Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 786
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Berau Soroti Nasib Petani, Pupuk dan Bibit Bersubsidi Diminta Jadi Prioritas

    DPRD Berau Soroti Nasib Petani, Pupuk dan Bibit Bersubsidi Diminta Jadi Prioritas

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — DPRD Kabupaten Berau mendorong pemerintah daerah memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penopang ekonomi daerah di tengah dominasi sektor pertambangan. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan pengembangan sektor pertanian perlu didukung melalui kebijakan yang berpihak kepada petani. Menurut dia, perhatian pemerintah daerah harus dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar petani, terutama […]

  • Cerita Jadi Media Edukasi, Pemkab Berau Perkuat Peran Guru Lewat Pelatihan Bertutur

    Cerita Jadi Media Edukasi, Pemkab Berau Perkuat Peran Guru Lewat Pelatihan Bertutur

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 517
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Dalam upaya memperkuat fondasi literasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau menyelenggarakan Pelatihan Bertutur pada 1–2 Agustus 2025. Kegiatan ini digelar di aula Dispusip dan melibatkan 35 peserta dari berbagai latar belakang profesi. Para peserta terdiri dari guru sekolah dasar atau sederajat, pengelola perpustakaan kampung, pengurus […]

  • Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    Berau Diguncang 21 Gempa Susulan, BMKG: Sesar Mangkalihat Jadi Pemicu

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Gempa berkekuatan 5,6 SR yang mengguncang Kabupaten Berau pada Minggu malam hingga hari ini, Selasa (17/9/2024), merupakan dampak dari pergeseran sesar Mangkalihat yang terbentang dari Kecamatan Bidukbiduk hingga Tanjung Redeb, serta sesar Maratua yang membentang hingga ke Tanjung Selor – Bulungan. Pergerakan sesar Mangkalihat ini membuat warga di sejumlah wilayah panik, […]

  • Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan lokasi sidang kembali dipusatkan di […]

  • Pemkab Berau Tunggu Hasil Asesmen JPT

    Pemkab Berau Tunggu Hasil Asesmen JPT

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    BERAU, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melanjutkan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi lima posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, tahapan seleksi memasuki proses menunggu hasil asesmen sebelum dilanjutkan ke presentasi dan wawancara akhir. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan seluruh peserta telah menyelesaikan tahapan penulisan makalah. Sementara itu, […]

  • Derawan–Kakaban Dipoles Jadi Magnet Wisata Dunia

    Derawan–Kakaban Dipoles Jadi Magnet Wisata Dunia

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau booth Dinas Pariwisata Kabupaten Berau pada hari terakhir ajang Deep and Extreme Indonesia 2026 di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat promosi pariwisata Berau di tingkat nasional. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan promosi berbagai potensi wisata unggulan Berau berjalan optimal. Dalam pameran itu, Dinas […]

expand_less