Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 784
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Terus Berkontribusi

    Bupati Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Terus Berkontribusi

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Minggu (15/09/2024), Kabupaten Berau merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 dan Kota Tanjung Redeb merayakan HUT ke-214 dengan acara yang berlangsung meriah di halaman Lapangan GOR Graha Pemuda Tanjung Redeb. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memimpin upacara peringatan tersebut, didampingi oleh Wakil Bupati Berau Gamalis, Ketua DPRD Berau Liliansyah, serta jajaran Organisasi […]

  • DPRD Berau Desak Pemkab Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas Tabalar

    DPRD Berau Desak Pemkab Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas Tabalar

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Tabalar – Permasalahan tapal batas di Kecamatan Tabalar kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa tersebut agar tidak semakin berlarut-larut dan berdampak negatif bagi masyarakat. Menurut Gideon, permasalahan batas wilayah tidak hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga berpengaruh […]

  • GPS untuk Speedboat di Berau: Legislatif Dukung Penuh Peningkatan Keselamatan Pelayaran

    GPS untuk Speedboat di Berau: Legislatif Dukung Penuh Peningkatan Keselamatan Pelayaran

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 889
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau untuk meningkatkan keselamatan pelayaran laut melalui pemasangan perangkat Global Positioning System (GPS) pada setiap unit speedboat, khususnya yang beroperasi di Dermaga Sanggam, mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko sekaligus menjamin […]

  • Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    Tarif Layanan Kesehatan Naik 300 Persen, Ketua DPRD Berau Bakal Panggil Direktur RSUD Abdul Rivai

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 735
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto akan menelusuri secara mendalam terkait kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Rivai yang mencapai hingga 300 persen. Hal itu diungkapkannya selang beberapa jam dilantik sebagai Ketua DPRD Berau. Dedet, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak dapat diterima begitu saja, mengingat seharusnya kenaikan tarif rumah sakit […]

  • KONI Berau Pasang Target Realistis di Porprov 2026

    KONI Berau Pasang Target Realistis di Porprov 2026

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    BERAU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Berau mengandalkan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dan sinergi lintas sektor untuk menjaga pembinaan atlet di tengah efisiensi anggaran. Dengan kondisi tersebut, KONI tetap memasang target realistis menembus tiga besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026. Ketua KONI Berau, Taupan Madjid, mengatakan pihaknya mulai membuka […]

  • Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Jadi Sorotan DPRD Berau

    Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Jadi Sorotan DPRD Berau

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan ini terjadi di Kabupaten Berau. Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Dedy menilai bahwa meningkatnya laporan kasus serupa bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menunjukkan perlunya penguatan […]

expand_less