Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.095
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retak di Parkiran hingga Panas Ruang Tunggu, Ini Langkah PUPR Berau Benahi RSUD Baru

    Retak di Parkiran hingga Panas Ruang Tunggu, Ini Langkah PUPR Berau Benahi RSUD Baru

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pembangunan rumah sakit umum daerah baru di Tanjung Redeb memasuki babak akhir. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau kini berkutat pada deretan penyempurnaan, memastikan seluruh sudut bangunan aman dan siap menampung layanan kesehatan bagi warga. Kepala Bidang P3BJK PUPR Berau, Anang Wahananto, menjelaskan bahwa tim teknis tengah melakukan evaluasi […]

  • Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

    Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipida

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kebugernuran Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat […]

  • Kasus Intimidasi Ketua SMSI Berau: Bukti CCTV Diserahkan ke Polisi

    Kasus Intimidasi Ketua SMSI Berau: Bukti CCTV Diserahkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 735
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau, Indera Teguh Nurcahyadi, melapor ke Satreskrim Polres Berau atas intimidasi terkait pemberitaan tambang batu bara ilegal terhadap dirinya oleh sekelompok pemuda yang diduga kawanan preman, Minggu (23/03/2025) dilansir dari media a-news.id. Sekelompok pemuda itu mendatangi kediaman direktur A-News yang juga ketua Serikat Media Siber […]

  • Berau Deflasi Secara Bulanan, Inflasi Tahunan Justru Naik 2,88 Persen

    Berau Deflasi Secara Bulanan, Inflasi Tahunan Justru Naik 2,88 Persen

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BERAU – Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau mencatat inflasi tahunan sebesar 2,88 persen pada Juli 2026. Kenaikan harga terutama dipengaruhi kelompok makanan, transportasi, serta perawatan pribadi. Kepala BPS Kabupaten Berau Yudi Wahyudin mengatakan, Indeks Harga Konsumen atau IHK meningkat dari 108,65 pada Juli 2025 menjadi 111,78 pada Juli 2026. Meski terjadi inflasi secara tahunan, Berau […]

  • Tak Hanya Kontribusi Untuk PAD Berau, PT Hutan Sanggam Juga Dorong Ketahanan Pangan dan Pemulihan Hutan

    Tak Hanya Kontribusi Untuk PAD Berau, PT Hutan Sanggam Juga Dorong Ketahanan Pangan dan Pemulihan Hutan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.006
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — PT Hutan Sanggam Berau (HSB) bersama masyarakat Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, memanen perdana jagung seluas lima hektare pada Agustus 2025 lalu. Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara perusahaan dan warga untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus pemulihan kawasan hutan yang dikelola HSB. Panen perdana itu juga mendapat pendampingan dari Dinas Pertanian […]

  • Satu Jam Mengapung di Laut, 6 Pemancing Bidukbiduk Akhirnya Ditemukan Selamat

    Satu Jam Mengapung di Laut, 6 Pemancing Bidukbiduk Akhirnya Ditemukan Selamat

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Bidukbiduk — Enam orang pemancing berhasil diselamatkan setelah kapal mereka, KM. Arifin Nugraha, tenggelam di Perairan Bidukbiduk, Kalimantan Timur, pada Kamis (11/7/2024) sore. Menurut Danposal Teluk Sulaiman, Pelda M. Solichan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.15 WITA. Kapal yang dinahkodai oleh Irsan (54) itu sedang dalam perjalanan kembali dari memancing di Karang Manunggulan ketika […]

expand_less