Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 677
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (tempo.co)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antusias Tinggi, 66 Nelayan Berau Menanti Gerai Perizinan Kapal Dibuka

    Antusias Tinggi, 66 Nelayan Berau Menanti Gerai Perizinan Kapal Dibuka

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 692
    • 0Komentar

    ‎TANJUNG REDEB — Puluhan nelayan di Kabupaten Berau kini hanya tinggal menunggu gerai perizinan kapal benar-benar dibuka. Antusias yang begitu tinggi tercatat 66 nelayan sudah menyiapkan diri mengurus izin, dan jumlah itu masih terus bertambah. ‎ ‎Bagi mereka, legalitas kapal bukan lagi pilihan tetapi kebutuhan mendesak untuk keamanan dan akses bantuan pemerintah. ‎ ‎Namun pelayanan […]

  • Ramaikan Lapangan Pemuda, HUT ke-35 Tahun Adira Finance Gelar Expo Hingga Bazar

    Ramaikan Lapangan Pemuda, HUT ke-35 Tahun Adira Finance Gelar Expo Hingga Bazar

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.482
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Selama 3 hari kedepan sejak Jumat hingga Minggu (26/10) malam, lapangan Pemuda Tanjung Redeb bakal diramaikan beragam kegiatan dari Adira Finance. Di hari ulang tahunnya yang ke-35 yang tepatnya jatuh pada 14 November mendatang, Adira Expo hadir di tengah masyarakat. Tak hanya sekadar Expo, gelaran acara itu juga dijamin memberikan banyak keuntungan […]

  • Kopi Liberika Berau: Potensi Komoditas Unggulan untuk Pasar Internasional

    Kopi Liberika Berau: Potensi Komoditas Unggulan untuk Pasar Internasional

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Selain cokelat, kopi menjadi komoditas pertanian kedua yang berpotensi besar untuk dikembangkan di Kabupaten Berau. Komoditas yang satu ini dianggap mampu memanfaatkan peluang pasar yang sama dengan cokelat Berau yang sudah menembus pasar internasional. Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, mengungkapkan bahwa kopi Berau, khususnya jenis Liberika, memiliki rasa yang unik dan berpotensi […]

  • Keterbatasan SDM dan Teknologi: Apa Kabar Absensi Digital Pemkab Berau?

    Keterbatasan SDM dan Teknologi: Apa Kabar Absensi Digital Pemkab Berau?

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 457
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Di era serba digital, Kabupaten Berau tengah berupaya menerapkan sistem absensi berbasis web untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas kerja. Namun, mimpi ini tampaknya harus sedikit tertunda. Minimnya pemahaman teknis dan keterbatasan perangkat pegawai menjadi batu sandungan yang tak terhindarkan. “Beberapa waktu lalu kami sudah menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), tapi masih ada kendala […]

  • Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    Program Pasar Murah Siap Digelar Usai APBD Perubahan Disahkan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.170
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mempercepat langkah pengendalian inflasi dengan memperluas jangkauan program pasar murah. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Dinas Pangan akan berbagi tugas agar kegiatan itu dapat menjangkau seratus kampung di seluruh wilayah Berau. Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yuanita, mengatakan keterbatasan waktu membuat dua instansi tersebut harus membagi peran agar sasaran […]

  • Dedy Okto Dorong Kebersihan Sungai Berau: Kapal Pengangkut Sampah Harus Beroperasi Maksimal

    Dedy Okto Dorong Kebersihan Sungai Berau: Kapal Pengangkut Sampah Harus Beroperasi Maksimal

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peduli terhadap lingkungan, khususnya menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa sungai memegang peranan penting sebagai sumber utama air baku yang kemudian diolah oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Dedy menilai bahwa kesadaran […]

expand_less