Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 902
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    Aturan Baru KUHP, Polres Berau Tunggu Arahan Divisi Hukum Polri

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 736
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau masih menunggu kajian hukum dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik. Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap […]

  • Dari Perhutanan Sosial hingga Produk Premium Single Origin

    Dari Perhutanan Sosial hingga Produk Premium Single Origin

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.432
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah luasnya hamparan hutan alam yang masih mendominasi 75 persen daratan Berau, satu komoditas tumbuh menjadi penopang ekonomi hijau masyarakat: kakao. Tanaman yang awalnya dikembangkan secara tradisional di kampung-kampung ini kini menjelma menjadi produk unggulan yang tak hanya merambah pasar nasional, tetapi juga menarik perhatian pembeli internasional. Pemerintah Kabupaten Berau menempatkan […]

  • Dugaan Korupsi Tambang Diselidiki, Kantor ESDM Kaltim Digeledah

    Dugaan Korupsi Tambang Diselidiki, Kantor ESDM Kaltim Digeledah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 340
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, dalam penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan. Penggeledahan dilakukan pada pertengahan Maret 2026 oleh tim Pidana Khusus. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan kerja dan tempat penyimpanan dokumen. Sejumlah berkas serta perangkat elektronik diamankan […]

  • Dorong Wisata Era Digital, DPRD Ajak Generasi Muda Berau Jadi Motor Promosi Pariwisata

    Dorong Wisata Era Digital, DPRD Ajak Generasi Muda Berau Jadi Motor Promosi Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Di tengah gencarnya digitalisasi pariwisata di berbagai daerah, Berau mulai melihat peluang besar yang datang bukan hanya dari pemerintah atau biro perjalanan—melainkan dari anak muda itu sendiri. Platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram bukan lagi wadah hiburan semata. Ia berkembang menjadi panggung besar yang mampu menampilkan wajah baru destinasi wisata, mengangkat UMKM, […]

  • BMKG: Curah Hujan di Berau Kian Tinggi, Potensi Banjir Rob Meningkat

    BMKG: Curah Hujan di Berau Kian Tinggi, Potensi Banjir Rob Meningkat

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 715
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Curah hujan yang kembali turun dengan intensitas sedang hingga lebat, membuat masyarakat harus waspada. Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Berau, kondisi hujan ini berpotensi kembali menyebabkan banjir seperti yang terjadi sebelumnya. “Warga bantaran Sungai Kelay di Kecamatan Sambaliung, yakni di Kampung Pegat Bukur, Inaran dan Rantau Panjang untuk meningkatkan […]

  • Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    Gerakan Hijau Berau: Bupati Ajak Warga Tanam Pohon Demi Anak Cucu

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 475
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengajak seluruh sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP untuk aktif melakukan gerakan menanam pohon “Satu Orang Satu Pohon”. Langkah ini dinilai sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana banjir yang akhir-akhir ini semakin sering terjadi di Kabupaten Berau. Dalam pernyataannya, Sri Juniarsih menegaskan bahwa gerakan […]

expand_less