TANJUNG REDEB- Di sebuah warung kecil di sudut Kecamatan Talisayan, aroma rempah menggoda dari panci yang mengepul membawa ingatan pada masakan rumah. Nurul, pemilik usaha makanan khas pesisir, tersenyum saat melayani pelanggan. Namun, di balik senyumannya, ada kegelisahan yang telah lama ia rasakan: keinginan untuk mendapatkan sertifikasi halal, tetapi terbentur biaya dan prosedur yang rumit.

Kini, harapan itu terbuka lebar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Kabupaten Berau mendapat alokasi 100 kuota dari total 1.000 sertifikasi yang tersedia untuk seluruh daerah di Kaltim.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Rita Noratni, mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang ini, terutama mereka yang bergerak di bidang kuliner.

“Kami ingin para pelaku usaha di Berau bisa mendapatkan sertifikat halal ini. Dengan begitu, mereka lebih kompetitif dan memiliki nilai tambah di mata konsumen,” ujar Rita.

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar legalitas semata. Label halal memberikan jaminan bagi konsumen dan membuka pintu bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan pasar ekspor yang mensyaratkan sertifikasi ini.

Salah satu daerah yang menjadi prioritas dalam program sertifikasi halal ini adalah Kecamatan Talisayan. Berada di pesisir Berau, kawasan ini dikenal dengan beragam usaha kuliner dan kerajinan tangan berbasis bahan lokal.

“Apalagi ini juga menjadi permintaan dari para pelaku usaha di sana. Kami ingin mendukung mereka agar lebih maju dan memiliki legalitas yang lengkap,” tambah Rita.

Tidak hanya berhenti di sertifikasi halal, Diskoperindag Berau juga akan melakukan jemput bola ke 13 kecamatan untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus legalitas lainnya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Bagi Nurul dan banyak pelaku usaha lainnya, langkah ini adalah angin segar. Dengan kepemilikan sertifikasi halal dan legalitas yang lengkap, mereka tidak hanya bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan, tetapi juga memperbesar peluang usaha ke level yang lebih tinggi.

Upaya Berau dalam mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan pun tidak luput dari apresiasi. Tahun lalu, Diskoperindag Berau berhasil meraih penghargaan Kunci Siinas dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Penghargaan ini diberikan kepada tiga daerah di Kaltim—Samarinda, Paser, dan Berau—sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam pengembangan sektor industri dan usaha kecil.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pencapaian dan mempertahankan komitmen terhadap perkembangan usaha dan industri,” kata Rita.

Sementara itu, bagi pelaku usaha seperti Nurul, sertifikasi halal yang kini bisa diperoleh secara gratis bukan sekadar selembar dokumen. Ia adalah kunci untuk membuka peluang baru, memperluas pasar, dan memastikan bahwa kelezatan kuliner khas Talisayan bisa dinikmati lebih banyak orang tanpa ragu. (marta)