Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.162
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Balikukup Pasang Garis Tegas: Kompresor Jangan Masuk Karang Dangalahan

    Warga Balikukup Pasang Garis Tegas: Kompresor Jangan Masuk Karang Dangalahan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BERAU – Perairan Karang Dangalahan menjadi perhatian warga Balikukup setelah muncul laporan mengenai nelayan dari luar daerah yang diduga menggunakan kompresor untuk mengambil hasil laut. Warga khawatir aktivitas tersebut tidak hanya menguras sumber daya laut, tetapi juga mengancam terumbu karang yang menjadi tumpuan nelayan tradisional setempat. Persoalan ini mencuat sejak awal Juli 2026. Seorang nelayan […]

  • Berau Perkuat Hilirisasi Kelapa Dalam, Kampung Giring-Giring Siapkan Produksi Sabun

    Berau Perkuat Hilirisasi Kelapa Dalam, Kampung Giring-Giring Siapkan Produksi Sabun

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) kembali diperkuat Pemerintah Kabupaten Berau. Di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk, komoditas unggulan kelapa dalam kini tidak lagi sekadar dijual sebagai bahan mentah, tetapi mulai diolah menjadi produk sabun lokal berlabel La Bello. Melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), masyarakat Giring-Giring mulai membangun industri kecil berbasis komoditas […]

  • Polres Berau Tegaskan Siap Tindak Tegas Dugaan Jetty Batu Bara Ilegal

    Polres Berau Tegaskan Siap Tindak Tegas Dugaan Jetty Batu Bara Ilegal

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.487
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan adanya jetty tak berizin yang digunakan untuk penumpukan dan pengiriman batu bara ilegal di Kabupaten Berau semakin mencuat. Sejumlah lokasi di wilayah Berau, mulai dari Kampung Labanan Jaya hingga kawasan Letter S di Kecamatan Teluk Bayur, diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Dilansir dari media zona.my.id, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, […]

  • Siapa Jadi Pejabat Baru Berau? Ini Daftar Kandidat yang Masuk Tahap Berikutnya

    Siapa Jadi Pejabat Baru Berau? Ini Daftar Kandidat yang Masuk Tahap Berikutnya

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    BERAU – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Berau mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk lima jabatan strategis yang saat ini masih lowong. Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Panitia Seleksi, sebanyak 34 pejabat dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan lanjutan berupa Assessment Center, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara. Sekretaris Daerah Kabupaten […]

  • Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    Pjs Bupati Berau Ajak ASN Bersikap Netral dan Amankan Pilkada

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus, menggelar kunjungan ke lima organisasi perangkat daerah (OPD) pada Selasa (1/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Sufian menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat. “Kepada seluruh ASN, saya minta untuk tetap netral. Jangan sampai ada yang […]

  • ‎Berau Didorong Jadi Pelopor “Blue Food” Indonesia, Angkat Produk Ikan Lokal Bernilai Global

    ‎Berau Didorong Jadi Pelopor “Blue Food” Indonesia, Angkat Produk Ikan Lokal Bernilai Global

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.258
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau berpeluang besar menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengembangkan konsep Blue Food, sebuah inisiatif yang menonjolkan produk perikanan lokal sebagai pangan sehat bernilai ekonomi tinggi. ‎Gagasan tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Seychelles untuk ASEAN, Niko Barito, saat berkunjung ke Berau. Ia menilai potensi perikanan dan kreativitas pelaku UMKM di Bumi […]

expand_less