Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

Insiden Tongkang Karam, DLHK Berau Tak Berani Ambil Tindakan : Kewenangan Hanya di Sungai Kecil

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
  • visibility 879
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Insiden karamnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Berau Coal di perairan Sungai Mantaritip, rupanya baru diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Saat ditemui awak media, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, Ida Ayu mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan DLHK untuk menindaklanjuti.

“Saya jujur aja baru tahu hari ini karena saya baru datang dari Samarinda. Jadi saya nggak tahu kasus sebelumnya. Dan memang untuk tambang kita tidak ada kewenangan lagi semenjak Februari 2021. Yang berkompeten terhadap tambang dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Kalau kami ini kewenangannya sungai-sungai kecil,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa batu bara tidak termasuk sebagai limbah B3 karena berbentuk fosil. Untuk memastikan terjadinya pencemaran atau tidak terhadap air sungai, ia mengatakan bahwa pihak PT Berau Coal telah melakukan pengujian terhadap sampel air sungai tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Berau Coal, mereja juga mengambil sampel air mulai tanggal 19 setelah kejadian. Dan hasilnya baru terlihat 2 minggu kemudian. Setelah itu baru hasilnya secara keseluruhan bisa diberikan oleh Berau Coal,” jelasnya.

“Pengujian 4 sampel parameter kotas air sesuai dengan UMP, yaitu TSS, BH, MN, dan FE. Empat sampel dikatakannya diambil setiap hari dan datanya itu akan dilakukan oleh DLHK. Tetapi sampai saat ini, karena saya masih baru, hari ini belum diberikan kepada kami yang harian. Tetapi kalau untuk uji keseluruhan itu 2 minggu kemudian. Jadi intinya kami tetap koordinasi dengan Berau Coal,” imbuhnya.

Setelah hasil pemeriksaan sampel selesai, Ida mengatakan baru akan diketahui apakah kejadian tersebut sebagai bentuk pencemaran lingkungan atau sebaliknya. Jika masuk dalam kategori pencemaran, maka DLHK memiliki hak untuk melaporkan hal itu ke KLHK.

“Apakah nanti hasilnya masuk pencemaran atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan sampel. Kalau dia masuk pencemaran, kita berhak melaporkan ke Kementerian. Jadi kami ini ibaratnya hanya sebagai orang yang membina dan memantau, tapi bukan mengawasi. Jadi nanti kalau ketika itu masuk, oh ini ada indikasi misalnya. Kita kan tidak bisa nuduh sekarang ya, kita tidak bisa nuduh sekarang. Karena dari kategori batubara sendiri, dia bukan limbah B3,” sambungnya.

Untuk saat ini, Ida menyebut DLHK tidak berani mengatakan bahwa kejadian tersebut telah mencemari sungai Berau. Ia juga menjelaskan alasan penelitian tersebut dilakukan oleh PT Berau Coal, yaitu karena batu bara yang tumpah merupakan milik PT Berau Coal sendiri.

“Betul, tapi kita sekarang belum bisa mengatakan bahwa ada pencemaran, sebelum data hasilnya kita terima dari LHK. Nah kenapa Berau Coal yang turun meneliti, karena Berau Coal sendiri yang punya batu bara. Kenapa tidak ada tim kita yang turun, karena tidak ada kewenangan dan izin di situ,” jelasnya.

Adapun hasil pengujian terhadap sungai tersebut akan menjadi tanggungjawab BWS. Ida juga menjelaskan bahwa yang termasuk ke dalam kategori limbah adalah air dari lubang tambang batu bara yang turun ke sungai, sementara baru bara yang tergenang di air sungai belum tentu menjadi limbah.

“Saya kan bahasanya saya nggak berani. Jangan katakan itu pencemaran apabila tanpa ada bukti. Nah, bila itu sudah terbukti nanti dari kami akan menyurat ke kementerian bahwa indikasinya ada. Tinggal kementerian yang akan menindak nanti. Kalau air tambang yang turun ke sungai itu baru pencemaran. Kalau batu ini belum tentu. Kalau saya sih ya, batu bara itu kan masih dalam bentuk fosil dari kayu-kayuan kita zaman dulu. Sisa-sisa air yang menggenang di tambang itu yang berbahaya kalau tidak diolah. Tapi apabila dia bentuk batu bara, tidak terganggu, itu masih aman,” urainya.

Ia juga menambahkan jika terjadi pencemaran akibat endapan batu bara itu, maka yang tercemar bukan di daerah tenggelamnya batu bara tersebut. Sebab arus sungai terus mengalir.

