Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 519
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Bulan Lapor Tanpa Kejelasan, Ketua SMSI Indra Tagih Janji Polisi Berantas Premanisme

    3 Bulan Lapor Tanpa Kejelasan, Ketua SMSI Indra Tagih Janji Polisi Berantas Premanisme

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kasus dugaan intimidasi yang terjadi kepada ketua SMSI Berau, Indra Teguh masih belum menemukan titik terang. Indra Teguh didampingi kuasa hukumnya, secara resmi telah membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau. Indra Teguh mengungkapkan, dirinya percaya bahwa Polres Berau bisa menyelesaikan persoalan ini lebih cepat. Namun, dalam kasus yang dilaporkannya, […]

  • Generasi Muda Enggan Bertani, Produksi Pangan Berau Belum Mandiri

    Generasi Muda Enggan Bertani, Produksi Pangan Berau Belum Mandiri

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BERAU — Minimnya minat masyarakat untuk bertani menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi sektor pertanian di Kabupaten Berau. Kondisi ini berdampak pada produksi pangan daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri. Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri, mengatakan karakteristik petani di Berau berbeda dengan daerah lain seperti Pulau Jawa dan […]

  • Antusias Tinggi, 66 Nelayan Berau Menanti Gerai Perizinan Kapal Dibuka

    Antusias Tinggi, 66 Nelayan Berau Menanti Gerai Perizinan Kapal Dibuka

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 965
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB — Puluhan nelayan di Kabupaten Berau kini hanya tinggal menunggu gerai perizinan kapal benar-benar dibuka. Antusias yang begitu tinggi tercatat 66 nelayan sudah menyiapkan diri mengurus izin, dan jumlah itu masih terus bertambah. ‎ ‎Bagi mereka, legalitas kapal bukan lagi pilihan tetapi kebutuhan mendesak untuk keamanan dan akses bantuan pemerintah. ‎ ‎Namun pelayanan […]

  • KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 453
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 […]

  • 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Diluncurkan Serentak, Kaltim Matangkan Persiapan

    80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Diluncurkan Serentak, Kaltim Matangkan Persiapan

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap menyukseskan peluncuran nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/ KKMP) yang akan dilaunching langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 21 Juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Finalisasi persiapan dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (18/7/2025) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas […]

  • Jelang Lebaran, Stok Pangan Berau Aman hingga 69 Hari—Warga Tak Perlu Panik!

    Jelang Lebaran, Stok Pangan Berau Aman hingga 69 Hari—Warga Tak Perlu Panik!

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketersediaan bahan pangan di Kabupaten Berau dipastikan dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah daerah menyebut stok sejumlah komoditas utama masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Dinas Pangan Berau Rakhmadi Pasarakan mengatakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, serta daging ayam dan sapi […]

expand_less