Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 605
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Dorong Promosi Digital dan Kolaborasi Besar-Besaran Antar-OPD

    DPRD Dorong Promosi Digital dan Kolaborasi Besar-Besaran Antar-OPD

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 364
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kabupaten Berau memiliki laut biru, pulau-pulau eksotis, budaya yang hidup, serta desa wisata yang mulai tumbuh. Namun semua keindahan itu tak akan berarti bila hanya tersimpan menjadi cerita. Menjelang akhir tahun 2025, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto kembali menegaskan satu pesan penting: Berau harus bergerak, memperkenalkan diri, dan mempromosikan pariwisata dengan […]

  • Pemkab Berau dan YKAN Tandatangani Kesepakatan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Berkelanjutan

    Pemkab Berau dan YKAN Tandatangani Kesepakatan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.325
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta pelaksanaan pembangunan berkelanjutan melalui penandatanganan nota kesepakatan menuju visi “Berau Maju, Berkelanjutan, Makmur, dan Sejahtera” periode 2025–2030, pada Senin (13/10). Bupati Berau menjelaskan, kerja sama […]

  • Agus Wahyudi: Jalan Santai Ini Bukan Hanya Olahraga, Tapi Juga Kebersamaan

    Agus Wahyudi: Jalan Santai Ini Bukan Hanya Olahraga, Tapi Juga Kebersamaan

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sabtu pagi (21/09/2024), masyarakat Kabupaten Berau berbondong-bondong memadati pusat kota. Ratusan hadiah dengan total nilai mencapai jutaan rupiah menjadi daya tarik utama dalam acara Jalan Santai Bersama Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW). Sejak matahari belum tinggi, warga sudah tampak bersemangat berkumpul di titik-titik utama. Wajah-wajah penuh antusias mengiringi langkah mereka, tak […]

  • Jaringan Seluler di Pesisir Wajib Tetap Hidup, Dukung Pariwisata dan Layanan Publik Tanpa Gangguan

    Jaringan Seluler di Pesisir Wajib Tetap Hidup, Dukung Pariwisata dan Layanan Publik Tanpa Gangguan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Demi memastikan pariwisata berjalan nyaman dan aktivitas masyarakat tetap lancar, ketersediaan jaringan seluler tanpa henti di wilayah pesisir Berau menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Berau. Kawasan Tanjung Batu, Maratua, dan Derawan—yang merupakan pusat pertumbuhan wisata dan ekonomi—ditetapkan sebagai prioritas. Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menegaskan perlunya langkah antisipatif yang lebih konkret. Pasalnya, […]

  • PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

    PT BBA: Lahan Sengketa di Gunung Sari, Bukan Pandan Sari

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.015
    • 0Komentar

    Segah — Konflik lahan antara PT Berau Bara Abadi (BBA) dan warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, memasuki babak baru. Perusahaan tambang batu bara ini menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber perselisihan adalah bagian dari wilayah Gunung Sari, bukan Pandan Sari, sebagaimana diklaim oleh warga. Wanda Hatirindah, Kuasa Hukum PT BBA, menyatakan bahwa lahan tersebut […]

  • Integritas Jadi Penentu, Pemkab Berau Minta OPD Tak Sepelekan Pengelolaan Anggaran

    Integritas Jadi Penentu, Pemkab Berau Minta OPD Tak Sepelekan Pengelolaan Anggaran

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih cermat dalam mengelola anggaran, terutama menyangkut pengeluaran kas dinas. Ketidakhati-hatian, apalagi disertai niat menyimpang, dinilai bisa berujung pada proses hukum. Peringatan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung di Ballroom Tokyo, […]

expand_less