Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 949
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pabrik Daur Ulang Plastik Direncanakan di Kaltim

    Pabrik Daur Ulang Plastik Direncanakan di Kaltim

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 709
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sampah menjadi salah satu permasalahan klasik yang tak kunjung ada solusinya. Sama halnya di Kabupaten Berau, sampah juga masih menjadi pekerjaan rumah. Rencana pendirian pabrik daur ulang khusus sampah plastik oleh Pemprov Kaltim pun dianggap jadi salah satu solusi. Di Kabupaten Berau sendiri, volume sampah terus meningkat dari tahun ke tahun seiring […]

  • Surat Suara Cadangan Ditetapkan: KPU Berau Optimis Tanpa PSU

    Surat Suara Cadangan Ditetapkan: KPU Berau Optimis Tanpa PSU

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Surat suara pilkada 2024 diperkirakan akan sampai ke Berau pada 26 Oktober mendatang. Percetakan sekaligus pengiriman surat suara dilakukan dari Kota Semarang. Dikatakan Ketua KPU Berau, Budi Harianto surat suara yang akan tiba sudah termasuk dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jumlah DPT kita kan […]

  • Razia Mendadak, Rutan Tanjung Redeb Sita Barang Terlarang dari Narapidana

    Razia Mendadak, Rutan Tanjung Redeb Sita Barang Terlarang dari Narapidana

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    BERAU – Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan razia mendadak di area hunian para narapidana. Razia, yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA, bertujuan untuk menyisir barang-barang milik penghuni dengan harapan tidak ada benda terlarang yang berhasil masuk ke dalam sel. Kegiatan ini dipimpin oleh Winarno, Pelaksana Harian […]

  • Diskominfo Berau Sosialisasikan SPBE, Fokus pada Efisiensi Birokrasi

    Diskominfo Berau Sosialisasikan SPBE, Fokus pada Efisiensi Birokrasi

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar Dinas […]

  • Madri Pani Dorong Pemkab Realisasikan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Maratua dan Derawan

    Madri Pani Dorong Pemkab Realisasikan Kebutuhan Prioritas Masyarakat Maratua dan Derawan

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Derawan — Sejumlah keluhan dari warga dilontarkan kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, saat berkunjung ke Pulau Maratua dan Pulau Derawan, beberapa waktu lalu. Keluhan tersebut diantaranya terkait ketersediaan infrastruktur dasar di dua kecamatan wisata itu hingga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih perlu dimaksimalkan. Dikatakan Madri, ia menampung semua keluhan yang dititipkan […]

  • THM Berau Wajib Tutup Selama Ramadan

    THM Berau Wajib Tutup Selama Ramadan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau akan melakukan razia dan menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) mulai H-3 Ramadan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Berau sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Yulianawati Ningsih, menegaskan […]

expand_less