Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 791
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan: Diskominfo Berau Pastikan Wifi Publik Tetap Stabil

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau menata ulang strategi digitalisasi daerah dengan memfokuskan layanan wifi publik hanya pada titik-titik yang memiliki dampak terbesar bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap efisiensi anggaran yang membuat pemerintah harus menyusun ulang prioritas pembangunan digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi, mengatakan bahwa titik internet […]

  • Mimpi Tambang Tak Lagi Pasti, Tenaga Lokal Terdesak di Tengah PHK

    Mimpi Tambang Tak Lagi Pasti, Tenaga Lokal Terdesak di Tengah PHK

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    BERAU — Persaingan kerja di sektor pertambangan di Kabupaten Berau kian ketat di tengah masuknya tenaga kerja dari luar daerah dan berkurangnya tenaga kerja lokal. Kondisi ini menjadi sorotan pemerintah daerah karena dinilai mempersempit peluang kerja bagi masyarakat setempat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Anang Sapriani, mengatakan fenomena tersebut terjadi bersamaan dengan penyesuaian […]

  • Duel Mematikan di Samarinda: Pria Meninggal Usai Perkelahian dengan Penjaga Malam

    Duel Mematikan di Samarinda: Pria Meninggal Usai Perkelahian dengan Penjaga Malam

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kasus kematian seorang pria yang belum teridentifikasi di galangan kapal Jalan Rambutan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, mulai terkuak. Polisi menduga bahwa pria tersebut adalah pelaku pencurian yang terlibat dalam perkelahian dengan penjaga malam perusahaan, yang berujung pada kematiannya akibat luka serius, pada Minggu (10/5/2026). Kapolsekta Palaran, Kompol Iswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima […]

  • LUTD Terangi 234 Rumah, Pemerintah & PLN Mantapkan Pemerataan Akses Energi untuk Warga Berau

    LUTD Terangi 234 Rumah, Pemerintah & PLN Mantapkan Pemerataan Akses Energi untuk Warga Berau

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Senyum warga kampung yang kini bisa menyalakan lampu tanpa harus berbagi sambungan listrik seolah menjadi gambaran nyata bagaimana listrik bukan sekadar cahaya—tetapi harapan. Melalui program Light Up The Dream (LUTD) yang digagas PLN, lebih dari dua ratus warga Berau kini resmi teraliri listrik tanpa biaya pemasangan. Sebuah langkah sederhana, namun efeknya panjang: […]

  • Lonjakan Harga Plastik Tekan Industri Hilir, Konsumen Berpotensi Terdampak

    Lonjakan Harga Plastik Tekan Industri Hilir, Konsumen Berpotensi Terdampak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kenaikan harga bahan baku plastik mulai menekan industri hilir dan dikhawatirkan berdampak pada kenaikan harga berbagai barang konsumsi di pasaran. Ketua Umum Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Henry Chavelier, mengatakan lonjakan harga tersebut berkaitan dengan ketidakpastian global yang memengaruhi rantai pasok bahan baku plastik. Salah satu faktor yang disebut berpengaruh adalah eskalasi […]

  • Sekolah Kayu Masih Bertahan, DPRD Berau Minta Infrastruktur Pendidikan Dibenahi

    Sekolah Kayu Masih Bertahan, DPRD Berau Minta Infrastruktur Pendidikan Dibenahi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Ketua DPRD Kabupaten Berau Dedy Okto Nooryanto menyoroti masih adanya bangunan sekolah yang menggunakan material kayu di sejumlah wilayah di daerah tersebut. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan. Menurut Dedy, di wilayah perkotaan maupun kecamatan yang memiliki akses pembangunan cukup baik, penggunaan bangunan […]

expand_less