Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 468
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye di Pulau Derawan, Madri Pani Siap Atasi Kelangkaan LPG dan Dukung Pariwisata

    Kampanye di Pulau Derawan, Madri Pani Siap Atasi Kelangkaan LPG dan Dukung Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Derawan — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), terus menggalang dukungan melalui rangkaian kampanye di berbagai wilayah Kabupaten Berau. Pada Kamis (17/10/2024), Madri Pani menyapa warga di Pulau Derawan dan Pegat Batumbuk, sementara Agus Wahyudi menggelar kampanye di Kampung Tanjung Batu. Kehadiran mereka disambut […]

  • Soroti Ketimpangan Pendidikan, Komisi III DPRD Berau Desak Pemerataan Layanan Sekolah di Desa

    Soroti Ketimpangan Pendidikan, Komisi III DPRD Berau Desak Pemerataan Layanan Sekolah di Desa

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Oktavia, kembali menyuarakan kepeduliannya terhadap sektor pendidikan di Bumi Batiwakkal. Oktavia menyoroti kondisi pendidikan di wilayah perkampungan yang masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, baik dari segi fasilitas bangunan maupun pengadaan sumber daya manusia (SDM). Oktavia menyampaikan, meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di […]

  • Bau Menyengat TPS Jalan Milono, Ganggu Pengendara hingga Turunan Jembatan Sambaliung

    Bau Menyengat TPS Jalan Milono, Ganggu Pengendara hingga Turunan Jembatan Sambaliung

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 110
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Aroma tidak sedap dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mulai dikeluhkan warga dan pengguna jalan sejak beberapa hari terakhir. Bau menyengat itu bahkan tercium hingga turunan Jembatan Sambaliung, terutama setelah hujan. Sejumlah pengendara mengaku terganggu saat melintas di jalur tersebut. Abay, salah seorang pengguna jalan, […]

  • Perjuangkan Anggaran Dispusip Hingga 3 Miliar

    Perjuangkan Anggaran Dispusip Hingga 3 Miliar

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    (15/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb –Dukungan terhadap peningkatan minat baca di Bumi Batiwakkal terus mengalir. Bukan saja pemerintah daerah dan perusahaan, namun dukungan itu juga datang dari legislatif. Salah satunya datang dari Muhammad Ichsan Rapi, yang merupakan anggota DPRD Berau, dan juga Ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kabupaten Berau. Politisi Gerindra itu menyebut, peningkatan literasi […]

  • Pemkab Berau Dorong Angkutan Sekolah Gratis Wilayah Pesisir, Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar

    Pemkab Berau Dorong Angkutan Sekolah Gratis Wilayah Pesisir, Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 733
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengusulkan pengembangan sistem transportasi angkutan sekolah khusus bagi wilayah pesisir sebagai upaya memperluas akses pendidikan dan menekan beban biaya masyarakat, terutama bagi pelajar yang tinggal di daerah terpencil dan kepulauan. Usulan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • RSUD Raja Alam Digadang Jadi Solusi Padatnya RSUD Abdul Rivai

    RSUD Raja Alam Digadang Jadi Solusi Padatnya RSUD Abdul Rivai

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BERAU — Beroperasinya Rumah Sakit Raja Alam diharapkan mampu mengurangi kepadatan pasien di RSUD Abdul Rivai, meski saat ini baru satu bangunan yang siap difungsikan dari total tiga bangunan yang direncanakan. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai kehadiran rumah sakit baru tersebut menjadi langkah awal untuk mengurai beban layanan kesehatan di rumah sakit lama. […]

expand_less