Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 528
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Sport Tourism’ Bisa Jadi Solusi Cerdas Tingkatkan Dunia Olahraga dan Pariwisata Berau

    ‘Sport Tourism’ Bisa Jadi Solusi Cerdas Tingkatkan Dunia Olahraga dan Pariwisata Berau

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 618
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau, berkomitmen untuk mewujudkan program ‘Sport Tourism’ atau olahraga berbasis pariwisata di Bumi Batiwakkal. Dikatakan Ketua KONI Berau, Taupan Madjid, potensi wisata alam Berau, khususnya destinasi wisata bahari, sangat mendukung untuk pengembangan konsep ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kesuksesan inisiatif tersebut memerlukan dukungan penuh dari Pemkab Berau […]

  • Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 642
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto akan menelusuri secara mendalam terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Rivai yang mencapai hingga 300 persen. Hal itu diungkapkannya selang beberapa jam dilantik sebagai Ketua DPRD Berau. Dedet, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak dapat diterima begitu saja, mengingat seharusnya kenaikan tarif rumah sakit […]

  • Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 665
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau akan segera menggelar musyawarah kabupaten untuk memilih ketua baru. Musyawarah ini dilakukan menyusul kekosongan posisi ketua setelah Indera Teguh Nur Cahyadi ditunjuk sebagai Ketua Harian SMSI Kalimantan Timur. “Sampai hari ini memang saya masih menjabat sebagai Ketua SMSI Berau. Namun, saya harus mundur dari kepemimpinan saya […]

  • UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

    UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 901
    • 0Komentar

    PRESS RELEASE SABTU, 6 DESEMBER 2025 DPN PERADI YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Hadir di […]

  • Inflasi Tinggi, Kios Penyeimbang Jadi Harapan Baru di Pasar Sanggam

    Inflasi Tinggi, Kios Penyeimbang Jadi Harapan Baru di Pasar Sanggam

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 631
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb – Isu inflasi menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo dan juga diharapkan tetap menjadi fokus di masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, pemerintah provinsi dan kabupaten di Kalimantan Timur berkolaborasi untuk menanggulangi masalah ini. Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, bersama Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, meresmikan […]

  • ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    ‎Disbudpar Dorong Pembangunan Creative Hub sebagai Rumah Kolaborasi Pelaku Ekraf

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.533
    • 0Komentar

    BERAU — Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif memasuki fase baru, pembangunan Creative Hub sebagai pusat aktivitas pelaku ekonomi kreatif. Gagasan ini muncul setelah subsektor ekraf unggulan di Berau menunjukkan perkembangan positif. ‎Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, mengatakan keberadaan Creative Hub akan menjadi game changer untuk menghadirkan ruang kolaborasi, pelatihan, produksi, hingga […]

expand_less