Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan di IGD? Ini Alasan dan Kriterianya

BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan di IGD? Ini Alasan dan Kriterianya

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 613
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanjung Redeb — Seorang warga mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Abdul Rivai.

Diana Sari mengatakan dirinya mengajukan penggunaan BPJS untuk perawatan saat masuk IGD. Namun tidak disetujui pihak RSUD dikarenakan tidak termasuk gawat darurat.

“Saya belum paham aturan penggunaan BPJS ini, apakah kondisi saya saat ini tidak bisa menggunakan BPJS saat dirawat di IGD?” tanyanya.

Lantas, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa digunakan untuk berobat di IGD atau tidak?

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis sesuai dari hasil pemeriksaan dokter.

Ia menjelasakan, apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, seluruh pengobatan dijamin penuh oleh program JKN.

“Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat,” ujarnya.

Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Rizzky mengatakan, pihak yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk kategori gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut.

Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Bila hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ungkapnya.

Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.

Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera. (Mrt)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi II DPRD Minta Penguatan Ketahanan Pangan Berau di Tengah Potensi Krisis Global

    Komisi II DPRD Minta Penguatan Ketahanan Pangan Berau di Tengah Potensi Krisis Global

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sakirman, menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan pangan di Bumi Batiwakkal. Ia meminta agar seluruh pihak terkait, khususnya Dinas Pangan Kabupaten Berau, untuk lebih memantapkan strategi dalam memastikan ketahanan pangan di Kabupaten Berau. “Ketahanan pangan adalah isu yang tidak bisa dianggap remeh. Mengingat Berau memiliki potensi yang besar […]

  • Penyaluran BLT di Berau: Transparansi dan Ketepatan Sasaran Jadi Prioritas

    Penyaluran BLT di Berau: Transparansi dan Ketepatan Sasaran Jadi Prioritas

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 986 lansia dan 300 anak yatim piatu pada pekan ini. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan, yang merupakan pencairan triwulan ketiga tahun 2024. Penyaluran BLT ini menjadi bagian dari program unggulan yang dicanangkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, […]

  • Jalan Rusak karena Aktivitas Tambang? Dedy Okto: Itu Tanggung Jawab Perusahaan!

    Jalan Rusak karena Aktivitas Tambang? Dedy Okto: Itu Tanggung Jawab Perusahaan!

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Aktivitas perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban penuh terhadap kondisi jalan yang digunakan dalam operasional mereka. Sejumlah perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal diketahui kerap melintasi jalan kabupaten dan jalan nasional untuk menuju jetty atau dermaga pengiriman batu […]

  • Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Sragam di GOR Pemuda

    Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Sragam di GOR Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kampanye Akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis jadi lautan massa. Ketua Panitia, Agus Uriansyah menyebutkan, bahwa Kampanye Akbar kali ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Berau. Ia menyebut, saat ini adalah momentum masyarakat Berau untuk bersatu pada membulatkan tekad memberikan dukungan sepenuhnya kepada SraGam. […]

  • Data Terintegrasi, Disnaker Berau Siap Atur Penyaluran Tenaga Kerja Lokal

    Data Terintegrasi, Disnaker Berau Siap Atur Penyaluran Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.844
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara langsung kepada instansi terkait. Langkah ini disebut penting agar data ketenagakerjaan lebih terintegrasi sekaligus mempermudah penyaluran tenaga kerja lokal. “Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja, laporkan ke Disnaker. Kami yang akan mencarikan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan,” […]

  • ‘Nuansa LG Fun Run 5K’ Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    ‘Nuansa LG Fun Run 5K’ Deklarasikan Pilkada Damai 2024

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Kegiatan Nuansa LG Fun Run 5k yang dilaksanakan di Taman Cendana, Tanjung Redeb diisi dengan rangkaian deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi tersebut dilakukan disela-sela kegiatan ‘running’ pada Minggu (4/7/2024). Dalam wawancara bersama pihak panitia kegiatan, Ridwan diketahui bahwa deklarasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat menyambut Pilkada Berau 2024 dengan kondusif dan damai. “Kami […]

expand_less