Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 886
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinsos Berau Ajak Warga Aktif Daftar BPJS Kesehatan Gratis

    Dinsos Berau Ajak Warga Aktif Daftar BPJS Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    Kesadaran Masyarakat Masih Rendah Untuk Ajukan BPJS Gratis Tanjung Redeb – Program BPJS Kesehatan gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, yang mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus BPJS Kesehatan gratis tersebut masih tergolong rendah. Padahal, program ini […]

  • Pentingnya Penataan Ruang Kota Seiring Peningkatan Drainase

    Pentingnya Penataan Ruang Kota Seiring Peningkatan Drainase

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    (10/10/2023)  Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi III DPRD Berau, Sakirman, menekankan pentingnya penataan ruang kota dengan berwawasan lingkungan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang optimal. Dirinya menggarisbawahi bahwa pembangunan drainase, khususnya di permukiman yang sering tergenang air saat musim hujan, tidak hanya berperan sebagai sistem irigasi tetapi juga harus memperhatikan aspek keindahan kota. Proses pembangunan […]

  • TPA Sultan Agung Berau Disulap Jadi Pusat Hortikultura Modern

    TPA Sultan Agung Berau Disulap Jadi Pusat Hortikultura Modern

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Mengatasi inflasi di Kabupaten Berau, salah satunya dengan menghadirkan secara mandiri komoditi penyebab inflasi. Komoditi sayuran yang menjadi penyumbang inflasi Berau, akan mulai ditumbuh kembangkan di Berau. Dengan menggunakan lahan TPA seluas 1 hektare lebih di Jalan Sultan Agung, pihak Provinsi Kaltim akan siap memberikan support mulai dari anggaran hingga pendampingan langsung […]

  • Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    Minim Antisipasi, Sekolah di Berau Belum Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.375
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Peristiwa kebakaran yang menghanguskan delapan ruang kelas di SMPN 1 Segah menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan untuk menghadapai bencana di lingkungan sekolah. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengakui hingga kini seluruh sekolah yang ada di Berau belum di alat darurat seperti APAR. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menilai keberadaan APAR seharusnya menjadi kebutuhan mendesak, […]

  • Rumah Singgah untuk Warga Kampung Perlu Diperbanyak

    Rumah Singgah untuk Warga Kampung Perlu Diperbanyak

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 650
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Masih banyaknya keluhan masyarakat saat melakukan pengurusan kependudukan atau berobat, yang harus ke kota kabupaten maka diperlukan tempat singgah sementara. “Rumah singgah bagi warga kampung kalau bisa diperbanyak dalam kota, karena ini juga bisa meringankan atau menekan biaya pengeluaran. Mereka datang ke kota itu bukan sedikit uang yang harus dikeluarkan, apalagi kalau harus […]

  • Rakor FKUB Kaltim Merancang Harmoni Sosial di Gerbang Ibu Kota Baru

    Rakor FKUB Kaltim Merancang Harmoni Sosial di Gerbang Ibu Kota Baru

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PENAJAM PASER UTARA — Wakil Bupati Berau Gamalis menghadiri Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, 15 Juli 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan pemerintah daerah, tokoh agama, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kalimantan Timur. Rakor dibuka […]

expand_less