Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 1.062
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKUI KSBSI Berau Siap Dukung Pilkada Damai 2024

    FKUI KSBSI Berau Siap Dukung Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 550
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI KSBSI) Berau siap menyukseskan gelaran Pilkada 2024 dengan damai pada November mendatang. Hal ini dengan lantang diucapkan oleh Ketua Umum FKUI-SBSI Berau, Rasmina Pakpahan di sela-sela acara lokakarya dan seminar yang digelar di SM Tower, Minggu (4/8/2024) pagi. Beberapa poin penting […]

  • Anggaran Bertambah, Tradisi Perahu Panjang Masuk Kalender Event Berau

    Anggaran Bertambah, Tradisi Perahu Panjang Masuk Kalender Event Berau

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 881
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pastikan dukungan anggaran terhadap kegiatan tradisional lomba perahu panjang akan terus di tingkatkan. Bupati Berau menilai kegiatan ini tidak hanya melestarikan adat, tetapi juga berdampak pada pengembangan pariwisata daerah. ‎”Lomba perahu tradisional ini merupakan warisan leluhur kita, jadi harus terus dijalankan, dan semoga bisa menarik pengunjung dari luar daerah serta mancanegara” ujarnya. […]

  • Peringatan Harkodia 2024: Korupsi Adalah Musuh Bersama 

    Peringatan Harkodia 2024: Korupsi Adalah Musuh Bersama 

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Inspektorat Kabupaten Berau menggelar rangkaian acara berupa talkshow sebagai upaya memperkuat integritas sebagai pondasi utama dalam menjalankan tanggung jawab yang diamanatkan pemerintah. Kamis, (5/12/2024). Kepala Inspektorat Kabupaten Berau, Riza Fahmi, menyampaikan rangkaian kegiatan anti korupsi ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang informatif serta pemahaman […]

  • Dari Ujung Kaltim, Indera Teguh Tancap Gas Maju Ketua SMSI Kaltim

    Dari Ujung Kaltim, Indera Teguh Tancap Gas Maju Ketua SMSI Kaltim

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Samarinda – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau, Indera Teguh Nur Cahyadi, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Ketua SMSI Kalimantan Timur (Kaltim). Pengembalian berkas dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Sekretariat Penjaringan. Langkah ini menegaskan keseriusan Teguh—sapaan akrabnya—untuk turut meramaikan bursa pemilihan Ketua SMSI Kaltim yang dijadwalkan akan […]

  • Pengadaan Ambulans Laut adalah Investasi untuk Masyarakat

    Pengadaan Ambulans Laut adalah Investasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Usulan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Maratua untuk pengadaan ambulans laut mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman. Menurutnya, fasilitas ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Pulau Derawan dan Maratua. Sakirman menegaskan bahwa kondisi geografis Berau, yang memiliki banyak pulau berpenghuni, membuat transportasi medis […]

  • Sosialisasi Beasiswa Harus Sampai ke Setiap Kampung

    Sosialisasi Beasiswa Harus Sampai ke Setiap Kampung

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Program Beasiswa Berau Cerdas kembali menjadi sorotan Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong. Ia mengungkapkan keprihatinannya terkait belum meratanya akses beasiswa ini bagi calon penerima, terutama bagi mereka yang tinggal di luar Kota Tanjung Redeb. Rudi menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas dari pemerintah daerah untuk menjangkau para siswa di kampung-kampung yang ingin […]

expand_less