Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.075
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Batu Bara Melemah, DPRD Berau Ingatkan Beralih ke Sawit

    Harga Batu Bara Melemah, DPRD Berau Ingatkan Beralih ke Sawit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 383
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Penurunan harga batu bara di pasar global mulai memunculkan kekhawatiran baru bagi perekonomian Kabupaten Berau. Sejumlah perusahaan tambang disebut telah memberi sinyal kemungkinan melakukan pengurangan tenaga kerja jika tren negatif komoditas tersebut terus berlanjut. Isyarat itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perusahaan tambang dan DPRD Berau beberapa hari lalu. Dalam pertemuan […]

  • Latihan di Tengah Keterbatasan, Hocky Berau Pasang Target Emas di Porprov

    Latihan di Tengah Keterbatasan, Hocky Berau Pasang Target Emas di Porprov

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.465
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Semangat tinggi tak surut meski perlengkapan masih terbatas. Itulah gambaran persiapan tim hocky Kabupaten Berau yang kini bersiap menuju ajang Pra Porprov 2025 di Samarinda. Dengan peralatan latihan yang sebagian besar sudah berumur, para atlet tetap menunjukkan tekad besar membawa nama Berau bersinar di kancah provinsi. “Kami tetap latihan rutin, walau belum […]

  • Pecahkan Masalah Laporan Barang, Tanjung Redeb Andalkan Inovasi Cerdas Transpilar

    Pecahkan Masalah Laporan Barang, Tanjung Redeb Andalkan Inovasi Cerdas Transpilar

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 827
    • 0Komentar

    A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah Kecamatan Tanjung Redeb resmi meluncurkan inovasi bertajuk Transformasi Pengelolaan Keuangan dalam Penginputan Laporan Persediaan Barang atau disingkat Transpilar. Peluncuran dilakukan oleh Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, di kantor kecamatan setempat, Kamis, 24 April 2025. Transpilar merupakan aksi perubahan yang digagas oleh Endah Puspita Sari, Sekretaris Camat Tanjung Redeb, sebagai bagian […]

  • Sekda Berau Tegas Ingatkan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Yang Tidak Amanah

    Sekda Berau Tegas Ingatkan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Yang Tidak Amanah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 606
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan agar seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan, banyak pejabat di berbagai daerah yang akhirnya berujung di meja hijau karena tidak amanah dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Menurutnya, banyak kasus hukum yang menjerat pejabat daerah disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dalam […]

  • BMKG Deteksi 87 Titik Panas di Kaltim

    BMKG Deteksi 87 Titik Panas di Kaltim

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas terbanyak di Kalimantan Timur. Berdasarkan data terbaru BMKG Kalimantan Timur, terdapat 47 titik panas di wilayah Berau dari total 87 titik panas yang terdeteksi di provinsi ini. Sebaran titik panas terbanyak berada di Kecamatan Pulau Derawan, yakni mencapai 29 titik. Titik panas lainnya tersebar di Kecamatan […]

  • 12 Kuliner Khas Berau yang Wajib Dicoba — Dari Olahan Udang hingga Jajanan Tradisi

    12 Kuliner Khas Berau yang Wajib Dicoba — Dari Olahan Udang hingga Jajanan Tradisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sebagai salah satu daerah dengan kekayaan alam menawan di Kalimantan Timur, Berau bukan hanya memikat lewat laut biru dan gugusan pulaunya. Daerah ini juga menyimpan khazanah kuliner yang kuat secara identitas. Bahan lokal, cara memasak tradisional, serta jejak kultur yang melekat menjadikannya layak masuk daftar kunjungan para pencinta makanan. Berikut sejumlah kuliner […]

expand_less