Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.153
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Berau Terima 6 SPDP Karhutla, Kasus Tersebar dari Kelay hingga Batu Putih

    Kejari Berau Terima 6 SPDP Karhutla, Kasus Tersebar dari Kelay hingga Batu Putih

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BERAU — Kejaksaan Negeri Berau menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait perkara kebakaran hutan dan lahan sepanjang Agustus hingga September 2026. Enam perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan seluruh SPDP yang diterima kejaksaan telah mencantumkan identitas tersangka. Saat ini, Kejari masih berkoordinasi […]

  • Estetika Baru Jembatan Sambaliung: Simbol Keindahan dan Kebanggaan Berau

    Estetika Baru Jembatan Sambaliung: Simbol Keindahan dan Kebanggaan Berau

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb -Berawal dari pembicaraan antara Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan Bupati Berau Sri Juniarsih beberapa bulan lalu, kini pada Sabtu (21/9/2024) malam tambahan ornamen elemen estetis di Jembatan Sambaliung dilaunching. Diresmikan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, tambahan ornamen di salah satu sisi bagian jembatan itu, diharapkan akan menjadi ikon baru kebanggaan […]

  • Ketua Kwarcab Berau: Organisasi Penting Memahami Dunia Jurnalistik

    Ketua Kwarcab Berau: Organisasi Penting Memahami Dunia Jurnalistik

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 939
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Berau menyelenggarakan Pelatihan Kehumasan dan Multimedia Tingkat Dasar yang berlangsung sejak 22 hingga 24 November 2024 di Gedung Kwarcab Berau, Jalan Cendana, Tanjung Redeb. Kegiatan yang diikuti oleh 65 siswa dari berbagai SMA di Kabupaten Berau ini juga dirangkai dengan kegiatan kemah, yang bertujuan untuk membekali peserta […]

  • Dorong Transparansi, Pemkab Berau Perkuat Sistem Kearsipan Dinamis

    Dorong Transparansi, Pemkab Berau Perkuat Sistem Kearsipan Dinamis

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 590
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat sistem tata kelola arsip sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan berkualitas. Melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan internal tata kelola arsip dinamis, Pemkab menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola arsip di tingkat perangkat daerah. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (28/7/2025) di ruang rapat RPJPD Bapelitbang Berau […]

  • Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

    Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.514
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah […]

  • Bus Gratis Mulai Beroperasi, Siswa SDN 001 Birang Filial Berangkat ke Sekolah Induk

    Bus Gratis Mulai Beroperasi, Siswa SDN 001 Birang Filial Berangkat ke Sekolah Induk

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mulai merealisasikan kebijakan penggabungan sementara siswa SDN 001 Birang Filial ke sekolah induk dengan menyediakan layanan bus sekolah gratis, Senin. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan penyediaan bus gratis merupakan komitmen pemerintah agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa membebani orang tua. “Hari ini kita mulai menggabungkan […]

expand_less