Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 893
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUPR Berau Susun Tahapan Rehabilitasi Pasar Sanggam Adji Dilayas

    PUPR Berau Susun Tahapan Rehabilitasi Pasar Sanggam Adji Dilayas

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  — Harapan pedagang dan masyarakat Tanjung Redeb untuk melihat wajah baru Pasar Sanggam Adji Dilayas tampaknya masih harus bersabar. Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengakui bahwa tahun ini belum ada alokasi dana untuk melanjutkan rehabilitasi pasar terbesar di jantung kota itu. Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan […]

  • ‎Lalu Lintas Lebih Aman dan Terkendali, Dishub Siapkan CCTV dan Sistem Kendali dari Kantor

    ‎Lalu Lintas Lebih Aman dan Terkendali, Dishub Siapkan CCTV dan Sistem Kendali dari Kantor

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 741
    • 0Komentar

    ANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau sedang menyiapkan program peremajaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sekaligus pemasangan CCTV di semua persimpangan. ‎Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, menjelaskan bahwa CCTV yang dipasang nantinya bukan sistem tilang elektronik seperti milik kepolisian. ‎“CCTV ini bukan ETLE. Ini CCTV biasa, standar luar ruangan. Fungsinya untuk memantau […]

  • Ketua Kwarcab Berau: Organisasi Penting Memahami Dunia Jurnalistik

    Ketua Kwarcab Berau: Organisasi Penting Memahami Dunia Jurnalistik

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 903
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Berau menyelenggarakan Pelatihan Kehumasan dan Multimedia Tingkat Dasar yang berlangsung sejak 22 hingga 24 November 2024 di Gedung Kwarcab Berau, Jalan Cendana, Tanjung Redeb. Kegiatan yang diikuti oleh 65 siswa dari berbagai SMA di Kabupaten Berau ini juga dirangkai dengan kegiatan kemah, yang bertujuan untuk membekali peserta […]

  • Jaga Warisan Sejarah, Ketua DPRD Berau Dorong Revitalisasi Museum Gunung Tabur

    Jaga Warisan Sejarah, Ketua DPRD Berau Dorong Revitalisasi Museum Gunung Tabur

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti berbagai persoalan infrastruktur di Kecamatan Gunung Tabur, mulai dari kondisi jalan, sekolah, hingga museum peninggalan sejarah yang membutuhkan perhatian serius. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Gunung Tabur beberapa waktu lalu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut. […]

  • Disbudpar Rilis Agenda Wisata 2026, Ramadan Jadi Alasan Maret–April Tanpa Event di Berau

    Disbudpar Rilis Agenda Wisata 2026, Ramadan Jadi Alasan Maret–April Tanpa Event di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau merilis Calendar of Event Berau 2026 yang memuat rangkaian kegiatan pariwisata dan budaya sepanjang tahun. Kalender kegiatan tersebut diawali dengan Mam-Mam Fest pada Februari dan ditutup dengan tradisi Meja Panjang di Kampung Merasa pada Desember. Dalam kalender yang dirilis, berbagai agenda wisata dan budaya tersebar […]

  • Curanmor di Berau Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor Rp2 Juta per Unit

    Curanmor di Berau Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor Rp2 Juta per Unit

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 925
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil membekuk seorang pria berinisial NI (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tanjung Redeb. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus curanmor. Kepala Seksi Humas […]

expand_less