Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 997
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang Penetapan Pimpinan DPRD Berau

    Menjelang Penetapan Pimpinan DPRD Berau

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pertengahan Oktober 2024, pimpinan definitif DPRD Berau baru akan ditetapkan. Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto usai mengikuti rapat penetapan usulan calon pimpinan DPRD Berau periode 2024-2029. “Kemungkinan pertengahan Oktober baru bisa ditetapkan siapa saja yang akan mengisi kursi pimpinan,” ungkapnya. Dalam rapat itu, ada tiga nama yang […]

  • Perkuat Ekonomi Berkelanjutan, Bupati Berau Dorong Disbun Genjot Sektor Perkebunan

    Perkuat Ekonomi Berkelanjutan, Bupati Berau Dorong Disbun Genjot Sektor Perkebunan

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 539
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menggeser orientasi ekonominya dari sektor tambang menuju perkebunan sebagai tumpuan baru. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyebutkan bahwa wilayahnya memiliki potensi agraria yang besar, terutama dengan tanah yang subur dan iklim yang mendukung pengembangan komoditas seperti kelapa sawit dan kakao. “Kita harus memperkuat komitmen bahwa sektor perkebunan adalah tumpuan […]

  • Gula Aren Dumaring Menembus Pasar Nasional

    Gula Aren Dumaring Menembus Pasar Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Gula aren kini menjadi komoditas unggulan Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, yang terus menunjukkan daya saing di pasar nasional. Untuk meningkatkan nilai jual sekaligus memudahkan wisatawan dan konsumen, produk ini diolah dalam berbagai bentuk yang variatif dan modern. Gula Aren Dumaring berasal dari sadapan nira pohon aren (Arenga pinnata) yang tumbuh liar dan […]

  • Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 313
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau mulai memantik perhatian serius dari kalangan legislatif. Fenomena ini dinilai sebagai tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan, mengingat anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban di lingkungan tempat mereka tumbuh. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai meningkatnya kasus tersebut tidak […]

  • Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BERAU – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis meninjau pelaksanaan Gerakan Ikan Murah dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan program yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan ikan dengan harga lebih terjangkau. […]

  • Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Belum Berizin, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Belum Berizin, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau memastikan penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel bintang tiga di Berau belum mengantongi izin resmi. Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, mengatakan hingga saat ini tidak ada pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui sistem perizinan yang berlaku. “Kewenangan perizinan […]

expand_less