Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 928
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nobar Bareng MP-AW Sukses Tarik Massa, Dukungan untuk Timnas dan Hadiah Berlimpah

    Nobar Bareng MP-AW Sukses Tarik Massa, Dukungan untuk Timnas dan Hadiah Berlimpah

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 697
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ratusan massa pendukung Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) berkumpul di Sekretariat Pemenangan MPAW, di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Selasa malam (10/9/2024), untuk memberikan dukungan kepada Timnas Indonesia melawan Australia, dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam kegiatan tersebut hadir Agus Wahyudi di tengah-tengah masyarakat untuk nonton bareng (nobar) sepak bola yang dimulai sejak pukul […]

  • Hadapi Tekanan Fiskal, Berau Andalkan Pariwisata Sambil Menanti Dana Transfer Pusat

    Hadapi Tekanan Fiskal, Berau Andalkan Pariwisata Sambil Menanti Dana Transfer Pusat

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah bersama kepala daerah se-Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin, (3/8). Rapat koordinasi bertema Optimalisasi Pendapatan Daerah itu dipimpin Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, didampingi Wakil Gubernur Seno Aji dan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. Membuka […]

  • Hotel Penuh dan UMKM Laris: Efek Positif Event Nasional di Berau

    Hotel Penuh dan UMKM Laris: Efek Positif Event Nasional di Berau

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.087
    • 0Komentar

      Tanjung Redeb — Banyaknya potensi wisata termasuk spot menarik dalam Kota Tanjung Redeb, harus dimanfaatkan dengan maksimal. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menarik pengunjung luar Berau untuk datang adalah dengan menggelar kegiatan atau event bertaraf nasional. “Kan sudah terbukti kemarin waktu acara rakor se-Indonesia, ternyata efeknya luar biasa. Hotel penuh, UMKM juga […]

  • Faras Nur Ikbal Raih Posisi Keempat di Kejuaraan Sepeda Cilacap: Prestasi Membangun dari Berau

    Faras Nur Ikbal Raih Posisi Keempat di Kejuaraan Sepeda Cilacap: Prestasi Membangun dari Berau

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 895
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kejuaraan lomba sepeda yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, pada 30 November hingga 2 Desember 2024, menyisakan cerita manis bagi tim sepeda asal Berau. Dari tiga atlet yang dikirim, Faras Nur Ikbal berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan menempati posisi keempat di kelas ‘men youth by point and by time’. Meski tidak berhasil meraih […]

  • Akses Mobil Tertutup di Gang Sei Tarum, DPRD Berau Tunggu Kejelasan Status Lahan

    Akses Mobil Tertutup di Gang Sei Tarum, DPRD Berau Tunggu Kejelasan Status Lahan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BERAU – Akses warga di Gang Sei Tarum, RT 11 Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, kian terjepit setelah proyek semenisasi pada 2024. Jalan lingkungan yang dulu masih bisa dilalui mobil, kini dinilai terlalu sempit untuk kendaraan roda empat. Kekhawatiran soal keselamatan pun mencuat: bagaimana jika terjadi kebakaran atau warga butuh ambulans? Keluhan itu dibawa […]

  • Warga Jalan STM Aminuddin Berau Dihebohkan Biawak Besar Nyasar ke Dalam Rumah

    Warga Jalan STM Aminuddin Berau Dihebohkan Biawak Besar Nyasar ke Dalam Rumah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    BERAU — Suasana tenang di kawasan padat penduduk Jalan STM Aminuddin, RT 10, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, mendadak berubah riuh pada Minggu sore, 17 Mei. Bukan ular besar yang selama ini dikhawatirkan warga, melainkan seekor biawak berukuran cukup besar yang tiba-tiba sudah berada di dalam rumah salah satu warga. Hewan liar itu diketahui menyelinap ke […]

expand_less