Tambang Ilegal Bikin Target Pajak Meleset, Bapenda Berau Desak Pemungutan Tak Bergantung pada Izin
TANJUNG REDEB — Realisasi pajak sektor mineral bukan logam dan bantuan(MBLB) di Kabupaten Berau hingga akhir September 2025 jauh dari target. Dari total target Rp. 600 juta, baru sekitar Rp49,9 juta yanf berhasil masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut rendahnya pencapaian ini dipicu oleh maraknya aktivitas pertambagan tanpa izin (ilegal). Kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan menarik pajak.
“Realisasinya masih sangat kecil, baru sekitar Rp49,9 juta dari target Rp600 juta. Sebagian besar pelaku tambang belum memiliki izin usaha,” ujarnya, Kamis (16/10).
Djupiansya menjelaskan, jika mengikuti aturan, pungutan pajak seharusnya tetap bisa dilakukan meski izin usaha belum terbit, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri. Namun, hasil pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah memutuskan terkait pemungutan pahak tetap menunggu izin resmi.
“Kalau berdasarkan aturan, izin atau tidak izin sebenarnya tetap bisa dipungut. Tapi keputusan bersama menyatakan pemungutan belum bisa dilakukan sebelum izin keluar,” terangnya.
Situasi ini menjadi dilema bagi daerah. Potensi pajak tambang nonlogam di Berau vukup besar, tetapi banyak pelaku usaha belum memenuhi aspek legalitas karena proses perizinan yang rumit dan masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Selama kewenangan izin belum dilimpahkan ke kabupaten, kami terbatas dalam penertiban dan pemungutan pajak,” kata Djupiansyah.
Meski demikian, Bpaenda terus berupaya untuk mengejar target dengan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Instansinya juga bekerja sama dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kalimtan Timuru untuk mempercepat izin.
“Kami turun bersama ESDM dan DPMPTSP agar pelaku usaha memahami proses perizinan. Kalau izin sudah lengkap, otomatis pajak bisa kami tagih,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Bapenda Berau tetap akan menetapkan target berdasarkan potensi riil tambang yang masih aktif. Djupiansyah menegaskan target tidak akan diturunkan meski realisasi tahun ini rendah.
“Selama potensi tambang masih ada, target tetap kami pertahankan. Tantangannya memang pada legalitas yang belum tuntas,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat menyederhanakan proses izin pertambangan agar daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau izin bisa dipermudah dan pelaku usaha lebih tertib, kami yakin target Rp600 juta bukan hal yang mustahil tercapai,” pungkasnya.
(X)
