Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 1.019
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaikan Tersandera Status Aset

    Perbaikan Tersandera Status Aset

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BERAU – Kawasan tracking mangrove di Teluk Semanting ditutup sementara akibat kerusakan yang dinilai cukup parah dan berpotensi membahayakan pengunjung. Hingga kini, upaya perbaikan belum dapat dilakukan karena terkendala status aset serta keterbatasan anggaran daerah. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Hj. Samsiah, mengatakan penutupan dilakukan demi menjaga keselamatan wisatawan. Kondisi jalur tracking yang rusak […]

  • Penyesuaian PBB hingga BPHTB, Perda Pajak Berau Direvisi untuk Kepastian Hukum

    Penyesuaian PBB hingga BPHTB, Perda Pajak Berau Direvisi untuk Kepastian Hukum

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 788
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau resmi mengetuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 dengan nilai total Rp 3,4 triliun. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Minggu malam, 30 November 2025, sekaligus mengesahkan revisi atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan nota kesepahaman […]

  • Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji

    Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Bupati Berau: Kesempatan Menyelesaikan Janji

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 563
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di balik kesibukan pemerintah daerah menjalankan roda pembangunan, kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) datang seperti jeda yang memberi ruang napas. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bukan hanya soal tanggal pemilu yang diubah, ia menjadi babak baru dalam perjalanan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Putusan ini memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Jika sebelumnya […]

  • Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    Legalitas Lahan Eks Transmigrasi di Berau Mandek, Sekolah hingga Rumah Ibadah Terdampak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial kembali berhadapan dengan tembok tebal persoalan lama: legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi yang tak kunjung tuntas. Komitmen percepatan penanganan sudah ditegaskan pemerintah daerah, salah satunya dengan penguatan kawasan eks transmigrasi sebagai kantong ekonomi baru bagi warga. Namun di lapangan, masalah status […]

  • Di Tengah Maraknya THM dan Miras Ilegal, Satpol PP Berau Minta Tudingan Bekingan Dibuka Terang-Terangan

    Di Tengah Maraknya THM dan Miras Ilegal, Satpol PP Berau Minta Tudingan Bekingan Dibuka Terang-Terangan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau merespons isu dugaan adanya oknum aparat yang membekingi operasional tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras ilegal di daerah tersebut. Satpol PP menegaskan setiap dugaan yang berkembang di masyarakat harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan […]

  • Bagi Doorprize dan Senam Sehat DPD Perindo Berau

    Bagi Doorprize dan Senam Sehat DPD Perindo Berau

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menjadi rangkaian pengukuhan pengurus DPD dan DPC Partai Perindo Berau, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggelar senam sehat dan bagi-bagi doorprize, Selasa (28/2/2023) di halaman kantor DPD Perindo, di Jalan Gunung Panjang. Agus Uriansyah, didaulat menjadi Ketua DPD Partai Perindo Berau. Dan akan dikukuhkan malam nanti. Ketua DPD Partai Perindo Berau, Agus Uriansyah […]

expand_less