HUT ke-72 Berau Kemungkinan Tanpa Pesta, Pemerintah Alihkan Anggaran ke Manfaat Publik
TANJUNG REDEB — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Kota Tanjung Redeb dipastikan belum bisa digelar sesuai rencana. Seluruh rangkaian kegiatan resmi ditunda menyusul arahan dari Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Setkab Berau, Selasa (2/9/2025), dipimpin Asisten I Setkab Berau, M.Hendratno, mewakili Bupati Berau.
“Dengan tegas saya sampaikan, seluruh agenda HUT Berau yang sudah disusun masuk dalam status dipending. Hal ini mengikuti arahan dari Kemendagri,” ujar Hendratno.
Dalam surat edaran Mendagri Tito Karnavian, daerah diminta untuk menunda kegiatan seremonial yang dianggap berlebihan atau terkesan pemborosan, terutama yang berhubungan dengan hiburan dan pesta. Namun kegiatan sosial seperti bakti sosial (baksos) masuh tetap diperbolehkan.
Meski begitu, Pemkab Berau memastikan tetap memberikan kompensasi kepada masyarakat, terlebih dengan adanya tamu undangan dari luar daerah hingga mancanegara. Adapun bentuk kompensasi yang disiapkan antara lain:
1. Sembako murah untuk masyarakat kurang mampu dengan mekanisme pembagian melalui kupon atau wilayah.
2. Kegiatan bersama komunitas ojek online yang difasilitasi Forkopimda sekaligus menindaklanjuti aspirasi mereka.
3. Agenda sosial lainnya yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan acara yang menimbulkan keramaian besar masih ditunda sampai pembahasan berikutnya.
Sementara itu, agenda rapat paripurna DPRD maupun tabligh akbar juga masuk dalam daftar yang ditunda. “Kalau dipaksakan bisa memicu situasi yang tidak kondusif. Untuk tabligh akbar masih akan dikoordinir lebih lanjut oleh Forkopimda,” jelas Hendratno.
Pemkab menegaskan, status penundaan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi dalam rapat lanjutan.(akmal/adv)
