Polres Berau Buka Suara soal Maraknya Miras Ilegal, Sebut Setiap Laporan Langsung Ditindak
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 26
- print Cetak

BERAU — Kepolisian Resor Berau menegaskan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan, meski di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa praktik penjualan tanpa izin tetap marak dan luput dari pengawasan.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, mengatakan pihak kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Berau.
“Kalau dari polisi sudah banyak. Penindakan miras itu sudah sering dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, 29 April 2026.
Ia menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses penindakan di lapangan. Menurut dia, setiap laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal langsung ditindaklanjuti petugas.
“Kalau kendala tidak ada. Selama ada laporan, pasti ditindak,” katanya.
Meski demikian, persepsi publik menunjukkan hal berbeda. Penjualan miras ilegal masih kerap ditemukan di sejumlah warung kecil hingga titik keramaian, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat.
Menanggapi hal tersebut, Kasim membantah anggapan bahwa penindakan tidak berjalan. Ia menyebut patroli rutin dilakukan setiap malam, terutama di lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
“Kalau dibilang tidak ditindak itu tidak benar. Penindakan terus dilakukan. Apalagi kemarin yang viral di tepian, itu tiap malam anggota patroli,” jelasnya.
Terkait aspek legalitas, kepolisian menegaskan penjualan minuman keras diperbolehkan sepanjang memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau ada izinnya, ya tidak ada masalah. Tapi kalau tidak, itu pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan juga menjadi bagian dari Operasi Pekat atau Penyakit Masyarakat yang rutin digelar kepolisian dengan sasaran berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui operasi gabungan bersama Satpol PP, juga disebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penertiban.
“Kalau operasi gabungan biasanya dari Satpol PP yang menyurati, lalu kita bersama-sama melakukan penindakan,” tambahnya.
Menurut dia, tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap penjual besar maupun kecil.
“Selama itu ilegal, perlakuannya sama,” tegasnya.
Untuk proses hukum, pelanggaran penjualan miras tanpa izin akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring hingga ke pengadilan.
“Setelah diamankan dan diperiksa, nanti diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara untuk penjualan di kawasan wisata maupun hotel, kepolisian menyebut sebagian besar telah memiliki izin resmi, meski pengawasan tetap dilakukan bersama pemerintah daerah.
“Kalau resort atau hotel, biasanya sudah ada izin. Tapi tetap ada pengawasan,” katanya.
Kepolisian juga kembali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan melalui pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Laporan masyarakat itu sangat penting. Bisa lewat 110 atau langsung ke anggota,” pungkasnya. (tnr)
- Penulis: admin
