Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 876
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Prioritaskan Lansia dalam Kuota Haji Berau 2026, Total Jamaah Capai 213 Orang

    Pemerintah Prioritaskan Lansia dalam Kuota Haji Berau 2026, Total Jamaah Capai 213 Orang

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kuota haji untuk Kabupaten Berau pada 2026 dipastikan tidak akan terbuang. Jika kuota yang tersedia tidak terpenuhi, pemerintah akan mengalihkannya ke daerah lain. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Berau, Hindun Nahdiani, mengatakan pemerintah memastikan setiap kuota haji dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tidak ada kuota yang terbuang. Kalau […]

  • Sri Juniarsih: Sinergi Pemda dan Polres Kunci Kondusifitas di Bumi Batiwakkal

    Sri Juniarsih: Sinergi Pemda dan Polres Kunci Kondusifitas di Bumi Batiwakkal

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polres Berau saat menghadiri acara pisah sambut Kapolres yang digelar di Hotel Mercure, Kamis malam, 4 September 2025. Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Khairul Basyar, yang dalam 11 bulan terakhir dinilainya berhasil menjaga stabilitas keamanan di […]

  • Tekanan Publik Menguat, Mayoritas Fraksi DPRD Kaltim Dorong Hak Angket Bergulir

    Tekanan Publik Menguat, Mayoritas Fraksi DPRD Kaltim Dorong Hak Angket Bergulir

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Samarinda – Gelombang tekanan publik akhirnya berujung pada keputusan politik penting di DPRD Kalimantan Timur. Hak angket resmi digulirkan setelah 6 dari 7 fraksi menyatakan persetujuan, menyusul aksi demonstrasi jilid dua yang berlangsung panas di depan kantor dewan, Senin (5/5/2026). Sejak siang hingga malam, ribuan massa dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur bertahan di lokasi. […]

  • Perlu Ada Program Pendidikan Khusus untuk WBP

    Perlu Ada Program Pendidikan Khusus untuk WBP

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb –  Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Frans Lewi, mengatakan pendidikan menjadi salah satu akses yang harus dirasakan secara merata oleh warga negara Indonesia, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Berau. Menurutnya, Pemerintah Daerah seharusnya menyediakan program pendidikan khusus bagi mereka. “Kan ada pendidikan seperti Paket A, B, dan C […]

  • MTQ ke-56 Berau Tuntas Digelar, Sambaliung Dominasi dan Siap Wakili Daerah ke Provinsi

    MTQ ke-56 Berau Tuntas Digelar, Sambaliung Dominasi dan Siap Wakili Daerah ke Provinsi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BERAU – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-56 tingkat Kabupaten Berau resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Berau, Muhammad Said, di Arena Utama MTQ, Masjid Baiturrahman, Talisayan, Minggu (12/7/2026). Penutupan tersebut menandai berakhirnya pelaksanaan MTQ yang berlangsung sejak 9 hingga 12 Juli 2026. Ajang tahunan itu diikuti […]

  • Program BSPS di Berau Jalan Terbatas, Pemkab Targetkan Minimal 300 Rumah per Tahun

    Program BSPS di Berau Jalan Terbatas, Pemkab Targetkan Minimal 300 Rumah per Tahun

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Berau tahun ini berjalan dalam keterbatasan. Dari ribuan rumah tidak layak huni yang tercatat, hanya 45 unit yang bisa ditingkatkan kualitasnya melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Jumlah itu merosot tajam dibanding 2024, ketika Berau memperoleh alokasi 345 unit. Penurunan drastis […]

expand_less