Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial Berau » Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

Peredaran Miras di Berau Perlu Penanganan Lebih Konsisten

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 313
  • print Cetak

BERAU — Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau telah melampaui batas kewajaran dan melabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah sejatinya telah memiliki peraturan daerah yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras, khususnya di luar ketentuan yang sangat ketat. Namun, di lapangan, miras justru beredar bebas—terutama di tempat hiburan malam—seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa larangan dalam perda tidak bekerja?

Dalam beberapa tahun terakhir, Berau berulang kali mencatat kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan pengendara dalam pengaruh alkohol. Polanya berulang dan mudah dikenali: terjadi pada malam hingga dini hari, berdekatan dengan jam operasional tempat hiburan malam, dan berujung pada korban jiwa. Ini bukan peristiwa kebetulan. Ini adalah konsekuensi langsung dari peredaran miras yang tidak terkendali.

Masalahnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Perda tentang pengendalian dan larangan miras sudah ada. Persoalan sesungguhnya adalah penegakan hukum yang timpang. Penjualan miras tetap berlangsung terbuka, bahkan di lokasi yang secara normatif dilarang. Razia dilakukan sesekali, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.

Situasi ini memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa peredaran miras tidak mungkin sebebas ini tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat. Dugaan tersebut bukan tanpa dasar sosiologis. Ketika pelanggaran terjadi secara berulang, terbuka, dan nyaris tanpa sanksi berarti, publik wajar mempertanyakan integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam konteks negara hukum, persepsi semacam ini sangat berbahaya. Ia merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara. Lebih dari itu, ia menciptakan kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pelaku usaha yang memiliki akses dan kekuatan tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini akan melanggengkan praktik impunitas.

Sering kali, alasan ekonomi kembali dijadikan tameng. Industri hiburan malam disebut menyumbang pajak dan menggerakkan roda ekonomi. Namun argumen ini runtuh ketika dihadapkan pada fakta bahwa aktivitas tersebut melanggar perda dan berkontribusi langsung pada kematian warga. Tidak ada penerimaan daerah yang sebanding dengan nyawa manusia yang hilang di jalan raya akibat mabuk miras.

Lebih jauh, miras bukan hanya soal kecelakaan. Alkohol kerap menjadi pemicu kekerasan, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum. Beban sosialnya ditanggung oleh masyarakat luas—rumah sakit, aparat penegak hukum, hingga keluarga korban. Dalam kalkulasi kebijakan publik, biaya sosial ini sering kali diabaikan, padahal dampaknya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek.

Konstitusi menjamin hak hidup dan rasa aman setiap warga negara. Jaminan ini menempatkan negara sebagai pihak yang wajib hadir secara aktif. Ketika perda larangan miras tidak ditegakkan dan peredaran justru dibiarkan, negara gagal menjalankan mandat dasarnya. Pembiaran semacam ini tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa; ia telah menjelma menjadi kegagalan struktural.

Karena itu, evaluasi kebijakan pengendalian miras di Berau tidak boleh setengah hati. Penegakan perda harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Tempat hiburan malam yang melanggar harus ditindak tegas, termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau bermain di wilayah abu-abu harus diaudit dan ditindak sesuai hukum. Tanpa langkah ini, perda hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya paksa.

Miras di Berau bukan rahasia umum. Yang masih langka adalah keberanian politik dan ketegasan institusional untuk menghentikannya. Selama larangan hanya berlaku di atas kertas dan peredaran tetap berlangsung karena pembiaran, keselamatan publik akan terus dikorbankan. Dan selama itu pula, negara akan terus dipertanyakan keberpihakannya: melindungi warganya, atau membiarkan mereka berhadapan dengan risiko yang seharusnya bisa dicegah. (*)

Oleh: Arjuna Mawardi, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    Dominasi Gangguan Hewan Liar, Layanan Penyelamatan Berau Kian Adaptif dan Responsif

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    BERAU — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau mencatat peningkatan penanganan kasus non-kebakaran sepanjang awal 2026. Hingga awal Mei, petugas telah menangani 115 kegiatan evakuasi, mulai dari gangguan hewan liar hingga pencarian orang hilang. Data Disdamkarmat menunjukkan laporan masyarakat bersifat fluktuatif. Pada Januari terdapat 28 kegiatan, kemudian 19 kegiatan pada Februari, dan 17 kegiatan […]

  • PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

    PKKPRL Jadi Kunci Penataan dan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang Laut, Ada Sanksi Pidana Kalau Melanggar

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia. Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan […]

  • Bupati Berau Dorong Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Sebut Peluang Ekonomi dari Limbah Plastik

    Bupati Berau Dorong Pemilahan Sampah Rumah Tangga, Sebut Peluang Ekonomi dari Limbah Plastik

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 506
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menggencarkan program pengelolaan sampah terpadu dengan menekankan pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah awal yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat adalah pemisahan sampah rumah tangga serta pengelolaan […]

  • Perpustakaan Berau Siap Jadi Ruang Publik yang Diminati Semua Kalangan

    Perpustakaan Berau Siap Jadi Ruang Publik yang Diminati Semua Kalangan

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 738
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang dijalankan di Kabupaten Berau, bisa menjadi salah satu upaya mengubah perpustakaan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. Membuka sosialisasi Program TPBIS dalam mengembangkan perpustakaan, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika program ini dapat meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat melalui perpustakaan. “Saya berharap program ini […]

  • Kakao Berau Kembali Ukir Prestasi, Lolos ke Kompetisi Dunia di Italia

    Kakao Berau Kembali Ukir Prestasi, Lolos ke Kompetisi Dunia di Italia

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 746
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kualitas kakao asal Kabupaten Berau kembali mendapat pengakuan. Kakao Berau kembali terpilih mewakili Indonesia dalam ajang Cocoa of Excellence di Italia tahun 2025. Kepala Dinas Perkebunan Lita Handini mengatakan ajang tersebut merupakan kompetisi bergengsi yang diikuti berbagai negara penghasil kakao terbaik di dunia. “Biji kakao kita masuk dalam sembilan terbaik nasional yang […]

  • Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    Hadapi Gelombang PHK, Berau Buka Peluang Kerja Baru di Luar Sektor Tambang

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong diversifikasi lapangan kerja di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya dari sektor pertambangan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja. “Kami akan berupaya mencari langkah-langkah agar kesejahteraan buruh dan tenaga kerja ini bisa diperhatikan […]

expand_less