Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 640
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    HUT Ikapakarti Berau Dongkrak Ekonomi UMKM, Omzet Tembus Rp5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Perayaan HUT ke-21 Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ikapakarti) Berau tidak hanya meriah, tetapi juga memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal. Selama 10 hari berlangsung, gelaran pesta rakyat ini berhasil mendongkrak omzet UMKM hingga mencapai Rp5 miliar. Puluhan UMKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga fesyen, tumplek blek di lokasi […]

  • FPK Kalimantan Timur Perkuat Silaturahmi untuk Sukseskan Pilkada 2024

    FPK Kalimantan Timur Perkuat Silaturahmi untuk Sukseskan Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) se-Kalimantan Timur menggelar acara Welcome Party dan Silaturahmi yang berlangsung di Gedung Balai Mufakat, Selasa (12/11). Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Berau, Sufian Agus, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau, serta pengurus FPK dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan Kalimantan […]

  • Pjs Bupati Harapkan Sinergi, Pimpinan DPRD Berau Periode Baru Resmi Dilantik

    Pjs Bupati Harapkan Sinergi, Pimpinan DPRD Berau Periode Baru Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 743
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Berau untuk masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau pada Selasa (5/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Berau, Liliansyah dari Partai Nasdem, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Erlita […]

  • HUT ke-72 Berau Kemungkinan Tanpa Pesta, Pemerintah Alihkan Anggaran ke Manfaat Publik

    HUT ke-72 Berau Kemungkinan Tanpa Pesta, Pemerintah Alihkan Anggaran ke Manfaat Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 561
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb dipastikan belum bisa digelar sesuai rencana. Seluruh rangkaian kegiatan resmi ditunda menyusul arahan dari Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri). Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Setkab Berau, Selasa (2/9/2025), dipimpin Asisten I Setkab Berau, […]

  • Rotasi Jabatan Polda Kaltim: Dir Lantas dan Kapolresta Balikpapan Resmi Berganti

    Rotasi Jabatan Polda Kaltim: Dir Lantas dan Kapolresta Balikpapan Resmi Berganti

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka penyegaran dan penguatan organisasi, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali melaksanakan rotasi jabatan di lingkungan Polda Kaltim. Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025. Dalam rotasi tersebut, satu Pejabat Utama dan satu Kapolres jajaran Polda Kaltim resmi berganti tugas. Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dipimpin […]

  • Pemkab Berau Lelang 5 Jabatan Strategis, Target Terisi Juli

    Pemkab Berau Lelang 5 Jabatan Strategis, Target Terisi Juli

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau segera membuka seleksi terbuka untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan proses seleksi ditargetkan mulai dibuka dalam waktu dekat dengan tahapan yang harus dilalui peserta secara bertahap. “Jika tidak ada halangan, seleksi segera dibuka […]

expand_less