Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 718
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonomi Kreatif Berau 2024-2028: Langkah Strategis Menuju Wisata Berkelanjutan

    Ekonomi Kreatif Berau 2024-2028: Langkah Strategis Menuju Wisata Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.143
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus, pada Senin (4/11/2024) lalu di Gedung Balai Mufakat. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai stakeholder terkait dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Berau. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Berau, […]

  • Dorong Reforma Agraria, Pemkab Berau Siapkan ASN Profesional di Bidang Pertanahan

    Dorong Reforma Agraria, Pemkab Berau Siapkan ASN Profesional di Bidang Pertanahan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di bidang pertanahan, Pemerintah Kabupaten Berau melalui BKPSDM bekerja sama dengan Pusat Pengembangan SDM ATR/BPN Bogor menggelar pelatihan khusus. Acara yang berlangsung di Ruang Sangalaki pada Rabu, 2 Oktober 2024, ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Berau, Hendratno. Hendratno menyampaikan apresiasi kepada […]

  • Sufian Agus: Saya Akan Tetap Berkomunikasi Pasca Menjabat Pjs Bupati Berau

    Sufian Agus: Saya Akan Tetap Berkomunikasi Pasca Menjabat Pjs Bupati Berau

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 716
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meskipun jabatannya sebagai penjabat sementara Bupati Berau hanya tinggal menghitung jam, Sufian Agus menegaskan jika dirinya akan tetap memberi support penuh bagi Kabupaten Berau. “Meskipun singkat hanya dua bulan, tapi saya sedikit banyak sudah paham apa dan bagaimana permasalahan di Berau ini, sehingga walaupun nantinya saya sudah tidak menjabat lagi, saya masih terbuka […]

  • Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, Oktavia Minta Pemkab Segera Tekan Lonjakan Harga Kebutuhan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota DPRD Berau termuda, Oktavia angkat bicara terkait persoalan inflasi yang mencatat Kabupate Berau sebagai daerah inflasi tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim). Pada September tahun 2024, tercatat inflasi Kabupaten Berau mencapai 3,34 persen. Hal itupun menjadi sorotan Okta, yang juga mengimbau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat segera turun tangan mengatasi persoalan tingginya […]

  • Hunian Membludak, Rutan Tanjung Redeb Kini Diisi Lebih dari Dua Kali Kapasitas

    Hunian Membludak, Rutan Tanjung Redeb Kini Diisi Lebih dari Dua Kali Kapasitas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mengalami kelebihan kapasitas hunian. Jumlah warga binaan yang ditampung saat ini tercatat lebih dari dua kali lipat dari daya tampung ideal. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung Redeb, Danur, mengatakan hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni rutan mencapai 611 orang. Sementara kapasitas normal rutan kelas […]

  • 49 Knalpot Brong Disita, Era ETLE di Berau: Pelanggaran Langsung Terekam

    49 Knalpot Brong Disita, Era ETLE di Berau: Pelanggaran Langsung Terekam

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 662
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Lalu Lintas Polres Berau melaporkan situasi lalu lintas selama Operasi Keselamatan Mahakam 2026 relatif terkendali. Dalam konferensi pers, Senin, 23 Februari 2026, jajaran Satlantas menyebut tidak terjadi lonjakan angka kecelakaan selama operasi yang berlangsung sejak pertengahan Januari hingga awal Februari tersebut. Kepala Satlantas Polres Berau, Rhondy Hermawan, mengatakan upaya pencegahan dan penegakan […]

expand_less