Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 713
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

    Pemerintah Kampung Biatan Ilir Tetapkan Peraturan Baru Tentang Administrasi Tanah

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 928
    • 0Komentar

    BIATAN- Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, baru saja menetapkan Peraturan Kampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencatatan, Pelaporan, dan Administrasi Penguasaan Lahan/Tanah Negara. Peraturan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Berau terkait Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk menata dan menertibkan administrasi tanah di tingkat kampung. […]

  • Pembangunan BLK Berau Capai 56 Persen, Sri Juniarsih: Investasi Besar untuk Generasi Muda

    Pembangunan BLK Berau Capai 56 Persen, Sri Juniarsih: Investasi Besar untuk Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.261
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau terus berjalan dengan progres sekitar 56 persen. Pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum ini ditargetkan rampung bertahap hingga akhir 2025. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Berau, Agus Sumaryono, menjelaskan bahwa tahap pembangunan saat ini difokuskan pada gedung workshop alat berat dan asrama peserta. […]

  • KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI  Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

    KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.057
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, resmi menjadi Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Keputusan tersebut disampaikan dalam momen silaturahmi Pengurus Pusat SMSI ke kediaman beliau di Jakarta, Selasa, 4 November 2025, yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Silaturahmi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, […]

  • Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 589
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tiga nelayan asal Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilaporkan hilang kontak setelah melaut di perairan utara luar Pulau Derawan. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Tanjung Redeb pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengatakan laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Salma yang khawatir karena ketiga nelayan tersebut […]

  • SK Terbit, Dinkes Berau Jamin Pembayaran Gaji Nakes yang Sempat Tersendat

    SK Terbit, Dinkes Berau Jamin Pembayaran Gaji Nakes yang Sempat Tersendat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memastikan gaji puluhan tenaga kesehatan honorer di RS Talisayan yang sempat tertunda akan segera dibayarkan. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) penugasan khusus daerah pada April 2026. Koordinator Penyusunan Program Dinkes Berau, Ratna Latif, mengatakan SK tersebut telah disahkan dan berlaku surut sejak Januari 2026. Dengan demikian, proses […]

  • Tujuh Proyek Strategis Teluk Sumbang Digarap, Anggaran Capai Rp150 Miliar

    Tujuh Proyek Strategis Teluk Sumbang Digarap, Anggaran Capai Rp150 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Biduk-biduk – Wakil Bupati Berau, Gamalis, meninjau sejumlah proyek strategis di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Jumat (22/8/2025). Dalam kunjungan itu, ia memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, mulai dari jembatan hingga peningkatan jalan. Tujuh Proyek Senilai Rp150 Miliar Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan tujuh kegiatan pembangunan […]

expand_less