Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.042
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    YouTube Dinilai Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak: Komdigi Beri Teguran Keras

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Jakarta – Surat teguran resmi dilayangkan kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak dalam PP Tunas. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah ini sebagai sinyal tegas bahwa pemerintah mulai bersikap keras terhadap platform digital yang abai regulasi. Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers […]

  • Pembangunan BLK Berau Capai 56 Persen, Sri Juniarsih: Investasi Besar untuk Generasi Muda

    Pembangunan BLK Berau Capai 56 Persen, Sri Juniarsih: Investasi Besar untuk Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.323
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau terus berjalan dengan progres sekitar 56 persen. Pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum ini ditargetkan rampung bertahap hingga akhir 2025. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Berau, Agus Sumaryono, menjelaskan bahwa tahap pembangunan saat ini difokuskan pada gedung workshop alat berat dan asrama peserta. […]

  • Tewas Usai Duel Mabuk, Pria di Tanjung Selor Dianiaya Teman Sendiri

    Tewas Usai Duel Mabuk, Pria di Tanjung Selor Dianiaya Teman Sendiri

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 520
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial JI (32 tahun) ditemukan tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sendiri di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu sore, 1 Juni 2025. Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, membenarkan bahwa insiden tersebut menyebabkan satu korban jiwa. “Ya, benar […]

  • Satukan Etnis dan Budaya, Berau Culture Festival 2024 Jadi Sorotan Pariwisata

    Satukan Etnis dan Budaya, Berau Culture Festival 2024 Jadi Sorotan Pariwisata

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 956
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau sukses menggelar Berau Culture Festival 2024, yang diadakan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Berau ke-71 dan Kota Tanjung Redeb ke-214. Festival budaya ini berlangsung pada Senin, 9 September 2024, dengan pawai yang membentang dari Jalan APT Pranoto hingga Lapangan GOR Pemuda Berau.* Berbalut tema “Satukan Etnis dan Budaya”, pawai […]

  • 5 Sayuran Penurun Kolesterol Terbaik Menurut Ahli

    5 Sayuran Penurun Kolesterol Terbaik Menurut Ahli

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Jakarta — Kadar kolesterol yang tinggi adalah masalah. Jika sudah begitu, Anda perlu mencari cara untuk menurunkan kolesterol.Ada banyak cara alami untuk menurunkan kolesterol. Salah satunya dengan mengonsumsi sayuran penurun kolesterol. Kadar kolesterol sendiri bisa jadi masalah yang kompleks. Di satu sisi, Anda membutuhkan kolesterol agar fungsi organ tubuh berjalan dengan baik. Namun di sisi […]

  • Labuan Cermin dan Wisata Pesisir Berau Terancam Blank Spot

    Labuan Cermin dan Wisata Pesisir Berau Terancam Blank Spot

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BERAU – Keterbatasan akses internet masih menjadi tantangan bagi pengembangan pariwisata di wilayah pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Persoalan blank spot dan belum meratanya konektivitas jaringan membuat sejumlah kawasan wisata menghadapi kendala komunikasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan pesisir Berau yang memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan, termasuk Labuan Cermin. Keterbatasan jaringan internet di […]

expand_less