Evaluasi Bersama World Bank, Kaltim Jadikan EK-PERR Fondasi Kebijakan Rendah Emisi
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 32
- print Cetak

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama tim World Bank mulai menyusun Implementation Completion and Results Report (ICR) sebagai bagian dari evaluasi akhir pelaksanaan Program East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR).
Pembahasan berlangsung dalam kegiatan Implementation Completion and Results Report (ICR) Mission di Hotel Mercure Samarinda, Kamis, 16 Juli 2026. Rapat dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nanang, dan dihadiri Senior Natural Resource Specialist World Bank, Franka Braun, serta perwakilan organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Nanang mengatakan penyusunan ICR merupakan bagian dari tahapan penutupan proyek untuk mengevaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian. Laporan tersebut juga akan merekam capaian, praktik baik, dan berbagai tantangan selama implementasi.
“Melalui rapat ini kita mengumpulkan masukan dari seluruh OPD dan instansi yang terlibat, kemudian menyusun Laporan ICR sebagai laporan resmi penutupan proyek kepada World Bank,” ujar Nanang.
Program EK-PERR merupakan bagian dari keterlibatan Indonesia dalam Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. Skema tersebut dikembangkan untuk menguji penerapan pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Kalimantan Timur dipilih sebagai provinsi percontohan karena memiliki sekitar 6,5 juta hektare tutupan hutan tropis. Luas kawasan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung target mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi nasional.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan Emission Reductions Program Document (ERPD) dan negosiasi Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) menjadi tahapan utama. Keduanya menjadi dasar penerapan skema pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan pengurangan emisi yang telah diverifikasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai pengalaman implementasi program menunjukkan bahwa pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi tidak hanya berorientasi pada insentif karbon, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola hutan dan lahan secara berkelanjutan.
Keberhasilan program dinilai bergantung pada komitmen jangka panjang, koordinasi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta investasi pada sistem pendukung. Salah satu pembelajaran penting adalah perlunya membangun kelembagaan yang kuat sejak awal, disertai pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pendukung.
Selain itu, keberlanjutan program dinilai perlu menjadi bagian dari sistem pemerintahan agar implementasinya tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan maupun personel.
Melalui evaluasi akhir bersama World Bank tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pengalaman selama pelaksanaan Program EK-PERR dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap pembangunan rendah karbon dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. (*)
- Penulis: admin