“Kalau seandainya itu pencemaran, kan sungai mengalir terus menerus, apabila dia di dasar, itu pasti mengalir juga. Jadi yang tercemar bukan di sini (sungai tempat kejadian). Tapi di sananya. Ini teori saya ya. Yang ditambang tadi tidak mengalir, tertahan. Kalau ini kan mengalir terus. Mengalir dan surut. Nah, pasang surut kan artinya mengalir. Masuk itu kan mengalir ya, bergerak airnya kan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan teori Ida Ayu, bahwa batu bara bila tidak terganggu, tidak akan mengeluarkan logam berat. Tetapi kalau sudah tergali dan terganggu baru itu bisa menyebabkan adanya logam berat yang mencemari.

“Itu teori saya ya,” tutupnya. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    ​Babak Baru Sengketa Lahan Loa Kulu: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Hukum dan Dokumen Palsu dalam Klaim Tanah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA – Kuasa Hukum atas lahan Yeanie Hartono dan Jenny Hartono, Davin Pramasditha dan rekan angkat bicara soal Sengketa lahan yang telah berlangsung 14 tahun. Tim kuasa hukum ahli waris lahan milik Yeanie Hartono meminta Presiden RI, DPR RI Komisi 1 hingga Kementerian ATR/BPN terkait polemik status tanah di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara […]

  • Tarif Air Masih Mengacu 2011, Perumda Batiwakkal Tetap Berkontribusi untuk PAD

    Tarif Air Masih Mengacu 2011, Perumda Batiwakkal Tetap Berkontribusi untuk PAD

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menyerahkan dividen tahun buku 2025 senilai Rp429.364.100 kepada Pemerintah Kabupaten Berau, Selasa, 28 Juli 2026. Setoran tersebut menjadi kontribusi perusahaan daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD Berau. Penyerahan dividen tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Perumda Batiwakkal sebagai badan usaha milik daerah. Perusahaan tetap berupaya memberi […]

  • ‎Blower AC Graha Pemuda Tak Berfungsi, Padahal Dana Rehabilitasi Capai Rp900 Juta !

    ‎Blower AC Graha Pemuda Tak Berfungsi, Padahal Dana Rehabilitasi Capai Rp900 Juta !

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.173
    • 0Komentar

    ‎BERAU – Blower pendingin ruangan (AC) di Gedung Graha Pemuda sampai saat ini belum berfungsi, meski gedung itu baru di rehabilitasi dengan anggaran sekitar Rp900 juta. ‎Kepala Dispora Berau, Amiruddin,Menanggapi arahan Bupati terkait kerusakan AC, ia mengakui kerusakan blower itu seharusnya masih menjadi tanggung jawab penyedia karena termasuk dalam paket pekerjaan yang sudah dibayar. ‎Namun, […]

  • DPRD Berau Ingatkan Pejabat Tak Alergi Kritik, Informasi Medsos Harus Ditabayyun

    DPRD Berau Ingatkan Pejabat Tak Alergi Kritik, Informasi Medsos Harus Ditabayyun

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Ketua DPRD Kabupaten Berau Dedy Okto Nooryanto meminta pejabat pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik masyarakat di tengah derasnya opini yang berkembang melalui media sosial. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar tidak mudah terbawa informasi yang belum terverifikasi. Dedy menyampaikan pesan itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau memperingati Hari […]

  • Stabilitas Perbatasan Berau Jadi Prioritas, Pemkab Tegaskan Penyelesaian Sesuai Aturan

    Stabilitas Perbatasan Berau Jadi Prioritas, Pemkab Tegaskan Penyelesaian Sesuai Aturan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 893
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat pengamanan di wilayah perbatasan menyusul dugaan penyerobotan lahan oleh sekelompok warga dari kabupaten tetangga. Langkah ini ditempuh untuk mencegah potensi konflik horizontal yang dinilai bisa meluas jika tidak segera ditangani. Sekretaris Daerah Berau, M. Said, mengatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan situasi berkembang tanpa kendali. “Stabilitas dan rasa […]

  • Imbas Krisis Global, Harga Plastik Naik dan Tekan Biaya Usaha Warung Kecil di Berau

    Imbas Krisis Global, Harga Plastik Naik dan Tekan Biaya Usaha Warung Kecil di Berau

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Kenaikan harga plastik mulai dirasakan pelaku usaha kecil di Kabupaten Berau. Sejumlah pedagang mengaku lonjakan harga kantong plastik memengaruhi biaya operasional usaha mereka. Ida, 48 tahun, pemilik toko kelontong di Berau, mengatakan harga plastik kresek meningkat cukup tajam dalam beberapa waktu terakhir. “Dulu satu ikat kresek Rp40 ribu, sekarang sudah Rp60 ribu,” […]

expand_less