TANJUNG REDEB— Seorang kepala kampung di Kecamatan Tabalar, dilaporkan melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Berau.

Kepala kampung tersebut diduga hadir dan berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon (pason) yang berkompetisi.

Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menegaskan bahwa tindakan kepala kampung ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh pejabat publik.

“Kepala kampung sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon. Keterlibatan dalam kampanye dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau. Rekomendasi tersebut meminta DPMK untuk memberikan pembinaan serta sanksi yang diperlukan kepada kepala kampung bersangkutan.

“Kami berharap DPMK segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar tindakan serupa tidak terulang pada kepala kampung lainnya,” tambah Natalis.

Selain kepala kampung tersebut, Natalis juga menyebut pihaknya telah mengantongi dua nama ASN yang bekerja di Pemkab Berau terindikasi tidak netral. Hal itu juga telah dilaporkan Bawaslu Berau kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.

Aturan mengenai netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala kampung dan TNI/Polri dalam berbagai perundang-undangan menyatakan bahwa ASN dan aparat keamanan dilarang berpihak pada salah satu calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan demikian, ia menegaskan kembali penting bagi seluruh pihak, terutama yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan, untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menyongsong Pilkada Berau 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, memberikan tanggapan terkait surat rekomendasi yang diterima dari Bawaslu mengenai dugaan ketidaknetralan kepala kampung dalam Pilkada 2024.

Tenteram mengatakan surat rekomendasi tersebut masih bersifat praduga dan belum ada bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut.

“Masih praduga, tidak bisa memberi sanksi. Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan pengadilan yang sah,” singkatnya. (Marta)