Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 978
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 18 Kasus Narkotika Terbongkar, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu

    18 Kasus Narkotika Terbongkar, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 773
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan barang bukti sabu mencapai total berat bersih 3.221,52 gram. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu […]

  • ‎Disbudpar Dorong Event Wisata dan Kolaborasi Swasta Hidupkan Pariwisata Berau

    ‎Disbudpar Dorong Event Wisata dan Kolaborasi Swasta Hidupkan Pariwisata Berau

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 891
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meski masih banyak kendala, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau tetap bersemangat menggerakkan sektor pariwisata daerah. Salah satu caranya lewat event-event wisata dan kerja sama dengan pihak swasta agar destinasi tetap ramai dan ekonomi masyarakat bisa berputar. ‎Sekretaris Disbudpar Berau, Abdul Majid, bilang beberapa tempat wisata seperti Museum Batiwakkal, Air Panas Buatan, […]

  • Sempat Pincang, Puskesmas Tepian Buah Akhirnya Punya Dokter Lagi

    Sempat Pincang, Puskesmas Tepian Buah Akhirnya Punya Dokter Lagi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6.436
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Setelah lebih dari tiga bulan mengalami kekosongan tenaga medis, Puskesmas Kampung Tepian Buah di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, akhirnya akan kembali memiliki layanan dasar kesehatan. Mulai awal Agustus 2025, dua tenaga kesehatan resmi ditempatkan di fasilitas tersebut, seorang dokter umum dan seorang ahli gizi. Kedua tenaga medis ini merupakan bagian dari program Nusantara […]

  • MTQ ke-55 Sambaliung Berjalan Sukses, Kepala Kampung Soroti Kepedulian Perusahaan

    MTQ ke-55 Sambaliung Berjalan Sukses, Kepala Kampung Soroti Kepedulian Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 774
    • 0Komentar

    BERAU – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Kecamatan Sambaliung berjalan sukses, Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun Mursin menyoroti kurangnya perhatian dari beberapa perusahaan yang beroprasi di wilayahnya. Ia menyampaikan, pelaksanaan MTQ ini memakan biaya Rp343 juta, total dana ini berasal dari berbagai donatur, perusahaan, serta sumbangan masyaeakat dan kampung-kampung yang berada di Sambaliung. “Total […]

  • Tengah Malam, HE Dicokok Polisi di Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

    Tengah Malam, HE Dicokok Polisi di Sambakungan dengan 4,65 Gram Sabu

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –Upaya memutus peredaran narkoba di Kabupaten Berau terus digencarkan. Seorang pria berinisial HE, 27 tahun, dibekuk polisi saat bekerja shift malam di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Senin dini hari, 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kampung tersebut. Kepala Satuan […]

  • DPRD Berau Minta Pengelola Kawasan Kota Tua Teluk Bayur Segera Ditetapkan

    DPRD Berau Minta Pengelola Kawasan Kota Tua Teluk Bayur Segera Ditetapkan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 877
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Wakil Ketua DPRD Berau, Sumadi, meminta pemerintah daerah segera menetapkan pengelola kawasan Kota Tua Teluk Bayur. Hal itu dinilai penting agar bangunan yang telah direnovasi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Menurut Sumadi, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah sekaligus […]

expand_less