Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 918
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 433
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menata ulang strategi digitalisasi daerah dengan memfokuskan layanan wifi publik hanya pada titik-titik yang memiliki dampak terbesar bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap efisiensi anggaran yang membuat pemerintah harus menyusun ulang prioritas pembangunan digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan bahwa titik internet […]

  • Pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi Paparkan Program di Kampanye Teluk Bayur

    Pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi Paparkan Program di Kampanye Teluk Bayur

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Teluk Bayur- Antusiasme masyarakat Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur tidak surut meskipun diguyur hujan. Ribuan masyarakat tetap hadir melihat sosok calon pemimpin Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi. Paslon nomor urut 1 tersebut menggelar kampanye di Kelurahan Rinding sekira pukul 14.00 Wita Minggu (13/10/2024). Ada 24 program yang dipaparkan oleh kedua paslon yang disambut tepuk tangan warga. […]

  • HMI Berau: Penyesuaian Tarif RSUD Bagian dari Transisi KRIS, Bukan Gagal Manajemen

    HMI Berau: Penyesuaian Tarif RSUD Bagian dari Transisi KRIS, Bukan Gagal Manajemen

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 509
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau, Ayatullah Khomeini, menanggapi pemberitaan terkait penyesuaian tarif RSUD dr. Abdul Rivai yang belakangan memicu kontroversi publik. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif yang diberlakukan per 1 Juli 2025 bukanlah bentuk kegagalan manajemen rumah sakit, melainkan bagian dari proses transisi kebijakan nasional menuju penerapan Kelas […]

  • Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    Diskominfo Berau Ajak Media Perkuat Sinergi Informasi Publik yang Kredibel

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Redaksi Berau – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Berau gelar seminar relasi media lokal dalam rangka mewujudkan sinergi antar media dan pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang aktual terhadap publik. Sebagaimana diketahui bahwa media sangat berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama informasi. Tentunya pemerintah daerah sangat berharap produk informasi yang disampaikan oleh […]

  • Akibat Pembukaan Lahan, Kurang Lebih Satu Hektare Lahan di sambaliung Hangus Terbakar

    Akibat Pembukaan Lahan, Kurang Lebih Satu Hektare Lahan di sambaliung Hangus Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BERAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Trans Bangun, Kecamatan Sambaliung, Jumat (22/5/2026). Kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan di tengah cuaca panas dan angin kencang yang menghanguskan sekitar kurang lebih satu hektare lahan. Berdasarkan laporan BPBD Berau, informasi kejadian diterima sekitar pukul 13.15 Wita. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mulai melakukan […]

  • Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir

    Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Picu Peringatan Tsunami yang Kini Berakhir

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar

    JAKARTA — Gempa tektonik kuat berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di barat daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis pagi, 2 April 2026 pukul 05.48 WIB. Gempa sempat memicu peringatan tsunami di sejumlah wilayah Indonesia timur sebelum akhirnya dinyatakan berakhir oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG menyatakan episenter gempa berada […]

expand_less