Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Kejati Kaltara Serahkan Dua Tersangka Korupsi Rp 2,95 Miliar ke JPU

Kejati Kaltara Serahkan Dua Tersangka Korupsi Rp 2,95 Miliar ke JPU

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 198
  • print Cetak

TANJUNG SELOR — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara tahun anggaran 2021 memasuki tahap baru. Kasus dengan nilai anggaran Rp 2,95 miliar itu kini berlanjut ke proses penuntutan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini merupakan tahap II, yaitu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan dengan dilakukannya tahap II, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap dilanjutkan ke pengadilan.

“Perkara ini sudah masuk tahap II. Artinya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan,” kata Andi, Senin, 4 Mei.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah SMDN, yang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara pada 2021, serta SF yang merupakan Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025. Keduanya sebelumnya telah ditahan dan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bulungan.

Menurut Andi, pelimpahan tahap II kali ini difokuskan pada dua tersangka yang lebih dahulu diamankan. Adapun satu tersangka lain berinisial MI belum masuk tahap yang sama.

MI merupakan pihak ketiga atau rekanan dalam proyek tersebut. Ia sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap. Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga keterangannya masih didalami penyidik.

“Tersangka MI baru ditangkap, sehingga masih diperlukan pendalaman keterangannya,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

Namun, pelimpahan perkara ke pengadilan dapat menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan terhadap tersangka MI, agar seluruh keterangan dalam perkara saling melengkapi.

“Secara aturan, pelimpahan dilakukan paling lambat 20 hari sejak penahanan oleh penuntut umum. Tetapi karena ada tersangka lain, tentu perlu sinkronisasi keterangan,” katanya.

Selain itu, dua tersangka yang telah dilimpahkan kemungkinan akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MI.

“Keterangan mereka masih dibutuhkan untuk pembuktian terhadap tersangka yang baru diamankan,” ucap Andi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan dalam pelimpahan tahap II tersebut turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang elektronik seperti laptop dan kamera.

“Untuk uang tunai tidak ada dalam pelimpahan ini,” kata Joharca. (tnr)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis, Pelajar di Samarinda Meninggal Setelah Pakai Sepatu Sempit Bertahun-tahun

    Tragis, Pelajar di Samarinda Meninggal Setelah Pakai Sepatu Sempit Bertahun-tahun

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Seorang pelajar SMK di Samarinda, Mandala (16), meninggal dunia setelah mengalami sakit yang diduga berawal dari penggunaan sepatu sekolah yang tidak sesuai ukuran. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi sorotan terkait kondisi ekonomi keluarga dan akses terhadap kebutuhan dasar. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan pihaknya menerima laporan pada 25 April […]

  • 18 Kasus Narkotika Terbongkar, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu

    18 Kasus Narkotika Terbongkar, Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan barang bukti sabu mencapai total berat bersih 3.221,52 gram. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu […]

  • Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    Seorang Warga Diduga Terjangkit Mpox, Dinkes Berau Bantah: Itu Cacar Air

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb- Beberapa hari belakangan, beredar kabar seorang warga di Berau diduga terjangkit penyakit menular cacar monyet alias Monkey Pox (Mpox). Informasi itu tersebar dari pesan WhatsApp, namun tidak menyebutkan secara jelas identitas maupun kondisi warga yang terduga terpapar mpox tersebut. Dari pesan yang beredar, disebutkan bahwa warga tersebut mengalami beberapa gejala seperti demam dan […]

  • Susu Ibu Hamil Diduga Mengandung Pemanis Berbahaya, Netizen Pertanyakan Pengawasan BPMI

    Susu Ibu Hamil Diduga Mengandung Pemanis Berbahaya, Netizen Pertanyakan Pengawasan BPMI

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.335
    • 0Komentar

    JAKARTA- Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu terkait kandungan berbahaya dalam produk susu ibu hamil dan menyusui. Melalui unggahan di akun X @tanyarlfes, seorang pengguna membagikan temuan mengejutkan bahwa salah satu produk susu ibu hamil diketahui mengandung pemanis buatan Sukralosa, namun tetap mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam cuitan […]

  • Listrik Byarpet Empat Kali Semalam, Warga Berau Geram dan Minta PLN Bertanggung Jawab

    Listrik Byarpet Empat Kali Semalam, Warga Berau Geram dan Minta PLN Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.072
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Lagi, PLN di Kabupaten Berau membuat masyarakat naik pitam. Terhitung sampai empat kali dalam semalam listrik byarpet. Yang membuat geram adalah listrik yang tidak langsung padam melainkan turun tegangan terlebih dahulu kemudian mati total, yang bisa membuat tegangan listrik anjlok dan merusak alat elektronik. “Kami bayar tidak pernah telat tapi pelayanan listrik […]

  • 12 Kasus dalam 4 Bulan, Alarm Kekerasan Anak di Berau Kian Menguat

    12 Kasus dalam 4 Bulan, Alarm Kekerasan Anak di Berau Kian Menguat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    BERAU — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Berau dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu empat bulan, tercatat sedikitnya 12 kasus, dengan sebagian terjadi di wilayah pesisir. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Siswanto, menyebut jumlah tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Total ada 12 kasus, lima di […]

expand_less