Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.129
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Panas Pemapak Makin Cantik, Berau Siapkan Dana Miliaran untuk Pariwisata

    Air Panas Pemapak Makin Cantik, Berau Siapkan Dana Miliaran untuk Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.355
    • 0Komentar

    A-news.id, Biatan — Pemkab Berau kembali menggelontorkan anggaran Rp 5,5 miliar di APBD 2025, untuk pembenahan wisata air panas Pemapak Biatan. Hal ini diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih, di pembukaan expo HUT ke-79 RI di Kecamatan Biatan, Senin (5/8/2024) sore. “Sebagai mitra IKN, Kabupaten Berau memiliki potensi pariwisata unggulan yang harus dijaga. Salah satunya wisata […]

  • Kinerja Cemerlang, PT HSB Jadi Inspirasi Baru BUMD di Kabupaten Berau

    Kinerja Cemerlang, PT HSB Jadi Inspirasi Baru BUMD di Kabupaten Berau

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.163
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kontribusi perusahaan daerah dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), PT Hutan Sanggam Berau (HSB) justru tampil sebagai teladan baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Berau. Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Berau itu sukses menunjukkan kinerja keuangan yang solid sekaligus memperluas dampak […]

  • ‘Nuansa LG Fun Run 5K’ Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    ‘Nuansa LG Fun Run 5K’ Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 560
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kegiatan Nuansa LG Fun Run 5k yang dilaksanakan di Taman Cendana, Tanjung Redeb diisi dengan rangkaian deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi tersebut dilakukan disela-sela kegiatan ‘running’ pada Minggu (4/7/2024). Dalam wawancara bersama pihak panitia kegiatan, Ridwan diketahui bahwa deklarasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat menyambut Pilkada Berau 2024 dengan kondusif dan damai. “Kami […]

  • Badwi Resmi Jadi Dewan Pengawas Koperasi TKBM Tanjung Redeb, Diharapkan Perkuat Kinerja Organisasi

    Badwi Resmi Jadi Dewan Pengawas Koperasi TKBM Tanjung Redeb, Diharapkan Perkuat Kinerja Organisasi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Redeb menetapkan pengawas baru dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Badwi resmi ditunjuk sebagai tambahan anggota Dewan Pengawas koperasi tersebut. Penetapan itu dilakukan dalam forum RAT yang diikuti para anggota koperasi. Badwi mengapresiasi pelaksanaan rapat yang menurutnya berlangsung tertib dan kondusif. “Kami […]

  • Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    Berau Alami Inflasi 1,86 Persen, BPS Sebut Pola Konsumsi Warga Masih Stabil

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 739
    • 0Komentar

    Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mencatat inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,77 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,58 pada September 2025. ”Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,”ungkap Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025). Kelompok pengeluaran yang […]

  • Derawan Kian Dilirik sebagai Destinasi Sport Fishing

    Derawan Kian Dilirik sebagai Destinasi Sport Fishing

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BERAU – Berau Fishing Tournament Bupati Cup 2026 Session II sukses menarik perhatian para pemancing dari berbagai daerah. Sebanyak 61 tim mengikuti turnamen yang berlangsung selama dua hari di perairan Kepulauan Derawan dengan total hadiah Rp166,5 juta, Minggu (12/7/2026). Ajang tersebut tidak hanya diikuti peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga diikuti pemancing asal […]

expand_less