Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.170
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DOB Berau Pesisir Selatan Mandek Sejak 2011, DPD RI Minta Komitmen Baru

    DOB Berau Pesisir Selatan Mandek Sejak 2011, DPD RI Minta Komitmen Baru

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.070
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sopian Hasdam, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan pokok. Persetujuan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebut sebagai kunci utama. “Di DPD RI ada 189 usulan DOB, di DPR RI lebih dari 200, […]

  • FPK Desak Pemkab Berau Awasi Ketat Aktivitas Pertambangan

    FPK Desak Pemkab Berau Awasi Ketat Aktivitas Pertambangan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 987
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb — Permasalahan aktivitas pertambangan PT.Berau Coal yang dianggap melanggar aturan, terus bergulir. Senin (22/7/2024) siang, puluhan pemuda yang menamakan dirinya Front Pemuda Kaltim (FPK) mendatangi kantor Bupati Berau, untuk menyuarakan hal ini. Ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mediasi dan diskusi bersama FPK dilakukan secara terbuka, di ruang rapat Kakaban Setkab […]

  • Petugas memeriksa alat pengukur kualitas udara di halaman Kantor Bupati Berau

    Asap Berau Kembali Pekat, Pengukuran Udara Terhenti karena Alat Penyaring Habis

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle beraunews
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pengukuran kualitas udara Berau belum dilakukan pekan ini karena bahan penyaring alat pemantau habis, meski kondisi udara disebut memburuk.

  • Maratua Mulai Bangun Fondasi Pertanian Berkelanjutan, Peluang Investasi Hijau Makin Terbuka

    Maratua Mulai Bangun Fondasi Pertanian Berkelanjutan, Peluang Investasi Hijau Makin Terbuka

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.470
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pulau Maratua di Kabupaten Berau selama ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia. Namun di balik pesonanya, sektor pertanian lokal menghadapi tantangan berat: akses terhadap pupuk kimia yang mahal dan sulit dijangkau. Kondisi tersebut membuat banyak petani kesulitan meningkatkan produktivitas, ditambah persoalan hama serta tanah yang kurang subur. Namun situasi perlahan berubah. […]

  • Berau Belum Punya Cold Storage

    Berau Belum Punya Cold Storage

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau hingga pertengahan 2026 masih belum memiliki fasilitas gudang pendingin (cold storage) maupun pabrik es yang dapat digunakan secara mandiri untuk mendukung aktivitas nelayan. Kondisi tersebut diakui menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan sektor perikanan daerah. Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda, mengatakan program yang dijalankan instansinya saat ini masih berfokus pada […]

  • Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat Turut Serta Dukung Paslon SraGam pada Debat Publik Ahir

    Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat Turut Serta Dukung Paslon SraGam pada Debat Publik Ahir

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 847
    • 0Komentar

    Jakarta — Ketua Dewan Adat Pangeran Hadiningrat, atau disapa Pangeran Hadi turut mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Gamalis. Terlihat para tokoh Kesultanan Kabupaten Berau berada di tribun pendukung paslon nomor urut 2. Debat publik terakhir calon bupati dan wakil bupati Berau untuk Pilkada 2024, yang disiarkan langsung oleh […]

expand_less