Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.107
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warisan Sistem Lama Jadi PR Pemkab Berau, Diskominfo Dorong Penguatan Tata Kelola Aplikasi

    Warisan Sistem Lama Jadi PR Pemkab Berau, Diskominfo Dorong Penguatan Tata Kelola Aplikasi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya digitalisasi pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau masih menghadapi sejumlah tantangan. Sejumlah aplikasi pelayanan publik dilaporkan mengalami kendala operasional, mulai dari sistem yang tidak lagi berjalan optimal, dokumentasi teknis yang tidak lengkap, hingga perlunya penguatan aspek keamanan siber. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi, menjelaskan pengembangan aplikasi baru saat ini […]

  • Dari Catatan ke Digital, Berau Ubah Cara Tangani Pelanggaran ASN

    Dari Catatan ke Digital, Berau Ubah Cara Tangani Pelanggaran ASN

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.712
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau meluncurkan langkah baru untuk memperkuat tata kelola birokrasi. Melalui aplikasi Integrated Discipline, penyelesaian pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kini diharapkan bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah itu disampaikan dalam Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN dan Penggunaan Aplikasi Integrated Discipline, yang digelar di Tanjung Redeb, Rabu, 3 September […]

  • KUPP Investigasi Kecelakaan Tongkang Batu Bara Yang Tumpah di Muara Berau

    KUPP Investigasi Kecelakaan Tongkang Batu Bara Yang Tumpah di Muara Berau

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kepala Kantor Urusan Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, mengatakan saat ini pihaknya tengah memintai keterangan terhadap awak kapal, surveyor dan master loading terkait dengan karamnya tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal, di perairan Sungai Mantaritip. “Awak kapal, surveyor dan master loading dalam proses dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” […]

  • Dari Studio RRI Jakarta, Bupati Berau Tawarkan Potensi Wisata dan Investasi

    Dari Studio RRI Jakarta, Bupati Berau Tawarkan Potensi Wisata dan Investasi

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia (SDM) pelaku wisata, hingga pengembangan destinasi yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam dialog interaktif yang berlangsung di studio Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, […]

  • Pemkab Berau Kucurkan Rp20 Miliar untuk Seragam Gratis, Batik Lokal Jadi Identitas Baru Sekolah

    Pemkab Berau Kucurkan Rp20 Miliar untuk Seragam Gratis, Batik Lokal Jadi Identitas Baru Sekolah

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 767
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan keberpihakannya terhadap dunia pendidikan dengan menyiapkan anggaran besar untuk meringankan beban orang tua murid. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp20 miliar melalui APBD untuk program pembagian seragam sekolah tanpa biaya. Program ini menyasar peserta didik baru di seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, hingga SMP. […]

  • IPM Berau Tembus 77,16%! Disdik Siapkan Siswa Tak Cuma Pintar, Tapi Juga Terampil

    IPM Berau Tembus 77,16%! Disdik Siapkan Siswa Tak Cuma Pintar, Tapi Juga Terampil

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 678
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Berau menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru, IPM Berau kini mencapai 77,16 persen. Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Elly Kesuma, mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan capaian sektor pendidikan, khususnya dalam pemenuhan rata-rata lama sekolah. “IPM kita meningkat dari sebelumnya 75, lalu 76, […]

expand_less