Berau Matangkan Perda Perlindungan Lahan Adat: Langkah Hukum Untuk Keadilan, Identitas, dan Masa Depan Warga Kampung
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjung Redeb – Di balik derasnya arus pembangunan dan investasi, Kabupaten Berau kini menapaki satu agenda penting yang menyentuh akar identitas dan sejarah masyarakatnya—perlindungan lahan adat. Rencana menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Adat tengah dikaji serius di DPRD Berau, menjadi langkah besar dalam memastikan tanah adat tidak sekadar menjadi jejak ingatan, tetapi terlindungi oleh hukum yang jelas dan tegas.
Gagasan ini mengemuka sebagai jawaban atas berbagai potensi sengketa yang selama ini muncul antara masyarakat adat dan pihak perusahaan pemegang izin konsesi. Dengan adanya payung hukum permanen, diharapkan konflik agraria tidak lagi menjadi cerita berulang di kampung-kampung.
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa kajian perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Regulasi harus hadir dengan keberpihakan yang nyata.
“Perda ini sangat penting untuk melindungi hak masyarakat adat, terutama di kampung-kampung yang bersentuhan dengan wilayah konsesi,” ucapnya.
Selama ini, masyarakat kerap menghadapi perusahaan dengan posisi tawar lemah karena belum adanya landasan hukum yang kuat. Dedy menyebut, bila perda rampung, pemerintah daerah memiliki rambu yang jelas dalam penerbitan izin baru serta pengelolaan ruang dan wilayah adat.
“Kalau perda ini lahir, maka izin baru harus mempertimbangkan keberadaan lahan adat. Tidak boleh lagi perusahaan masuk tanpa menghargai hak masyarakat,” tambahnya.
Bukan Sebatas Tanah: Ini Soal Identitas & Warisan Sosial
Dalam banyak komunitas adat di Berau, tanah bukan hanya mata pencaharian—tetapi ruang hidup, memori leluhur, dan bagian dari struktur budaya. Hilangnya tanah berarti hilangnya jati diri sebuah generasi yang telah hidup turun-temurun.
“Tanah adat bukan hanya urusan ekonomi, tetapi tentang harga diri dan keberlanjutan budaya,” tegas Dedy.
Karena itu, DPRD memastikan pembentukan perda tidak dikerjakan tertutup. Proses akan melibatkan tokoh adat, akademisi, lembaga masyarakat dan pemerintah kampung. Regulasi ini harus lahir dari suara warga, bukan hanya dari ruang rapat.(yf/adv)
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar