Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 714
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Mulai Turun, FPKS Kaltim Soroti Dampak Kebijakan Ekspor Sawit

    Harga TBS Mulai Turun, FPKS Kaltim Soroti Dampak Kebijakan Ekspor Sawit

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Forum Petani Kelapa Sawit Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat menerapkan kebijakan tata niaga ekspor sawit secara hati-hati dan bertahap. Hal itu disampaikan menyusul kebijakan pemerintah terkait penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk crude palm oil (CPO). Ketua FPKS Kaltim, Asbudi, menilai Indonesia memang memiliki posisi strategis sebagai produsen sawit terbesar […]

  • kenaikan UMK Harus Layak Setara Dengan Kebutuhan Pokok Yang Meningkat

    kenaikan UMK Harus Layak Setara Dengan Kebutuhan Pokok Yang Meningkat

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    (21/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan dukungan penuh terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau. Dedy menyatakan bahwa UMK Berau tahun 2023 sekitar Rp 3.675.887 dianggap tidak lagi mencerminkan kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan harga. Ia menyoroti bahwa Dewan Pengupahan Kaltim telah menyetujui kenaikan Upah […]

  • Berau Teken MoU dengan LAN RI: Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

    Berau Teken MoU dengan LAN RI: Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Muhammad Taufiq, di Gedung B LAN, Aula Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024). MoU ini bertujuan untuk menjalin hubungan kerja sama kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan […]

  • Sri Juniarsih-Gamalis Tampilkan “Paket Pro Max” Program Kesejahteraan Berau

    Sri Juniarsih-Gamalis Tampilkan “Paket Pro Max” Program Kesejahteraan Berau

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.201
    • 0Komentar

    Jakarta – Debat calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Berau 2024 berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA. Dalam kesempatan ini, dua pasangan calon (pascalon) yakni Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih Mas-Gamalis mempresentasikan visi, misi, serta program kerja mereka. Acara ini menjadi ajang penting bagi kedua […]

  • Pemprov Kaltim Bakal Tinjau Ulang Anggaran Promosi Wisata Lewat Influencer

    Pemprov Kaltim Bakal Tinjau Ulang Anggaran Promosi Wisata Lewat Influencer

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.121
    • 0Komentar

    Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan meninjau kembali alokasi anggaran promosi wisata senilai Rp1,7 miliar yang saat ini dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim. Kepada awak media, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh sebelum dana tersebut direalisasikan. Apabila program ini dinilai tidak mendesak, Seno menuturkan bahwa […]

  • Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    Aliran Air Buntu di Sejumlah Titik, Sampah Disebut Perparah Genangan Kota

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyoroti sumbatan sampah pada sistem drainase sebagai salah satu pemicu banjir di wilayah Tanjung Redeb. Pernyataan ini menanggapi analisis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait penyebab genangan air di sejumlah ruas jalan. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Berau, Irwadi, mengatakan tumpukan sampah berpotensi menghambat […]

expand_less