Kejati Kaltara Serahkan Dua Tersangka Korupsi Rp 2,95 Miliar ke JPU
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak

TANJUNG SELOR — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara tahun anggaran 2021 memasuki tahap baru. Kasus dengan nilai anggaran Rp 2,95 miliar itu kini berlanjut ke proses penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini merupakan tahap II, yaitu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan dengan dilakukannya tahap II, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap dilanjutkan ke pengadilan.
“Perkara ini sudah masuk tahap II. Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan,” kata Andi, Senin, 4 Mei.
Dua tersangka yang dilimpahkan adalah SMDN, yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara pada 2021, serta SF yang merupakan Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025. Keduanya sebelumnya telah ditahan dan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bulungan.
Menurut Andi, pelimpahan tahap II kali ini difokuskan pada dua tersangka yang lebih dahulu diamankan. Adapun satu tersangka lain berinisial MI belum masuk tahap yang sama.
MI merupakan pihak ketiga atau rekanan dalam proyek tersebut. Ia sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap. Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga keterangannya masih didalami penyidik.
“Tersangka MI baru ditangkap, sehingga masih diperlukan pendalaman keterangannya,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
Namun, pelimpahan perkara ke pengadilan dapat menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan terhadap tersangka MI, agar seluruh keterangan dalam perkara saling melengkapi.
“Secara aturan, pelimpahan dilakukan paling lambat 20 hari sejak penahanan oleh penuntut umum. Tetapi karena ada tersangka lain, tentu perlu sinkronisasi keterangan,” katanya.
Selain itu, dua tersangka yang telah dilimpahkan kemungkinan akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MI.
“Keterangan mereka masih dibutuhkan untuk pembuktian terhadap tersangka yang baru diamankan,” ucap Andi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan dalam pelimpahan tahap II tersebut turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang elektronik seperti laptop dan kamera.
“Untuk uang tunai tidak ada dalam pelimpahan ini,” kata Joharca. (tnr)
- Penulis: admin
