Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 935
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Berau: Capaian Pembangunan Berau Hasil Kerja Keras Bersama Seluruh Elemen

    Bupati Berau: Capaian Pembangunan Berau Hasil Kerja Keras Bersama Seluruh Elemen

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Setelah gelaran upacara Hari Jadi ke-71 Kabupaten Berau dan ke-214 Kota Tanjung Redeb di lapangan Pemuda, rangkaian acara berlanjut dengan paripurna istimewa di DPRD Berau. Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk Bupati Berau tedtanggal 4 September, nomor 140/285/pem.a perihal mohon penjadwalan rapat DPRD Kabupaten Berau perihal Hari Jadi Berau dan Kota Tanjung […]

  • KPU Berau Tegaskan Tidak Ada PSU di Berau

    KPU Berau Tegaskan Tidak Ada PSU di Berau

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.196
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto, yang mengatakan bahwa rekapitulasi hasil pemungutan suara di seluruh kecamatan telah selesai dan berjalan sesuai dengan […]

  • Dinkes Kaltim Dorong Deteksi Dini dan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Zoonosis

    Dinkes Kaltim Dorong Deteksi Dini dan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Zoonosis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mendorong penguatan deteksi dini dan pencegahan penyakit zoonosis yang berpotensi berkembang menjadi penyakit emerging. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit secara berkepanjangan di masyarakat. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Fitnawati, mengatakan zoonosis menjadi bagian dari penyakit emerging yang perlu mendapat perhatian […]

  • MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 996
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ribuan masyarakat memadati lapangan sepak bola Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, untuk bertatap muka langsung dengan pasangan calon (paslon) nomor 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. “Menyala abangku” terus menggema saat sosok bakal calon bupati dan wakil bupati itu menyapa warga. Masyarakat antusias ingin mengobrol dan mendengarkan program-program unggulan yang disampaikan oleh Madri Pani […]

  • Nelayan Bunyu Terhimpit Pendangkalan Sungai, Pemprov Akui Keterbatasan dan Tunggu Peran Pusat

    Nelayan Bunyu Terhimpit Pendangkalan Sungai, Pemprov Akui Keterbatasan dan Tunggu Peran Pusat

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Pendangkalan Sungai Buaya di Kecamatan Bunyu Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, hingga kini belum juga mendapat penanganan. Kondisi ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun tanpa adanya pengerukan atau perbaikan berarti. Akibatnya, aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai, terutama nelayan, menjadi terganggu. Mereka mengaku kesulitan melaut, khususnya saat air surut karena perahu tidak […]

  • Ketua PDKT Berau Marjinus Ugin Resmi Bergabung ke PSI

    Ketua PDKT Berau Marjinus Ugin Resmi Bergabung ke PSI

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BERAU – Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kabupaten Berau, Marjinus Ugin, resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bergabungnya tokoh masyarakat yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi kemasyarakatan tersebut dinilai menjadi tambahan kekuatan bagi PSI di Kabupaten Berau. Marjinus Ugin mengatakan, keputusannya bergabung dengan PSI didasari kesamaan pandangan terkait semangat perubahan, […]

expand_less