Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 984
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 309 Rumah Segera Direhab!

    309 Rumah Segera Direhab!

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Salah satu program Pemkab Berau yang juga menjadi prioritas Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis, adalah program Rumah Layak Huni (RLH) yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, hingga kini terus berproses. Dihubungi Selasa (3/9/2024) siang, Pejabat Fungsional Pelaksana Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau, Yulius LW mengatakan jika […]

  • Target 400 Ton Beras Murah: Polres Berau Siapkan Gerai Hingga Desember

    Target 400 Ton Beras Murah: Polres Berau Siapkan Gerai Hingga Desember

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 558
    • 0Komentar

    TELUK BAYUR – Polres Berau kembali menyalurkan beras murah SPHP untuk masyarakat Kabupaten Berau. Namun kali ini penyaluran difokuskan di depan pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) agar masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Tabur hingga Teluk Bayur. Kegiatan yang bekerjasama dengan Bulog Berau ini, bertepatan dengan kegiatan pasar pangan murah Polri, yang digelar serentak seluruh Indonesia. Dan […]

  • Gerakan Peduli Alumni Pandawa17, Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran

    Gerakan Peduli Alumni Pandawa17, Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Alumni Pasukan 12 IPA angkatan 2017 (Pandawa17) MAN Berau menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Milono, Kelurahan Gayam pada Minggu (26/1/2025) pukul 04.00 WITA, dan di Jalan Kampung Cina, Kecamatan Teluk Bayur pada pukul 17.15 WITA. Bantuan ini merupakan hasil penggalangan dana yang dilakukan sejak […]

  • Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

    Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 432
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada tahun 2025, berbagai tokoh dan organisasi masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan ucapan selamat dan harapan mereka kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mereka berharap Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam melayani masyarakat. Ucapan selamat datang dari berbagai sektor, menunjukkan dukungan luas terhadap institusi kepolisian. Sukarjo, Ketua […]

  • Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    Peredaran Narkoba di Berau Kian Mengkhawatirkan, Anak Muda Diringkus dengan BB 44,48 Gram

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 644
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang kian mengancam generasi muda. Di balik operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ASD yang masih berusia 18 tahun kini harus menghadapi kenyataan pahit. Warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb, itu ditangkap dalam kondisi memegang bukti nyata satu bungkus […]

  • Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    Pemkab Berau Gelar Soft Opening MPP, Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melaksanakan soft opening Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (28/7/2025). Hal itu sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau masyarakat. MPP ini mengusung konsep one-stop service yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan sekaligus mendorong iklim investasi di daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan […]

expand_less