Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 785
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Dilanda Panas Menyengat: BMKG Prediksi Puncak Kemarau September 2024

    Berau Dilanda Panas Menyengat: BMKG Prediksi Puncak Kemarau September 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 895
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Masyarakat Kabupaten Berau akhir-akhir ini mengeluhkan kondisi cuaca yang terasa panas dan gerah, baik pada siang maupun malam hari. Suhu udara yang terasa panas ini, disebabkan karena adanya pemanasaan permukaan akibat pembentukan awan dan curah hujan yang berkurang. “Kondisi tersebut terjadi karena wilayah Kabupaten Berau secara umum sudah memasuki musim kemarau sejak […]

  • Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir

    Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 344
    • 0Komentar

    JAKARTA — Gempa tektonik kuat berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di barat daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis pagi, 2 April 2026 pukul 05.48 WIB. Gempa sempat memicu peringatan tsunami di sejumlah wilayah Indonesia timur sebelum akhirnya dinyatakan berakhir oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG menyatakan episenter gempa berada […]

  • TRC PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Samarinda: Korban Idap Penyakit Kelamin

    TRC PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Samarinda: Korban Idap Penyakit Kelamin

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.568
    • 0Komentar

    Samarinda – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kota Tepian (julukan Samarinda) kembali menguak fakta memilukan. Korban, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) diketahui mengalami penyakit kelamin yang diduga kuat ditularkan dari perbuatan bejat para pelaku. Temuan tersebut diungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim intens mendampingi kondisi […]

  • Rutan Tanjung Redeb Siapkan Remisi Khusus Idul Fitri bagi Warga Binaan

    Rutan Tanjung Redeb Siapkan Remisi Khusus Idul Fitri bagi Warga Binaan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menyiapkan program Remisi Khusus Idul Fitri bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan. Program tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Redeb Danur mengatakan pemberian remisi merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi […]

  • Saat Berbagi Kebaikan, Kasat Lantas Berau Malah Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk

    Saat Berbagi Kebaikan, Kasat Lantas Berau Malah Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi menjadi korban tabrak lari pengendara roda dua, di Jalan Durian II, Kelurahan Tanjung Redeb, Kamis (25/7/2024). AKP Wulyadi, saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa saat itu, pihaknya memang sedang melaksanakan giat untuk berbagi makanan ringan dan helm kepada anak-anak serta pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm. […]

  • DPRD Berau Dorong Pemkab Perkuat Mitigasi Bencana

    DPRD Berau Dorong Pemkab Perkuat Mitigasi Bencana

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 272
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Potensi peningkatan curah hujan dalam beberapa waktu mendatang kembali memunculkan kekhawatiran terhadap ancaman banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Kondisi ini membuat upaya kesiapsiagaan pemerintah daerah menjadi sorotan, tidak hanya dalam penanganan darurat, tetapi juga dalam memperkuat langkah mitigasi sejak dini. Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menilai bahwa penanganan banjir […]

expand_less