Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 393
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Karya Berau di Panggung INACRAFT 2025

    Jejak Karya Berau di Panggung INACRAFT 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 822
    • 0Komentar

    JAKARTA- Sorotan lampu-lampu pameran memantulkan kilau keemasan dari anyaman rotan yang tersusun rapi di salah satu stan di Jakarta Convention Center (JCC). Di balik meja pajangan, Sri Aslinda Gamalis, Ketua Dekranasda Kabupaten Berau, menyapa pengunjung dengan senyum hangat. Hari itu, Berau hadir dalam perhelatan akbar industri kerajinan, INACRAFT 2025, dengan harapan besar, membawa warisan budaya […]

  • Thamrin: Wisuda TK dan SD Tak Perlu Jika Hanya Membebani Orang Tua

    Thamrin: Wisuda TK dan SD Tak Perlu Jika Hanya Membebani Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, angkat bicara soal polemik permintaan iuran dari orang tua siswa untuk penyelenggaraan acara perpisahan atau wisuda sekolah yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kewajiban, apalagi jika justru membebani keluarga secara finansial. “Perpisahan atau wisuda itu hanya acara seremonial. Yang terpenting […]

  • Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    Akses Bacaan Masih Terbatas, Pemkab Dorong Perpustakaan di Tingkat Kampung

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Upaya memperluas akses literasi hingga ke pelosok terus digencarkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Kabupaten Berau. Namun, sejauh ini jumlah perpustakaan di tingkat kampung masih tergolong minim. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau, Yudha Budisantoso, mengatakan dari 13 kecamatan yang ada, baru sekitar 30 persen kampung yang memiliki perpustakaan dan berfungsi […]

  • Insiden di Terminal Kedatangan Kalimarau, CCTV Mati Saat Petugas Diduga Dipukul

    Insiden di Terminal Kedatangan Kalimarau, CCTV Mati Saat Petugas Diduga Dipukul

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 393
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Seorang petugas Ground Handling di terminal kedatangan Bandara Udara Kalimarau diduga menjadi korban pemukulan oleh Penumpang Pesawat Batik Air. Kepala Seksi Kerja Sama dan Pelayanan BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Yudhi Anggara mengungkapkan, bahwa benar telah terjadi kesalahpahaman antara penumpang batik air dengan mitra kerja Bandara Kalimarau. “Saat itu memang sedang padat […]

  • BKP 2025 Jadi Modal Intelektual Berau: Literasi Didorong sebagai Investasi Penggerak UMKM Kreatif, Budaya, Digitalisasi hingga Transportasi

    BKP 2025 Jadi Modal Intelektual Berau: Literasi Didorong sebagai Investasi Penggerak UMKM Kreatif, Budaya, Digitalisasi hingga Transportasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di tengah gempuran teknologi yang menuntut serba cepat, ada ruang yang ingin tetap dipertahankan sebagai tempat belajar yang pelan, tenang, tetapi kaya makna: perpustakaan. Melalui Bulan Kunjung Perpustakaan (BKP) 2025, Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan (Dispusip) Berau mencoba menghadirkan kembali ruang itu, bukan hanya sebagai tempat meminjam buku, tetapi sebagai ekosistem literasi yang […]

  • Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Banjir yang selalu terjadi pasca hujan deras di beberapa titik Kota Tanjung Redeb, mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, banjir yang kerap terjadi hingga merendam rumah-rumah warga itu, terjadi akibat adanya sedimentasi pada drainase yang ada. Kemudian kapasitas drainase yang tidak mumpuni untuk menampung air hujan juga […]

expand_less