Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 654
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sigap Hadapi Karhutla, PT HSB Dukung BPBD Berau dengan Bantuan BBM dan Logistik

    Sigap Hadapi Karhutla, PT HSB Dukung BPBD Berau dengan Bantuan BBM dan Logistik

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Teluk Bayru — PT Hutan Sanggam Berau (HSB) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Berau. Kali ini, perusahaan menyerahkan sejumlah bantuan kepada Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Darkalhut Labanan untuk memperkuat operasional dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Bantuan yang diserahkan antara lain berupa 200 liter […]

  • Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau mencatat peningkatan penanganan kasus non-kebakaran sepanjang awal 2026. Hingga awal Mei, petugas telah menangani 115 kegiatan evakuasi, mulai dari gangguan hewan liar hingga pencarian orang hilang. Data Disdamkarmat menunjukkan laporan masyarakat bersifat fluktuatif. Pada Januari terdapat 28 kegiatan, kemudian 19 kegiatan pada Februari, dan 17 kegiatan […]

  • Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    Bupati Berau Lantik Dua Pejabat Kepala Kampung, Diminta Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Bupati Berau Sri Juniarsih melantik Edwin Sofyan dan Jaidi sebagai pejabat kepala kampung di Balai Mufakat, Senin, 6 April 2026. Keduanya diminta segera menjalankan tugas dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan kampung dan pelayanan kepada masyarakat. Edwin Sofyan ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Kampung Suaran hingga Desember 2027. Adapun Jaidi menjabat Pejabat […]

  • Program "8 Plus" Sri Juniarsih Siap Bawa Perubahan, Warga Kampung Tasuk Berikan Dukungan Penuh

    Program “8 Plus” Sri Juniarsih Siap Bawa Perubahan, Warga Kampung Tasuk Berikan Dukungan Penuh

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 598
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kampanye pasangan calon Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih, di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (3/10/2024), mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Keberhasilan Sri Juniarsih dalam merealisasikan 18 program unggulan yang di masa kepemimpinannya menjadi salah satu alasan kuat dukungan masyarakat yang terus mengalir. Salah satu warga Kampung Tasuk, Purnomo, […]

  • 2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

    2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI […]

  • Lebih dari 100 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Ini Imbauan BMKG

    Lebih dari 100 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Ini Imbauan BMKG

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan memperingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kekeringan akibat musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung hingga September bahkan awal Oktober. Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kukuh […]

expand_less