Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » RSUD Abdul Rivai Angkat Bicara Soal Pasien Tertelan Jarum yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

RSUD Abdul Rivai Angkat Bicara Soal Pasien Tertelan Jarum yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 826
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


TANJUNG REDEB- RSUD Abdul Rivai buka suara terkait penanganan seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 14.30 Wita.

Dikatakan Humas RSUD Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, pasien yang dirujuk dari Puskesmas Tepian Buah, Kecamatan Segah tersebut dalam keadaan stabil dan terpasang infus, kemudian menjalani pemeriksaan foto rontgen yang menunjukkan adanya benda asing di dalam pemeriksan abdomen.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan foto rontgen, hasil foto abdomen menunjukkan adanya benda asing yang terdapat di dalam foto rontgen, kemudian dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah saat di IGD. Hasil evaluasi dari dokter bedah, maka pasien disarankan rawat jalan namun tetap observasi pemantauan setiap BAB, dan pasien disarankan kontrol rawat jalan di poli bedah,” jelas Dani.

Ia menambahkan bahwa pasien juga diberikan edukasi mengenai gejala berat yang perlu diwaspadai setelah pemeriksaan pertama tersebut dilakukan.

“Dokter sudah mengedukasi bahwa bila terdapat keluhan atau gejala berat baru kembali ke IGD. Kalau tidak, tetap melanjutkan rawat melalui poli bedah,” sambungnya.

Kemudian, pada tanggal 2 November 2024, pasien kembali datang ke IGD tanpa keluhan darurat, namun dengan kekhawatiran dari pihak keluarga terhadap jarum yang sempat tertelan. Diketahui melalui CCTV RSUD Abdul Rivai, pasien datang sekira pukul 21.20 Wita. Pasien diantar dengan mobil hitam yang bukan merupakan mobil ambulans rujukan puskesmas bersama beberapa orang pendamping.

Setelah dilakukan foto rontgen ulang, rupanya dokter sudah tidak menemukan lagi benda asing yang sebelumnya sempat terdeteksi, sehingga pasien disarankan untuk melanjutkan perawatan jalan melalui poli bedah.

“Untuk memastikan kembali, akhirnya dilakukan foto rontgen ulang dengan hasil foto tidak tampak benda asing dalam hasil foto rontgen yang ada, dan pasien di edukasi kembali untuk rawat jalan dengan pembahasan yang sama seperti penjelasan di tanggal 31 Oktober 2024. Benda asing berupa jarum tersebut bisa saja sudah keluar bersama tinja saat BAB,” terangnya.

Berkaitan dengan biaya perawatan yang dibebankan kepada pasien, Dani menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, bahwa yang dijamin oleh BPJS pada IGD atau Instalasi Pelayanan Kegawatdaruratan pada FKRTL harus sesuai merujuk pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yakni dengan kriteria kegawatdaruratan diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan memerlukan tindakan segera.

“Bukan berarti pasien dilarang berobat. Pasien dapat berobat ke faskes pertama seperti puskesmas atau dokter praktek sesuai keanggotaan BPJS-nya, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh dokter di faskes pertama, apakah perlu dirujuk atau tidak. Sehingga bila ada pertanyaannya kenapa harus membayar, sebaiknya pertanyaan ini ditanyakan pula ke pihak BPJS selaku perusahaan penjamin kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga meluruskan terkait dengan pernyataan pihak keluarga pasien yang menyebut tidak bisa menggunakan BPJS non PBI untuk perawatan di IGD tersebut dikarenakan adanya kesalahan nama pasien pada administrasi BPJS Kesehatannya. Sebelumnya, keluarga pasien menyebut bahwa BPJS mereka ditolak lantaran ada kesalahan nama. Setelah diperbaiki dan diaktifkan oleh BPJS, ternyata biaya perawatan pasien tetap tidak bisa dicover oleh BPJS.

