Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 1.456
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persetujuan Ranperda APBD 2025 Jadi Langkah Kaltim Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

    Persetujuan Ranperda APBD 2025 Jadi Langkah Kaltim Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan itu ditetapkan […]

  • ‎Program Pekarangan Lestari Membantu Warga Hemat

    ‎Program Pekarangan Lestari Membantu Warga Hemat

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 963
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan akan terus mendorong masyarakat untuk mandiri pangan program ini dilakukan untuk membentuk kelompok tani di lingkungan masyarakat untuk mengelola pekarangan dengan produktif ‎“Dengan adanya program ini bukan semoga program pekarangan bisa benar-benar produktif dan memberi manfaat nyata bagi keluarga,” ujarnya. ‎Ia menegaskan bahwa hasil panen […]

  • Diskominfo Kaltim Tegaskan: Tak Ada Tagihan dalam Program Internet Desa Gratis

    Diskominfo Kaltim Tegaskan: Tak Ada Tagihan dalam Program Internet Desa Gratis

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 800
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengimbau para kepala desa agar tidak menanggapi tagihan bulanan yang mengatasnamakan penyedia layanan internet desa gratis. Imbauan itu disampaikan menyusul laporan sejumlah kepala desa yang mengaku menerima tagihan dari oknum yang mengatasnamakan provider program internet desa gratis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Dari […]

  • Masa Depan Anak Dipertaruhkan, Demi Ekonomi di Berau

    Masa Depan Anak Dipertaruhkan, Demi Ekonomi di Berau

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 751
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Deretan lampu di kawasan wisata kuliner Tepian Teratai, Kabupaten Berau, tak hanya memantulkan gemerlap malam. Di sela hiruk-pikuk pengunjung, anak-anak di bawah umur terlihat menawarkan dagangan dari meja ke meja. Fenomena yang kian marak ini memantik keprihatinan: ketika malam semestinya menjadi waktu belajar dan beristirahat, sebagian anak justru bekerja hingga larut. Wardi, […]

  • Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    Harga Ikan Cuma Rp30 Ribu, Gerakan Ikan Murah Berau Terus Digelar Bergilir di 13 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BERAU – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis meninjau pelaksanaan Gerakan Ikan Murah dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Kamis (23/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pelaksanaan program yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan ikan dengan harga lebih terjangkau. […]

  • Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

    Ambigu Soal Definisi Miskin dan UMKM, Diskoperindag Akan Tetapkan Standar Spesifikasi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 799
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau akan segera menyusun kriteria atau spesifikasi yang lebih jelas terkait rumah tangga dan UMKM yang berhak menerima subsidi gas Elpiji 3 kilogram. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi. Menurut Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan, banyak masyarakat yang mengaku miskin […]

expand_less