Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.047
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Komoditas, Udang Galah Segah Kini Dibidik Jadi Daya Tarik Wisata

    Tak Hanya Komoditas, Udang Galah Segah Kini Dibidik Jadi Daya Tarik Wisata

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Potensi udang galah di aliran Sungai Segah terus didorong menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi masyarakat sekaligus daya tarik wisata di Kabupaten Berau. Upaya tersebut terlihat melalui kegiatan Fun Fishing Udang Galah yang digelar di Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Minggu (21/6/2026). Kegiatan yang diikuti 21 peserta itu tidak hanya menjadi ajang […]

  • Status Pengelolaan Kakaban Masih Negosiasi, Berau Ingin Tetap Terlibat

    Status Pengelolaan Kakaban Masih Negosiasi, Berau Ingin Tetap Terlibat

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 454
    • 0Komentar

    BERAU — Status pengelolaan destinasi wisata Pulau Kakaban masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Negosiasi dilakukan untuk mencari skema pengelolaan yang melibatkan kedua pihak. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan pengelolaan Pulau Kakaban sejak 2023 berada di bawah kewenangan provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. […]

  • Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    Pemkab Berau Dorong Tanjung Batu Jadi Desa Wisata Berkelanjutan, Kreativitas Warga Semakin Berkembang

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Desa Wisata Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kreativitas masyarakat mampu menaikkan potensi daerah ke panggung kompetisi pariwisata. Berada di jalur wisata bahari yang terkenal, desa ini terus bertransformasi menjadi destinasi yang tidak hanya menjual keindahan pantai, tetapi juga menghadirkan pengalaman budaya dan edukasi lingkungan. Di […]

  • BRIN Dukung Produk Temuan Berau Masuk Pasar Lewat Pendampingan HAKI

    BRIN Dukung Produk Temuan Berau Masuk Pasar Lewat Pendampingan HAKI

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 2.826
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Perkembangan teknologi harus dibarengi dengan inovasi. Hal ini juga dilakukan di Kabupaten Berau. Bahkan, inovasi terus digencarkan hingga ke kampung-kampung yang ada, karena banyaknya potensi yang masih bisa dikembangkan di setiap kampung. Dengan adanya potensi ini, pada Kamis (24/10/2024) lalu, Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau […]

  • Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    Masa Tenang Dimulai, Cuti Bupati Berakhir

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 809
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Setelah menjalani cuti kampanye selama Pilkada, Sri Juniarsih kembali menjabat sebagai Bupati Berau pada hari ini, Minggu (24/11/2024). Cuti yang diberikan kepada Sri Juniarsih berakhir pada 23 November 2024, sementara dari tanggal 24 hingga 26 November sudah memasuki masa tenang Pilkada, yang mana segala kegiatan kampanye, termasuk promosi diri dan pembagian bingkisan, dilarang. […]

  • Banyak Lulusan Pelatihan Buka Usaha Sendiri, Pengangguran Berau Turun

    Banyak Lulusan Pelatihan Buka Usaha Sendiri, Pengangguran Berau Turun

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 611
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih mendorong percepatan pengurangan angka pengangguran di wilayahnya dengan memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja berbasis kompetensi. Ia menilai program pelatihan yang dijalankan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menjadi langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia lokal yang siap kerja sekaligus mampu membuka usaha mandiri. “Program pelatihan ini […]

expand_less