Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 828
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak Lulusan Pelatihan Buka Usaha Sendiri, Pengangguran Berau Turun

    Banyak Lulusan Pelatihan Buka Usaha Sendiri, Pengangguran Berau Turun

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih mendorong percepatan pengurangan angka pengangguran di wilayahnya dengan memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja berbasis kompetensi. Ia menilai program pelatihan yang dijalankan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menjadi langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia lokal yang siap kerja sekaligus mampu membuka usaha mandiri. “Program pelatihan ini […]

  • BPS: Garis Kemiskinan Berau Terus Meningkat Sejak 2016

    BPS: Garis Kemiskinan Berau Terus Meningkat Sejak 2016

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 971
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Garis kemiskinan di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2016 garis kemiskinan tercatat sebesar Rp465.161 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp753.416 per kapita per bulan pada Maret 2025. Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudin, menjelaskan bahwa […]

  • Disnakertrans Berau Siapkan Pelatihan Welder, Soroti Ketidaksesuaian Keterampilan dan Kebutuhan Industri

    Disnakertrans Berau Siapkan Pelatihan Welder, Soroti Ketidaksesuaian Keterampilan dan Kebutuhan Industri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menyiapkan program pelatihan kejuruan berbasis sertifikasi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah pelatihan pengelasan (welder) dengan peserta awal sebanyak 16 orang. Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan pelaksanaan program tersebut masih menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta usulan yang dihimpun […]

  • Jalan Rusak karena Aktivitas Tambang? Dedy Okto: Itu Tanggung Jawab Perusahaan!

    Jalan Rusak karena Aktivitas Tambang? Dedy Okto: Itu Tanggung Jawab Perusahaan!

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 535
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Aktivitas perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban penuh terhadap kondisi jalan yang digunakan dalam operasional mereka. Sejumlah perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal diketahui kerap melintasi jalan kabupaten dan jalan nasional untuk menuju jetty atau dermaga pengiriman batu […]

  • Lima Motif Tenun Berau Resmi Kantongi Merk

    Lima Motif Tenun Berau Resmi Kantongi Merk

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

      TANJUNG REDEB – Tenun Berau terus menunjukkan daya tariknya di pasar nasional hingga mancanegara. Untuk melindungi kekayaan budaya sekaligus memperkuat posisi UMKM kreatif di tingkat global, kini lima motif kain tenun khas Berau resmi terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pencapaian ini menjadi bukti kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, […]

  • Walau Ketua KONI Mundur, Ichsan Harap Cabor Tetap Berjalan

    Walau Ketua KONI Mundur, Ichsan Harap Cabor Tetap Berjalan

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    (15/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Permasalahan mundurnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau, La Ode Ilyas, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Salah satu yang menyoroti yakni Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi. Ichsan Rapi mengatakan, memang polemik kepengurusan KONI Berau ini cukup lama terjadi. Dimulai sejak pelaksanaan Musorkab hingga sampai saat […]

expand_less