Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 949
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi untuk Transformasi Wajah Ibukota Kabupaten Berau 

    Apresiasi untuk Transformasi Wajah Ibukota Kabupaten Berau 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 802
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Dalam beberapa tahun terakhir, wajah ibukota Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, mengalami transformasi yang signifikan, berkat upaya Pemkab Berau yang dipimpin oleh Bupati Sri Juniarsih. Kota yang dulunya terlihat sederhana kini semakin menawan dengan hadirnya berbagai landmark yang mempercantik pemandangan dan memberikan nuansa baru bagi masyarakat serta wisatawan. Beberapa lokasi strategis di sepanjang […]

  • Kebutuhan BBM Nelayan Maratua Dinilai Masih Stabil, Rencana SPBN Belum Diputuskan

    Kebutuhan BBM Nelayan Maratua Dinilai Masih Stabil, Rencana SPBN Belum Diputuskan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau masih mengkaji rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Kepulauan Maratua. Realisasi fasilitas tersebut disebut bergantung pada kebutuhan riil nelayan di lapangan. Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pembangunan SPBN harus didasarkan pada pemetaan jumlah nelayan aktif dan kebutuhan bahan bakar di wilayah tersebut. “Pendirian SPBN […]

  • Bupati Cup 2025 Jadi Wadah Atlet Lokal Tunjukkan Potensi

    Bupati Cup 2025 Jadi Wadah Atlet Lokal Tunjukkan Potensi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.050
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Turnamen olahraga tahunan Bupati Cup 2025 resmi dibuka di Gedung Olahraga Graha Pemuda, Tanjung Redeb, Senin (20/10/2025). Ajang ini diikuti 13 kecamatan se-Kabupaten Berau dan mempertandingkan dua cabang olahraga, yakni sepak bola dan bola voli. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam menjaring potensi atlet lokal serta mempererat silaturahmi […]

  • Raperda Pedoman BUMK: Upaya Elita Herlina untuk Kemandirian Ekonomi Kampung

    Raperda Pedoman BUMK: Upaya Elita Herlina untuk Kemandirian Ekonomi Kampung

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Untuk mengoptimalisasi keberadaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Anggota DPRD Berau, Elita Herlina mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK segera dilahirkan. Dikatakan Elita, hal itu sebagai bentuk sikap DPRD Berau terhadap kampung-kampung yang telah berhasil menghidupkan BUMK-nya guna meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK). “Setiap kampung bisa […]

  • DPRD Dorong Pelatihan Tour Guide Sebagai Investasi Pariwisata: SDM Unggul, Wisata Berau Semakin Kompetitif

    DPRD Dorong Pelatihan Tour Guide Sebagai Investasi Pariwisata: SDM Unggul, Wisata Berau Semakin Kompetitif

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Laut biru Derawan memikat mata, Labuan Cermin membuat wisatawan betah memotret, dan Maratua sudah lama jadi ikon eksotis Berau. Namun Ketua Komisi II DPRD Berau Sutami mengingatkan satu hal penting: keindahan hanyalah pintu masuk — yang menjaga wisatawan tetap tinggal dan ingin kembali adalah cerita, informasi, serta pelayanan manusia di lapangan. Dan […]

  • Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Berau, Terdakwa AS Akui Seluruh Dakwaan

    Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Berau, Terdakwa AS Akui Seluruh Dakwaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BERAU — Persidangan lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa AS (25) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya jaksa menghadirkan saksi-saksi korban. Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. “Terdakwa tidak mengajukan saksi […]

expand_less