Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

Modus Isi Saldo DANA, Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Kaltim

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • visibility 3.398
  • print Cetak

Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk diketahui tiga pelaku berinisial R RTP, dan PYP ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Dalam keteranganya, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,3 juta. Selain itu, barang bukti lain yang turut disita ialah tiga unit ponsel, satu motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, uang tunai Rp594 ribu, serta sebuah jaket yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (25/9/2025).

Dua pria datang hendak mengisi saldo aplikasi DANA sebesar Rp500 ribu dengan menyerahkan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian, Istri agen curiga karena tekstur dan warna uang berbeda dari biasanya, lalu melaporkannya ke polisi yang tengah berada di sekitar lokasi.

 

Tidak berselang lama, dua pelaku diamankan saat memperbaiki motor di sebuah bengkel. Dari penggeledahan, polisi menemukan uang palsu Rp2,2 juta di saku salah satu tersangka. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Kecamatan Petung, PPU, dan ditemukan tambahan Rp11,3 juta uang palsu yang tersimpan rapi.

 

Dari hasil pemeriksaan mengungkap uang palsu tersebut diperoleh pelaku melalui aplikasi belanja daring, dengan label “mahar uang mainan premium”. R mengaku membelinya seharga Rp102 ribu dengan iming-iming mendapatkan lembaran menyerupai uang asli senilai Rp60 juta.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada indikasi jaringan lebih besar di balik peredarannya,” tegas AKP Abdillah, pada Selasa (30/9/2025)

 

Ia mengakui, Polisi memastikan perbedaan uang palsu ini cukup mudah dikenali, antara lain kertas lebih halus, tidak ada benang pengaman, warna pudar, dan nomor seri sama. Masyarakat diminta lebih waspada saat melakukan transaksi tunai kecil dengan menggunakan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Menutup pernyataanya, atas perbuatanya ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penataan Bantaran Sungai di Tanjung Redeb Masih Tertahan pada Tahap Perencanaan

    Penataan Bantaran Sungai di Tanjung Redeb Masih Tertahan pada Tahap Perencanaan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    BERAU – Rencana penataan kawasan permukiman di bantaran sungai dan jalur hijau di Kabupaten Berau hingga kini belum memasuki tahap pelaksanaan fisik. Padahal, pemerintah daerah telah menyusun dokumen perencanaan untuk sejumlah kawasan yang dinilai perlu ditata ulang sesuai ketentuan tata ruang. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) Berau, Dahri, mengatakan kawasan […]

  • ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    ‎Keamanan Dokumen Pemerintahan Jadi Prioritas, Berau Perkuat Sistem Digital dan Fasilitas Arsip Fisik

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.779
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Penguatan sistem elektronik dan fasilitas penyimpanan fisik kini menjadi dua pilar utama untuk memastikan keamanan informasi dan mencegah kehilangan arsip penting. ‎Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa transformasi digital bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menjaga agar dokumen pemerintahan tidak mudah hilang, rusak, atau disalahgunakan. ‎“Kita ingin […]

  • TRC PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Samarinda: Korban Idap Penyakit Kelamin

    TRC PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Samarinda: Korban Idap Penyakit Kelamin

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.620
    • 0Komentar

    Samarinda – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kota Tepian (julukan Samarinda) kembali menguak fakta memilukan. Korban, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) diketahui mengalami penyakit kelamin yang diduga kuat ditularkan dari perbuatan bejat para pelaku. Temuan tersebut diungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim intens mendampingi kondisi […]

  • APBD Berau 2027 Diproyeksi Turun Rp1 Triliun

    APBD Berau 2027 Diproyeksi Turun Rp1 Triliun

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BERAU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau 2027 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Nilai itu berkurang sekitar Rp1 triliun dibandingkan APBD 2026 yang mencapai Rp3,4 triliun. Penurunan proyeksi anggaran membuat Pemerintah Kabupaten Berau belum dapat memastikan proyek pembangunan yang akan dibiayai pada 2027. Saat ini, pemerintah masih menginventarisasi sejumlah kegiatan yang […]

  • Dinsos Berau Ajak Warga Aktif Daftar BPJS Kesehatan Gratis

    Dinsos Berau Ajak Warga Aktif Daftar BPJS Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    Kesadaran Masyarakat Masih Rendah Untuk Ajukan BPJS Gratis Tanjung Redeb – Program BPJS Kesehatan gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau, Iswahyudi, yang mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus BPJS Kesehatan gratis tersebut masih tergolong rendah. Padahal, program ini […]

  • KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.837
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi. Dalam Pergub tersebut, […]

expand_less