Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 872
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berau Raih Pengakuan Nasional atas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    Berau Raih Pengakuan Nasional atas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menerima penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026 dalam kategori Pengembangan Pariwisata Berbasis Konservasi pada klaster Pengembangan Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Daerah. Penghargaan tersebut diserahkan Founder Disway National Network (DNN), Dahlan Iskan, disaksikan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam […]

  • Momen Penentuan 1 Syawal di Berau, Akankah Hilal Terlihat Sore Ini?

    Momen Penentuan 1 Syawal di Berau, Akankah Hilal Terlihat Sore Ini?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemantauan hilal untuk menentukan akhir Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Berau akan dilaksanakan di menara Masjid Agung Baitul Hikmah pada Kamis, 19 Maret 2026, mulai pukul 17.00 WITA. Anggota Tim Rukyat Hilal Kementerian Agama Berau, H. Yusuf Arie, mengatakan pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Berau, pemantauan dipusatkan di […]

  • RAPBD 2025 Disetujui di Angka Rp5,2 Triliun

    RAPBD 2025 Disetujui di Angka Rp5,2 Triliun

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah dipaparkan oleh Bupati Berau beberapa waktu lalu, kemudian dibahas bersama DPRD Berau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 disepakati di angka Rp5,2 Triliun. Dalam kesepakatan RAPBD itu bisa dirincikan untuk pendapatan Rp4,7 Triliun lebih, belanja Rp5,2 Triliun, defisit di angka Rp488 Miliar […]

  • Beasiswa Berau Cerdas 2025: Tahap Pertama Sasar 1.118 Penerima

    Beasiswa Berau Cerdas 2025: Tahap Pertama Sasar 1.118 Penerima

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.206
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersiap menyalurkan beasiswa program Berau Cerdas untuk tahun 2025. Penyaluran ini akan dimulai setelah proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tuntas dilakukan. Saat ini, dua program bantuan pendidikan tengah berjalan di wilayah tersebut: Berau Cerdas yang digagas Pemkab dan program Pendidikan Gratispol yang menjadi inisiatif Pemprov […]

  • Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp500 Ribu per Bulan untuk Guru, 1.541 Pendidik di Berau Kebagian

    Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp500 Ribu per Bulan untuk Guru, 1.541 Pendidik di Berau Kebagian

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 865
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyalurkan program insentif bagi tenaga pendidik di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Berau. Pada 2026, tercatat sebanyak 1.541 guru dan tenaga pendidik di Berau masuk dalam daftar penerima insentif yang disiapkan pemerintah provinsi. Secara keseluruhan, sebanyak 26.975 guru TK, SD, MI, SMP, MTs, serta ustaz dan ustazah pondok pesantren […]

  • Ratna Apresiasi Digitalisasi Arsip Dispusip Berau: Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan

    Ratna Apresiasi Digitalisasi Arsip Dispusip Berau: Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Transparan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 444
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Ratna, memberikan tanggapan positif terhadap upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau dalam meningkatkan penataan arsip daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Ratna menyebutkan bahwa arsip merupakan sumber informasi penting yang tidak hanya dibutuhkan oleh pemerintah […]

expand_less