TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi regulasi komunikasi publik pada Senin (25/8/2025), di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi dan keterbukaan publik di daerah.

Acara tersebut membahas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika. Selain itu, diskusi juga menyoroti peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan akses informasi yang merata dan transparan bagi warga.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan media massa lokal, termasuk organisasi profesi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, serta sejumlah media cetak dan daring.

Mewakili Bupati Berau, Asisten Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tapi juga kebutuhan dalam membangun pemerintahan yang akuntabel.

“Regulasi ini menjadi dasar kita dalam mengelola komunikasi pemerintahan, baik melalui teknologi informasi, jaringan antarinstansi, maupun melalui kemitraan dengan media,” ujar Maulidiyah dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Berau terus mengembangkan sejumlah program prioritas, salah satunya penyediaan 1.000 titik WiFi gratis di ruang publik hingga wilayah kampung. Meski demikian, ia mengakui bahwa masih diperlukan evaluasi menyeluruh agar program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya kemitraan antara pemerintah dan media. Menurutnya, kualitas pemberitaan bisa lebih terjaga jika jurnalis yang bekerja sama dengan pemerintah daerah memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar etik jurnalistik.

Senada dengan itu, Kepala Diskominfo Berau Didi Rahmadi mengatakan bahwa penguatan peran komunikasi publik harus dimulai dari pemahaman regulasi yang menyeluruh.

“Media memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sinergi yang baik akan mempercepat distribusi informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tuturnya.

Di akhir kegiatan, peserta mendapatkan pemaparan teknis dari narasumber mengenai implementasi peraturan komunikasi publik, dilanjutkan dengan diskusi terbuka bersama insan pers. (adv/yf)