Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Sebesar Rp2 Miliar Lebih

Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Sebesar Rp2 Miliar Lebih

  • account_circle redaksi Beraunews
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 279
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TENGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menahan empat orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp2.017.834.934.

Penahanan empat tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini dilakukan setelah Kasi Pidsus, Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum.

Jonathan Bernadus Ndaumanu, S.H. selaku Kasubsi penyidikan dan tim lainnya terlebih dahulu telah memeriksa para tersangka sebagai tersangka pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tengku Firdaus, S.H., M.H.

Melalui Pelaksana Harian (Plh) Heru Widjatmiko. SH. MH. (Aswas Kejati Kaltim), menyatakan penahanan keempat tersangka tersebut berdasarkan rangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama pimpinan penyidik.

Keempat tersangka yang ditahan yaitu ENS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar. Lalu S, selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, dan EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong selaku beneficial owner; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang merupakan pihak swasta penyedia proyek.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. selain itu, para tersangka di sangkakan  melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 lima tahun penjara atau lebih,” ujarnya.

Menurut Heru proyek factory sharing tersebut merupakan bagian dari pengembangan sentra UKM yang berkaitan dengan produksi pertanian masyarakat desa. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Proyek seperti ini menjadi perhatian dalam Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029, terutama terkait pemberantasan korupsi pada sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.017.834.934. Penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembangunan fasilitas tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH,” ungkapnya.

Sedangkan terkait ada tersangka lainnya, Heru mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan. “Untuk pengembangan lain, kita lihat nanti dari fakta-fakta di proses penyidikan maupun persidangan,” pungkasnya.

  • Penulis: redaksi Beraunews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekankan Digitalisasi Promosi Wisata untuk Tingkatkan Kunjungan 2025

    Tekankan Digitalisasi Promosi Wisata untuk Tingkatkan Kunjungan 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, kembali menyoroti pentingnya langkah strategis dalam mendorong perkembangan sektor pariwisata daerah menjelang akhir tahun. Setelah sebelumnya meminta OPD terkait untuk memperhatikan kesiapan fasilitas dan infrastruktur, kini Dedy menekankan perlunya penguatan promosi pariwisata melalui kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, promosi yang masif dan merata merupakan kunci untuk meningkatkan […]

  • ‎Nelayan KM Mina Maritim 148 Ditemukan Tak Bernyawa di Hari Keempat Operasi SAR

    ‎Nelayan KM Mina Maritim 148 Ditemukan Tak Bernyawa di Hari Keempat Operasi SAR

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.221
    • 0Komentar

    TALISAYAN – Pencarian terhadap enam nelayan KM Mina Maritim 148 yang hilang di perairan TALISAYAN mulai menunjukkan titik terang, memasuki hari keempat operasi, Rabu (29/10) sekitar pukul 09.00 WITA, tim SAR gabungan menemukan satu korban dalam kondisi meninggal. ‎Penemuan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat. Menurutnya, jenazah ditemukan dalam […]

  • Penduduk Berau Bertambah, Kursi DPRD Berpotensi Naik Jadi 35 pada Pemilu 2029

    Penduduk Berau Bertambah, Kursi DPRD Berpotensi Naik Jadi 35 pada Pemilu 2029

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Berau kembali menghidupkan wacana penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Jika tren pertumbuhan penduduk terus berlanjut, maka pada Pemilu 2029 mendatang, komposisi wakil rakyat yang saat ini berjumlah 30 orang berpotensi bertambah menjadi 35 kursi. Wacana ini sejatinya bukan hal baru. Sejak 2023, isu […]

  • Sri Juniarsih: Administrasi Belakangan, Selamatkan Pasien Dulu

    Sri Juniarsih: Administrasi Belakangan, Selamatkan Pasien Dulu

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 833
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau kini memiliki tambahan fasilitas kesehatan dengan peningkatan status Klinik Tirta menjadi Rumah Sakit Tipe D Tirta Medical Center. Kehadiran rumah sakit baru ini diharapkan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan hadirnya Tirta Medical Center harus dibarengi peningkatan mutu layanan. Menurutnya, rumah sakit tidak hanya […]

  • Gelaran Maratua Jazz Jangan Hanya Sebatas Acara Musik

    Gelaran Maratua Jazz Jangan Hanya Sebatas Acara Musik

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb –  Anggota DPRD Kabupaten Berau dari Komisi II, Sakirman, menyampaikan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Maratua Jazz Festival. Pasalnya, meskipun telah digelar beberapa kali, tidak terlihat perkembangan wisata yang signifak. Padahal, acara ini termasuk dalam gelaran internasional. “Meskipun kegiatan tersebut memiliki nilai positif, namun perlu dilakukan penyesuaian agar semakin relevan dan menarik bagi […]

  • MTQ ke-55 Sambaliung Berjalan Sukses, Kepala Kampung Soroti Kepedulian Perusahaan

    MTQ ke-55 Sambaliung Berjalan Sukses, Kepala Kampung Soroti Kepedulian Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BERAU – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Kecamatan Sambaliung berjalan sukses, Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun Mursin menyoroti kurangnya perhatian dari beberapa perusahaan yang beroprasi di wilayahnya. Ia menyampaikan, pelaksanaan MTQ ini memakan biaya Rp343 juta, total dana ini berasal dari berbagai donatur, perusahaan, serta sumbangan masyaeakat dan kampung-kampung yang berada di Sambaliung. “Total […]

expand_less