300 Laporan Polisi Karhutla Ditangani Sepanjang 2026, Pemkab Berau Perkuat Pencegahan
- account_circle admin
- calendar_month 32 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

TANJUNG REDEB – Sebanyak 300 laporan polisi terkait perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tercatat telah ditangani jajaran kepolisian hingga 6 September 2026.
Data tersebut dipaparkan pemerintah pusat dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama pemerintah daerah dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan berusaha pemanfaatan lahan, Senin (7/9/2026).
Wakil Bupati Berau Gamalis mengikuti rakor tersebut secara daring dari Ruang Teleconference Diskominfo Berau.
Selain perkembangan penegakan hukum, pertemuan itu membahas kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, upaya pencegahan kebakaran, serta penanganan perkara karhutla.
Dari 300 laporan polisi tersebut, sejumlah perkara masih dalam proses penanganan. Sebagian lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Rakor juga menyoroti perkara pembukaan lahan yang berkaitan dengan ketentuan kearifan lokal, termasuk penerapan aturan terhadap pembukaan lahan untuk perladangan berbasis kearifan lokal.
Gamalis mengatakan kondisi karhutla harus menjadi perhatian bersama. Apalagi, ancaman kemarau dan fenomena El Nino masih berpotensi berlangsung.
“Kita tunjukkan bahwa kita bersama-sama bertanggung jawab. Pertama, kita belum melewati puncak El Nino, masih cukup panjang. Kedua, kebakaran terjadi di lahan yang ada pemiliknya. Ketiga, aturan sudah lengkap, tinggal dipatuhi dan ditegakkan secara konsisten,” tegas Gamalis.
Ia menilai pemilik maupun pengelola lahan memiliki peran besar dalam mencegah terjadinya kebakaran. Perusahaan pemegang HGU dan perizinan berusaha pemanfaatan lahan diminta memastikan kesiapan personel hingga sarana pemadaman di wilayah masing-masing.
Pencegahan, kata dia, tidak boleh baru dilakukan ketika api telah muncul. Pengawasan dan pengelolaan lahan harus diperkuat sejak awal agar potensi kebakaran dapat ditekan.
Pemkab Berau juga akan menindaklanjuti hasil rakor tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah pusat, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pemangku kepentingan terkait.
“Intinya, kita harus menunjukkan bahwa semua pihak bertanggung jawab. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita patuhi dan tegakkan secara konsisten,” pungkasnya. (afn/adv)
- Penulis: admin

