Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 679
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fokus Transportasi dan Perlindungan Tenaga Kerja, SraGam Tarik Simpati Warga Gunung Sari

    Fokus Transportasi dan Perlindungan Tenaga Kerja, SraGam Tarik Simpati Warga Gunung Sari

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 649
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Calon bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih, menggelar kampanye tatap muka di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, pada Sabtu (28/9/2024). Dalam acara tersebut, Sri Juniarsih didampingi oleh tim pemenangan SraGam (Sri Juniarsih – Gamalis) bertemu dengan ratusan warga yang sebagian besar merupakan pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit. Dalam pertemuan […]

  • ‎Berau Capai 100 Persen Pembentukan Kampung KB, Dorong Kemandirian dan Keberlanjutan Program Keluarga

    ‎Berau Capai 100 Persen Pembentukan Kampung KB, Dorong Kemandirian dan Keberlanjutan Program Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.278
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pencapaian gemilang pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) di Kabupaten Berau pada tahun 2024. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau mengungkapkan bahwa seluruh kampung di Berau kini telah memiliki Kampung KB aktif. ‎ ‎“Pada tahun 2024, Kabupaten Berau telah mencapai 100 persen pembentukan Kampung […]

  • Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    Pengacara Bambang Irawan Apresiasi Profesionalisme Polres Berau

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bambang Irawan, seorang pengacara yang berpraktek di wilayah Lembaga Bantuan Hukum Polres Berau, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan profesional yang diberikan oleh aparat kepolisian, khususnya para penyidik dan penyidik pembantu. Dalam sebuah wawancaranya, Bambang mengungkapkan bahwa selama menjalani praktek hukum, ia merasa sangat dibantu oleh pihak kepolisian. “Saya merasa sangat terbantu oleh kerja […]

  • ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    ‎Mulai Tahun Depan, Bahasa Banua Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah Berau? 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.166
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah akan mulai menerapkan bahasa Banua/Berau pada ajaran baru mendatang. ‎Penerapan bahasa ini merupakan kurikulum untuk melestarikan budaya lokal sekaligus menindaklanjuti Peraturan daerah yang telah mengatur penggunaan bahasa Banua di sekolah. ‎“Insya Allah tahun ajaran baru nanti, pelajaran muatan […]

  • PSHT Berau Siap Dukung Pilkada yang Berintegritas

    PSHT Berau Siap Dukung Pilkada yang Berintegritas

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 744
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Berau turut menggaungkan deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi ini diucapkan di sela-sela tabligh akbar HUT ke-30 PSHT Cabang Berau di lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Jumat (20/9/2024) malam. Disaksikan Bupati Berau Sri Juniarsih dan Forkopimda, Ketua Cabang PSHT Cabang Berau Tri Hermanto, dengan lantang mengucapkan jika PSHT […]

  • Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 766
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Landmark museum batubara Teluk Bayur rampung direvitalisasi, diharap dapat tetap mempertahankan sejarah pembangunan. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau akan menyerahkan pengelolaan museum tersebut kepada kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Kepala Bidang Bina Pengembangan Destinasi Pariwisata, Samsiah Nawir, mengatakan Disbudpar telah membuat Landmark Museum Batubara seperti perencanaan awal dalam […]

expand_less