Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.109
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revitalisasi Tepian Teratai Sudah Capai 50 Persen

    Revitalisasi Tepian Teratai Sudah Capai 50 Persen

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.288
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Proyek pengerjaan revitalisasi Jalan Pulau Derawan atau Tepian Teratai telah berjalan 50 persen. Dikerjakan sejak 24 Juli 2024 lalu, sebagian lokasi yang telah dikerjakan bahkan sudah dapat dipergunakan PKL untuk kembali berjualan. Dihubungi Senin (4/11/2024) siang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Jalan dan Bangunan Pelengkap Kawasan Jalan Pulau Derawan DPUPR Berau, Charles menyebut […]

  • Menjelang Kunjungan Presiden, Semua Pihak Bersinergi untuk Keamanan di Berau

    Menjelang Kunjungan Presiden, Semua Pihak Bersinergi untuk Keamanan di Berau

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dandim 0902/BRU Letkol Rommi Sakti Alamsyah memimpin Rapat Koordinasi Wilayah dan Rapat Pengamanan VVIP terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo beserta rombongan ke Kabupaten Berau. Rapat tersebut digelar di Ruang Sangalaki, Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Selasa (24/9). Rapat ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk unsur militer, Polri, […]

  • Hoaks dan Penolakan Vaksin Picu Kekhawatiran Dinkes Berau soal Campak

    Hoaks dan Penolakan Vaksin Picu Kekhawatiran Dinkes Berau soal Campak

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran campak menyusul laporan Kementerian Kesehatan mengenai peningkatan kasus secara nasional. Pada 2025, jumlah temuan kasus suspek campak di Indonesia dilaporkan meningkat hingga 147 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Berau, Suhartini, mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait […]

  • Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Berau, Terdakwa AS Akui Seluruh Dakwaan

    Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Berau, Terdakwa AS Akui Seluruh Dakwaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BERAU — Persidangan lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa AS (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya jaksa menghadirkan saksi-saksi korban. Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. “Terdakwa tidak mengajukan saksi […]

  • Berau Perkuat Layanan Wisata Berbasis Pengalaman, Ilyas: “Destinasi Kita Harus Nyaman Sebelum Jadi Unggulan Dunia”

    Berau Perkuat Layanan Wisata Berbasis Pengalaman, Ilyas: “Destinasi Kita Harus Nyaman Sebelum Jadi Unggulan Dunia”

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 446
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat kualitas pariwisata daerah dengan menempatkan kenyamanan dan mutu layanan wisatawan sebagai prioritas utama. Langkah ini menjadi fondasi penting agar destinasi wisata Berau mampu bersaing tidak hanya secara nasional, tetapi juga di tingkat internasional sebagai bagian dari poros wisata bahari dan budaya Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kebudayaan dan […]

  • Sinergi untuk Kebersihan

    Sinergi untuk Kebersihan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Untuk lebih meningkatkan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat, Anggota DPRD Berau, Ratna Kalalembang memberikan apresiasinya kepada Rukun Tetangga (RT) dan Kelurahan yang rutin menggalakkan kegiatan kebersihan lingkungan. Gotong rotong menjaga kebersihan di lingkungan RT diaktakannga merupakan hal penting untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai penyakit yang mengintai. “Saya sangat mengapresiasi untuk semua […]

expand_less