Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 975
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • WTP Diraih, Pemkab Berau Fokus Benahi Kinerja dan Respons Kebutuhan Masyarakat

    WTP Diraih, Pemkab Berau Fokus Benahi Kinerja dan Respons Kebutuhan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan meskipun telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2025. Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat menanggapi rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi yang diberikan DPRD disebut menjadi bahan evaluasi strategis […]

  • Perketat Izin Pelaku Bisnis Poperti

    Perketat Izin Pelaku Bisnis Poperti

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 365
    • 0Komentar

    (17/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina, mengingatkan para pelaku usaha properti atau pengembang perumahan untuk secara teliti memeriksa izin mendirikan bangunan sebelum memulai proses pembangunan. Diketahui bahwa Kabupaten Berau saat ini sedang mengalami lonjakan pembangunan rumah dan gedung baru, tidak hanya terbatas di wilayah perkotaan, tetapi juga menyebar hingga […]

  • Bikin Warga Berau Pusing, Gas Melon Makin Susah Ditemukan

    Bikin Warga Berau Pusing, Gas Melon Makin Susah Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 856
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) kembali menjadi keluhan bagi masyarakat, terutama pedagang kecil. Salah satunya, Idawati, seorang pedagang kaki lima yang mengaku seringkali kesulitan mendapatkan pasokan gas melon untuk menjalankan usahanya. “Sering sekali saya harus mencari gas ke beberapa pangkalan, tapi seringkali habis. Kalau pun ada di tingkat pengecer, harga sudah […]

  • Sri Juniarsih Minta Pramuka Berau Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

    Sri Juniarsih Minta Pramuka Berau Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BERAU – Kepengurusan Majelis Pembimbing Cabang dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Berau masa bakti 2026–2031 resmi dilantik di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, Selasa, 4 Agustus 2026. Pelantikan dipimpin Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Timur Fachruddin Djapri. Dalam susunan kepengurusan baru tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang atau […]

  • Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.487
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat langkah pengendalian inflasi dengan memperluas jangkauan program pasar murah. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Dinas Pangan akan berbagi tugas agar kegiatan itu dapat menjangkau seratus kampung di seluruh wilayah Berau. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yuanita, mengatakan keterbatasan waktu membuat dua instansi tersebut harus membagi peran agar sasaran […]

  • Dari Tawar-Menawar Ikan hingga UMKM Olahan Laut, Bupati Berau Pantau Pasar Murah di Sambaliung

    Dari Tawar-Menawar Ikan hingga UMKM Olahan Laut, Bupati Berau Pantau Pasar Murah di Sambaliung

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    BERAU – Pagi Sabtu, 16 Mei 2026, kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sambaliung berubah menjadi lautan manusia. Ribuan warga berdesakan menuju lapak-lapak ikan segar dalam gelaran Gerakan Pasar Ikan Murah yang diadakan Pemerintah Kabupaten Berau. Arus kendaraan menuju lokasi pun sempat tersendat sejak awal kegiatan karena padatnya pengunjung. Di antara antrean warga yang menenteng kantong […]

expand_less