Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 962
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Berau Tegaskan Siap Tindak Tegas Dugaan Jetty Batu Bara Ilegal

    Polres Berau Tegaskan Siap Tindak Tegas Dugaan Jetty Batu Bara Ilegal

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.289
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan adanya jetty tak berizin yang digunakan untuk penumpukan dan pengiriman batu bara ilegal di Kabupaten Berau semakin mencuat. Sejumlah lokasi di wilayah Berau, mulai dari Kampung Labanan Jaya hingga kawasan Letter S di Kecamatan Teluk Bayur, diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Dilansir dari media zona.my.id, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, […]

  • Sri Juniarsih: Promosi Wisata Berau Harus Lebih Kreatif dan Kuasai Dunia Digital

    Sri Juniarsih: Promosi Wisata Berau Harus Lebih Kreatif dan Kuasai Dunia Digital

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas meminta promosi sektor pariwisata daerah dilakukan secara lebih kreatif dan memanfaatkan platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan promosi sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Berau. Menurut Sri, strategi pemasaran pariwisata tidak lagi cukup dilakukan dengan cara konvensional. Informasi mengenai destinasi wisata harus disajikan secara terintegrasi […]

  • Kasus Asusila di Talisayan Terungkap, Pria 63 Tahun Diamankan Usai Dugaan Aksi Berulang terhadap Anak

    Kasus Asusila di Talisayan Terungkap, Pria 63 Tahun Diamankan Usai Dugaan Aksi Berulang terhadap Anak

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Talisayan — Seorang pria berusia 63 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menerima informasi dari sekolah korban mengenai kondisi yang dialami anak tersebut. Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, menjelaskan bahwa awalnya guru korban […]

  • Meski Masih Berbenah, Operasional RSUD Raja Alam Berau Dinilai Perlu Dipercepat

    Meski Masih Berbenah, Operasional RSUD Raja Alam Berau Dinilai Perlu Dipercepat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    BERAU — Tingginya kompleksitas standar teknis dalam pembangunan rumah sakit menjadi pertimbangan RSUD Raja Alam Berau didorong untuk tetap dioperasikan meski belum sepenuhnya sempurna. Hal ini disampaikan Prof Cali dari tim Universitas Hasanuddin (Unhas) saat meninjau kesiapan fasilitas tersebut. Ia menjelaskan, pembangunan rumah sakit memiliki standar teknis yang ketat dan rinci, mulai dari pengaturan jarak […]

  • Mesin Kapal Rusak, Tiga Nelayan Berau Terombang-ambing Berhari-hari di Laut

    Mesin Kapal Rusak, Tiga Nelayan Berau Terombang-ambing Berhari-hari di Laut

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Tiga nelayan asal Kabupaten Berau sempat dilaporkan hilang kontak saat melaut di perairan antara Pulau Derawan dan Maratua. Ketiganya diketahui mengalami kerusakan mesin kapal sehingga terombang-ambing di tengah laut selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil kembali ke daratan dengan selamat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.27 Wita. […]

  • Balai Adat, Komitmen Support Pengembangan Budaya Hingga Kampung

    Balai Adat, Komitmen Support Pengembangan Budaya Hingga Kampung

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 787
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Berau menjadi salah satu potensi yang krusial dan bisa menjadi daya tarik wisatawan. Setiap gelaran upacara adat dan acara seni budaya yang digelar, bahkan tak pernah sepi pengunjung. Melihat potensi yang ada, Sri juniarsih yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Bupati Berau, terus mengupayakan agar […]

expand_less