Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 922
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik Berau Tembus Pasar Nasional, DPRD Dorong Penguatan Perajin Lokal dan Ekonomi Kreatif

    Batik Berau Tembus Pasar Nasional, DPRD Dorong Penguatan Perajin Lokal dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 987
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- DPRD Berau mendorong pemerintah daerah memperkuat pemberdayaan perajin batik lokal. Batik khas Berau saat ini tidak hanya dipasarkan di wilayah sendiri, tetapi juga telah menembus pasar nasional. Sejumlah instansi, baik dari dalam maupun luar daerah, bahkan memesan batik tersebut sebagai bahan seragam. Anggota Komisi I DPRD Berau, Srie Yulianawati, menilai batik Berau memiliki […]

  • Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Gunung Panjang

    Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Gunung Panjang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BERAU – Seorang pria berinisial GRS (27) diamankan aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bruto 1,54 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan […]

  • UMKM Berkembang Pesat Selama 3 Tahun Terakhir

    UMKM Berkembang Pesat Selama 3 Tahun Terakhir

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.065
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB -Hingga kini, UMKM Berau terus menunjukkan perkembangannya. Produk-produk lokal UMKM bahkan sudah mulai menunjukkan eksistensinya di pasar internasional. Hal ini tak terlepas dari sinergi semua pihak mulai dari pemerintah daerah, OPD hingga masyarakat dan pelaku UMKM itu sendiri. Gelontoran dana bantuan untuk UMKM hingga pelatihan-pelatihan bagi para pelaku UMKM pun, tak henti diberikan […]

  • Berau Perkuat Hilirisasi Kelapa Dalam, Kampung Giring-Giring Siapkan Produksi Sabun

    Berau Perkuat Hilirisasi Kelapa Dalam, Kampung Giring-Giring Siapkan Produksi Sabun

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) kembali diperkuat Pemerintah Kabupaten Berau. Di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk, komoditas unggulan kelapa dalam kini tidak lagi sekadar dijual sebagai bahan mentah, tetapi mulai diolah menjadi produk sabun lokal berlabel La Bello. Melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), masyarakat Giring-Giring mulai membangun industri kecil berbasis komoditas […]

  • Ketua TP PKK Pusat dan Rombongan Sapa Maratua

    Ketua TP PKK Pusat dan Rombongan Sapa Maratua

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Tri Tito Karnavian, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau. Tiba di Bandara Kalimarau pada Selasa (9/7/2024), rombongan yang turut diikuti oleh Utusan Presiden Seychelles untuk ASEAN, Nico Barito, dan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, disambut hangat oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. […]

  • ‎Maratua Dorong Peningkatan Jaringan Internet, Starlink Jadi Solusi yang Dipertimbangkan

    ‎Maratua Dorong Peningkatan Jaringan Internet, Starlink Jadi Solusi yang Dipertimbangkan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.112
    • 0Komentar

    ‎MARATUA – Camat Maratua, Ariyanto, menegaskan bahwa peningkatan kualitas jaringan internet menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. ‎”Koneksi internet yang selama ini sering mengalami gangguan dinilai menghambat kinerja di tingkat kecamatan maupun kampung,” ujarnya. ‎Ia mengatakan bahwa layanan internet yang digunakan saat ini masih mengandalkan jaringan wifi yang sepenuhnya bergantung pada […]

expand_less