Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 672
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Berau Luncurkan Warung Berkah, Sediakan Makanan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

    Polres Berau Luncurkan Warung Berkah, Sediakan Makanan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Polres Berau resmi meluncurkan program sosial Warung Berkah pada Jumat (15/8/2025) di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb. Program ini menyediakan makanan gratis bagi masyarakat kurang mampu seperti pengemudi ojek online, petugas kebersihan, dan warga yang melintas. Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar mengatakan bahwa Warung Berkah merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan […]

  • Gempa Bumi Magnitudo 6,1 Guncang Sulteng, Getaran Terasa Hingga Berau

    Gempa Bumi Magnitudo 6,1 Guncang Sulteng, Getaran Terasa Hingga Berau

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.322
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Gempa bumi dengan magnitudo 6,1 mengguncang wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (28/1/2025) pukul 21.53 WIB. Gempa ini tercatat terjadi pada kedalaman 90 kilometer, menurut informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Meski pusat gempa berada di wilayah Sulteng, getarannya dirasakan hingga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, satu jam kemudian, tepatnya […]

  • Kualitas UMKM lewat Pelatihan Desain Kemasan

    Kualitas UMKM lewat Pelatihan Desain Kemasan

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemkab Berau serius dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas desain kemasan produk UMKM. Hal ini dilakukan dengan menggelar pelatihan desain kemasan yang diikuti oleh 50 pelaku UMKM dari berbagai penjuru Kabupaten Berau. Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam sambutannya menekankan […]

  • Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

    Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kebugernuran Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat […]

  • Anggaran Pegawai Tembus Rp1,3 Triliun

    Anggaran Pegawai Tembus Rp1,3 Triliun

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Ia menyatakan hingga kini belum ada informasi maupun kebijakan yang mengarah pada langkah tersebut. “Sampai saat ini kami belum mendengar informasi terkait PHK massal PPPK. Semua kebijakan tetap […]

  • Penurunan Pengangguran di Berau: BPS Beberkan Data Terbaru

    Penurunan Pengangguran di Berau: BPS Beberkan Data Terbaru

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur jumlah tenaga kerja yang belum terserap oleh pasar kerja, sekaligus menggambarkan tingkat kurangnya pemanfaatan tenaga kerja yang tersedia. Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, TPT di Kabupaten Berau menunjukkan penurunan pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. “Jika dari […]

expand_less