Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 690
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT ABL Resmikan Embung di Kampung Teluk Alulu untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

    PT ABL Resmikan Embung di Kampung Teluk Alulu untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 723
    • 0Komentar

    PULAU MARATUA– PT Asian Bulk Logistics (ABL) meresmikan embung seluas 25×25 meter di Kampung Teluk Alulu, Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Embung ini memiliki kapasitas tampung 2.812 meter kubik air dan dibangun sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan guna membantu 232 kepala keluarga atau sekitar 788 jiwa dalam memenuhi kebutuhan air bersih. […]

  • Hendratno Apresiasi Transparansi Kejari Berau dalam Pemusnahan Barang Bukti Kriminal

    Hendratno Apresiasi Transparansi Kejari Berau dalam Pemusnahan Barang Bukti Kriminal

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pada Selasa (2/10/2024), pukul 09.30 WITA, Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, dan mencakup barang bukti dari periode Juni 2024 hingga September 2024. Puluhan barang bukti hasil kejahatan yang telah […]

  • Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

    Perpres 81/2025: Pemkab Berau Siapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Pemkab Berau mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Langkah ini selaras dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di wilayah-wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, […]

  • Sri Juniarsih Dukung Perpustakaan Digital Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

    Sri Juniarsih Dukung Perpustakaan Digital Jadi Ruang Belajar Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau tengah menempuh berbagai cara untuk meningkatkan minat baca masyarakat, khususnya generasi muda. Di tengah perubahan pola konsumsi informasi yang kian digital, institusi ini mulai mengoptimalkan layanan berbasis teknologi. Kepala Dispusip Berau, Yudha Budi Santoso, menyebut bahwa rendahnya ketertarikan kalangan milenial dan Gen Z terhadap kunjungan ke […]

  • Provinsi Kaltim Siap Bantu Atasi Pemadaman Listrik di Berau

    Provinsi Kaltim Siap Bantu Atasi Pemadaman Listrik di Berau

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Kondisi kelistrikan Kabupaten Berau saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, membuat Bupati Berau mengambil inisiatif. Saat kunjungan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Kota Sanggam pada Sabtu (21/9/2024), Bupati Berau Sri Juniarsih meminta agar provinsi bisa membantu pengadaan mesin listrik yang baru. “Dengan hormat saya mewakili masyarakat Kabupaten Berau, meminta kepada […]

  • KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    KPID Kaltim Soroti Pergub 49 Tahun 2024: “Jangan Sampai Matikan Media Baru”

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Irwansyah, angkat suara terkait Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Aturan ini menuai reaksi dari sejumlah media lokal, terutama soal syarat berbadan hukum minimal dua tahun untuk bisa menjalin kontrak kerja sama informasi. Dalam Pergub tersebut, […]

expand_less