Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.025
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Soroti Digitalisasi Bansos, Proses Kelayakan dari 200 Hari Kini Diklaim Hitungan Menit

    Prabowo Soroti Digitalisasi Bansos, Proses Kelayakan dari 200 Hari Kini Diklaim Hitungan Menit

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti digitalisasi perlindungan sosial sebagai salah satu bentuk transformasi pelayanan pemerintah. Sistem baru ini disebut mampu memangkas proses pendaftaran hingga pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan menjadi hanya hitungan menit. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI […]

  • Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    Peredaran Narkotika 21 Kg, Dua Terdakwa Berau Dijatuhi Hukuman Berat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 982
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 21 kilogram. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), Saiful L dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima […]

  • ilustrasi tuyul (Tribunnews/ist)

    Rupanya Ini Alasan Tuyul Tak Bisa Bobol Brankas Bank

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 820
    • 0Komentar

    Beraunews.id — Tuyul adalah salah satu makhluk supranatural yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Mereka dipercaya bisa mencuri uang dan harta benda lainnya dari rumah ke rumah untuk tuan yang memeliharanya. Namun kenapa ‘peliharaan’ yang satu ini tidak mencuri di bank? Ada yang berpendapat sosok tuyul tidak senang dengan benda-benda yang terbuat dari logam, […]

  • Jelang Lelang Aset, DPRD Berau Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi

    Jelang Lelang Aset, DPRD Berau Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana menggelar lelang Barang Milik Daerah (BMD) pada Maret mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. “Kami mendukung penuh pelaksanaan lelang ini karena dapat menambah pendapatan […]

  • Proyek SUTT Talisayan–Maloy Capai 90%, Ditarget Rampung 2025

    Proyek SUTT Talisayan–Maloy Capai 90%, Ditarget Rampung 2025

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    Balikpapan – Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV) Talisayan–Maloy yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero) kini memasuki tahap akhir. Proyek yang menghubungkan Kabupaten Berau dan Kutai Timur itu telah mencapai kemajuan fisik sebesar 90 persen. Meski sempat menghadapi masa libur Idul Adha 1446 Hijriah, PT PLN memastikan pekerjaan tetap berjalan lancar […]

  • Budaya Melalui Gelaran Abutta Banua Harus Dilestarikan

    Budaya Melalui Gelaran Abutta Banua Harus Dilestarikan

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 610
    • 0Komentar

    (20/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Gelaran Abutta Banua, yang diselenggarakan dalam rangka peringatan hari jadi ke-21 Kelurahan Sambaliung dan hari jadi ketiga PKL Basuli tahun 2023, mendapat dukungan penuh dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani. Madri menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari upaya pelestarian adat budaya Banua, yang merupakan bagian […]

expand_less