Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Penyaluran Pupuk Subsidi di Berau Optimis 95 Persen Hingga Akhir Tahun

Penyaluran Pupuk Subsidi di Berau Optimis 95 Persen Hingga Akhir Tahun

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
  • visibility 962
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Pupuk subsidi yang merupakan salah satu bantuan pemerintah pusat kepada para petani, telah tersalurkan dengan maksimal di Kabupaten Berau. Bahkan, hingga Oktober 2024 kemarin salah satu jenis pupuk subsidi penyalurannya ditarget bisa diatas 95 persen.

“Untuk jenis pupuk NPK sampai saat ini sudah sesuai target dan optimis sampai akhir tahun 2024 nanti realisasinya bisa diatas 95 persen,” ujar Pejabat Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Bambang Sujatmiko, dihubungi Rabu (20/11/2024).

Dijelaskannya, untuk jenis pupuk subsidi lainnya seperti Urea dan NPK Formula memang masih dibawah target. Namun ini menjadi evaluasi dan fokus bagi DTPHP Berau, agar penyalurannya bisa mencapai 80 persen di akhir tahun 2024 nanti.

“Kita upayakan agar realisasinya bisa meningkat. Dan kalau sampai 80 persen di akhir tahun nanti, itu sudah sangat bagus,” tambahnya.

Berdasarkan data DTPHP, untuk realisasi penyaluran pupuk bersubsidi per jenis di setiap kecamatan menunjukkan realisasi paling tinggi di Kecamatan Batu Putih, yakni di angka 35.289 kg untuk pupuk Urea, dan 52.450 kg untuk pupuk jenis NPK.

“Angka itu lumayan bagus untuk realisasi penyalurannya karena alokasi yang diberikan untuk Kecamatan Batu Putih adalah 90.000 kg pupuk Urea, dan 120.000 kg pupuk NPK,” beber Bambang.

Kemudian untuk pupuk subsidi jenis NPK Formula, dari alokasi sebesar 53.800 kg, telah tersalurkan ke petani sebanyak 7 kg ribu lebih, yang disalurkan terbanyak ke petani di Kecamatan Gunung Tabur.

Untuk persentase total penyaluran pupuk subsidi itu sendiri adalah, untuk jenis pupuk Urea sebesar 57,497 persen, pupuk NPK 68,754 persen, dan NPK Formula sebesar 11,759 persen. (Amel)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hoaks dan Penolakan Vaksin Picu Kekhawatiran Dinkes Berau soal Campak

    Hoaks dan Penolakan Vaksin Picu Kekhawatiran Dinkes Berau soal Campak

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran campak menyusul laporan Kementerian Kesehatan mengenai peningkatan kasus secara nasional. Pada 2025, jumlah temuan kasus suspek campak di Indonesia dilaporkan meningkat hingga 147 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Berau, Suhartini, mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait […]

  • Dari Legalitas hingga E-Katalog: Berau Dorong UMKM Menembus Pasar Lebih Luas

    Dari Legalitas hingga E-Katalog: Berau Dorong UMKM Menembus Pasar Lebih Luas

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau kian serius mengakselerasi pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bukan hanya memberi ruang usaha, tetapi juga mengarahkan para pelaku lokal agar mampu menembus pasar modern dan memasarkan produk melalui jalur digital—lebih terstruktur, lebih luas jangkauannya. Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menyebut pendampingan UMKM kini […]

  • Raih Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Mindset Berkembang

    Raih Keberhasilan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Mindset Berkembang

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelatihan tentang *growth mindset* yang diadakan secara daring di Gedung Balai Mufakat pada Rabu (16/10/2024) menjadi sorotan utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Berau. Pjs. Bupati Sufian Agus menekankan pentingnya pandangan bahwa kecerdasan dapat dikembangkan melalui proses belajar dan usaha. “*Growth mindset* adalah kunci untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkapasitas, […]

  • Berau Harus jadi Mitra IKN : Bukan Hanya Penyangga

    Berau Harus jadi Mitra IKN : Bukan Hanya Penyangga

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle admin
    • visibility 509
    • 0Komentar

    (22/11/2023) Beraunews.id, Tanjung Redeb — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk terus menghasilkan inovasi dan program positif ke depan dengan tujuan memajukan Berau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Madri setelah mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pemkab […]

  • DPUPR Berau Turun Tangan Cek Drainase Usai Genangan di Jalan Murjani II

    DPUPR Berau Turun Tangan Cek Drainase Usai Genangan di Jalan Murjani II

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Hujan dengan intensitas tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan genangan air di kawasan Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Air dari parit dilaporkan meluap hingga merendam badan jalan dan masuk ke sejumlah rumah warga. Ketinggian air di dalam saluran drainase bahkan terpantau hampir sejajar dengan permukaan jalan, sehingga aliran pembuangan air […]

  • PN Tanjung Redeb Gelar Sidang Tuntutan Paman Bejat, Korban Keponakan Sendiri Mengandung

    PN Tanjung Redeb Gelar Sidang Tuntutan Paman Bejat, Korban Keponakan Sendiri Mengandung

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    BERAU – Tuntutan hukuman berat dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Sumardi, paman yang didakwa mencabuli keponakan kandungnya hingga hamil. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa, 12 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Sumardi terbukti melanggar ketentuan undang-undang […]

expand_less