Badai PHK Menghantam, Honorer Berau Justru Dapat Kado Istimewa!
Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau konsisten menutup pintu untuk menambah tenaga honorer atau kontrak ditahun 2024 ini. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih teratur dan profesional.
Untuk mengakomodasi ribuan tenaga honorer yang sudah mengabdi, Pemkab Berau membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi ini akan dilakukan dalam dua tahap dan kuota yang diterima Berau masih menunggu penetapan dari pusat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa tenaga honorer sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah, maka pengangkatan tenaga honorer atau PTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedang diupayakan.
“Jadi saat ini kita mengatur PTT yang sudah ada datanya sejak 2021 lalu. Dan data itu sudah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB),” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariyati, dikutip dari a-news.id Rabu (7/8/2024).
Untuk formula pengangkatan itu, dikatakannya dilakukan melalui dua kali tahapan seleksi. Dimana untuk usulan yang diajukan sekitar 1.900 lebih itu, akan diakomodir sesuai dengan data yang ditetapkan dari pusat.
“Formasinya nanti menunggu penetapan jumlah nama PTT dari pusat. Berau dapat berapa jatahnya barulah bisa ditentukan formasinya,” tambahnya.
Dikatakan Eka, nama yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK itu adalah mereka yang di OPDnya memang sudah tidak melakukan pengangkatan PTT lagi. Namun, dari BKPSDM sendiri ditegaskannya tidak pernah memberi regulasi atau izin khusus tidak boleh mengangkat tenaga honorer, melainkan memang aturan dari pusat.
“Di tempat saya saja, penjaga malam itu dari tahun yang lalu sudah pensiun, dan posisinya kosong. Ini juga karena kita konsisten dengan aturan yang ada bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer, apapun alasannya,” tutupnya. (Amel)