinan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Utara resmi berganti. Jabatan yang sebelumnya diemban Kombes Pol Budi Rachmad kini dipercayakan kepada Kombes Pol Slamet Wahyudi, terhitung sejak 12 Januari lalu. Pergantian ini menjadi momentum penting bagi penguatan fungsi kehumasan Polda Kaltara, terutama dalam membangun komunikasi dua arah yang sehat antara institusi kepolisian, […]

expand_less