Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.154
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Balik Maraknya Miras Ilegal di Berau, Satpol PP Ungkap Keterbatasan yang Tak Terlihat

    Di Balik Maraknya Miras Ilegal di Berau, Satpol PP Ungkap Keterbatasan yang Tak Terlihat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengakui upaya penertiban peredaran minuman keras ilegal dan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin masih menghadapi berbagai kendala. Selain keterbatasan anggaran, penegakan aturan juga dihadapkan pada persoalan regulasi serta minimnya sumber daya manusia. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP […]

  • Berau Ekspor Ribuan Kilo Komoditi Laut Hingga ke KL dan Singapura 

    Berau Ekspor Ribuan Kilo Komoditi Laut Hingga ke KL dan Singapura 

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 868
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Potensi laut Berau cukup luar biasa. Komoditi seperti kepiting, ikan dan udang Berau bahkan telah diekspor hingga ke negara tetangga seperti Kuala Lumpur (KL) dan Singapura. Total ribuan kilogram yang telah mendarat di dua negara tersebut. “Sudah enam kali kita melakukan pengiriman kargo ekspor komoditi hasil laut Berau, melalui Bandara Kalimarau ini. Ini […]

  • Berau Masuk Empat Besar Nasional Titik Panas Berstatus Tinggi, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    Berau Masuk Empat Besar Nasional Titik Panas Berstatus Tinggi, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BERAU – Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah dengan jumlah titik panas (hotspot) berstatus High terbanyak di Indonesia dalam 24 jam terakhir berdasarkan data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan. Data SiPongi mencatat, Berau berada di peringkat keempat nasional untuk kategori hotspot berstatus High dari satelit NASA-MODIS, dengan tiga titik panas yang terdeteksi. […]

  • Bandara Sepinggan Terapkan Sistem Rebalancing untuk Atur Arus Penumpang

    Bandara Sepinggan Terapkan Sistem Rebalancing untuk Atur Arus Penumpang

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 538
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan melakukan penataan layanan penumpang dengan menerapkan sistem rebalancing pada area check-in. Langkah ini ditempuh untuk mengurai kepadatan dan memastikan distribusi penumpang lebih merata di dalam terminal. General Manager Bandara SAMS Sepinggan, R. Iwan Winaya Mahdar, mengatakan sebelumnya proses check-in terpusat di area tertentu. Kini, […]

  • Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    Pertamina Akan Distribusikan Gas LPG 3 Kilogram Non Subsidi

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.589
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Keluhan masyarakat terkait kesulitan mengangkut tabung LPG 5,5 kilogram (kg) yang dinilai terlalu berat, khususnya bagi pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda dua, akhirnya mendapatkan perhatian. Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina kini telah menyiapkan tabung gas LPG 3 kg non-subsidi yang lebih ringan dan praktis. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, […]

  • Batik Air Resmikan Penerbangan Perdana Berau-Denpasar, Buka Akses Lebih Luas

    Batik Air Resmikan Penerbangan Perdana Berau-Denpasar, Buka Akses Lebih Luas

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 772
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (BLU UPBU) Kalimarau menyebut 29 Agustus mendatang akan menjadi hari bersejarah bagi pihaknya. Pasalnya, pada tanggal tersebut akan dilakukan inagurasi penyambutan khusus untuk penerbangan perdana maskapai Batik Air dari Denpasar. Inagurasi ini diharapkan menjadi tanda bahwa pihak BLU UPBU Kalimarau siap untuk terus melangkah maju […]

expand_less