Audit Dana Kampanye Pilkada Berau 2024: MPAW Sisa Rp67 Juta, Sragam Sisa Rp23 Juta
TANJUNG REDEB- Proses audit dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau 2024 telah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mengumumkan hasil audit dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) pada 12 Desember 2024 melalui laman resminya.
Audit yang dilakukan oleh dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, dimulai pada 25 November hingga 9 Desember 2024. Paslon nomor urut 01 diaudit oleh KAP Roni Pupung dari Jakarta, sementara Paslon nomor urut 02 diaudit oleh KAP Nur Shodiq dan Rekan dari Surabaya. Batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan KPU untuk setiap Paslon adalah Rp96 miliar.
Dalam pengumuman resmi, KPU Berau merinci laporan dana kampanye masing-masing Paslon sebagai berikut:
Paslon Nomor Urut 1
– Dana yang diterima: Rp5.045.650.000
– Dana yang dikeluarkan: Rp4.978.100.000
– Sisa saldo: Rp67.550.000
Paslon Nomor Urut 2
– Dana yang diterima: Rp3.703.535.000
– Dana yang dikeluarkan: Rp3.680.379.000
– Sisa saldo: Rp23.156.000
Sumber dana kampanye kedua Paslon berasal dari partai politik, calon itu sendiri, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu, memastikan bahwa kedua Paslon telah mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Kedua Paslon patuh, artinya dalam pengelolaan dana kampanye tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Samuel juga menegaskan bahwa publikasi hasil audit ini merupakan bentuk transparansi KPU Berau dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana kampanye.
“Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui besaran dana yang digunakan dalam kampanye,” tambahnya.
Dengan selesainya seluruh tahapan pelaporan dana kampanye, Samuel berharap informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau. (mrt)