Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 477
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Berau Segarkan Ekonomi Desa Lewat Regenerasi Kebun Kelapa

    ‎Berau Segarkan Ekonomi Desa Lewat Regenerasi Kebun Kelapa

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.803
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Berau kini tak hanya fokus pada jagung dan kakao. Komoditas kelapa juga mulai dilirik jadi andalan baru. Dinas Perkebunan (Disbun) terus mendorong pengembangannya, terutama untuk mengganti pohon kelapa tua yang sudah susah dipanen. ‎Kepala Disbun Berau, Lita Handini, bilang kalau sudah tiga tahun terakhir ini pihaknya rutin menyalurkan bibit kelapa ke petani […]

  • DPRD Berau Umumkan Bupati & Wabup Baru, Siap Gaspol di 2025!

    DPRD Berau Umumkan Bupati & Wabup Baru, Siap Gaspol di 2025!

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Rapat Paripurna DPRD Berau menggelar pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2020 serta pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2024, Kamis (27/2/2025) pukul 16.00 Wita. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Berau, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, membuka […]

  • Revitalisasi Kawasan Tepian: Sinergi Antara Keindahan Alam dan Ekonomi Kreatif

    Revitalisasi Kawasan Tepian: Sinergi Antara Keindahan Alam dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Setelah sukses mengubah kawasan Tepian Ahmad Yani menjadi destinasi wisata kuliner, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini berfokus pada revitalisasi kawasan Tepian di Jalan Pulau Derawan. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan kawasan tersebut lebih tertata, rapi, dan indah, sebagai tempat bersantai bagi masyarakat Kabupaten Berau. Kawasan […]

  • Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 602
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Setelah menjalani cuti kampanye selama Pilkada, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau pada hari ini, Minggu (24/11/2024). Cuti yang diberikan kepada Sri Juniarsih berakhir pada 23 November 2024, sementara dari tanggal 24 hingga 26 November sudah memasuki masa tenang Pilkada, yang mana segala kegiatan kampanye, termasuk promosi diri dan pembagian bingkisan, dilarang. […]

  • Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

    Verifikasi Bantuan Kebakaran Teluk Bayur Berlanjut, Dinsos Pastikan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Hingga kini, Dinas Sosial (Dinsos) Berau masih memverifikasi jumlah bantuan materiil yang akan diberikan kepada korban kebakaran di Sungai Kuyang Kecamatan Teluk Bayur beberapa waktu lalu. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadinsos Berau Iswahyudi menjelaskan jika jumlah bantuan diberikan nantinya mengikuti aturan yang sudah ada, yakni bantuan khusus untuk bencana. “Ada yang namanya […]

  • Dua Calon Ketua DPRD Berau Segera Diusulkan, NasDem Masih Menunggu

    Komisi III DPRD Berau Tegas Tolak Pengalihan Tugas Polri dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 861
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Liliansyah, menegaskan penolakannya terhadap wacana pengalihan tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam keterangannya, Liliansyah menyatakan bahwa Polri memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas tersebut. Menurut Liliansyah, Polri telah terbukti profesional dalam menjalankan fungsi penyelidikan […]

expand_less