Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 708
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Berau Dipacu Jadi Pilar Pembangunan, Sumpah Pemuda Jadi Titik Awal

    Pemuda Berau Dipacu Jadi Pilar Pembangunan, Sumpah Pemuda Jadi Titik Awal

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar upacara untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, yang jatuh pada Senin, 28 Oktober 2024. Upacara berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Berau di Jalan APT Pranoto 1, Tanjung Redeb, dihadiri berbagai kalangan sebagai wujud peringatan sejarah besar yang menandai semangat persatuan pemuda dalam membangun bangsa. Penjabat Sementara (Pjs) […]

  • DLHK Berau: Drainase Tertutup Tak Pernah Dibersihkan, Kerjasama dengan PUPR Diperlukan

    DLHK Berau: Drainase Tertutup Tak Pernah Dibersihkan, Kerjasama dengan PUPR Diperlukan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 953
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Genangan air yang kerap kali muncul pasca hujan deras di beberapa titik dalam Kota Tanjung Redeb, diduga akibat adanya sedimentasi dan penumpukan sampah di dalam drainase. Dikatakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Berau, Suhardi, selama ini pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi mereka untuk membersihkan sampah-sampah yang ada […]

  • Dedy Okto Dorong Kebersihan Sungai Berau: Kapal Pengangkut Sampah Harus Beroperasi Maksimal

    Dedy Okto Dorong Kebersihan Sungai Berau: Kapal Pengangkut Sampah Harus Beroperasi Maksimal

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 537
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peduli terhadap lingkungan, khususnya menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa sungai memegang peranan penting sebagai sumber utama air baku yang kemudian diolah oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Dedy menilai bahwa kesadaran […]

  • Skripsi Terbakar, Kampus Beri Kelonggaran Bagi Mahasiswa Korban Kebakaran

    Skripsi Terbakar, Kampus Beri Kelonggaran Bagi Mahasiswa Korban Kebakaran

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 945
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kebakaran di gang Husada Jalan Milono Tanjung Redeb, meninggalkan duka bagi para korban. Belasan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Salah satu korban bahkan harus meneguk pil pahit, lantaran tugas akhir atau skripsinya ikut hangus terbakar. Andi Alan Nur Purnama, mahasiswa semester akhir Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) ini tak hanya kehilangan rumah yang […]

  • ‎Festival Ikan Hias Berau Dorong Ekonomi Kreatif, Pemerintah Incar Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    ‎Festival Ikan Hias Berau Dorong Ekonomi Kreatif, Pemerintah Incar Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.703
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-12 di Kabupaten Berau tahun ini berlangsung meriah dengan digelarnya Festival Ikan Hias dan Bazar UMKM. Kegiatan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga memantik geliat ekonomi kreatif masyarakat dan menggugah kesadaran pentingnya konsumsi ikan bagi generasi mendatang. ‎ ‎Plt Kepala Dinas Perikanan Berau, Maulidiyah, menyampaikan apresiasi […]

  • Meriahnya Irau Manutung Jukut 2024: Bupati Berau Tampilkan Potensi Perikanan Lokal

    Meriahnya Irau Manutung Jukut 2024: Bupati Berau Tampilkan Potensi Perikanan Lokal

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pesta Irau Manutung Jukut, acara tahunan bakar ikan yang meriah, kembali digelar pada hari Senin, 16 September 2024. Acara yang berlangsung dari Jalan A. Yani, Kapten Tendean, Jenderal Sudirman, hingga Pangeran Antasari ini berhasil menyajikan sekitar 14,2 ton ikan dan menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 […]

expand_less