Jokowi Warning Perusahaan Tambang: Reklamasi Adalah Kewajiban Mutlak
Tanjung Redeb — Kedatangan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) ke Bumi Batiwakkal pada Kamis (26/9/2024) menjadi momentum berharga bagi masyarakat Berau untuk menyampaikan keluh kesah secwra langsung terhadap berbagai persoalan yang terjadi saat ini.
Mulai dari persoalan listrik hingga peluang peningkatan ekonomi lewat kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim. Bahkan, persoalan pertambangan yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dilontarkan saat Jokowi meninjau Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Dalam pernyataan singkatnya, presiden ke-7 RI itu mengatakan reklamasi pasca penambangan wajib dilakukan oleh seluruh perusahaan pertambangan. Bahkan ia menyebut hal itu tidak bisa ditawar, sebab pasca pertambangan tanpa reklamasi akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat.
“Perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan. Kemudian kalau sudah ditambang, reklamasi itu harus dilakukan. Itu kewajiban. Nggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi, ya,” ujar Jokowi.
Sementara itu, beberapa pekan lalu, Front Pemuda Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat PT Berau Coal terkait tanggungjawab lingkungan.
Dalam aksinya, puluhan anggota organisasi ini mendatangi salah satu lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Lubang yang mereka sebut “lubang abadi” ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakbertanggungjawaban perusahaan dalam menutup bekas tambang.
Dalam aksi tersebut, puluhan anggota FPK berfoto di sekitar lubang bekas tambang sebagai bentuk protes visual.
FPK sempat menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk membuka mata dunia terhadap kenyataan pahit yang dihadapi lingkungan dan masyarakat setempat.
“Kami ingin dunia tahu bahwa banyak lubang bekas tambang yang belum ditutup oleh PT. Berau Coal. Pemerintah pusat harus bertindak tegas, dan perhatian internasional perlu diberikan pada isu lingkungan ini,” ujar Koordinator Pusat FPK, Ayatullah Khomeiny.
Lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja kerap menjadi ancaman serius. Air yang tergenang di dalamnya sering kali tercemar, menciptakan kondisi yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Menurut Ayat, sapaan akrabnya, ini adalah tanggungjawab besar yang tidak bisa diabaikan.
“Kami menuntut PT. Berau Coal untuk segera melakukan reklamasi terhadap semua lubang bekas tambang mereka. Mereka telah mendapatkan keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam di daerah ini, sudah seharusnya mereka mengembalikan lingkungan ke kondisi semula,” jelasnya.
Aksi ini juga diarahkan untuk menarik perhatian global terhadap praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya perhatian dari dunia internasional, tekanan terhadap perusahaan tambang untuk mematuhi standar lingkungan akan semakin besar. Ini bukan hanya masalah lokal, tetapi masalah global yang mempengaruhi kesehatan planet kita,” tambah Ayat.
Aksi ini telah menarik perhatian luas di media sosial, dengan banyak netizen yang mendukung langkah kritis tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi mereka.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tidak boleh ada lagi lubang tambang yang dibiarkan terbuka dan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.
Melalui aksi tersebut, FPK berharap dapat mendorong perubahan nyata dalam praktik pertambangan di Indonesia, memastikan bahwa setiap perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan. (a-news.id)
