Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 934
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korsleting KWh Picu Kebakaran di Tanjung Redeb

    Korsleting KWh Picu Kebakaran di Tanjung Redeb

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BERAU — Kebakaran melanda satu unit rumah warga di Jalan Merah Delima, Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (3/5/2026) Pagi. Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik pada KWh meter (token) yang berada di samping rumah. Rumah milik Elias Beda Keraf (72), seorang petani, mengalami kerusakan pada bagian depan bangunan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun […]

  • RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    RSUD Baru Berau Ditargetkan Buka Mei 2026, Empat Layanan Dasar Jadi Syarat Utama

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan rumah sakit baru di kawasan Sultan Agung mulai beroperasi pada Mei 2026. Target tersebut menyesuaikan dengan selesainya masa pemeliharaan bangunan proyek yang saat ini masih berlangsung. Rumah sakit yang akan menjadi bagian dari RSUD Tanjung Redeb itu masih dalam tahap persiapan teknis, termasuk pengurusan izin operasional serta pemenuhan […]

  • Disdik Berau Pastikan Gaji Guru Honorer Tuntas Mei 2025: "InsyaAllah Aman"

    Disdik Berau Pastikan Gaji Guru Honorer Tuntas Mei 2025: “InsyaAllah Aman”

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.062
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penantian panjang para guru honorer di Kabupaten Berau akhirnya terjawab. Beberapa dari tenaga pendidik ini telah mendapatkan haknya yakni gaji yang selama ini ditunggu-tunggu. “Sudah ada beberapa yang gajian, dan ada yang masih sedang proses pergeseran untuk proses penggajian. Jadi sekolah yang sudah melakukan pergeseran sudah bisa memberikan gajinya,” terang Kepala Dinas […]

  • Pjs Bupati Berau Tegaskan Pentingnya Moralitas dan Budaya Malu dalam Pemberantasan Korupsi

    Pjs Bupati Berau Tegaskan Pentingnya Moralitas dan Budaya Malu dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Inspektorat Daerah menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Road to Harkodia yang telah menyambangi 13 kecamatan di Kabupaten Berau, termasuk tiga kampung yang telah ditetapkan sebagai Kampung Anti Korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam pemberantasan korupsi di berbagai lapisan […]

  • Heboh Kasus Penggelapan Pupuk di Talisayan, DTPHP Berau Luruskan Fakta

    Heboh Kasus Penggelapan Pupuk di Talisayan, DTPHP Berau Luruskan Fakta

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Adanya kasus penggelapan pupuk yang terjadi di Talisayan bahkan hingga ke ranah hukum, menjadi perbincangan masyarakat khususnya para petani. Namun, ketika dikonfirmasi soal ini, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau menegaskan jika pupuk tersebut bukanlah jenis pupuk subsidi dari pusat. “Yang diamankan itu jenis pupuk NPK Granul 13-5-27-4, yang bukan […]

  • Meningkatkan Keakuratan Bansos Berau: Pendataan Ulang Mewujudkan Keadilan Sosial

    Meningkatkan Keakuratan Bansos Berau: Pendataan Ulang Mewujudkan Keadilan Sosial

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menyoroti penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di wilayahnya yang dinilai belum tepat sasaran. Ia mendesak Pemkab Berau untuk melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat tidak mampu agar bansos dapat tersalurkan secara merata. “Data yang ada harus dicek ulang agar pembagian bansos dapat merata dan tersalur ke masyarakat yang […]

expand_less