Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.026
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Hemat-Hemat Club! Anggaran Ditekan, Seremonial Skip!

    Berau Hemat-Hemat Club! Anggaran Ditekan, Seremonial Skip!

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.229
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Penerapan efisiensi anggaran juga mulai berjalan di Kabupaten Berau. Imbas dari pemangkasan anggaran itu yakni tak adanya dana alokasi khusus (DAK) khusus untuk infrastruktur atau DAK Fisik. “Salah satunya itu. Karena DAK ini kan dana transfer dari pusat, tapi untuk besarannya berapa saya belum lihat angka pastinya. Yang pasti ada perubahan postur […]

  • Bupati Minta Pemuda Berau Kuasai Bahasa Asing untuk Pariwisata

    Bupati Minta Pemuda Berau Kuasai Bahasa Asing untuk Pariwisata

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 767
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyerukan agar para pemuda di Bumi Batiwakkal terus berkreasi dan berinovasi sekaligus mengambil peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Fokus utama yang ia tekankan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan potensi pariwisata. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, Berau tercatat sebagai kabupaten dengan […]

  • Berau Terbitkan 80 Ribu SPPT-P2, Wajib Pajak Dapat Diskon hingga 10 Persen

    Berau Terbitkan 80 Ribu SPPT-P2, Wajib Pajak Dapat Diskon hingga 10 Persen

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 478
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau meluncurkan sejumlah program digitalisasi pelayanan dan keuangan daerah dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di SM Tower Hotel and Convention itu dirangkai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi […]

  • Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    Bupati Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Ambil Keputusan Tanpa Koordinasi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau melantik dan mengambil sumpah jabatan empat kepala kampung hasil Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak serta Kepala Kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) di Balai Mufakat, Selasa, 9 Juni 2026. Empat kepala kampung yang dilantik yakni Mudassir T. sebagai Kepala Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk; Sopiyadi M. sebagai Kepala Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung; […]

  • Jokowi: RSUD Abdul Rivai Segera Dapat Pembaruan Alkes dari Pemerintah Pusat

    Jokowi: RSUD Abdul Rivai Segera Dapat Pembaruan Alkes dari Pemerintah Pusat

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pasca kunjungan Presiden RI Joko Widodo di RSUD Abdul Rivai pada Kamis (26/9/2024) siang, kabar gembira pun langsung disampaikan di hadapan masyarakat. “Jadi kita sudah lihat tadi beberapa Alkes, misalnya CT Scan itu sudah berusia 14 tahun, sehingga perlu pembaruan. Kita usahakan tahun ini, tapi kalau tidak bisa, kita usahakan di tahun […]

  • Warga Balikukup Pasang Garis Tegas: Kompresor Jangan Masuk Karang Dangalahan

    Warga Balikukup Pasang Garis Tegas: Kompresor Jangan Masuk Karang Dangalahan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BERAU – Perairan Karang Dangalahan menjadi perhatian warga Balikukup setelah muncul laporan mengenai nelayan dari luar daerah yang diduga menggunakan kompresor untuk mengambil hasil laut. Warga khawatir aktivitas tersebut tidak hanya menguras sumber daya laut, tetapi juga mengancam terumbu karang yang menjadi tumpuan nelayan tradisional setempat. Persoalan ini mencuat sejak awal Juli 2026. Seorang nelayan […]

expand_less