Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 769
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Mindset Berkembang

    Raih Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Mindset Berkembang

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelatihan tentang *growth mindset* yang diadakan secara daring di Gedung Balai Mufakat pada Rabu (16/10/2024) menjadi sorotan utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Berau. Pjs. Bupati Sufian Agus menekankan pentingnya pandangan bahwa kecerdasan dapat dikembangkan melalui proses belajar dan usaha. “*Growth mindset* adalah kunci untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkapasitas, […]

  • Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Berau

    Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Berau

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Indra Teguh, mengecam keras dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seorang pria dengan mengatasnamakan profesi wartawan di Kabupaten Berau. Menurut Indra, tindakan memanfaatkan identitas wartawan untuk menekan, mengintimidasi, apalagi meminta sejumlah uang kepada narasumber atau masyarakat merupakan perbuatan yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik […]

  • ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.748
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Penguatan sistem elektronik dan fasilitas penyimpanan fisik kini menjadi dua pilar utama untuk memastikan keamanan informasi dan mencegah kehilangan arsip penting. ‎Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa transformasi digital bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menjaga agar dokumen pemerintahan tidak mudah hilang, rusak, atau disalahgunakan. ‎“Kita ingin […]

  • Sinergi UMKM dan Swalayan di Berau, Solusi Pendistribusian Bahan Pokok yang Efektif

    Sinergi UMKM dan Swalayan di Berau, Solusi Pendistribusian Bahan Pokok yang Efektif

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), menggelar acara Diseminasi Toko Swalayan, Waralaba Nasional, dan UMKM di Kabupaten Berau pada Rabu, 6 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pola kerja sama dalam pendistribusian barang pokok dengan melibatkan berbagai pelaku usaha, mulai dari swalayan hingga UMKM. Dalam sambutannya, Kepala […]

  • Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.471
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat langkah pengendalian inflasi dengan memperluas jangkauan program pasar murah. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Dinas Pangan akan berbagi tugas agar kegiatan itu dapat menjangkau seratus kampung di seluruh wilayah Berau. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yuanita, mengatakan keterbatasan waktu membuat dua instansi tersebut harus membagi peran agar sasaran […]

  • Bau Tak Sedap TPA Berau Segera Diatasi dengan ‘Control Landfill’

    Bau Tak Sedap TPA Berau Segera Diatasi dengan ‘Control Landfill’

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 717
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Meski tidak seintens sebelumnya, aroma menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Sultan Agung, rupanya masih sering dikeluhkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Aroma tidak sedap itu muncul di saat-saat tertentu, seperti musim hujan dan saat pembuangan baru dilakukan. Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan […]

expand_less