Tanjung Redeb – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029, resmi diretapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau pada Minggu malam (22/9/2024).

Penetapan tersebut menjadi titik awal bagi kedua paslon untuk memulai langkah lebih besar dalam tahapan Pilkada. Sebelum akhirnya melaksanakan kampanye, para paslon akan melakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pasa Senin pagi, di Halaman Kantor KPU Berau, pukul 07.30 Wita.

“Ya, malam ini kita sudah selesai menetapkan paslon. Alhamdulillah tidak ada yang bermasalah. Semua paslon memenuhi persyaratan. Dan besok pagi pengundian nomor dilakukan oleh masing-masing paslon,” beber Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Dikatakan Budi, pada saat pengambilan nomor urut tersebut akan ditentukan wilayah kampanye masing-masing paslon pada 25 September mendatang.

Paslon nomor urut 1 disebutkannya akan mendapat kesempatan berkampanye di zona 1, sedangkan paslon dengan nomor urut 2 akan berkampanye di zona 2.

Untuk zona 1 wilayah kampanye diantaranya Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan dan Maratua, sedangkan zona dua diantaranya kecamatan Tanjung Redeb, Tabalar, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih dan Bidukbiduk. Masing-masing paslon akan mendapat kesempatan berkampanye selama 14 hari pada zona yang telah diitentukan.

“Jadi terkait dengan jadwal kampanye, setiap zona akan kita beri kesempatan pada masing-masing paslon berkampanye selama 14 hari. Dan masing-masing mendapat dua kali kesempatan di setiap zona. Jadi bergantian saja zonanya,” jelasnya.

Lanjut Budi, mendekati masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November mendatang, surat cuti dari paslon yang masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, yakni Sri Juniarsih dan Gamalis telah masuk ke KPU sejak beberapa hari lalu.

“Sudah ada semua surat pemberitahuan cutinya. Termasuk dari Madri Pani yang pengunduran dirinya tengah berproses. Kami sudah terima surat keterangan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan tinggal menunggu SK pemberhentian keluar,” pungkasnya. (Marta)