Bapenda Berau: Penjualan Miras Ilegal Tak Bisa Disetor ke PAD
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 18
- print Cetak

BERAU – Peredaran minuman keras tanpa izin di Kabupaten Berau kembali disorot. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan, seluruh aktivitas penjualan miras ilegal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk yang diduga terjadi di Hotel Palmy.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa lembaganya hanya dapat menarik pajak dari pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap dan jelas. Tanpa izin resmi, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak.
“Sepanjang itu tidak memiliki izin, kami tidak bisa menarik pajaknya. Pajak daerah itu ditarik berdasarkan legalitas usaha yang ada,” ujar Djupie, Rabu (13/5/2026).
Nama Hotel Palmy mencuat setelah beredar bukti autentik berupa daftar menu minuman beralkohol dengan kadar hingga 10 persen di hotel tersebut. Temuan ini memantik pertanyaan publik, mengingat regulasi di Berau sudah mengatur secara ketat soal peredaran miras.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010, penjualan minuman beralkohol secara resmi hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima. Di luar klasifikasi itu, aktivitas serupa dikategorikan melanggar aturan.
Djupie menegaskan, hotel yang tidak masuk kategori bintang lima, seperti Hotel Palmy, tidak dibenarkan menjual miras. Secara otomatis, transaksi dari usaha ilegal itu tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari target maupun realisasi PAD.
“Kalau izinnya tidak ada, tentu tidak ada kontribusi ke PAD. Karena kami tidak mungkin menarik pajak dari sesuatu yang dilarang atau tidak berizin,” tambah Djupie.
Menanggapi potensi kebocoran pendapatan serta pelanggaran aturan tersebut, Bapenda mengaku intens berkoordinasi dengan instansi teknis perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan Perda menjadi kunci untuk menertibkan pelaku usaha yang nekat menjual miras tanpa mengantongi izin sesuai klasifikasi.
Bapenda menyatakan mendukung penuh langkah tegas Pemerintah Kabupaten Berau dalam menertibkan tempat usaha, termasuk hotel, yang melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol di Bumi Batiwakkal. (/tnr)
- Penulis: admin
