Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 746
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kalimantan Timur Rangkul Mahasiswa dan OKP Lewat Buka Puasa Bersama di Balikpapan

    Polda Kalimantan Timur Rangkul Mahasiswa dan OKP Lewat Buka Puasa Bersama di Balikpapan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan kelompok mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Kebangsaan Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 27 Februari 2026. Acara yang dimulai sekitar pukul 18.00 Wita itu dihadiri Kasubdit Sosial Budaya Direktorat Intelkam Polda Kaltim, AKBP Temmy Toni, bersama […]

  • Disdik Berau Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Guru Didorong Perkuat Nilai Moral Siswa

    Disdik Berau Gelar Tabligh Akbar Ramadan, Guru Didorong Perkuat Nilai Moral Siswa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menggelar tabligh akbar bersama Ustaz Ihsan Maulana sebagai puncak rangkaian kegiatan Edukasi Ramadan 3. Kegiatan yang berlangsung di Tanjung Redeb itu diikuti guru tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dari empat kecamatan, yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur. Kepala Dinas Pendidikan Berau Mardiatul Idalisa […]

  • Pjs Bupati Berau: Inovasi dan Kolaborasi Antar-OPD Demi Kesejahteraan Masyarakat

    Pjs Bupati Berau: Inovasi dan Kolaborasi Antar-OPD Demi Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, kembali menegaskan pentingnya kerjasama antar instansi dan fokus dalam menjalankan program-program pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal ini disampaikan Sufian Agus dalam serangkaian kunjungan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Berau, beberapa waktu lalu. Sufian Agus menekankan kepada dinas-dinas yang menangani program teknis agar […]

  • SraGam Bersama Gunung Tabur: Mewujudkan Perubahan dari Hati untuk Rakyat

    SraGam Bersama Gunung Tabur: Mewujudkan Perubahan dari Hati untuk Rakyat

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Gunung Tabur — Kampanye Pilkada Kabupaten Berau semakin menghangat. Di tengah cuaca yang kurang bersahabat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut dua, Sri Juniarsih dan Gamalis—yang dikenal dengan sebutan SraGam—tetap melanjutkan kampanyenya di Gunung Tabur. Meski hujan mengguyur, semangat masyarakat tidak surut untuk memberikan dukungan kepada SraGam. Juru Kampanye dari Partai Keadilan […]

  • Balangan Pelajari KTL Berau, Bagikan Pengalaman PJU Tenaga Surya

    Balangan Pelajari KTL Berau, Bagikan Pengalaman PJU Tenaga Surya

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Kabupaten Berau untuk mempelajari penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Rombongan diterima langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selasa, 9 Juni 2026. Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Bupati Balangan Ahmad Fauzi bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten […]

  • daerah.  Padi Gogo Jadi Komoditas Strategis Berau, Optimalisasi Lahan Perkebunan Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kampung

    daerah. Padi Gogo Jadi Komoditas Strategis Berau, Optimalisasi Lahan Perkebunan Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kampung

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau resmi mengangkat padi gogo sebagai komoditas strategis untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi kampung-kampung yang berada di kawasan perkebunan. Melalui Dinas Perkebunan (Disbun), pemkab menyiapkan pemanfaatan 300 hektare lahan pada area kelapa sawit dan kakao untuk ditanami padi gogo sebagai sistem tumpangsari. Langkah ini selaras dengan […]

expand_less