Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 440
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Estetika Kota Harus Dijaga, Bawaslu Berau Ingatkan Larangan APK di Zona Terlarang

    Estetika Kota Harus Dijaga, Bawaslu Berau Ingatkan Larangan APK di Zona Terlarang

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada. Ia mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa tempat yang memang dilarang sebagai tempat […]

  • Berkendara Aman: Patuhi Aturan Lalu Lintas di Operasi Zebra Mahakam 2024

    Berkendara Aman: Patuhi Aturan Lalu Lintas di Operasi Zebra Mahakam 2024

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.330
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024, di Lapangan Apel Polres Berau, Jalan Gatot Subroto. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, sebagai Inspektur Apel. Dalam amanatnya, Kapolres Berau menyampaikan bahwa Operasi Zebra Mahakam merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh […]

  • 13 Kecamatan Terlibat, Kejuaraan Futsal dan Voli Bupati Cup 2024 Resmi Digelar

    13 Kecamatan Terlibat, Kejuaraan Futsal dan Voli Bupati Cup 2024 Resmi Digelar

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pembukaan resmi Kejuaraan Futsal dan Voli Bupati Cup 2024 se-Kabupaten Berau berlangsung meriah di Gedung Graha Pemuda Kabupaten Berau pada Jumat (6/09/2024). Acara ini dibuka oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menandai perhelatan dengan penyerahan bola futsal dan voli kepada wasit turnamen. Dalam sambutannya, Sri Juniarsih Mas mengungkapkan rasa terima kasih […]

  • Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 513
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Masjid Agung Baitul Hikmah, Tanjung Redeb, Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau. Tausiyah agama disampaikan oleh Ustadz […]

  • Polres Berau Ungkap 6 Kasus Menggemparkan

    Polres Berau Ungkap 6 Kasus Menggemparkan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 417
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sejak awal Mei hingga awal Juni 2025 ini, tercatat ada enam kasus fenomenal yang ditangani oleh Polres Berau. Mengapa fenomenal? Karena kasus yang ada merupakan kasus menonjol bahkan viral di sosial media. Seperti kasus pemerkosaan di Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu, yang sempat viral di sosial media, dan memudahkan […]

  • Pemkab Berau Ajak Warga Sambaliung Lestarikan Adat dan Budaya Melalui Festival Abutta Banua

    Pemkab Berau Ajak Warga Sambaliung Lestarikan Adat dan Budaya Melalui Festival Abutta Banua

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG– Dalam rangka merayakan Hari Jadi Kelurahan Sambaliung yang ke-23 dan HUT PKL Basuli yang ke-5, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih, ikut serta dalam kegiatan jalan santai yang dilaksanakan di Kelurahan Sambaliung, Minggu (3/8/2025). Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian Festival Budaya Abutta Banua Tahun […]

expand_less