Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset*

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 1.061
  • print Cetak

Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (/*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerajinan Berau Ramaikan HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

    Kerajinan Berau Ramaikan HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 539
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) berlangsung meriah di halaman BSCC Dome Balikpapan, Rabu, 9 Juli 2025. Mengusung tema Perajin Berdaya Mendunia, acara ini dihadiri para ketua dan pengurus Dekranasda tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Ketua Umum Dekranas, Silvi Gibran Rakabuming, secara langsung membuka acara yang dirangkai dengan bazar […]

  • Tak Bisa Serentak, Pengembangan Kampung Wisata Berau Dilakukan Bertahap

    Tak Bisa Serentak, Pengembangan Kampung Wisata Berau Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 581
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerapkan pendekatan selektif dalam pengembangan destinasi wisata berbasis kampung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas program di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Fokus pengembangan diarahkan pada kampung-kampung yang dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, pengelolaan yang baik, serta minat kunjungan wisatawan yang […]

  • Bazar Ramadan di Tanjung Redeb Semarakkan Ekonomi Warga dan Hadirkan Kajian Islami

    Bazar Ramadan di Tanjung Redeb Semarakkan Ekonomi Warga dan Hadirkan Kajian Islami

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 458
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Suasana Ramadan semakin semarak dengan dibukanya bazar yang berlokasi di Jalan Diponegoro (19/2/2026). Kegiatan ini diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima, untuk meningkatkan pendapatan selama bulan suci. Bazar tersebut menghadirkan beragam pilihan makanan dan minuman khas berbuka puasa yang menarik minat pengunjung […]

  • Berau Dipantau dalam Penilaian Arindama, Kampung Diminta Tunjukkan Pencapaian Pembangunan

    Berau Dipantau dalam Penilaian Arindama, Kampung Diminta Tunjukkan Pencapaian Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.950
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mengikuti proses penilaian Arindama Bidang Pembangunan Wilayah Pedesaan yang digelar secara daring bersama tim penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK), Tentram Rahayu, menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi, pihaknya memaparkan kondisi objektif seluruh kampung di Berau. Penilaian mencakup berbagai indikator, seperti […]

  • Berita Baik: PLN Menyediakan Pelatihan 'Ketahanan Mental' bagi Pelanggannya

    Berita Baik: PLN Menyediakan Pelatihan ‘Ketahanan Mental’ bagi Pelanggannya

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 3.033
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Emosi warga Kabupaten Berau kembali tersulut. Hal itu akibat byar pet yang terus menerus dilakukan PLN UP3 Berau. Dalam sehari, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bisa memadamkan listrik hingga lebih dari 5 kali. Kacaunya pelayanan PLN mendapat banyak respons negatif dari masyarakat Berau, yang sekaligus merupakan pelanggan dari perusahaan listrik tersebut. […]

  • Pulau Maratua Kembali Jadi Panggung Jazz Internasional pada 2026

    Pulau Maratua Kembali Jadi Panggung Jazz Internasional pada 2026

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Pulau Maratua, salah satu destinasi wisata unggulan Kalimantan Timur, kembali bersiap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Maratua Jazz 2026. Festival yang akan digelar pada Juni 2026 tersebut dirancang tidak hanya sebagai pertunjukan musik, tetapi juga sebagai sarana promosi pariwisata berbasis konservasi dan budaya lokal. Dikenal sebagai salah satu destinasi bahari unggulan Indonesia, Pulau Maratua […]

expand_less