“Jadi dia datang berobat pakai BPJS non PBI, kemudian dia urus ke BPJS untuk aktifkan. Tapi kembali lagi karena yang bersangkutan dikategorikan non kegawatdaruratan, maka BPJS tidak mau mengklaim. Apakah bisa berobat? Tentu bisa tapi di faskes tingkat pertama, sesuai penjelasan kami sebelumnya. Dan saat dirujuk dari Pusekesmas, jaminan kesehatannya memang dilaporkan pihak puskesmas tidak Ada. Dan terkait peraturan-peraturan ini adalah BPJS yang membuatnya bukan Rumah Sakit,” tutupnya. (Marta)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye di Pulau Derawan, Madri Pani Siap Atasi Kelangkaan LPG dan Dukung Pariwisata

    Kampanye di Pulau Derawan, Madri Pani Siap Atasi Kelangkaan LPG dan Dukung Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Derawan — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), terus menggalang dukungan melalui rangkaian kampanye di berbagai wilayah Kabupaten Berau. Pada Kamis (17/10/2024), Madri Pani menyapa warga di Pulau Derawan dan Pegat Batumbuk, sementara Agus Wahyudi menggelar kampanye di Kampung Tanjung Batu. Kehadiran mereka disambut […]

  • Aspirasi Warga Sambaliung Tak Akan Berhenti di Sekadar Usulan

    Aspirasi Warga Sambaliung Tak Akan Berhenti di Sekadar Usulan

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Permasalahan yang masih tak kunjung tuntas di Kabupaten Berau adalah masalah banjir. Tak hanya di perkotaan, banjir juga menjadi masalah hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau, tak terkecuali di Kecamatan Sambaliung. Dalam resesnya beberapa waktu lalu, Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina, menegaskan jika usulan pembenahan infrastruktur di Kecamatan Sambaliung […]

  • Waspada COVID-19 Naik, Belum Ada Pembatasan Masuk WNA ke Berau

    Waspada COVID-19 Naik, Belum Ada Pembatasan Masuk WNA ke Berau

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 485
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Meskipun status waspada COVID-19 sudah kembali dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), namun sampai saat ini belum ada aturan pembatasan khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia maupun ke Kabupaten Berau. Ditemui Selasa (10/6/2025) pagi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C.Catur Apriyanto mengatakan jika sampai hari […]

  • Latihan di Tengah Keterbatasan, Hocky Berau Pasang Target Emas di Porprov

    Latihan di Tengah Keterbatasan, Hocky Berau Pasang Target Emas di Porprov

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 496
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Semangat tinggi tak surut meski perlengkapan masih terbatas. Itulah gambaran persiapan tim hocky Kabupaten Berau yang kini bersiap menuju ajang Pra Porprov 2025 di Samarinda. Dengan peralatan latihan yang sebagian besar sudah berumur, para atlet tetap menunjukkan tekad besar membawa nama Berau bersinar di kancah provinsi. “Kami tetap latihan rutin, walau belum […]

  • KSBSI Berau Tegaskan Komitmen Pilkada Damai dan Kondusif: Dukung Pembangunan dan Tenaga Kerja

    FSBSI-KSBSI Berau Tegaskan Komitmen Pilkada Damai dan Kondusif: Dukung Pembangunan dan Tenaga Kerja

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Berau menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Berau periode 2024-2029 agar berlangsung dengan damai dan kondusif. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP KSBSI, Johannes D Pakpahan, saat menghadiri […]

  • Jangan Biarkan Silpa Hampiri Anggaran 2024

    Jangan Biarkan Silpa Hampiri Anggaran 2024

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Memasuki triwulan ketiga atau triwulan akhir tahun anggaran 2024, maka serapan anggaran setiap OPD harus dimaksimalkan. Hal ini agar tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) seperti di tahun anggaran sebelumnya. “Jangan sampai ada terjadi lagi yang namanya Silpa, seperti di tahun 2023 yang Silpanya mencapai hampir […]

expand_less