Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 504
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Pulau Derawan Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Hanyut Tanpa Awak

    Nelayan Pulau Derawan Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Hanyut Tanpa Awak

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.310
    • 0Komentar

    Derawan — Seorang nelayan asal Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, dilaporkan hilang saat melaut di perairan sekitar Karang Masimbung, Senin, 28 Juli 2025. Korban bernama Arifin, 69 tahun, hanya meninggalkan perahunya yang ditemukan dalam kondisi kosong dan hanyut terbawa arus. Laporan pertama diterima sekitar pukul 17.30 WITA. Ketua RT 01 Pulau Derawan, […]

  • Imbau Warga Berau Waspada Cacar Monyet

    Imbau Warga Berau Waspada Cacar Monyet

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kekhawatiran terhadap penyebaran virus cacar monyet (monkeypox) di Indonesia turut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ratna. Ia mendesak agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau segera melakukan langkah-langkah antisipatif agar virus tersebut tidak masuk atau menyebar di wilayah Berau. Ratna menegaskan bahwa virus cacar monyet lebih berbahaya jika dibandingkan dengan jenis […]

  • Ratusan Warga Bumi Jaya Antusias Sambut 24 Program Unggulan Madri Pani-Agus Wahyudi

    Ratusan Warga Bumi Jaya Antusias Sambut 24 Program Unggulan Madri Pani-Agus Wahyudi

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 762
    • 0Komentar

    A-news.id, Talisayan – Ratusan masyarakat memadati lapangan sepakbola di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan, untuk menghadiri kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, Rabu (2/10). Masyarakat antusias menyaksikan penyampean program yang dibawa oleh Paslon nomor 1 dengan tagline Menuju Berau Lebih Baik. Sebanyak 24 program diprioritaskan untuk masyarakat Berau. […]

  • Kebakaran di Biatan Ilir, Balita Dua Tahun Tewas Terjebak di Dalam Rumah

    Kebakaran di Biatan Ilir, Balita Dua Tahun Tewas Terjebak di Dalam Rumah

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Biatan – Musibah kebakaran kembali menghanguskan permukiman warga di Kabupaten Berau. Kali ini, insiden terjadi di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, pada Minggu sore, 27 Juli 2025. Sebuah rumah milik Musliha ludes dilalap api. Tragisnya, seorang balita berusia dua tahun turut menjadi korban jiwa. Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Nofian Hidayat, […]

  • Dermaga Teluk Sulaiman Siap Layani Kapal Besar, PAD Berau Bertambah

    Dermaga Teluk Sulaiman Siap Layani Kapal Besar, PAD Berau Bertambah

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 682
    • 0Komentar

    BIDUK-BIDUK -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggenjot penyelesaian pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman. Memasuki tahap ketiga ini, dermaga telah bisa digunakan sandar kapal bahkan yang berukuran besar. Seperti pada Kamis (22/5/2025) kemarin. Kapal kargo KM Karya Niaga dengan bobot 721 Gross Ton (GT) dan ber draft 4 meter ini, sudah bisa sandar […]

  • Jelang Lebaran, LPG 3 Kg Mulai Langka di Berau, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

    Jelang Lebaran, LPG 3 Kg Mulai Langka di Berau, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau menyoroti kelangkaan LPG 3 kilogram yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi tersebut agar ketersediaannya tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. “Pemerintah daerah harus melakukan kontrol lebih ketat […]

expand_less