Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 923
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Panjang Dibayangi Krisis Sampah, Warga Minta Solusi Menyeluruh

    Gunung Panjang Dibayangi Krisis Sampah, Warga Minta Solusi Menyeluruh

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 939
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Jalan Padat Karya tak serta-merta meredakan persoalan klasik di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Langkah itu dinilai baru sebatas memindahkan titik masalah, bukan menyentuh akar persoalan tata kelola sampah yang selama ini dikeluhkan warga. Isu tersebut mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Gunung Panjang […]

  • Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini

    Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi I DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Berau pada Januari 2025 lalu. Rapat ini membahas rencana pemisahan BPBD dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), yang merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala BPBD Berau, […]

  • Satu Aplikasi untuk Satu Daerah — Berau Melangkah ke Era Layanan dan Wisata dalam Genggaman

    Satu Aplikasi untuk Satu Daerah — Berau Melangkah ke Era Layanan dan Wisata dalam Genggaman

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Di tengah derasnya arus teknologi yang semakin cepat, Kabupaten Berau mengambil langkah maju dengan memperkenalkan ExploreDaerah, sebuah aplikasi yang dirancang bukan hanya sebagai etalase wisata, tetapi sebagai pintu masuk menuju sistem pelayanan digital yang lebih sederhana, terpusat, dan mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk membentuk […]

  • 52 Murid di Sei Maning Belajar di Tiga Rumah, Pemkab Targetkan Sekolah Permanen

    52 Murid di Sei Maning Belajar di Tiga Rumah, Pemkab Targetkan Sekolah Permanen

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.246
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan sekolah di Kawasan Akses Terbatas (KAT) Sei Maning, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. Langkah ini diambil setelah Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau langsung kondisi sekolah filial yang selama ini menjadi tumpuan anak-anak di kawasan tersebut. Saat kunjungan pada Kamis, 11 September 2025, Gamalis menemukan ruang […]

  • Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kampung Buyung-Buyung

    Rp 20 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kampung Buyung-Buyung

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau kembali mengalokasikan anggaran signifikan untuk pembangunan infrastruktur desa. Pada tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp20 miliar digelontorkan untuk memperbaiki jalan sepanjang 2,4 kilometer dari depan gapura menuju Kampung Buyung-Buyung. Proyek ini tidak berhenti di sana. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan bahwa pembangunan jalan akan berlanjut hingga 2026, dengan tambahan anggaran sekitar […]

  • Tak Bisa Serentak, Pengembangan Kampung Wisata Berau Dilakukan Bertahap

    Tak Bisa Serentak, Pengembangan Kampung Wisata Berau Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 595
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerapkan pendekatan selektif dalam pengembangan destinasi wisata berbasis kampung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas program di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Fokus pengembangan diarahkan pada kampung-kampung yang dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, pengelolaan yang baik, serta minat kunjungan wisatawan yang […]

expand_less