Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 646
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsisten Kelola Lingkungan, PT IPB Diganjar PROPER Biru dari DLH Kalimantan Timur

    Konsisten Kelola Lingkungan, PT IPB Diganjar PROPER Biru dari DLH Kalimantan Timur

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    Samarinda — PT Indo Pusaka Berau (IPB) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Perusahaan energi yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati ini meraih penghargaan PROPER dengan predikat Biru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur dalam ajang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) tahun 2025. Penghargaan tersebut […]

  • BUMD Didorong Jadi Mesin Ekonomi Daerah: Komisi II DPRD Berau Ingin Kontribusi PAD Lebih Kuat

    BUMD Didorong Jadi Mesin Ekonomi Daerah: Komisi II DPRD Berau Ingin Kontribusi PAD Lebih Kuat

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Jika APBD adalah bahan bakar pembangunan, maka BUMD adalah salah satu mesin yang seharusnya ikut mendorong laju ekonomi Berau. Itulah pesan yang ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, ketika menyoroti peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rudi melihat BUMD bukan sekadar lembaga usaha milik pemerintah, tetapi instrumen […]

  • Lima Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Teluk Bayur

    Lima Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Teluk Bayur

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BERAU – Aksi kejahatan seksual bermodus pemerasan menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Korban dipaksa melayani nafsu bejat lima orang pria secara bergantian setelah diancam menggunakan rekaman video. Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat menyusul laporan keluarga korban. Hasilnya, lima orang terduga pelaku berhasil […]

  • Gebyar Pajak Tahun 2024, Diharap Dapat mendukung Ekonomi Keuangan di Berau

    Gebyar Pajak Tahun 2024, Diharap Dapat mendukung Ekonomi Keuangan di Berau

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bekerja sama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang membayar pajak dengan taat. Apresiasi di berikan pada acara Gebyar Pajak Tahun 2024 di Balai Mufakat. Senin, (2/12/2024). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Djupiansyah Ganie, menyampaikan kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2024 ini bertujuan untuk memberikan […]

  • Gedung Baru RSUD Abdul Rivai Belum Difungsikan, FLPD Tekankan Percepatan Operasional

    Gedung Baru RSUD Abdul Rivai Belum Difungsikan, FLPD Tekankan Percepatan Operasional

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 515
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meskipun pembangunan fisik bangunan gedung RSUD Abdul Rivai atau gedung Walet sudah selesai, namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan mulai difungsikan. Hal ini juga menjadi salah satu topik pembahasan yang dibawa dalam rapat terbatas Forum Lintas Perangkat Daerah (FLPD) Tematik Pembangunan Tahun 2025-2029. Pembahasan ini muncul lantaran sektor kesehatan […]

  • Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 556
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Idris, warga yang tinggal di sekitar Jembatan Bujangga, menyampaikan rasa prihatin mendalam terkait insiden kapal BWT Sukses 010 Jakarta yang menabrak turap jembatan pada Sabtu (14/6/2025) pagi. Idris mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kejadian ini pada struktur jembatan yang merupakan jalur utama penghubung Kota Tanjung Redeb dengan daerah lain di Kabupaten Berau. “Ini […]

expand_less