Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 759
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karateka Muda Berau Sabet Lima Medali di Piala Menhan 2026

    Karateka Muda Berau Sabet Lima Medali di Piala Menhan 2026

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 814
    • 0Komentar

    Balikpapan — Kontingen karate Kabupaten Berau menorehkan prestasi dalam National Karate Championship Piala Menteri Pertahanan RI 2026 yang digelar di BSCC Dome Balikpapan, 1–3 Mei 2026. Dari ajang yang diikuti ratusan atlet dari berbagai daerah itu, tim Berau membawa pulang dua medali emas, satu perak, dan dua perunggu. Dua emas diraih Nadya Mikayla Pambudi pada […]

  • MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    MPAW Tekankan Pendidikan Gratis dan Pemulihan Ekonomi, Warga Maluang Berikan Dukungan

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 976
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ribuan masyarakat memadati lapangan sepak bola Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, untuk bertatap muka langsung dengan pasangan calon (paslon) nomor 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. “Menyala abangku” terus menggema saat sosok bakal calon bupati dan wakil bupati itu menyapa warga. Masyarakat antusias ingin mengobrol dan mendengarkan program-program unggulan yang disampaikan oleh Madri Pani […]

  • Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 418
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menata ulang strategi digitalisasi daerah dengan memfokuskan layanan wifi publik hanya pada titik-titik yang memiliki dampak terbesar bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap efisiensi anggaran yang membuat pemerintah harus menyusun ulang prioritas pembangunan digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan bahwa titik internet […]

  • Berau Growth 2035: Jalan Baru Menuju Ekonomi yang Menciptakan Lebih Banyak Pekerjaan

    Berau Growth 2035: Jalan Baru Menuju Ekonomi yang Menciptakan Lebih Banyak Pekerjaan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Oleh: Mupit Datusahlan, Sekretaris DPD PSI Berau Di setiap pembahasan mengenai pembangunan daerah, ada satu kekeliruan yang kerap berulang. Banyak orang berbicara tentang seperti apa wajah daerah yang ideal, tetapi jauh lebih sedikit yang membahas bagaimana fondasi menuju ke sana dibangun. Membangun daerah, seperti membangun rumah, bukan hanya soal menggambar desain yang indah. Dibutuhkan bahan […]

  • Kasus RPU Kutim Bergulir, Polda Kaltim Tetapkan Kepala Dinas Jadi Tersangka

    Kasus RPU Kutim Bergulir, Polda Kaltim Tetapkan Kepala Dinas Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap proyek pengadaan mesin RPU. “Peran yang bersangkutan cukup […]

  • Wagub Kaltim Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Rehabilitasi Aset Negara, Bukan Kepentingan Pribadi

    Wagub Kaltim Tegaskan Anggaran Rumah Jabatan untuk Rehabilitasi Aset Negara, Bukan Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Wakil Gubernur Seno Aji memberikan penjelasan lanjutan mengenai anggaran fasilitas rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur setelah isu tersebut ramai diberitakan sejumlah media. Melalui sambungan telepon kepada wartawan pada Kamis, 2 April 2026, Seno mengatakan penjelasan sebelumnya belum disampaikan secara rinci karena keterbatasan waktu wawancara. “Saya merasa waktu yang tersedia terbatas sehingga belum […]

expand_less