Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 895
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahanan Pangan Lokal Diuji

    Ketahanan Pangan Lokal Diuji

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    BERAU — Di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, pemerintah daerah mulai mendorong masyarakat untuk mengadopsi pola konsumsi alternatif. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengusulkan agar warga menanam singkong dan beternak lele sebagai langkah menjaga ketahanan pangan rumah tangga. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah sederhana namun strategis, mengingat tingginya ketergantungan Berau terhadap […]

  • Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    Warga Gang Bahtera Sambut Baik Pemaparan Program Unggulan MPAW

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 654
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi menyampaikan program-programnya kepada ratusan masyarakat yang hadir di Gang Bahtera, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb. Kehadiran Madri Pani-Agus Wahyudi bahkan disambut dengan tarian. Di hadapan ratusan pasang mata yang hadir diacara tersebut, Madri Pani berorasi dan bersyukur, karena dapat bertemu langsung dengan masyarakat […]

  • Berau Siap Punya Sirkuit Permanen, Target Mulai Dibangun 2027

    Berau Siap Punya Sirkuit Permanen, Target Mulai Dibangun 2027

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.165
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau tengah mengkaji rencana pembangunan sirkuit balap motor permanen pertama yang ada di Berau. Proyek dengan luas lahan sekitar 12 hektare itu ditargetkan dibangun pada tahun 2027 dengan dua lokasi alternatif. Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengungkapkan bahwa ada dua lahan yang masih dalam pembahasan teknis, yakni wilayah […]

  • Karya Kreatif Wajib Punya Pasar dan Kapasitas Produksi yang Kuat

    Karya Kreatif Wajib Punya Pasar dan Kapasitas Produksi yang Kuat

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.465
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) tidak cukup hanya mengandalkan estetika dan inovasi visual. Di balik sebuah karya, harus ada kemampuan menjaga kesinambungan produksi dan memastikan nilai ekonominya terus tumbuh. Pesan itu kembali disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau sebagai arahan bagi para pelaku ekraf di daerah. Kepala […]

  • Kementerian Kesehatan: Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan yang Ada di MV Hondius

    Kementerian Kesehatan: Hantavirus di Indonesia Berbeda dengan yang Ada di MV Hondius

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus Hantavirus yang baru-baru ini menjadi perhatian dunia akibat wabah di kapal pesiar MV Hondius tidak berkaitan dengan situasi di Indonesia. Meski virus ini telah terdeteksi di beberapa wilayah dalam beberapa tahun terakhir, pihak kementerian memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam wabah tersebut. […]

  • Pjs Bupati Berau: Kampanye Akbar Harus Berjalan Kondusif

    Pjs Bupati Berau: Kampanye Akbar Harus Berjalan Kondusif

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 612
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Mendekati gelaran kampanye akbar Cabup dan Cawabup Berau pada 23 November mendatang, Pjs Bupati Berau Sufian Agus meminta agar kedua pendukung paslon bisa menjaga kondusifitas. Ditemui Kamis (21/11/2024) siang, Sufian Agus yang menyatakan dirinya juga akan mengakhiri masa jabatannya di hari yang sama dengan kampanye akbar itu, menginginkan agar kedua paslon bisa memberikan […]

expand_less