Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.152
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Dilanda Kekeringan dan Karhutla, Bupati Sri Juniarsih Ajak Warga Introspeksi dan Perbanyak Doa

    Berau Dilanda Kekeringan dan Karhutla, Bupati Sri Juniarsih Ajak Warga Introspeksi dan Perbanyak Doa

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Berau — Pemerintah Kabupaten Berau bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga menggelar Sholat Istisqa serta istighosah untuk memohon turunnya hujan di tengah cuaca panas dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Reopan […]

  • Tari di Tangan Anak Muda: Berau Menjaga Budaya Lewat Ruang Belajar dan Panggung Kecil Sekolah

    Tari di Tangan Anak Muda: Berau Menjaga Budaya Lewat Ruang Belajar dan Panggung Kecil Sekolah

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Di tengah dunia yang bergerak cepat mengikuti teknologi, ada pemandangan yang menenangkan ketika anak-anak sekolah berdiri di panggung pemerintah daerah, melenturkan tangan, memutar tubuh, dan menghafal gerakan tarian tradisi. Mereka membawakan Bajau Berau Dayak atau tarian Babada, bukan sekadar tampil, tetapi menghidupkan kembali identitas yang telah diwariskan turun-temurun di Bumi Batiwakkal. Wakil […]

  • Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini

    Pisah dari Dinas Damkar, Komisi I Mendukung Penuh Wacana Ini

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Komisi I DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Berau pada Januari 2025 lalu. Rapat ini membahas rencana pemisahan BPBD dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), yang merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala BPBD Berau, […]

  • Revitalisasi Tepian Teratai Sudah Capai 50 Persen

    Revitalisasi Tepian Teratai Sudah Capai 50 Persen

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.333
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Proyek pengerjaan revitalisasi Jalan Pulau Derawan atau Tepian Teratai telah berjalan 50 persen. Dikerjakan sejak 24 Juli 2024 lalu, sebagian lokasi yang telah dikerjakan bahkan sudah dapat dipergunakan PKL untuk kembali berjualan. Dihubungi Senin (4/11/2024) siang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Jalan dan Bangunan Pelengkap Kawasan Jalan Pulau Derawan DPUPR Berau, Charles menyebut […]

  • Kampanye di Pisang-Pisang, Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen untuk Infrastruktur dan Pendidikan

    Kampanye di Pisang-Pisang, Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen untuk Infrastruktur dan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 763
    • 0Komentar

    Talisayan — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas, melakukan kunjungan silaturahmi dengan masyarakat Kampung Pisang-Pisang, Kecamatan Tabalar. Silaturahmi ini berlangsung sederhana di rumah Bapak Ilham, salah satu warga setempat, yang turut dihadiri Fraksi Partai Gerindra, Gideon Andris. Dalam pidatonya, Gideon Andris mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 […]

  • Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 577
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan soft opening Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (28/7/2025). Hal itu sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau masyarakat. MPP ini mengusung konsep one-stop service yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan sekaligus mendorong iklim investasi di daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan […]

expand_less