Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.295
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resolusi Disdik Berau di Tahun 2025: Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Resolusi Disdik Berau di Tahun 2025: Tak Ada Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Salah satu target utama Dinas Pendidikan (Disdik) Berau di tahun 2025 adalah mencapai angka nol Anak Tidak Sekolah (ATS). Meskipun dinilai penuh tantangan, Disdik Berau bertekad untuk mengatasi setiap hambatan yang ada demi pendidikan yang lebih merata. Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa fenomena anak tidak sekolah di Berau dipengaruhi oleh berbagai […]

  • Modus Barcode Terbongkar, Pengawasan BBM di Berau Kini Lebih Ketat

    Modus Barcode Terbongkar, Pengawasan BBM di Berau Kini Lebih Ketat

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai mengganggu distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui penguatan pengawasan di SPBU serta rencana penerbitan surat teguran kepada pihak terkait. Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan praktik pengetap selama ini memanfaatkan […]

  • Duel Mematikan di Samarinda: Pria Meninggal Usai Perkelahian dengan Penjaga Malam

    Duel Mematikan di Samarinda: Pria Meninggal Usai Perkelahian dengan Penjaga Malam

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Kasus kematian seorang pria yang belum teridentifikasi di galangan kapal Jalan Rambutan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, mulai terkuak. Polisi menduga bahwa pria tersebut adalah pelaku pencurian yang terlibat dalam perkelahian dengan penjaga malam perusahaan, yang berujung pada kematiannya akibat luka serius, pada Minggu (10/5/2026). Kapolsekta Palaran, Kompol Iswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima […]

  • Peringati Harkopnas ke-78, Bupati Berau Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Kampung

    Peringati Harkopnas ke-78, Bupati Berau Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Kampung

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 537
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Perayaan Hari Koperasi Nasional ke-78 di Kabupaten Berau tak hanya menjadi momen seremoni, tetapi juga ruang refleksi atas peran koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal. Jumat (1/8/2025), Gedung Graha Pemuda menjadi saksi semaraknya syukuran dan pembukaan Turnamen Futsal serta Food Festival, yang digelar sebagai bagian dari peringatan hari jadi gerakan koperasi nasional tersebut. Dalam […]

  • Sidak Dua SPBU, Bupati Berau Pastikan Stok BBM Aman

    Sidak Dua SPBU, Bupati Berau Pastikan Stok BBM Aman

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih memastikan ketersediaan bahan bakar minyak atau BBM di sejumlah SPBU dalam kondisi aman setelah melakukan inspeksi mendadak, menyusul kelangkaan yang sempat terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Sidak dilakukan seusai rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah terkait. Dua SPBU yang diperiksa berada di Kecamatan Sambaliung dan Kecamatan Gunung Tabur. […]

  • Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam acara Rakor dengan BKN, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (10/09).

    Kumpulkan Kanreg BKN Seluruh Indonesia, Menteri Anas: Pastikan Kelancaran Seleksi CASN 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 867
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengadaan aparatur sipil negara (ASN) digelar untuk memenuhi kebutuhan SDM Aparatur yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna. Rekrutmen ASN yang berkualitas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Mencermati hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau Badan Kepegawaian […]

expand_less