Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 952
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daya Beli Masyarakat Mulai Menurun Seiring Kenaikan Harga Bahan Pokok

    Daya Beli Masyarakat Mulai Menurun Seiring Kenaikan Harga Bahan Pokok

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah bawang merah yang kini dijual hingga Rp65 ribu per kilogram. Kenaikan harga tersebut mulai dirasakan masyarakat saat berbelanja kebutuhan sehari-hari. Salah seorang warga, Ria, mengaku terkejut […]

  • Hasil Perkebunan Berau Siap Ekspor ke Prancis dan Belanda

    Hasil Perkebunan Berau Siap Ekspor ke Prancis dan Belanda

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 823
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Komoditas kakao di Kabupaten Berau kini mulai menunjukkan potensi besar untuk menembus pasar internasional. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, total luas lahan kakao di wilayah ini mencapai 1.037 hektare, dengan sebaran terbesar berada di Kecamatan Sambaliung seluas 479 hektare. Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menyampaikan, selain Sambaliung, tanaman kakao juga […]

  • Rudi P. Mangunsong Minta BUMD Berinovasi dan Diversifikasi Usaha untuk Dongkrak PAD Berau

    Rudi P. Mangunsong Minta BUMD Berinovasi dan Diversifikasi Usaha untuk Dongkrak PAD Berau

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 427
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan pentingnya peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Menurut Rudi, BUMD memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, yang merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan […]

  • Kasat Lantas: Anggota Terlibat Mobil Bodong Tak Akan Dibiarkan

    Kasat Lantas: Anggota Terlibat Mobil Bodong Tak Akan Dibiarkan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 788
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dugaan maraknya aktivitas mobil bodong di wilayah Kabupaten Berau mulai mencuat ke permukaan. Banyak kendaraan roda empat diduga beroperasi di jalanan tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan. Fenomena ini kian mencurigakan dengan banyaknya mobil yang menggunakan nomor polisi dari luar Berau, bahkan dari luar Kalimantan Timur. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. […]

  • Pemkab Berau Dorong Kebangkitan Ekonomi Kampung lewat Pembinaan UMKM dan Penguatan Koperasi

    Pemkab Berau Dorong Kebangkitan Ekonomi Kampung lewat Pembinaan UMKM dan Penguatan Koperasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 458
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Di Kabupaten Berau, perekonomian tidak hanya berdenyut di kota besar dan pusat industri. Ia juga hidup di kampung–kampung, tumbuh melalui tangan-tangan masyarakat yang mengolah tanah, laut, hingga bambu dan serat alam menjadi karya bernilai jual. Karena itulah Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyebut, ekonomi kampung adalah urutan pertama dari kekuatan ekonomi daerah—bukan […]

  • Abrasi Gerus Pulau Kaniungan, Disbudpar Berau Sebut Penanganan Ada di Tangan Provinsi

    Abrasi Gerus Pulau Kaniungan, Disbudpar Berau Sebut Penanganan Ada di Tangan Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BERAU – Abrasi yang terus menggerus kawasan pesisir Pulau Kaniungan di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, mulai menjadi perhatian. Meski demikian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengaku belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah kampung maupun kecamatan sebelum mengusulkan langkah penanganan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kondisi abrasi di […]

expand_less