Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 903
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahnya Irau Manutung Jukut 2024: Bupati Berau Tampilkan Potensi Perikanan Lokal

    Meriahnya Irau Manutung Jukut 2024: Bupati Berau Tampilkan Potensi Perikanan Lokal

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 936
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesta Irau Manutung Jukut, acara tahunan bakar ikan yang meriah, kembali digelar pada hari Senin, 16 September 2024. Acara yang berlangsung dari Jalan A. Yani, Kapten Tendean, Jenderal Sudirman, hingga Pangeran Antasari ini berhasil menyajikan sekitar 14,2 ton ikan dan menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 […]

  • Polisi Tunggu Laporan PLN Terkait Perusakan Kantor oleh Massa Aksi

    Polisi Tunggu Laporan PLN Terkait Perusakan Kantor oleh Massa Aksi

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 851
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kasus perusakan kantor PLN UP3 Berau oleh sekelompok pengunjuk rasa beberapa waktu lalu menarik perhatian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau. Massa aksi melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemadaman listrik yang dianggap meresahkan warga. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak PLN untuk melanjutkan proses penyelidikan. […]

  • Perda Dinilai Tumpul, Pemuda Berau Desak DPRD Serius Berantas Miras Ilegal

    Perda Dinilai Tumpul, Pemuda Berau Desak DPRD Serius Berantas Miras Ilegal

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    BERAU — Suasana Gedung DPRD Kabupaten Berau memanas pada Selasa, 19 Mei 2026. Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Generasi Muda Kabupaten Berau datang menggelar aksi dan dialog, menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal yang mereka nilai kian liar di Bumi Batiwakkal. Mereka menuding akar persoalan berada pada lemahnya payung hukum yang saat ini berlaku, […]

  • Polda Kaltim dan KPU Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    Polda Kaltim dan KPU Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Balikpapan – Polda Kalimantan Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, Selasa (24/9/2024). Acara yang dipusatkan di BSCC Dome ini dihadiri oleh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur, walikota, dan bupati di Kaltim, serta jajaran KPU dan Bawaslu se-Kaltim. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam sambutannya, […]

  • Otban Wilayah VII Matangkan Persiapan Bandara Internasional dan Implementasi NLE

    Otban Wilayah VII Matangkan Persiapan Bandara Internasional dan Implementasi NLE

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Balikpapan — Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, memimpin sharing session dan rapat koordinasi terkait pengembangan serta implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). Agenda ini juga membahas persiapan optimalisasi pengoperasian bandar udara yang baru menyandang status internasional. Langkah ini, kata Ferdinan, merupakan bagian dari komitmen Otban Wilayah VII untuk memastikan pembinaan menyeluruh, […]

  • Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    Bupati Berau Instruksikan Poskamling Kembali Aktif, Warga Diminta Gotong Royong Jaga Keamanan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.184
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menginstruksikan agar pos keamanan lingkungan (poskamling) kembali diaktifkan di seluruh wilayah. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Berau yang mulai berlaku pada Senin, 8 September 2025. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Salim, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang menekankan […]

expand_less