Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 690
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Sengketa, Pemkab Berau Gencarkan Sertifikasi Aset Tanah

    Antisipasi Sengketa, Pemkab Berau Gencarkan Sertifikasi Aset Tanah

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Inventarisir dan pencatatan aset Pemkab Berau yang menjadi salah satu prioritas, terus digencarkan. Hingga pertengahan tahun 2024 ini, menurut catatan BPKAD Berau, pihaknya telah melakukan pensertifikatan 214 aset bidang tanah. Dikonfirmasi tentang hal ini pada Senin (7/10/2024), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah melalui Kepala Bidang Aset BPKAD […]

  • UMKM Berau Diajak Manfaatkan Era Digital untuk Go Nasional

    UMKM Berau Diajak Manfaatkan Era Digital untuk Go Nasional

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Semakin terbukanya rute penerbangan dari dan keluar Berau, menjadi potensi juga untuk mempromosikan produk UMKM lokal Berau. Hal ini diungkapkan Wabup Berau Gamalis, saat membuka pelatihan desain kemasan produk UMKM, Kamis (1/8/2024). Dikatakannya, saat ini semakin banyak orang dari luar Berau yang datang baik wisatawan lokal maupun wisatawan asing, yang masuk ke […]

  • Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    Bawaslu Kaltim Dorong Kemandirian, Ingin Bisa Eksekusi Langsung Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 349
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Anggota Bawaslu Provinsi Kalimatan Timur, Galeh Akbar, mendorong penguatan kewenangan Bawaslu agar lebih mandiri dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menilai, Bawaslu harus mengeksekusi langsung pelanggaran administrasi tanpa menunggu keputusan KPU. “Kalau sebelumnya hanya bersifat rekomendatif, kini Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administrasi. Ini langkah besar bagi penegakan integritas pemilu,” ujarnya dalam kegiatan […]

  • Skripsi Terbakar, Kampus Beri Kelonggaran Bagi Mahasiswa Korban Kebakaran

    Skripsi Terbakar, Kampus Beri Kelonggaran Bagi Mahasiswa Korban Kebakaran

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 558
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kebakaran di gang Husada Jalan Milono Tanjung Redeb, meninggalkan duka bagi para korban. Belasan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Salah satu korban bahkan harus meneguk pil pahit, lantaran tugas akhir atau skripsinya ikut hangus terbakar. Andi Alan Nur Purnama, mahasiswa semester akhir Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) ini tak hanya kehilangan rumah yang […]

  • Estetika Baru Jembatan Sambaliung: Simbol Keindahan dan Kebanggaan Berau

    Estetika Baru Jembatan Sambaliung: Simbol Keindahan dan Kebanggaan Berau

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb -Berawal dari pembicaraan antara Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan Bupati Berau Sri Juniarsih beberapa bulan lalu, kini pada Sabtu (21/9/2024) malam tambahan ornamen elemen estetis di Jembatan Sambaliung dilaunching. Diresmikan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, tambahan ornamen di salah satu sisi bagian jembatan itu, diharapkan akan menjadi ikon baru kebanggaan […]

  • DPD KNPI Berau Desak Kajian Ulang Tarif PDAM Batiwakkal yang Dinilai Merugikan Masyarakat

    DPD KNPI Berau Desak Kajian Ulang Tarif PDAM Batiwakkal yang Dinilai Merugikan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 487
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kebijakan penyesuaian tarif air yang diberlakukan oleh PERUMDAM Air Minum Batiwakkal menuai penolakan keras dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Berau. Pengurus DPD KNPI Berau menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut, yang dianggap mendadak dan cacat administrasi. Ketua DPD KNPI Berau, Hardiansyah, menilai bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak melibatkan […]

expand_less