Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 448
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi untuk Transformasi Wajah Ibukota Kabupaten Berau 

    Apresiasi untuk Transformasi Wajah Ibukota Kabupaten Berau 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 769
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam beberapa tahun terakhir, wajah ibukota Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, mengalami transformasi yang signifikan, berkat upaya Pemkab Berau yang dipimpin oleh Bupati Sri Juniarsih. Kota yang dulunya terlihat sederhana kini semakin menawan dengan hadirnya berbagai landmark yang mempercantik pemandangan dan memberikan nuansa baru bagi masyarakat serta wisatawan. Beberapa lokasi strategis di sepanjang […]

  • Belanja Makin Mahal, Sumadi Lempar Opsi: Pelihara Lele Sendiri

    Belanja Makin Mahal, Sumadi Lempar Opsi: Pelihara Lele Sendiri

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    BERAU — Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kenaikan harga bahan pokok di tengah tekanan inflasi. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih dapat dihadapi dengan langkah antisipatif di tingkat rumah tangga. Kenaikan harga disebut dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah yang berpotensi menembus Rp17.400 per dolar Amerika Serikat pada April […]

  • Kasus Dugaan Pelecehan Perawat di RSUD Soemarno Diproses Polisi, Manajemen Tunggu Hasil Hukum

    Kasus Dugaan Pelecehan Perawat di RSUD Soemarno Diproses Polisi, Manajemen Tunggu Hasil Hukum

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 492
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Bulungan, dr. Widodo DS, Sp.Jp, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang perawat yang belakangan viral di media sosial. Widodo menegaskan manajemen rumah sakit berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi pasien maupun tenaga kesehatan. “Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana kerja yang aman […]

  • 33 Ribu Hektare Mangrove Kaltara Disiapkan Jadi Proyek Ekonomi Biru

    33 Ribu Hektare Mangrove Kaltara Disiapkan Jadi Proyek Ekonomi Biru

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama perwakilan Sabah, Malaysia, memulai kerja sama pengembangan ekonomi biru melalui penanaman mangrove di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Rabu, 8 April 2026. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah awal menjaga ekosistem pesisir sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurut dia, […]

  • Madri Pani-Agus Wahyudi Temui Warga Kelay, Usung Visi Pembangunan Berau yang Pro Rakyat

    Madri Pani-Agus Wahyudi Temui Warga Kelay, Usung Visi Pembangunan Berau yang Pro Rakyat

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Kelay — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), terus mengintensifkan kampanye mereka ke berbagai titik di Kabupaten Berau. Setelah menyapa warga di pesisir selatan dan daerah wisata, kali ini giliran masyarakat Kecamatan Kelay yang menjadi tujuan safari politik pasangan ini. Pada Jumat (18/10/2024), Paslon MP-AW […]

  • Sufian Agus Laporkan Capaian Penurunan Stunting dalam Rapat Evaluasi Kinerja

    Sufian Agus Laporkan Capaian Penurunan Stunting dalam Rapat Evaluasi Kinerja

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

     Tanjung Redeb – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, melaporkan hasil kinerjanya selama menjabat sebagai Pjs Bupati dalam rapat evaluasi kinerja yang digelar secara daring bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, pada Senin (18/11/2024). Rapat evaluasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para Penjabat Bupati […]

expand_less