FPLMB Minta PT Inhutani I Hormati Hak Pengelolaan PT HSB di Berau
- account_circle admin
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

BERAU, Beraunews.id – Forum Peduli Lingkungan dan Masyarakat Banua (FPLMB) meminta PT Inhutani I menghormati hak pengelolaan serta kepentingan daerah dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Berau. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberadaan PT Hutan Sanggam Berau (PT HSB), perusahaan daerah yang selama ini turut memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat.
Ketua FPLMB, Aji Ismail, mengatakan hubungan kerja sama antara PT Inhutani I, Pemerintah Kabupaten Berau, dan Perusda Sylva Kaltim menjadi dasar yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak. Menurut dia, kesepakatan yang telah dibangun tidak semestinya diabaikan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Aji menilai, keberadaan PT HSB tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis. Perusahaan tersebut juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembagian dividen, kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan persoalan lingkungan dan konflik sosial di sekitar kawasan hutan.
“Perusahaan ini bukan hanya menjalankan kegiatan usaha. Ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang selama ini turut dijalankan, termasuk terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Karena itu, hak dan kepentingan yang telah diberikan melalui kerja sama tidak boleh diabaikan begitu saja,” kata Aji.
Kekhawatiran FPLMB muncul setelah menerima informasi mengenai kemungkinan pemanfaatan kawasan maupun aset yang selama ini berada dalam pengelolaan PT HSB oleh pihak lain. Forum tersebut mempertanyakan apakah rencana itu telah melalui koordinasi dan kesepakatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Aji mengatakan pihaknya belum ingin menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Namun, ia meminta agar setiap pemanfaatan aset maupun kawasan tetap mengacu pada perjanjian dan ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin mendahului pembuktian atas informasi yang berkembang. Namun, apabila benar terdapat pemanfaatan aset atau kawasan tanpa mekanisme yang semestinya, hal ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain persoalan hak pengelolaan, FPLMB juga mengingatkan kontribusi PT HSB dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Labanan hingga Kecamatan Segah sepanjang 2026.
Menurut Aji, perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas posko penanganan karhutla dan membantu koordinasi di sejumlah lokasi, termasuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau.
Ia menyebut keterlibatan PT HSB menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan operasionalnya.
“Meskipun bukan perusahaan berskala besar, kontribusi yang diberikan sangat maksimal. Di wilayah Labanan hingga Segah, termasuk daerah terpencil yang sulit dijangkau, PT HSB hadir dan mengerahkan sumber daya untuk membantu penanganan karhutla,” kata dia.
Aji juga menyebut kontribusi tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Berau melalui penghargaan yang diserahkan Bupati Berau pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau 2026.
Beraunews.id telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak PT Inhutani I Unit Labanan terkait persoalan yang disampaikan FPLMB, termasuk informasi mengenai rencana pemanfaatan aset dan kawasan yang selama ini dikelola PT HSB.
Asisten Manajer PT Inhutani I Unit Labanan, Awaliya Nursanti, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Mohon maaf, kami tidak punya wewenang menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PT Inhutani I Unit Labanan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Di tengah belum adanya penjelasan dari pihak manajemen, FPLMB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Aji mengatakan forum membuka kemungkinan menempuh jalur advokasi, menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang, hingga melakukan upaya hukum apabila diperlukan.
FPLMB juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum bersama masyarakat kampung yang dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
Namun, Aji menegaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, FPLMB menyatakan siap menginisiasi pengawasan bersama terhadap aset dan kawasan yang menjadi ruang lingkup pengelolaan PT HSB. Upaya tersebut, menurut dia, perlu melibatkan manajemen perusahaan, pemegang saham, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait.
“Kami tidak menghendaki tindakan anarkis maupun tindakan sepihak di luar hukum. Seluruh langkah harus dilakukan secara tertib, damai, dan terkoordinasi,” ujarnya.
FPLMB juga meminta Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ikut mengawal persoalan tersebut. Sebab, dampaknya dinilai tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan, tetapi juga potensi pendapatan daerah dan manfaat sosial bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, FPLMB telah mengirimkan surat pernyataan sikap kepada Direktur Utama PT Inhutani I di Jakarta. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Berau, Ketua DPRD Berau, Direktur Utama Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, Direktur Utama PT HSB, serta pimpinan PT Inhutani I Unit Labanan.
Aji berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi antarpihak. Ia mengatakan FPLMB tidak bermaksud menciptakan konflik, melainkan memastikan kesepakatan kerja sama dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak mana pun. Kami ingin kerja sama yang sudah dibangun tetap berjalan baik. Namun, hak pengelolaan dan kepentingan daerah harus dihormati,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Manajer PT Inhutani I Unit Labanan mengenai persoalan yang disampaikan FPLMB. Redaksi Beraunews.id tetap membuka ruang bagi PT Inhutani I dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.(*afn)
- Penulis: admin
