Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan di IGD? Ini Alasan dan Kriterianya

BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan di IGD? Ini Alasan dan Kriterianya

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 950
  • print Cetak

Tanjung Redeb — Seorang warga mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Abdul Rivai.

Diana Sari mengatakan dirinya mengajukan penggunaan BPJS untuk perawatan saat masuk IGD. Namun tidak disetujui pihak RSUD dikarenakan tidak termasuk gawat darurat.

“Saya belum paham aturan penggunaan BPJS ini, apakah kondisi saya saat ini tidak bisa menggunakan BPJS saat dirawat di IGD?” tanyanya.

Lantas, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa digunakan untuk berobat di IGD atau tidak?

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis sesuai dari hasil pemeriksaan dokter.

Ia menjelasakan, apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, seluruh pengobatan dijamin penuh oleh program JKN.

“Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat,” ujarnya.

Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Rizzky mengatakan, pihak yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk kategori gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut.

Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Bila hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ungkapnya.

Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.

Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera. (Mrt)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Akhir Tahun 2025, DPRD Berau Ingatkan Pemkab Siapkan Diri Sambut Lonjakan Wisatawan

    Jelang Akhir Tahun 2025, DPRD Berau Ingatkan Pemkab Siapkan Diri Sambut Lonjakan Wisatawan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Menjelang liburan akhir tahun yang diprediksi akan mendatangkan lonjakan wisatawan, Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan sektor pariwisata mempersiapkan diri dengan matang. Hal ini guna memastikan kelancaran dan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke Berau, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui sektor […]

  • Dedy Okto Berpeluang Jadi Ketua DPRD Berau, Nasdem Perkuat Dukungan

    Perbaikan Sekolah di Pulau Maratua Harus Jadi Prioritas Tahun Ini

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Sektor pendidikan menjadi salah satu yang krusial di Kabupaten Berau. Untuk itu, sudah seharusnya sarpras pendidikan mendapatkan perhatian dari Pemkab Berau. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Berau untuk serius menangani perbaikan SDN 001 Teluk Harapan dan SDN 001 Payung-payung, di Kecamatan Maratua yang sempat rusak akibat angin […]

  • Sengketa Lahan Ancam Sekolah, Disdik Berau Siaga

    Sengketa Lahan Ancam Sekolah, Disdik Berau Siaga

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 661
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Beberapa sekolah yang hingga kini masih mengalami permasalahan sengketa lahan, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau pun menjadi salah satu OPD yang ikut menyoroti masalah ini. Namun, sebagai OPD teknis maka proses belajar mengajar menjadi perhatian utama. “Kita tidak mau proses belajar mengajar ini terganggu meskipun ada permasalahan. […]

  • DPMK Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu Soal Kakam Tidak Netral

    DPMK Sudah Terima Rekomendasi Bawaslu Soal Kakam Tidak Netral

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 578
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB— Seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, dilaporkan melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Berau. Kepala kampung tersebut diduga hadir dan berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon (pason) yang berkompetisi. Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menegaskan bahwa tindakan kepala kampung ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh […]

  • Workshop Ekonomi Kreatif 2025 Dorong Kemandirian Desa Prima

    Workshop Ekonomi Kreatif 2025 Dorong Kemandirian Desa Prima

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    BERAU – DPPKBP3A Kabupaten Berau kembali menghelat Workshop Ekonomi Kreatif Lanjutan LPLPP Tahun 2025, Senin, di ruang rapat utama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau. Program ini menjadi lanjutan dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas pelaku ekonomi kreatif agar lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing tinggi di tengah perubahan ekonomi dan pola produksi yang kian […]

  • Pengucapan Sumpah Janji Unsur Pimpinan DPRD Berau Periode 2024-2029

    Pengucapan Sumpah Janji Unsur Pimpinan DPRD Berau Periode 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Selasa (5/11/2024) menggelar Rapat Paripurna  pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Berau untuk masa jabatan 2024-2029. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Berau Liliansyah dari Partai Nasdem yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Erlita Herlina dari Partai Golkar […]

expand_less