Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Tepian Teratai Bersolek: Rombong Baru untuk PKL Akan Segera Hadir

Tepian Teratai Bersolek: Rombong Baru untuk PKL Akan Segera Hadir

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
  • visibility 551
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Revitalisasi sepanjang tepian Sungai Segah masih berlanjut. Setelah tepian Ahmad Yani, Tepian Teratai di Jalan Pulau Derawan kini mulai terlihat perubahannya.

Kabar gembiranya, Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang lokasi revitalisasi bakal dapat bantuan rombong berjualan, sama dengan yang didapat PKL di tepian Ahmad Yani.

“Diskoperindag Berau masih melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Untuk penganggaran dan realisasinya di tahun depan, karena menunggu proses revitalisasi selesai,” ujar Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita dihubungi Kamis (17/10/2024).

Sama halnya dengan PKL tepian Ahmad Yani, nantinya PKL di tepian Teratai yang mendapatkan bantuan rombong jualan, juga harus memenuhi syarat seperti adanya legalitas.

“Karena itu menjadi hibah, maka untuk penyerahannya nanti sama dengan yang sebelumnya. Legalitas para PKL harus ada misalnya komunitas atau persatuan PKL yang menaunginya,” tambah Eva.

Sedangkan untuk jumlah PKL yang bakal mendapatkan bantuan rombong, dikatakannya masih belum pasti karena masih terus dilakukan pendataan, dan memastikan persyaratan yang diperlukan semuanya terpenuhi, agar tidak ada masalah di kemudian harinya.

“Semua harus jelas agar saat penyerahan bantuan itu sesuai regulasi hibah yang ada. Dan selanjutnya kita juga akan mengadakan rapat melibatkan para PKL agar semua prosesnya transparan,” pungkasnya.

Deby, salah satu PKL di tepian Teratai yang ditemui mengaku senang jika memang bantuan rombong itu diberikan. Namun dirinya berharap agar pengerjaan revitalisasi bisa cepat selesai, agar dirinya dan PKL lainnya bisa segera pindah ke lokasi awal mereka berjualan.

“Sejak dipindah bergeser ke depan Hotel Bumi Segah ini, pendapatan atau omset agak menurun karena lokasi jualannya kurang memadai, terlalu sempit dan tempat parkir susah karena dekat belokan. Semoga pengerjaannya bisa cepat selesai dan kami juga diberi rombong baru agar lebih representatif,” harapnya. (Amel)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial Wendy Arif Harjanto (39) terhadap penumpangnya di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak November 2025. Direktur Reserse Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (ResPPA) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penggunaan narkoba […]

  • Satu Aplikasi untuk Satu Daerah — Berau Melangkah ke Era Layanan dan Wisata dalam Genggaman

    Satu Aplikasi untuk Satu Daerah — Berau Melangkah ke Era Layanan dan Wisata dalam Genggaman

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Di tengah derasnya arus teknologi yang semakin cepat, Kabupaten Berau mengambil langkah maju dengan memperkenalkan ExploreDaerah, sebuah aplikasi yang dirancang bukan hanya sebagai etalase wisata, tetapi sebagai pintu masuk menuju sistem pelayanan digital yang lebih sederhana, terpusat, dan mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah daerah untuk membentuk […]

  • Permendikdasmen 9/2025 Berlaku, Sejumlah Sekolah di Berau Terancam Tak Bisa Gelar TKA Mandiri

    Permendikdasmen 9/2025 Berlaku, Sejumlah Sekolah di Berau Terancam Tak Bisa Gelar TKA Mandiri

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 432
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang tes kemampuan akademik (TKA). Dalam Permendikdasmen ini menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria, harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA. Diketahui, TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat. Namun, dengan […]

  • BPS: Garis Kemiskinan Berau Terus Meningkat Sejak 2016

    BPS: Garis Kemiskinan Berau Terus Meningkat Sejak 2016

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 684
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Garis kemiskinan di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2016 garis kemiskinan tercatat sebesar Rp465.161 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp753.416 per kapita per bulan pada Maret 2025. Kepala BPS Berau, Yudi Wahyudin, menjelaskan bahwa […]

  • Pemkab Berau Percepat Operasional Pelabuhan Teluk Sulaiman

    Pemkab Berau Percepat Operasional Pelabuhan Teluk Sulaiman

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten Berau saat ini tengah mempercepat proses perizinan serta peningkatan sarana dan prasarana di Pelabuhan Teluk Sulaiman, yang terletak di Kecamatan Biduk-Biduk. Langkah ini diambil agar pelabuhan yang memiliki posisi strategis tersebut dapat segera difungsikan secara resmi dan menghubungkan rute perdagangan laut menuju wilayah Sulawesi dan sekitarnya. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, […]

  • KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.677
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi. Dalam Pergub tersebut, […]

expand_less