Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan di IGD? Ini Alasan dan Kriterianya

BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan di IGD? Ini Alasan dan Kriterianya

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 919
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Seorang warga mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Abdul Rivai.

Diana Sari mengatakan dirinya mengajukan penggunaan BPJS untuk perawatan saat masuk IGD. Namun tidak disetujui pihak RSUD dikarenakan tidak termasuk gawat darurat.

“Saya belum paham aturan penggunaan BPJS ini, apakah kondisi saya saat ini tidak bisa menggunakan BPJS saat dirawat di IGD?” tanyanya.

Lantas, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa digunakan untuk berobat di IGD atau tidak?

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis sesuai dari hasil pemeriksaan dokter.

Ia menjelasakan, apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, seluruh pengobatan dijamin penuh oleh program JKN.

“Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat,” ujarnya.

Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Rizzky mengatakan, pihak yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk kategori gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut.

Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Bila hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ungkapnya.

Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.

Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Wajib Cek Tiket! Runway Sepinggan Ditutup, Banyak Flight Diubah

    Penumpang Wajib Cek Tiket! Runway Sepinggan Ditutup, Banyak Flight Diubah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Balikpapan — Manajemen Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan akan melakukan pekerjaan pemeliharaan fasilitas sisi udara berupa test pit di area landasan pacu. Kegiatan ini berdampak pada penyesuaian sementara jam operasional bandara serta sejumlah jadwal penerbangan. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, mengatakan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga standar keselamatan […]

  • Fokus Transportasi dan Perlindungan Tenaga Kerja, SraGam Tarik Simpati Warga Gunung Sari

    Fokus Transportasi dan Perlindungan Tenaga Kerja, SraGam Tarik Simpati Warga Gunung Sari

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 645
    • 0Komentar

    A-news.id, Tanjung Redeb – Calon bupati Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih, menggelar kampanye tatap muka di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, pada Sabtu (28/9/2024). Dalam acara tersebut, Sri Juniarsih didampingi oleh tim pemenangan SraGam (Sri Juniarsih – Gamalis) bertemu dengan ratusan warga yang sebagian besar merupakan pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit. Dalam pertemuan […]

  • Tenaga Kesehatan Tak Merata, DPRD Berau Minta Evaluasi Penempatan Pegawai

    Tenaga Kesehatan Tak Merata, DPRD Berau Minta Evaluasi Penempatan Pegawai

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyoroti belum optimalnya pelayanan dasar di Kabupaten Berau, khususnya di sektor kesehatan. Ia menilai, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Yang pertama saya ingin sampaikan terkait pelayanan, khususnya tenaga kesehatan. Ini pelayanan dasar yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah daerah,” […]

  • Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    Perubahan Status Sekolah Filial di Berau Menuju Kemandirian Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk mendorong transformasi sekolah filial menjadi sekolah swasta. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah peresmian Sekolah Dasar Swasta (SDS) Tunas Bangsa 198 yang terletak di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur. Peluncuran SDS Tunas Bangsa 198 ini dilakukan oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK), sebuah perusahaan multinasional asal Malaysia, sebagai […]

  • Berau Fokus Tingkatkan Skor Integritas, Rekomendasi KPK Jadi Acuan

    Berau Fokus Tingkatkan Skor Integritas, Rekomendasi KPK Jadi Acuan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.711
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang, Kamis, 4 September 2025. Sri menegaskan praktik korupsi harus dipandang sebagai musuh bersama. Karena itu, seluruh […]

  • Diskan Berau Benahi Tata Kelola Perairan Umum Lewat Inovasi Si PATIN, Dorong Penguatan Ekonomi Pesisir dan Kampung-Kampung Sungai

    Diskan Berau Benahi Tata Kelola Perairan Umum Lewat Inovasi Si PATIN, Dorong Penguatan Ekonomi Pesisir dan Kampung-Kampung Sungai

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan dengan meluncurkan inovasi Strategi Pengelolaan Penangkapan Ikan di Perairan Umum (Si PATIN). Pendekatan berbasis geospasial ini disiapkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih wilayah tangkap di sungai, rawa, dan danau yang selama ini menjadi sumber konflik antar nelayan. Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) […]

expand_less