Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.146
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Pasien Antre Cuci Darah, Mesin Hemodialisis Masih Tersimpan di Gudang

    Puluhan Pasien Antre Cuci Darah, Mesin Hemodialisis Masih Tersimpan di Gudang

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 426
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Keterbatasan ruang pelayanan menjadi kendala utama dalam pengembangan layanan hemodialisis (HD) atau cuci darah di RSUD dr. Abdul Rivai, Kabupaten Berau. Akibatnya, puluhan pasien masih harus mengantre untuk mendapatkan layanan meski sejumlah mesin cuci darah yang siap digunakan masih tersimpan di gudang. Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan persoalan yang dihadapi rumah sakit […]

  • Ketua DPRD Berau Angkat Bicara Soal Kawasan Petak Seribu

    Ketua DPRD Berau Angkat Bicara Soal Kawasan Petak Seribu

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, ikut menanggapi kericuhan soal praktik sub-sewa kios milik pemerintah di kawasan “Petak Seribu”, Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb. Ia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan tanpa langkah tegas dari Pemkab Berau selaku pengelola aset. Dedy menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kios harus ditangani melalui pemeriksaan yang benar-benar […]

  • Si Jago Merah Menggulung Kantor Bupati Bulungan, Penyebab Kebakaran Masih Misteri

    Si Jago Merah Menggulung Kantor Bupati Bulungan, Penyebab Kebakaran Masih Misteri

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kantor Bupati Bulungan di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, berubah menjadi lautan api pada Rabu malam, 20 Mei. Titik api yang mula-mula muncul di area lobby utama pelan tapi pasti membesar, menjalar ke bagian lain bangunan hingga pukul 22.00 WITA kobaran masih tampak menyala dan belum sepenuhnya dikuasai petugas. Dari pengamatan di […]

  • Tambang Batu Bara Ilegal Merajalela di Kaltim, 111 Lokasi di Kukar

    Tambang Batu Bara Ilegal Merajalela di Kaltim, 111 Lokasi di Kukar

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 892
    • 0Komentar

    Samarinda – Praktik penambangan batu bara ilegal masih menjadi persoalan akut di Benua Etam (julukan Kalimantan Timur) Berdasarkan data terbaru, sedikitnya ada 174 lokasi tambang ilegal teridentifikasi tersebar di enam Kabupaten/Kota. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi. Dari seluruh temuan tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) […]

  • PT SBB Group Hadirkan Munsyid Internasional dalam Perayaan Maulid 1446 Hijriah

    PT SBB Group Hadirkan Munsyid Internasional dalam Perayaan Maulid 1446 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 939
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – PT Sungai Berlian Bakti (SBB Group) kembali menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah dengan penuh khidmat di Lapangan Mini Soccer 99, Jalan Raja Alam 1 (Kilo 5), Kabupaten Berau, pada Jumat (21/9). Meskipun cuaca diguyur hujan deras, acara tetap berlangsung meriah dan dihadiri ratusan warga. Acara ini menjadi spesial karena […]

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pemkab Berau Luncurkan Akses Layanan Darurat 112

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pemkab Berau Luncurkan Akses Layanan Darurat 112

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 789
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Layanan darurat 112 yang diluncurkan pada 2016 kini kembali mendapat perhatian penting di Kabupaten Berau. Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau menggelar evaluasi penggunaan layanan ini bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Ruang Sangalaki, Tanjung Redeb, pada Rabu, 4 Desember 2024. Layanan darurat […]

expand_less