Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.056
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peta Politik Berau Bisa Berubah pada 2029

    Peta Politik Berau Bisa Berubah pada 2029

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BERAU – Peta pertarungan politik di Kabupaten Berau berpeluang berubah pada Pemilu 2029. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau telah menyusun simulasi pembagian wilayah menjadi lima daerah pemilihan atau dapil, dari empat dapil yang digunakan pada Pemilu 2024. Perubahan itu berpotensi berjalan beriringan dengan bertambahnya jumlah kursi DPRD Berau. Pertumbuhan penduduk yang telah menembus lebih dari […]

  • Kemerdekaan dalam Aksi: IPB Bagi Bendera dan Bantu Korban Kebakaran

    Kemerdekaan dalam Aksi: IPB Bagi Bendera dan Bantu Korban Kebakaran

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 597
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb — PT Indo Pusaka Berau (IPB) menggelar aksi bagi-bagi bendera merah putih kepada pengendara yang melintas di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (6/8/2024). Aksi tersebut untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 400.10.1.1/2152/SJ perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, serta surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) […]

  • Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

    Mulai 2025, Guru Tidak Wajib Penuhi 24 Jam Tatap Muka, Ada Alternatif Baru

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    JAKARTA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan kegiatan bimbingan atau pelatihan siswa untuk pemenuhan kuota jam kerja. Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka […]

  • Kampung-kampung Maju, Berau Semakin Cantik: Komitmen Sri Juniarsih di Pilkada 2024

    Kampung-kampung Maju, Berau Semakin Cantik: Komitmen Sri Juniarsih di Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 892
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas – Gamalis (SraGam), kembali melanjutkan kampanye mereka dengan menyapa warga di sejumlah titik di Kecamatan Gunung Tabur pada Minggu (6/20/24). Kampanye tersebut mencakup beberapa desa, antara lain Kampung Sambakungan, Melati Jaya, Merancang Ulu, Merancang Ilir, dan Maluang. Di […]

  • Kasus Pria Meninggal di Tabalar, Polisi Lakukan Olah TKP

    Kasus Pria Meninggal di Tabalar, Polisi Lakukan Olah TKP

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.944
    • 0Komentar

    Mengabarkan kasus bunuh diri perlu mengikuti kode etik jurnalistik agar tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk risiko copycat suicide. Biasanya, media arus utama seperti Tempo.co, Kompas, atau TABALAR – Warga Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, digemparkan dengan peristiwa meninggalnya seorang pria pada Jumat, 26 September 2025. Kapolsek Tabalar, Ipda Suradi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan […]

  • IKN Ramai Dikunjungi Saat Lebaran, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Kawasan Nusantara

    IKN Ramai Dikunjungi Saat Lebaran, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Kawasan Nusantara

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Nusantara – Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi magnet kunjungan masyarakat selama libur Lebaran 2026. Hingga Selasa (24/3/2026), tercatat sebanyak 143.126 pengunjung dan 30.544 kendaraan memasuki kawasan tersebut. Berdasarkan informasi dari Humas Otorita IKN, tingginya kunjungan didukung oleh semakin lengkapnya fasilitas serta beragam aktivitas yang tersedia, mulai dari ruang publik, pusat informasi, hingga wisata […]

expand_less