Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 771
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Banjir menjadi momok tahunan bagi masyarakat Kabupaten Berau, terutama saat musim penghujan tiba. Beberapa kawasan perkotaan terdampak banjir memerlukan perhatian serius, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah daerah dan dinas terkait guna mengatasi masalah ini secara komprehensif. Sejumlah titik genangan air, seperti di kawasan Bedungun, Kedaung, Jalan Kalimarau, Pasar Adji Dilayas, […]

  • DPRD Berau Kawal Pembangunan Pabrik Terasi, Target Selesai 2025

    DPRD Berau Kawal Pembangunan Pabrik Terasi, Target Selesai 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menyoroti pentingnya pengembangan komoditas unggulan di Kecamatan Tabalar sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan di Tabalar memiliki potensi besar yang harus dimaksimalkan melalui dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan pihak terkait. “Dukungan […]

  • Kabar Baik untuk Pemudik, Penerbangan Tambahan AirAsia Segera Hadir di Berau

    Kabar Baik untuk Pemudik, Penerbangan Tambahan AirAsia Segera Hadir di Berau

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pengelola Bandara Kalimarau menyiapkan tambahan penerbangan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang menjelang arus mudik Lebaran 2026. Penambahan dilakukan melalui layanan extra flight dari maskapai AirAsia. Kepala Bandara Kalimarau, Patah Atabri, mengatakan penerbangan tambahan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 19 Maret 2026 sebagai bagian dari kesiapan menghadapi periode Angkutan Lebaran. “Untuk periode Angkutan […]

  • Otban Wilayah VII Matangkan Persiapan Bandara Internasional dan Implementasi NLE

    Otban Wilayah VII Matangkan Persiapan Bandara Internasional dan Implementasi NLE

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Balikpapan — Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, memimpin sharing session dan rapat koordinasi terkait pengembangan serta implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). Agenda ini juga membahas persiapan optimalisasi pengoperasian bandar udara yang baru menyandang status internasional. Langkah ini, kata Ferdinan, merupakan bagian dari komitmen Otban Wilayah VII untuk memastikan pembinaan menyeluruh, […]

  • 5 Sayuran Penurun Kolesterol Terbaik Menurut Ahli

    5 Sayuran Penurun Kolesterol Terbaik Menurut Ahli

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Jakarta — Kadar kolesterol yang tinggi adalah masalah. Jika sudah begitu, Anda perlu mencari cara untuk menurunkan kolesterol.Ada banyak cara alami untuk menurunkan kolesterol. Salah satunya dengan mengonsumsi sayuran penurun kolesterol. Kadar kolesterol sendiri bisa jadi masalah yang kompleks. Di satu sisi, Anda membutuhkan kolesterol agar fungsi organ tubuh berjalan dengan baik. Namun di sisi […]

  • Kemenkes Turun Langsung, RSD Soemarno Diuji Naik ke Tipe B

    Kemenkes Turun Langsung, RSD Soemarno Diuji Naik ke Tipe B

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 682
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Upaya Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, untuk naik kelas dari rumah sakit Tipe C ke Tipe B memasuki tahap krusial. Tim gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan visitasi lapangan guna memastikan kesiapan rumah sakit tersebut. Visitasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi […]

expand_less