Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 553
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ESI Berau Dukung Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif

    ESI Berau Dukung Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 485
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Esports Indonesia (ESI) Kabupaten Berau menggelar deklarasi Pilkada Damai 2024 pada acara pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Kepemudaan League Kedua, yang berlangsung di Story Mount pada Minggu (3/11/2024). Deklarasi tersebut menjadi komitmen ESI Berau dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang damai, aman, dan bermartabat. Ketua Umum ESI Berau, Akbar Patompo, yang diwakili oleh […]

  • Pemkab Berau Dorong Angkutan Sekolah Gratis Wilayah Pesisir, Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar

    Pemkab Berau Dorong Angkutan Sekolah Gratis Wilayah Pesisir, Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 771
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengusulkan pengembangan sistem transportasi angkutan sekolah khusus bagi wilayah pesisir sebagai upaya memperluas akses pendidikan dan menekan beban biaya masyarakat, terutama bagi pelajar yang tinggal di daerah terpencil dan kepulauan. Usulan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Optimalisasi Aset Daerah, Subroto: Jangan Sampai Mubazir

    Optimalisasi Aset Daerah, Subroto: Jangan Sampai Mubazir

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Hingga kini masih banyak aset Pemkab yang belum terdata bahkan belum jelas. Hal ini mendapat sorotan dari Waka I DPRD Berau, Subroto. Ditemui beberapa waktu lalu, politisi dari Partai Golkar ini menyebut jika Pemkab harus lebih memperhatikan aset daerah, agar bisa dimanfaatkan. “Masih banyak aset daerah yang belum terakomodir secara keseluruhan oleh […]

  • Fasilitas Umum Terdampak Banjir Segah Segera Dibangun Ulang

    Fasilitas Umum Terdampak Banjir Segah Segera Dibangun Ulang

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 405
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dampak banjir bandang di beberapa kampung di Kecamatan Segah pada waktu lalu, menghanyutkan bangunan sekolah hingga tempat ibadah, menjadi prioritas Pemkab Berau. Sebagai infrastruktur dasar, pembangunan ulang bangunan itu akan disegerakan. Ditemui Senin (2/6/2025) siang, Kepala Baplitbang Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan jika anggaran pembangunan ulang sekolah itu sudah ada. Hal ini […]

  • Sri Juniarsih Lantik 11 Pejabat Baru, Penataan Birokrasi Berau Digenjot di Tengah Efisiensi Anggaran

    Sri Juniarsih Lantik 11 Pejabat Baru, Penataan Birokrasi Berau Digenjot di Tengah Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, merotasi 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Balai Mufakat, Selasa, 7 April 2026. Rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi guna memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada […]

  • Disbun Berau Perkuat Pengawasan Perkebunan

    Disbun Berau Perkuat Pengawasan Perkebunan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya menjaga keberlanjutan perkebunan di Kabupaten Berau kini diperluas menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah yang memadukan pertanian, kehutanan, potensi kampung, hingga ekosistem wisata dan budaya. Dinas Perkebunan (Disbun) Berau menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat pada kawasan yang berpotensi terdampak ekspansi usaha, terutama area yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat kampung, […]

expand_less