Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jokowi Warning Perusahaan Tambang: Reklamasi Adalah Kewajiban Mutlak

Jokowi Warning Perusahaan Tambang: Reklamasi Adalah Kewajiban Mutlak

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
  • visibility 497
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Kedatangan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) ke Bumi Batiwakkal pada Kamis (26/9/2024) menjadi momentum berharga bagi masyarakat Berau untuk menyampaikan keluh kesah secwra langsung terhadap berbagai persoalan yang terjadi saat ini.

Mulai dari persoalan listrik hingga peluang peningkatan ekonomi lewat kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim. Bahkan, persoalan pertambangan yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dilontarkan saat Jokowi meninjau Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Dalam pernyataan singkatnya, presiden ke-7 RI itu mengatakan reklamasi pasca penambangan wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan pertambangan. Bahkan ia menyebut hal itu tidak bisa ditawar, sebab pasca pertambangan tanpa reklamasi akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat.

“Perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan. Kemudian kalau sudah ditambang, reklamasi itu harus dilakukan. Itu kewajiban. Nggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi, ya,” ujar Jokowi.

Sementara itu, beberapa pekan lalu, Front Pemuda Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat PT Berau Coal terkait tanggungjawab lingkungan.

Dalam aksinya, puluhan anggota organisasi ini mendatangi salah satu lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Lubang yang mereka sebut “lubang abadi” ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakbertanggungjawaban perusahaan dalam menutup bekas tambang.

Dalam aksi tersebut, puluhan anggota FPK berfoto di sekitar lubang bekas tambang sebagai bentuk protes visual.

FPK sempat menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk membuka mata dunia terhadap kenyataan pahit yang dihadapi lingkungan dan masyarakat setempat.

“Kami ingin dunia tahu bahwa banyak lubang bekas tambang yang belum ditutup oleh PT. Berau Coal. Pemerintah pusat harus bertindak tegas, dan perhatian internasional perlu diberikan pada isu lingkungan ini,” ujar Koordinator Pusat FPK, Ayatullah Khomeiny.

Lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja kerap menjadi ancaman serius. Air yang tergenang di dalamnya sering kali tercemar, menciptakan kondisi yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Menurut Ayat, sapaan akrabnya, ini adalah tanggungjawab besar yang tidak bisa diabaikan.

“Kami menuntut PT. Berau Coal untuk segera melakukan reklamasi terhadap semua lubang bekas tambang mereka. Mereka telah mendapatkan keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam di daerah ini, sudah seharusnya mereka mengembalikan lingkungan ke kondisi semula,” jelasnya.

Aksi ini juga diarahkan untuk menarik perhatian global terhadap praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya perhatian dari dunia internasional, tekanan terhadap perusahaan tambang untuk mematuhi standar lingkungan akan semakin besar. Ini bukan hanya masalah lokal, tetapi masalah global yang mempengaruhi kesehatan planet kita,” tambah Ayat.

Aksi ini telah menarik perhatian luas di media sosial, dengan banyak netizen yang mendukung langkah kritis tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi mereka.

“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tidak boleh ada lagi lubang tambang yang dibiarkan terbuka dan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.

Melalui aksi tersebut, FPK berharap dapat mendorong perubahan nyata dalam praktik pertambangan di Indonesia, memastikan bahwa setiap perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan. (a-news.id)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

    PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia. Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan […]

  • Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    Berkat ASN, Beras Lokal Berpeluang Terserap Lebih Baik di Berau

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 842
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pertanian setempat. Namun, jumlah beras yang wajib dikonsumsi mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10 kilogram menjadi 5 kilogram per bulan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini diambil […]

  • Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Berau, KPU Siap Mulai Pelipatan Awal November

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 2.302
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Logistik Pilkada 2024 berupa surat suara telah tiba di gudang penyimpanan KPU Berau, Jalan Durian III, Tanjung Redeb, sekira pukul 13.00 Wita, pada Minggu (27/10/2024). Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, surat suara pemilihan bupati tiba sebanyak 205.532 lembar dan surat suara cadangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bupati sebanyak 2.000 lembar. Sedangkan […]

  • Dinamika Pilkada di MK: Tujuh Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Dinamika Pilkada di MK: Tujuh Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 669
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung bagi sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang belum menemui titik akhir. Rabu (5/2/2025) siang, ruang sidang konstitusi dipenuhi para pemohon, kuasa hukum, serta pihak terkait yang menanti putusan. Dari 55 perkara yang dipanggil dalam sesi tersebut, 48 telah diputuskan atau ditetapkan oleh MK. Namun, masih ada tujuh […]

  • Besok Kampanye Terakhir Kedua Paslon, Bawaslu Berau Siap Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

    Besok Kampanye Terakhir Kedua Paslon, Bawaslu Berau Siap Awasi Masa Tenang Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.003
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi masa terakhir kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Berau 2024. Kedua paslon yang berlaga, yaitu paslon nomor urut 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), serta paslon nomor urut 02 Sri Juniarsih dan Gamalis (Sragam), akan menggelar kampanye akbar sebagai penutupan dari rangkaian […]

  • Dinkes Berau Wajibkan Penjamah Makanan Ikut Pelatihan Khusus

    Dinkes Berau Wajibkan Penjamah Makanan Ikut Pelatihan Khusus

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 627
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah insiden keracunan yang menimpa sejumlah siswa. Dua instansi, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pangan, kini mengambil langkah tegas dengan menekankan standar ketat bagi penyedia makanan. Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menuturkan setiap Satuan Penyedia Program Gizi (SPPG) diwajibkan […]

expand_less