Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 868
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 726
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kian mengancam generasi muda. Di balik operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ASD yang masih berusia 18 tahun kini harus menghadapi kenyataan pahit. Warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, itu ditangkap dalam kondisi memegang bukti nyata satu bungkus […]

  • Meriahnya Irau Manutung Jukut 2024: Bupati Berau Tampilkan Potensi Perikanan Lokal

    Meriahnya Irau Manutung Jukut 2024: Bupati Berau Tampilkan Potensi Perikanan Lokal

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesta Irau Manutung Jukut, acara tahunan bakar ikan yang meriah, kembali digelar pada hari Senin, 16 September 2024. Acara yang berlangsung dari Jalan A. Yani, Kapten Tendean, Jenderal Sudirman, hingga Pangeran Antasari ini berhasil menyajikan sekitar 14,2 ton ikan dan menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 […]

  • Berau Teken MoU dengan LAN RI: Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

    Berau Teken MoU dengan LAN RI: Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 634
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Muhammad Taufiq, di Gedung B LAN, Aula Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024). MoU ini bertujuan untuk menjalin hubungan kerja sama kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan […]

  • Pjs Bupati Berau Lepas Jalan Sehat HUT ke-53 Korpri dengan Semangat Kebersamaan

    Pjs Bupati Berau Lepas Jalan Sehat HUT ke-53 Korpri dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dalam rangka memperingati HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, melepas peserta jalan sehat yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Berau, Jumat (22/11/2024). Acara ini disambut dengan antusiasme ratusan peserta yang memadati lokasi untuk mengikuti kegiatan olahraga sekaligus memperebutkan berbagai hadiah menarik. Dalam sambutannya, Sufian Agus mengapresiasi […]

  • Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.206
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian setempat. Namun, jumlah beras yang wajib dikonsumsi mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 5 kilogram per bulan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini diambil […]

  • Lion Air Group Buka Rute Baru ke Pulau Maratua, Tarik Wisatawan dengan Tarif Terjangkau!

    Lion Air Group Buka Rute Baru ke Pulau Maratua, Tarik Wisatawan dengan Tarif Terjangkau!

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Setelah mengumumkan jadwal penerbangan rute Berau-Yogyakarta, Kepala Kantor BLU UPBU Kalimarau, Ferdinan Nurdin kembali mengumumkan penerbangan rute Bandara Kalimarau-Pulau Maratua. Ia menyebut penerbangan tersebut akan dimulai pada 1 Agustus hingga 26 Oktober 2024 dengan menggunakan pesawat ATR 72-600 Wings Air, Lion Air Group. “Ada angin segar, mulai Agustus mendatang penerbangan dengan […]

expand_less