Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 985
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Kolam Air Panas Dekat Limbah Sawit, Disbudpar Berau Angkat Bicara

    Viral Kolam Air Panas Dekat Limbah Sawit, Disbudpar Berau Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.253
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sebuah unggahan di media sosial mengundang kekhawatiran publik terkait keberadaan kolam air panas asin di wilayah Kabupaten Berau yang disebut berdekatan dengan lokasi pembuangan limbah pabrik minyak kelapa sawit. Unggahan tersebut menampilkan foto kolam air panas dengan keterangan singkat “SAVE”, yang kemudian ramai dibagikan warganet di Facebook. Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas […]

  • Membangun Berau dengan Hati: SraGam Siap Tuntaskan Visi Besar

    Membangun Berau dengan Hati: SraGam Siap Tuntaskan Visi Besar

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 731
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Calon Bupati Berau dari pasangan SraGam, Sri Juniarsih Mas, mengungkapkan komitmennya untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu prioritas program jika terpilih kembali. Pernyataan tersebut disampaikan saat kampanye dan bersilaturahmi dengan masyarakat di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, pada Sabtu (19/10/2024). Sri Juniarsih menegaskan bahwa selama periode kepemimpinannya yang […]

  • Indra Mahardika, Kepala Kampung Termuda Kedua di Batiwakkal: Menapaki Mimpi Besar untuk Pulau Derawan

    Tak Perlu Khawatir Kehabisan Tunai, Pulau Derawan Maksimalkan QRIS

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.160
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Seiring dengan maraknya penggunaan transaksi digital di Indonesia, Kabupaten Berau, khususnya Pulau Derawan, kini turut mengikuti perkembangan tersebut. Sebagai salah satu desa wisata yang masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan meraih juara ketiga dalam kategori digital, Pulau Derawan terus berinovasi guna meningkatkan kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Salah satu […]

  • Semangat Belajar Budaya! Siswa Berau Ditugaskan Buat Laporan dari Pawai HUT Kabupaten dan Kota

    Semangat Belajar Budaya! Siswa Berau Ditugaskan Buat Laporan dari Pawai HUT Kabupaten dan Kota

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ribuan masyarakat memadati sepanjang rute jalan pawai budaya dalam rangka HUT ke-71 Kabupaten Berau dan HUT ke-214 Kota Tanjung Redeb. Pawai budaya bertajuk Berau Culture Festival yang digelar Pemkab Berau pada Senin (9/9/2024) pagi ini, tergolong berbeda dengan tahun sebelumnya. Di pawai Budaya tahun ini, anak-anak usia sekolah mulai dari tingkat PAUD, […]

  • Disdik Berau Kombinasikan BOSP dan Tamsil untuk Amankan Gaji Guru Honorer

    Disdik Berau Kombinasikan BOSP dan Tamsil untuk Amankan Gaji Guru Honorer

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menyiapkan skema alternatif untuk menjamin pembayaran gaji guru non-ASN, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Langkah ini ditempuh setelah perubahan kebijakan yang membuat pembayaran langsung dari anggaran daerah tidak lagi dimungkinkan. Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdik Berau, Mustaring, mengatakan persoalan […]

  • Berau Fokus Tingkatkan Skor Integritas, Rekomendasi KPK Jadi Acuan

    Berau Fokus Tingkatkan Skor Integritas, Rekomendasi KPK Jadi Acuan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.810
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, Kamis, 4 September 2025. Sri menegaskan praktik korupsi harus dipandang sebagai musuh bersama. Karena itu, seluruh […]

expand_less