Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 819
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    Melaut ke Rompon, Tiga Nelayan Asal Tanjung Redeb Dilaporkan Hilang Kontak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tiga nelayan asal Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dilaporkan hilang kontak setelah melaut di perairan utara luar Pulau Derawan. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Tanjung Redeb pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengatakan laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Salma yang khawatir karena ketiga nelayan tersebut […]

  • Viral Pasien Tak Dirawat, RSUD Abdul Rivai: Ini Terkait Prosedur BPJS

    Viral Pasien Tak Dirawat, RSUD Abdul Rivai: Ini Terkait Prosedur BPJS

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelayanan RSUD Abdul Rivai kembali menuai kritikan. Salah satu postingan di sosial media Facebook menyebut jika keluarga terpaksa membawa pasien pulang lantaran tak bisa mendapatkan perawatan. “Kondisi pasien lemas tak berdaya terpaksa kami bawa pulang karena BPJS tidak berlaku rawat jalan maupun rawat inap karena tidak termasuk kategori emergency. Jadi kami harus […]

  • 12 Kuliner Khas Berau yang Wajib Dicoba — Dari Olahan Udang hingga Jajanan Tradisi

    12 Kuliner Khas Berau yang Wajib Dicoba — Dari Olahan Udang hingga Jajanan Tradisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 853
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai salah satu daerah dengan kekayaan alam menawan di Kalimantan Timur, Berau bukan hanya memikat lewat laut biru dan gugusan pulaunya. Daerah ini juga menyimpan khazanah kuliner yang kuat secara identitas. Bahan lokal, cara memasak tradisional, serta jejak kultur yang melekat menjadikannya layak masuk daftar kunjungan para pencinta makanan. Berikut sejumlah kuliner […]

  • Beasiswa Berau Cerdas 2025: Tahap Pertama Sasar 1.118 Penerima

    Beasiswa Berau Cerdas 2025: Tahap Pertama Sasar 1.118 Penerima

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.183
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersiap menyalurkan beasiswa program Berau Cerdas untuk tahun 2025. Penyaluran ini akan dimulai setelah proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tuntas dilakukan. Saat ini, dua program bantuan pendidikan tengah berjalan di wilayah tersebut: Berau Cerdas yang digagas Pemkab dan program Pendidikan Gratispol yang menjadi inisiatif Pemprov […]

  • Sisa Formulir Menunggu, KPU Berau Mulai Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara

    Sisa Formulir Menunggu, KPU Berau Mulai Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 994
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Hingga hari ini, Senin (28/10/2024) logistik Pilkada 2024 untuk Kabupaten Berau telah lengkap. Disimpan rapi dalam gudang KPU di Jalan Durian 3 Tanjung Redeb, logistik berupa kotak suara dan surat suara dijaga dengan ketat oleh petugas. “Sesuai informasi, semuanya sudah lengkap bahkan untuk surat suara tambahan, jikalau nantinya ada pemungutan suara ulang […]

  • Dinas Perikanan Buka Ruang Investasi Warga, Budidaya Lele dan Ikan Tawar Mulai Didukung Skala Besar

    Dinas Perikanan Buka Ruang Investasi Warga, Budidaya Lele dan Ikan Tawar Mulai Didukung Skala Besar

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.319
    • 0Komentar

    BERAU – Budidaya ikan air tawar di Kabupaten Berau hingga kini masih belum banyak digarap serius oleh masyarakat. Padahal, sektor ini memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan tambahan maupun usaha utama. Namun kenyataannya, konsumsi masyarakat Berau masih didominasi ikan laut sehingga pasar ikan air tawar belum tumbuh secara signifikan. Sekretaris Dinas Perikanan […]

expand_less