Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 1.070
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gamalis: Pensiunan PNS Masih Bisa Sumbang Pemikiran untuk Berau

    Gamalis: Pensiunan PNS Masih Bisa Sumbang Pemikiran untuk Berau

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 797
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Para pensiunan PNS di Kabupaten Berau berkumpul dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Berau yang digelar di Balai Mufakat, Sabtu, 12 Juli 2025. Agenda utamanya sederhana tapi penting: memilih ketua baru dan menyusun program kerja lima tahun ke depan. PWRI Berau mengusung misi agar para purnatugas tetap punya […]

  • Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 449
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Komitmen pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Berau kembali ditegaskan Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam pertemuan bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (5/6/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan BNNK Berau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sejumlah tahapan […]

  • Pria yang Tenggelam Saat Memancing di Sungai Kayan Ditemukan Meninggal

    Pria yang Tenggelam Saat Memancing di Sungai Kayan Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 519
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR — Seorang pria yang sebelumnya dilaporkan tenggelam saat memancing di perairan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilakukan pencarian selama lebih dari dua hari. Korban bernama Yosua Yulius, 40 tahun, ditemukan mengambang di Sungai Kayan di sekitar log pon penyeberangan Dermaga Lirung Butung, Desa Long Bia, Kecamatan Peso, pada […]

  • Banyak yang Keliru! Ini Perbedaan MPA, Destana, dan Redkar dalam Penanganan Bencana di Berau

    Banyak yang Keliru! Ini Perbedaan MPA, Destana, dan Redkar dalam Penanganan Bencana di Berau

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan tugas masing-masing kelompok relawan dalam penanggulangan bencana. Setiap relawan dinilai memiliki klasifikasi, tugas pokok, serta instansi pembina yang berbeda. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Berau, Nofian Hidayat, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar koordinasi di lapangan dapat […]

  • Warga Payung-Payung Minta Penahan Gelombang, Abrasi Semakin Mengancam

    Warga Payung-Payung Minta Penahan Gelombang, Abrasi Semakin Mengancam

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 876
    • 0Komentar

    BERAU — Ancaman abrasi pantai di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, kembali mencuat dalam agenda reses Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi garis pantai yang terus tergerus gelombang laut. Keinginan utama masyarakat cukup jelas: pembangunan bronjong penahan gelombang harus segera dipercepat agar pemukiman di sekitar pesisir tak terus […]

  • Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

    Sidang Lanjutan Gugatan MPAW di MK Dijadwalkan 30 Januari

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 981
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau telah berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Gedung Lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak pemohon. Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah […]

expand_less