Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 495
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    Intervensi Harga Pokok: Pemkab Berau Akan Tambah Kios Penyeimbang di PSAD

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 690
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Permasalahan inflasi di Kabupaten Berau, menjadi fokus penting yang menjadi perhatian. Bahkan, keseriusan ini ditunjukkan dengan hadirnya kios penyeimbang harga bahan pokok. “Ini baru awal. Nanti akan ada beberapa lagi kios penyeimbang, agar harga barang khususnya kebutuhan pokok di Pasar Sanggam Adji Dilayas bisa stabil,” ujar Pjs Bupati Berau Sufian Agus beberapa […]

  • Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate

    Kasat Narkoba Kukar Terjerat Etomidate

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Karier Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terjerembab di kasus yang justru selama ini menjadi wilayah tugasnya. Polda Kalimantan Timur menetapkan perwira menengah itu sebagai tersangka dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikirim lewat paket ekspedisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus […]

  • Disbudpar Dorong Penerapan Perkam untuk Normalisasi Harga Kuliner di Tempat Wisata

    Disbudpar Dorong Penerapan Perkam untuk Normalisasi Harga Kuliner di Tempat Wisata

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.207
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kepala Bidang Pengembangan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Syamsiah Nawir, menanggapi keluhan wisatawan terkait tingginya harga kuliner di kawasan wisata Pulau Derawan. Ia menyebut, permasalahan ini perlu menjadi perhatian pemerintah setempat agar tidak berdampak buruk terhadap citra destinasi wisata. Menurutnya, banyak wisatawan yang menilai bahwa potensi sumber daya alam seperti […]

  • Peran Swasta Turunkan Stunting

    Peran Swasta Turunkan Stunting

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    (2/10/2023)  Beraunews — Kasus stunting di Kabupaten Berau masih cukup tinggi. Dan menjadi PR besar bagi Pemkab Berau. Meskipun di tahun 2022 terjadi penurunan kasus mencapai 4,1 persen. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan, penanganan kasus stunting adalah tanggungjawab bersama. Tidak hanya Eksekutif atau seluruh OPD teknis pemerintah, tapi juga anggota DPRD Berau […]

  • Harap Batu Bual Cup Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi dari Kampung

    Harap Batu Bual Cup Jadi Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi dari Kampung

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.086
    • 0Komentar

    SAMBALIUNG – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menghadiri acara penutupan Turnamen Batu Bual Cup ke-19 yang digelar di Lapangan Harun Seman, Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, pada Senin (15/9/2025). Turnamen ini telah berlangsung sejak 1 September lalu dan menjadi salah satu agenda tahunan yang dinantikan masyarakat setempat. Turnamen tahun ini diikuti oleh 25 tim dari berbagai […]

  • Turnamen Voli Bupati Cup: Sportivitas dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

    Turnamen Voli Bupati Cup: Sportivitas dan Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Talisayan – Pemkab Berau selalu mendukung program yang bekaitan dengan pengembangan potensi sumber daya manusia (SDM), khususnya untuk pembinaan atlet berprestasi di berbagai cabang olahraga. Hal ini terlihat dengan kehadiran Bupati Berau Sri Juniarsih, saat gelaran turnamen bola Voli Bupati Cup Putra dan Putri se-Pesisir Berau, Sabtu (7/9/2024) malam. Turnamen yang merupakan salah satu rangkaian […]

expand_less