Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 927
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innalillahi!!! Seorang Lansia Tewas Dalam Kebakaran di Kampung Batu Putih

    Innalillahi!!! Seorang Lansia Tewas Dalam Kebakaran di Kampung Batu Putih

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 774
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Si jago merah melalap sebuah rumah di Kampung Batu Putih RT 2, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, pada Selasa pagi, 19 November 2024. Kebakaran ini menelan korban jiwa seorang lansia berusia 65 tahun, yang terjebak di dalam rumahnya dan tidak berhasil diselamatkan. Menurut informasi yang dihimpun, kebakaran melanda rumah korban, yang pada saat […]

  • Dari Berau untuk Kaltim: Penghargaan Pendidikan untuk Bupati Sri Juniarsih Mas

    Dari Berau untuk Kaltim: Penghargaan Pendidikan untuk Bupati Sri Juniarsih Mas

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Balikpapan — Bupati Berau, Sri Juniarsih menjadi satu-satunya Bupati di Kaltim yang mendapatkan penghargaan Kaltim Education Awards. Penghargaan ini diberikan karena Sri Juniarsih memberikan perhatian luar biasa di bidang pendidikan Kabupaten Berau. Di Kaltim sendiri, selain Berau ada 2 kepala daerah lainnya yang mendapatkan penghargaan ini, yakni Walikota Balikpapan dan Walikota Samarinda. Penghargaan diberikan pada […]

  • Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 731
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kian mengancam generasi muda. Di balik operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ASD yang masih berusia 18 tahun kini harus menghadapi kenyataan pahit. Warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, itu ditangkap dalam kondisi memegang bukti nyata satu bungkus […]

  • Milenial Turun ke Lahan: Strategi Berau Menjaga Masa Depan Pangan dan Ekonomi Daerah

    Milenial Turun ke Lahan: Strategi Berau Menjaga Masa Depan Pangan dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di tengah derasnya laju digitalisasi, tak banyak anak muda yang bermimpi menjadi petani. Sebagian memilih bekerja di kota, membangun karier di bidang teknologi, atau berkecimpung dalam industri kreatif. Namun di Berau, harapan baru sedang tumbuh—pelan, tapi pasti. Pemerintah lewat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) ingin membuka jalan agar generasi milenial […]

  • Inovasi Disbudpar Berau Berbuah Manis: Musik dan Pariwisata Tumbuhkan Magnet Wisatawan

    Inovasi Disbudpar Berau Berbuah Manis: Musik dan Pariwisata Tumbuhkan Magnet Wisatawan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Di tengah gemuruh ombak dan langit tropis yang jernih, Maratua semakin menegaskan dirinya sebagai panggung terbuka bagi kreativitas dan industri wisata. Perpaduan musik dan pariwisata bukan lagi sekadar wacana—di Berau, ia telah menjadi strategi promosi yang hidup, bergerak, dan mampu memikat wisatawan hingga ke pulau-pulau terjauh. Kesuksesan Maratua Jazz dan Maratua Musik […]

  • Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    Momentum Nuzulul Qur’an, Pemkab Berau Ajak Perkuat Nilai Spiritual dan Kerukunan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 657
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Masjid Agung Baitul Hikmah, Tanjung Redeb, Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau. Tausiyah agama disampaikan oleh Ustadz […]

expand_less