Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 655
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Kuliner Khas Berau yang Wajib Dicoba — Dari Olahan Udang hingga Jajanan Tradisi

    12 Kuliner Khas Berau yang Wajib Dicoba — Dari Olahan Udang hingga Jajanan Tradisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 744
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai salah satu daerah dengan kekayaan alam menawan di Kalimantan Timur, Berau bukan hanya memikat lewat laut biru dan gugusan pulaunya. Daerah ini juga menyimpan khazanah kuliner yang kuat secara identitas. Bahan lokal, cara memasak tradisional, serta jejak kultur yang melekat menjadikannya layak masuk daftar kunjungan para pencinta makanan. Berikut sejumlah kuliner […]

  • Sri Juniarsih Mas: Rotasi Pejabat Tunggu Aturan Masa Jabatan

    Sri Juniarsih Mas: Rotasi Pejabat Tunggu Aturan Masa Jabatan

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 528
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Rencana pergeseran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Meskipun sejumlah tahapan teknis telah dilakukan, pelaksanaan rotasi masih menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa proses administratif telah berjalan. Panitia seleksi (pansel) juga telah terbentuk. Namun, tahapan berikutnya […]

  • Pemkab Berau Dorong Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Hijau

    Pemkab Berau Dorong Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Hijau

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.726
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan pangan sebagai bagian dari strategi transisi ekonomi daerah menuju sektor yang lebih berkelanjutan. Komitmen trrsebut disampaikan dalam Lokakarya Menggali Potensi dan Tantangan Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Transisi Ekonomi Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pangan Berau, Kamis (16/10/2025). Mewakili Bupati Berau, Plt. Asisten Perekonomian dan […]

  • Soroti Transparansi CSR, Sutami Usul Peninjauan Langsung

    Soroti Transparansi CSR, Sutami Usul Peninjauan Langsung

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 803
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sutami, meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batiwakkal untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menilai keterbukaan informasi mengenai program CSR penting agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengetahui secara jelas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan di daerah. Menurut Sutami, berbagai program CSR yang dijalankan […]

  • Pemkab Berau Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Perekonomian Daerah

    Pemkab Berau Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Perekonomian Daerah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya memaksimalkan sektor kelautan dan perikanan sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan bahwa berbagai program telah dirancang untuk memastikan pengelolaan perikanan yang lebih produktif, berkelanjutan, dan tentunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. “Pengelolaan perikanan di Berau tidak hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga untuk […]

  • Berau Menuju Destinasi Digital – Wisata yang Bisa Dilihat, Dirasa, dan Dibawa dalam Genggaman

    Berau Menuju Destinasi Digital – Wisata yang Bisa Dilihat, Dirasa, dan Dibawa dalam Genggaman

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Kabupaten Berau tengah menapaki babak baru dalam pengelolaan pariwisata. Alam yang indah, budaya yang kaya, dan panorama laut bergradasi biru tak lagi hanya dinikmati oleh mereka yang datang berkunjung langsung. Kini, keindahan itu bisa mengalir ke seluruh penjuru dunia hanya melalui layar gawai. Transformasi inilah yang didorong […]

expand_less