Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 940
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 621
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Idris, warga yang tinggal di sekitar Jembatan Bujangga, menyampaikan rasa prihatin mendalam terkait insiden kapal BWT Sukses 010 Jakarta yang menabrak turap jembatan pada Sabtu (14/6/2025) pagi. Idris mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kejadian ini pada struktur jembatan yang merupakan jalur utama penghubung Kota Tanjung Redeb dengan daerah lain di Kabupaten Berau. “Ini […]

  • DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    DPRD Berau Soroti Banyaknya Warga Pendatang yang Belum Miliki KTP Kalimantan Timur

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, menyoroti masalah yang cukup signifikan terkait banyaknya warga pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Berau, namun belum memiliki KTP Kalimantan Timur (Kaltim). Fenomena ini terjadi khususnya di kawasan pesisir, yang mayoritas dihuni oleh warga yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD […]

  • Langkah Maju Pemkab Berau Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Digital

    Langkah Maju Pemkab Berau Wujudkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Digital

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.546
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu terobosan terbaru datang dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) melalui peluncuran SIGA – Sistem Informasi Gender dan Anak. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemantauan data kasus kekerasan, memperkuat perlindungan perempuan dan anak, […]

  • Optimalisasi Aset Daerah, Subroto: Jangan Sampai Mubazir

    Optimalisasi Aset Daerah, Subroto: Jangan Sampai Mubazir

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Hingga kini masih banyak aset Pemkab yang belum terdata bahkan belum jelas. Hal ini mendapat sorotan dari Waka I DPRD Berau, Subroto. Ditemui beberapa waktu lalu, politisi dari Partai Golkar ini menyebut jika Pemkab harus lebih memperhatikan aset daerah, agar bisa dimanfaatkan. “Masih banyak aset daerah yang belum terakomodir secara keseluruhan oleh […]

  • Numpang Tinggal di Rumah Teman, Pria Ini Malah Gasak Motor dan Kabur

    Numpang Tinggal di Rumah Teman, Pria Ini Malah Gasak Motor dan Kabur

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Batu Putih — Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku diamankan pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Kapolsek Talisayan AKP Rakhmad Wiwit Diantomenyatakan pencurian terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di […]

  • Baturunan Parau: Simbol Gotong Royong

    Baturunan Parau: Simbol Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Gunung Tabur – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-71 Kabupaten Berau dan ke-214 Kota Tanjung Redeb, Pemerintah Kabupaten Berau bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Kesultanan Gunung Tabur menggelar prosesi Baturunan Parau pada Senin (16/9/2024) di Museum Kesultanan Gunung Tabur. Prosesi Baturunan Parau, atau menurunkan perahu, merupakan bagian integral dari adat dan […]

expand_less