Asap Masih Menyelimuti Berau, PM2.5 Bertahan di Level Tidak Sehat
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

BERAU – Konsentrasi partikulat PM2.5 di Kabupaten Berau tercatat mencapai 62,7 mikrogram per meter kubik atau µg/m³ dengan indikator tidak sehat. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah atau BDR.
Kebijakan BDR berlaku mulai 8 hingga 10 September 2026 bagi satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di seluruh Kabupaten Berau.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 800/3187/Umpeg-Disdik tertanggal 7 September 2026.
Surat ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno, atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Berau.
Pemkab menyebut kebijakan itu diambil setelah melakukan pemantauan terhadap kondisi cuaca, prediksi titik panas karhutla, ketebalan asap, serta konsentrasi PM2.5.
Kualitas udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat dinilai dapat mengganggu kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan.
“Guna menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan, ditetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian isi surat tersebut.
Pemkab Berau akan mengevaluasi pelaksanaan BDR setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara atau ISPU.
Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, sekolah tidak dinyatakan libur. Guru tetap diminta mengarahkan, membimbing, serta memantau proses belajar peserta didik dari rumah.
Metode pembelajaran dapat dilakukan melalui daring, luring, maupun kombinasi keduanya sesuai ketersediaan sarana dan akses internet.
Sekolah juga diminta menyederhanakan beban belajar. Materi diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter, serta kesehatan tanpa memberikan penugasan yang membebani siswa maupun orang tua.
Selain mengatur pembelajaran, Pemkab meminta sekolah memperketat perlindungan kesehatan terhadap peserta didik. Warga sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, mengurangi kegiatan di luar ruangan, menggunakan masker, menghindari sumber asap, hingga memantau kualitas udara melalui kanal resmi.
Satuan pendidikan juga diminta mendata peserta didik yang memiliki asma, alergi asap, maupun penyakit penyerta lainnya. Apabila muncul gejala ISPA berat, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Sekolah dianjurkan menyediakan sedikitnya satu Ruang Kelas Aman Asap. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan juga dapat digunakan untuk mendukung operasional BDR dan sarana perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengatur distribusi program Makan Bergizi Gratis selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Pemkab Berau juga mewajibkan sekolah memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi BMKG dan Kementerian Lingkungan Hidup serta melaporkan pelaksanaan BDR secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. (afn)
- Penulis: admin
