Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 1.189
  • print Cetak

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang Palsu Beredar di Berau, Seorang Pria Berusia 29 Tahun Ditangkap Polisi

    Uang Palsu Beredar di Berau, Seorang Pria Berusia 29 Tahun Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 861
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari, seringkali kita tidak menyadari bahwa peredaran uang palsu bisa mengintai di sekitar kita. Hal inilah yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, di mana seorang pria berusia 29 tahun, yang merupakan perantauan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Berau karena menggunakan uang palsu untuk bertransaksi kebutuhan sehari-hari. Pria […]

  • Pemadaman Listrik Berlarut di Berau, Bupati: Jangan Sampai Merusak Citra Daerah

    Pemadaman Listrik Berlarut di Berau, Bupati: Jangan Sampai Merusak Citra Daerah

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.196
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN hingga pagi hari, memicu kemarahan masyarakat. Ratusan warga bahkan berbondong-bondong mendatangi kantor PLN di Jalan APT.Pranoto, untuk mengungkapkan kekecewaan mereka. Hal ini pun mendapat perhatian dari Bupati Berau Sri Juniarsih. “Kami minta hari ini PLN untuk mencari solusi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi. Jangan […]

  • Agen Naikkan Harga Saat Ramadan, Penjual Telur Lokal Pilih Tak Ikut Naik

    Agen Naikkan Harga Saat Ramadan, Penjual Telur Lokal Pilih Tak Ikut Naik

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 689
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Saat Ramadan, harga sejumlah kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan, termasuk telur. Namun, salah satu penjual telur lokal di Berau, Wati, mengaku memilih tidak menaikkan harga jual meski agen tempat ia mengambil stok telah menaikkan harga. Wati mengatakan, kenaikan memang terjadi dari pihak agen. Meski begitu, ia tetap mempertahankan harga agar pelanggan tidak […]

  • Investasi Rp100 Miliar untuk Air Bersih Berau, Apa Saja yang Akan Dilakukan?

    Investasi Rp100 Miliar untuk Air Bersih Berau, Apa Saja yang Akan Dilakukan?

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 646
    • 0Komentar

    Teluk Bayur – Senin (12/8/2024) siang, Bupati Berau Sri Juniarsih menyempatkan untuk meninjau Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kantor Perumda air Minum Batiwakkal Jalan Raja Alam Tanjung Redeb. “Ini kesekian kalinya saya meninjau ke sini (PDAM), Alhamdulilah ada peningkatan. Saat ini ada 2 intake yang sudah bisa melayani 40 ribu pelanggan sambungan rumah (SR). Tentu […]

  • Serangan Buaya Kian Meresahkan, DPRD Berau Desak Pemerintah Segera Bangun Penangkaran

    Serangan Buaya Kian Meresahkan, DPRD Berau Desak Pemerintah Segera Bangun Penangkaran

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 616
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Konflik antara manusia dan buaya di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. DPRD Berau meminta pemerintah daerah segera merealisasikan rencana pembangunan penangkaran buaya sebagai langkah penanganan jangka panjang. Anggota DPRD Berau, Sakirman, mengatakan desakan tersebut muncul setelah insiden serangan buaya yang hampir merenggut nyawa seorang warga di Karang Mulyo, Kecamatan Tanjung Redeb. Peristiwa […]

  • Kecelakaan Kerja Berujung Maut, Penebang Kayu di Sambaliung Meninggal Dunia

    Kecelakaan Kerja Berujung Maut, Penebang Kayu di Sambaliung Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 3.156
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Seorang pekerja PT. SAMA, Iwan (46), ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di area penebangan kayu Km. 46, Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Iwan, yang bekerja sebagai penebang kayu, tertimpa potongan kayu besar yang menyebabkan luka parah di kakinya. Kasus ini kini dalam penyelidikan oleh Polsek Sambaliung. Kasat Reskrim […]

expand_less