Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

Kekerasan TNI Masih Berlanjut; Revisi UU TNI Tak Cegah Kekerasan TNI

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • visibility 409
  • print Cetak

Beraunews — Pada 17 Maret 2025, seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua DI, menembak mati Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara. Di hari yang sama, tiga orang Polisi juga tewas ditembak oleh oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI yang diduga sebagai pemilik tempat sabung ayam tersebut. Salah satu korban merupakan Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto dan dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala.

Dalam Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Imparsial memandang, peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kendatipun anggota TNI tersebut mendapatkan izin kepemilikan senjata api, tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku, apalagi penggunaan senjata api dilakukan bukan untuk kepentingan tugas TNI.

Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kasus penembakan yang dilakukan oleh TNI. Penembakan ini mengakibatkan delapan (8) orang warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan Penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.

Selain itu, kami menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Kami mencatat terdapat 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 diantaranya meninggal dunia. Paling banyak adalah kasus pemukulan/ penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan (8) kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima (5) kasus, penembakan sewenang-wemang tiga (3) kasus.

Kasus penembakan yang terjadi di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan yang tegas dalam mengadili pelaku. Dalam catatan kami, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer.

Kami memandang, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenanh yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Untuk itu kami selalu mendorong agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Namun hingga saat ini, TNI dan Pemerintah enggan untuk melakukan revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah justru berupaya melakukan perubahan terhadap Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum, yang nyatanya bertentangan dengan semangat dan agenda Reformasi TNI. Seharusnya peradilan militer hanya berwenang mengadili kejahatan/ tindak pidana militer saja, bukan tindak pidana/ kejahatan umum.

Penting dicatat, reformasi sistem peradilan militer merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang telah dimandatkan dalam Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua dasar hukum tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Pelaksanaan agenda tersebut menjadi penting, tidak hanya sebagai bentuk implementasi prinsip equality before the law sebagai salah satu prinsip penting negara hukum, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk mencegah impunitas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi TNI. Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakam hukum di institusi TNI. Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini.

Sumber (Siaran Pers Imparsial No. 012/Siaran-Pers/IMP/III/2025, Ardi Manto Adiputra Direktur Imparsial, Jakarta 18 Maret 2025)

Narahubung: Ardi Manto Adiputra, Direktur Hussein Ahmad, Wakil Direktur Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.(*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, DPRD Berau Dorong Peran Keluarga dan Lembaga Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 143
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau mulai memantik perhatian serius dari kalangan legislatif. Fenomena ini dinilai sebagai tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan, mengingat anak-anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban di lingkungan tempat mereka tumbuh. Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai meningkatnya kasus tersebut tidak […]

  • ‎DPRD Desak Pemkab Berau Hadir Lebih Nyata untuk Pelaku Ekraf: “Jangan Hanya Seremonial”

    ‎DPRD Desak Pemkab Berau Hadir Lebih Nyata untuk Pelaku Ekraf: “Jangan Hanya Seremonial”

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 572
    • 0Komentar

    ‎BERAU – Pembangunan sektor ekonomi kreatif (ekraf) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa, menegaskan bahwa pertumbuhan ekraf di daerah tidak cukup hanya didorong melalui pernyataan dukungan dan kegiatan seremonial. ‎ ‎Menurutnya, Berau memiliki fondasi kuat untuk menjadi pusat ekraf berbasis budaya dan kearifan lokal. Namun, potensi tersebut akan sulit berkembang […]

  • Gairah Bola Voli Berau Bangkit, Turnamen Cup 1 Jadi Panggung Pembibitan Atlet

    Gairah Bola Voli Berau Bangkit, Turnamen Cup 1 Jadi Panggung Pembibitan Atlet

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Turnamen bola voli PBVSI Kabupaten Berau Cup 1 Tahun 2025 resmi ditutup pada Minggu malam, 20 Juli 2025, di GOR Pemuda Tanjung Redeb. Penutupan turnamen perdana ini berlangsung meriah, diiringi pelantikan pengurus baru Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Cabang Berau. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, Amirrudin, dalam sambutannya menegaskan […]

  • Badai PHK Menghantam, Honorer Berau Justru Dapat Kado Istimewa!

    Badai PHK Menghantam, Honorer Berau Justru Dapat Kado Istimewa!

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau konsisten menutup pintu untuk menambah tenaga honorer atau kontrak  ditahun 2024 ini. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih teratur dan profesional. Untuk mengakomodasi ribuan tenaga honorer yang sudah mengabdi, Pemkab Berau membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai […]

  • DPRD Berau Dukung Pengangkatan Kisah Raja Alam ke Layar Lebar

    DPRD Berau Dukung Pengangkatan Kisah Raja Alam ke Layar Lebar

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 143
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyatakan dukungannya terhadap rencana produksi film yang mengangkat kisah perjuangan Raja Alam. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memperkuat literasi sejarah masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap tokoh daerah. Sutami menilai, sosok Raja Alam yang merupakan sultan di Berau belum banyak dikenal publik, terutama di kalangan generasi […]

  • Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    Sedimentasi Drainase Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Banjir yang selalu terjadi pasca hujan deras di beberapa titik Kota Tanjung Redeb, mendapat perhatian khusus dari Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Menurutnya, banjir yang kerap terjadi hingga merendam rumah-rumah warga itu, terjadi akibat adanya sedimentasi pada drainase yang ada. Kemudian kapasitas drainase yang tidak mumpuni untuk menampung air hujan juga […]

expand_less