Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 483
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mimpi Wisata Sungai Berau Tertunda

    Mimpi Wisata Sungai Berau Tertunda

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BERAU — Rencana pengadaan kapal pinisi untuk mendukung wisata sungai di Kabupaten Berau belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengalihkan fokus pada penguatan fasilitas dasar di destinasi wisata. Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengatakan wacana pengadaan kapal pinisi telah diusulkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari pengembangan wisata […]

  • Berau Targetkan Geopark Nasional, Pemerintah Pusat Dukung Melalui Bappenas dan ESDM

    Berau Targetkan Geopark Nasional, Pemerintah Pusat Dukung Melalui Bappenas dan ESDM

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.445
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau terus mengakselerasi upaya pengusulan kawasan Geopark Sangkulirang–Mangkalihat sebagai Geopark Nasional. Kawasan bentang alam yang membentang di dua kabupaten di Kalimantan Timur, Berau dan Kutai Timur, ini dinilai memiliki nilai geologis dan ekologis penting, terutama karena mayoritas situs berada di wilayah Berau. Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat […]

  • Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    Kapal Tabrak Turap Jembatan Bujangga, Warga Minta Pemeriksaan Struktural Segera

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 489
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Idris, warga yang tinggal di sekitar Jembatan Bujangga, menyampaikan rasa prihatin mendalam terkait insiden kapal BWT Sukses 010 Jakarta yang menabrak turap jembatan pada Sabtu (14/6/2025) pagi. Idris mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kejadian ini pada struktur jembatan yang merupakan jalur utama penghubung Kota Tanjung Redeb dengan daerah lain di Kabupaten Berau. “Ini […]

  • Berau Hidupkan Semangat Hijrah Lewat Pawai Muharram

    Berau Hidupkan Semangat Hijrah Lewat Pawai Muharram

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah kembali digelar Pemerintah Kabupaten Berau pada Rabu, 23 Juli 2025. Ratusan peserta memadati kawasan depan Masjid Agung Baitul Hikmah, Tanjung Redeb, sejak pagi hari, membawa semangat religius yang menyatu dengan antusiasme masyarakat. Sebanyak 68 kelompok dari berbagai kalangan mengikuti pawai yang menjadi tradisi tahunan […]

  • ‎Sempat Dibatalkan, Akhirnya Lomba Perahu Kembali Digelar Dengan Meriah

    ‎Sempat Dibatalkan, Akhirnya Lomba Perahu Kembali Digelar Dengan Meriah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 997
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB – Pelaksanaan Lomba Perahu Panjang Tradisonal Tahun 2025 di Kabupaten Berau berlangsung dengan metahu, meski sempat diwarnai kabar pembatalan kegiatan di Peringatan Hari Jadi Berau. ‎Gelaran yang di gelar di sungai  Segah ini menjadi bukti komitmen masyarakat Banua dalam melestarikan tradisi turun temurun. ‎Sebanyak 20 tim pendayung dari berbagai kampung di Bumi Batiwakkal […]

  • Hengkang dari PDI-P, Suriadi Labuhkan Dukungan ke Paslon 02 

    Hengkang dari PDI-P, Suriadi Labuhkan Dukungan ke Paslon 02 

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 966
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Setelah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai sekretaris DPC PDI Perjuangan Berau, nama Suriadi Marzuki pun menjadi perbincangan. Pasalnya, selepas surat itu tersebar, disusul beredarnya video dimana dirinya mengatakan memberi dukungan untuk paslon 02 SraGam, dalam Pilkada 2024. Dalam video berdurasi singkat itu, Suriadi bersama relawan Tanjung Batu memegang spanduk SraGam, sembari menyebutkan […]

expand_less