Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 1.579
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersatu untuk IKN, Lembaga Adat Paser Tolak Segala Bentuk Penolakan

    Bersatu untuk IKN, Lembaga Adat Paser Tolak Segala Bentuk Penolakan

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Beraunews.id, Tanjung Redeb – Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Musa, bersama dengan gabungan beberapa organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan, mengunjungi Markas Polres PPU pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 18.20 Wita. Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas insiden yang melibatkan kelompok tertentu yang membentangkan kain merah berukuran 50 meter x 15 meter di […]

  • Pjs Bupati Berau: Kampanye Akbar Harus Berjalan Kondusif

    Pjs Bupati Berau: Kampanye Akbar Harus Berjalan Kondusif

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 640
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Mendekati gelaran kampanye akbar Cabup dan Cawabup Berau pada 23 November mendatang, Pjs Bupati Berau Sufian Agus meminta agar kedua pendukung paslon bisa menjaga kondusifitas. Ditemui Kamis (21/11/2024) siang, Sufian Agus yang menyatakan dirinya juga akan mengakhiri masa jabatannya di hari yang sama dengan kampanye akbar itu, menginginkan agar kedua paslon bisa memberikan […]

  • Perhiasan Imitasi Disangka Emas, Jadi Alasan di Balik Aksi Pembakaran Lima Rumah

    Perhiasan Imitasi Disangka Emas, Jadi Alasan di Balik Aksi Pembakaran Lima Rumah

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 856
    • 0Komentar

    Polres Berau – Kepolisian Resor Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26), yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan pencurian saat peristiwa kebakaran di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.15 WITA dan […]

  • Polda Kalimantan Timur Rangkul Mahasiswa dan OKP Lewat Buka Puasa Bersama di Balikpapan

    Polda Kalimantan Timur Rangkul Mahasiswa dan OKP Lewat Buka Puasa Bersama di Balikpapan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.076
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan kelompok mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Kebangsaan Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 27 Februari 2026. Acara yang dimulai sekitar pukul 18.00 Wita itu dihadiri Kasubdit Sosial Budaya Direktorat Intelkam Polda Kaltim, AKBP Temmy Toni, bersama […]

  • Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    Warga Diminta Lapor ke Dinkes Berau Jika BPJS PBI Tidak Bisa Digunakan

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.453
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Seorang warga pengguna BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluhkan BPJS miliknya yang tidak bisa digunakan. Dikatakannya, BPJS PBI tersebut baru beberapa bulan digunakan, namun saat ini statusnya telah non aktif. “Kok bisa ya, BPJS pemerintah baru beberapa bulan dipakai sudah nonaktif dan tidak bisa dipakai, adakah yang sama begitu? Soalnya bulan lalu […]

  • Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    Polemik Tarif Air Bersih di Berau: Pemkab Kembalikan Tarif Sesuai Kebijakan Awal 2011

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 813
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Polemik mengenai tarif air bersih di Kabupaten Berau akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10/2025 kembali menetapkan tarif air minum sesuai dengan tarif awal yang berlaku pada tahun 2011. Keputusan ini mulai berlaku pada 14 Januari 2025 dan menghapuskan SK sebelumnya yang telah mengatur tarif […]

expand_less