Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 1.545
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Pasien Tak Dirawat, RSUD Abdul Rivai: Ini Terkait Prosedur BPJS

    Viral Pasien Tak Dirawat, RSUD Abdul Rivai: Ini Terkait Prosedur BPJS

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Pelayanan RSUD Abdul Rivai kembali menuai kritikan. Salah satu postingan di sosial media Facebook menyebut jika keluarga terpaksa membawa pasien pulang lantaran tak bisa mendapatkan perawatan. “Kondisi pasien lemas tak berdaya terpaksa kami bawa pulang karena BPJS tidak berlaku rawat jalan maupun rawat inap karena tidak termasuk kategori emergency. Jadi kami harus […]

  • Diwarnai Sanggahan Saksi, Rapat Pleno KPU Berau Dijaga Ketat TNI-Polri

    Diwarnai Sanggahan Saksi, Rapat Pleno KPU Berau Dijaga Ketat TNI-Polri

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.237
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Rapat pleno terbuka terkait penetapan hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten Berau berjalan cukup kondusif, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Brimob. Rapat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau pada Selasa (3/12/2024) ini […]

  • Bangga Batik Berau: Promosi Kearifan Lokal untuk Pasar Internasional

    Bangga Batik Berau: Promosi Kearifan Lokal untuk Pasar Internasional

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Batik Berau telah menjadi salah satu oleh-oleh khas yang terkenal tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga hingga mancanegara. Produk batik dengan motif dan desain yang unik ini menjadi kebanggaan masyarakat Berau, Kalimantan Timur. Meski demikian, upaya untuk terus mempromosikan batik Berau kepada masyarakat yang lebih luas masih perlu digencarkan agar produk […]

  • Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    Gas Melon Kembali Tersedia di Berau, Harga Melonjak hingga Rp45 Ribu

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 1.897
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Setelah sempat menghilang beberapa waktu lalu, LPG 3 kilogram atau gas melon mulai terlihat lagi di toko-toko pengecer di Kabupaten Berau. Namun, seperti biasanya, usai menghilang, harga jual gas melon ini melambung. “Tadi saya dapat harga Rp40 ribu, tapi ternyata pas beli lagi sudah di harga Rp45 ribu. Padahal biasanya hanya Rp30 […]

  • Geger Penemuan Jenazah di Depan THM Tanjung Selor, Keluarga Tolak Autopsi Korban

    Geger Penemuan Jenazah di Depan THM Tanjung Selor, Keluarga Tolak Autopsi Korban

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 331
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Suasana di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, mendadak riuh pada Kamis siang, 14 Mei 2026. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di depan sebuah tempat hiburan malam, Cafe B.Space, sekitar pukul 12.50 Wita. Pria itu belakangan diketahui bernama Irul Sabana, 44 tahun, wiraswasta yang berdomisili di Jalan Semangka, Tanjung Selor. […]

  • Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 620
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketika sejumlah daerah menaikkan tarif pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengambil langkah sebaliknya. Lewat kebijakan insentif fiskal, Pemkab Berau memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2025. Diskon ini berlaku hingga September 2025 dan dibarengi dengan […]

expand_less