HGU Mangkrak dan Batas Kabur: RDP DPRD Berau Bedah Masalah Perbatasan Gunung Tabur
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

BERAU — Persoalan lama di garis batas Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mengemuka di ruang rapat DPRD Berau, Senin, 18 Mei 2026. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, RT 17 Kelurahan Gunung Tabur—wilayah yang bersisian dengan eks permukiman Kelompok Adat Terpencil (KAT) Kampung Birang—dipotret sebagai contoh nyata bagaimana sengketa tapal batas bisa mengerem pembangunan bertahun-tahun.
Ketua RT 17, Fadly, memaparkan bahwa ketidakjelasan batas administratif membuat berbagai program dasar mandek di wilayahnya. Daerah yang kerap dianggap berada di zona “abu-abu” kewenangan itu, kata dia, tersendat dalam hampir semua layanan publik: pembangunan sekolah filial, penyediaan air bersih, perbaikan jalan, jaringan listrik, hingga akses telekomunikasi.
“Anak-anak kami sampai sekarang masih belajar di bangunan sementara yang dibangun swadaya masyarakat,” ujar Fadly di hadapan para anggota dewan.
Ia menuturkan, warga sudah terlalu lama hidup dalam situasi serba tidak pasti. Pemerintah daerah datang silih berganti membawa janji pembangunan, namun realisasi di lapangan belum menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat.
Dalam RDP tersebut, sektor pendidikan menjadi fokus utama. Warga mendesak Dinas Pendidikan Berau segera membangun gedung sekolah yang layak bagi anak-anak di kawasan pedalaman itu. Aktivitas belajar mengajar hingga kini masih berlangsung di ruang darurat dengan fasilitas serba terbatas.
Keluhan tak berhenti di pendidikan. Warga juga mengadukan sulitnya akses air bersih dan buruknya infrastruktur jalan. Mereka meminta pembangunan sumur bor serta pengaspalan jalan sekitar 1,5 kilometer yang dinilai krusial untuk membuka keterisolasian wilayah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, tidak menampik bahwa urusan tapal batas menjadi masalah paling rumit karena melibatkan dua kabupaten di dua provinsi berbeda. Menurut dia, penyelesaian resmi batas wilayah berada di tangan pemerintah pusat.
“Tapal batas ini perlu pertemuan antardaerah karena menyangkut dua wilayah provinsi. Penetapannya menjadi kewenangan Kemendagri,” ujar Subroto, politikus Partai Golkar itu.
Meski demikian, DPRD menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan sengketa batas sebagai alasan untuk menunda pelayanan publik. Subroto menyatakan kebutuhan dasar masyarakat di RT 17 harus tetap diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Ia mengungkapkan, lahan untuk pembangunan sekolah sudah tersedia sehingga tinggal menunggu proses penganggaran. Hal serupa, kata dia, berlaku untuk pembangunan sumur bor dan peningkatan jalan yang dinilai tidak membutuhkan alokasi dana terlalu besar.
“Sekolah lahannya sudah ada. Tinggal penganggarannya saja supaya bisa masuk di perubahan tahun ini,” katanya.
Adapun urusan listrik dan jaringan internet, menurut dia, masih memerlukan pembahasan dengan perusahaan-perusahaan BUMN terkait karena berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
Di sisi lain, Asisten I Setda Berau, M. Hendratno, menilai problem di RT 17 bukan semata soal layanan dasar, melainkan juga berkaitan erat dengan tata kelola lahan dan arah investasi di kawasan perbatasan tersebut.
Ia menyoroti keberadaan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal dan justru berpotensi menghambat aktivitas ekonomi warga di sekitarnya.
“Kalau lahan HGU itu dibiarkan bertahun-tahun tanpa aktivitas, tentu harus dievaluasi. Ini justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Hendratno menekankan pentingnya penataan dan sinkronisasi data mengenai status kawasan. Menurut dia, kejelasan status lahan menjadi kunci agar warga memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang telah lama mereka huni.
“Status lahan ini penting untuk diperjelas, karena menyangkut legalitas masyarakat yang sudah lama tinggal di sana. Harus ada penataan agar warga punya kepastian,” ungkapnya.
Ia juga mendorong adanya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan konflik batas wilayah dan tumpang tindih klaim lahan yang dikeluhkan warga. Pemerintah, kata Hendratno, wajib memastikan setiap HGU dan konsesi perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Investasi harus berdampak bagi warga. Kalau ada HGU yang tidak berjalan sesuai fungsi, itu harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Hendratno menambahkan, pemerintah daerah akan mendorong pembahasan lanjutan bersama DPRD dan instansi teknis terkait. Targetnya, persoalan di RT 17 bisa diselesaikan secara bertahap, terutama yang menyangkut pendidikan, listrik, air bersih, infrastruktur dasar, serta kepastian status lahan di kawasan perbatasan tersebut. (tnr)
- Penulis: admin
