Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Audit Dana Kampanye Pilkada Berau 2024: MPAW Sisa Rp67 Juta, Sragam Sisa Rp23 Juta

Audit Dana Kampanye Pilkada Berau 2024: MPAW Sisa Rp67 Juta, Sragam Sisa Rp23 Juta

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
  • visibility 1.059
  • print Cetak

TANJUNG REDEB- Proses audit dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau 2024 telah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mengumumkan hasil audit dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) pada 12 Desember 2024 melalui laman resminya.

Audit yang dilakukan oleh dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, dimulai pada 25 November hingga 9 Desember 2024. Paslon nomor urut 01 diaudit oleh KAP Roni Pupung dari Jakarta, sementara Paslon nomor urut 02 diaudit oleh KAP Nur Shodiq dan Rekan dari Surabaya. Batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan KPU untuk setiap Paslon adalah Rp96 miliar.

Dalam pengumuman resmi, KPU Berau merinci laporan dana kampanye masing-masing Paslon sebagai berikut:

Paslon Nomor Urut 1

  – Dana yang diterima: Rp5.045.650.000

  – Dana yang dikeluarkan: Rp4.978.100.000

  – Sisa saldo: Rp67.550.000

Paslon Nomor Urut 2

  – Dana yang diterima: Rp3.703.535.000

  – Dana yang dikeluarkan: Rp3.680.379.000

  – Sisa saldo: Rp23.156.000

Sumber dana kampanye kedua Paslon berasal dari partai politik, calon itu sendiri, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu, memastikan bahwa kedua Paslon telah mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Kedua Paslon patuh, artinya dalam pengelolaan dana kampanye tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Samuel juga menegaskan bahwa publikasi hasil audit ini merupakan bentuk transparansi KPU Berau dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana kampanye.

“Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui besaran dana yang digunakan dalam kampanye,” tambahnya.

Dengan selesainya seluruh tahapan pelaporan dana kampanye, Samuel berharap informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau. (mrt)

  • Penulis: redaksi Beraunews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kereta Kaltara–IKN Berproses, Investor Siap Gelontorkan Rp25 Triliun

    Kereta Kaltara–IKN Berproses, Investor Siap Gelontorkan Rp25 Triliun

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kalimantan Utara dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan perkembangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan telah bertemu dengan investor yang berminat mendanai proyek tersebut dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp25 triliun. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengatakan pertemuan dengan investor berlangsung lancar. Pertemuan digelar di […]

  • Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    Regenerasi Kepemimpinan, SMSI Berau Bersiap Gelar Musyawarah

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 770
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau akan segera menggelar musyawarah kabupaten untuk memilih ketua baru. Musyawarah ini dilakukan menyusul kekosongan posisi ketua setelah Indera Teguh Nur Cahyadi ditunjuk sebagai Ketua Harian SMSI Kalimantan Timur. “Sampai hari ini memang saya masih menjabat sebagai Ketua SMSI Berau. Namun, saya harus mundur dari kepemimpinan saya […]

  • Satpol PP Tertibkan Area Jualan Liar

    Satpol PP Tertibkan Area Jualan Liar

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.236
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menertibkan kios liar yang berdiri dikawasan zona merah dijalan sepanjang jalan khususnya wilayah Tanjung Redeb hingga Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robani, menerangkan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan tersebut, namun menghimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya. “masyarakat perlu […]

  • Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    Penentuan Idul Fitri 1447 H Ditentukan 19 Maret, Begini Proses Sidang Isbat

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan lokasi sidang kembali dipusatkan di […]

  • Evaluasi Bersama World Bank, Kaltim Jadikan EK-PERR Fondasi Kebijakan Rendah Emisi

    Evaluasi Bersama World Bank, Kaltim Jadikan EK-PERR Fondasi Kebijakan Rendah Emisi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama tim World Bank mulai menyusun Implementation Completion and Results Report (ICR) sebagai bagian dari evaluasi akhir pelaksanaan Program East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR). Pembahasan berlangsung dalam kegiatan Implementation Completion and Results Report (ICR) Mission di Hotel Mercure Samarinda, Kamis, 16 Juli 2026. Rapat dipimpin Kepala […]

  • Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    Peraturan Baru Menteri LHK: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut Hukum

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.179
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024. Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut […]

expand_less