Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.128
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekranasda Berau Upayakan Peningkatan Ekonomi Untuk Pengrajin Batik

    Dekranasda Berau Upayakan Peningkatan Ekonomi Untuk Pengrajin Batik

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Upaya untuk membangkitkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bumi Batiwakkal terus digalakkan. Salah satunya terhadap pengrajin batik Berau. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau menggelar Pesona Batik Berau tahun 2022. Ketua Dekranasda Berau, Sri Aslinda mengatakan, kegiatan itu merupakan agenda tahunan yang terus dilaksanakan. Dimana, kegiatan itu dilaksanaka sebagai wujud […]

  • Penumpang Wajib Cek Tiket! Runway Sepinggan Ditutup, Banyak Flight Diubah

    Penumpang Wajib Cek Tiket! Runway Sepinggan Ditutup, Banyak Flight Diubah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Balikpapan — Manajemen Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan akan melakukan pekerjaan pemeliharaan fasilitas sisi udara berupa test pit di area landasan pacu. Kegiatan ini berdampak pada penyesuaian sementara jam operasional bandara serta sejumlah jadwal penerbangan. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, mengatakan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga standar keselamatan […]

  • Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Berau Hanya Capai 68,09 Persen

    Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Berau Hanya Capai 68,09 Persen

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 803
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menunjukkan angka partisipasi pemilih yang terbilang rendah, yakni hanya mencapai 68,09 persen. Berdasarkan data sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada kali ini tercatat sebanyak 194.935 orang, sementara yang berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil […]

  • Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Juga Jadi Faktor Penting

    Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Juga Jadi Faktor Penting

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kesetaraan gender adalah isu yang semakin mendapat perhatian dalam beberapa dekade terakhir, terutama dalam konteks pembangunan sosial dan ekonomi. Di Kabupaten Berau, hal ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa. Ditemui beberapa waktu lalu, Grace mengatakan jika kesetaraan gender telah menjadi salah satu prinsip dasar […]

  • DPRD Apresiasi Disbudpar Benahi Destinasi: Transportasi & Layanan Wisata Jadi Investasi Besar Pariwisata Berau

    DPRD Apresiasi Disbudpar Benahi Destinasi: Transportasi & Layanan Wisata Jadi Investasi Besar Pariwisata Berau

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Berau memiliki laut sebening kaca, goresan pulau hijau di cakrawala, dan budaya yang hidup dalam cerita-cerita banua. Namun bagi Sujarwo Arif Widodo, Anggota Komisi II DPRD Berau, keindahan itu tak akan bermakna jika wisatawan sulit menjangkaunya karena biaya transportasi yang masih tinggi. Ia menilai persoalan akses, rute penerbangan, hingga tarif perjalanan menjadi […]

  • Berau Masuk Panggung Apresiasi Kemendagri, Gamalis Sebut Jadi Pemicu Percepatan Pembangunan

    Berau Masuk Panggung Apresiasi Kemendagri, Gamalis Sebut Jadi Pemicu Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menghadiri kegiatan apresiasi pemerintah daerah berprestasi Regional Kalimantan yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Balikpapan, Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Direktur Utama Tempo Inti Media, Arif Zulkifli. Bersama […]

expand_less