Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 1.419
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    Banjir di Kawasan Perkotaan, PUPR: Hujannya Kebanyakan, Drainase Sampai Over Kapasitas

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb– Banjir menjadi momok tahunan bagi masyarakat Kabupaten Berau, terutama saat musim penghujan tiba. Beberapa kawasan perkotaan terdampak banjir memerlukan perhatian serius, serta langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah daerah dan dinas terkait guna mengatasi masalah ini secara komprehensif. Sejumlah titik genangan air, seperti di kawasan Bedungun, Kedaung, Jalan Kalimarau, Pasar Adji Dilayas, […]

  • Sekda Berau Buka Wisata Belanja Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    Sekda Berau Buka Wisata Belanja Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said membuka kegiatan Wisata Belanja Ramadan 2026 bagi anak yatim piatu dan dhuafa yang diselenggarakan oleh manajemen PT Pamapersada Nusantara di Pasar Adji Dilayas, Minggu, 8 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 anak yang berasal dari wilayah lingkar tambang, khususnya Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur. Dalam […]

  • Kasus Suspek Campak di Berau Naik Jadi 58, Dinkes Tunggu Hasil Laboratorium

    Kasus Suspek Campak di Berau Naik Jadi 58, Dinkes Tunggu Hasil Laboratorium

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau mencatat peningkatan kasus suspek campak hingga pekan ke-12 tahun 2026. Total kasus yang terdata mencapai 58, naik dari laporan sebelumnya sebanyak 42 kasus per 13 Maret 2026. Penanggung Jawab Program Imunisasi Dinkes Berau, Adi, mengatakan lonjakan terjadi secara bertahap sejak awal tahun. Peningkatan paling signifikan tercatat pada pekan […]

  • Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    Puluhan Kasus Inkrah Dituntaskan, Kejari Bulungan Musnahkan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu, 6 Mei 2026. Puluhan perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, tindak pidana umum, hingga perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 35,95 gram, minuman beralkohol, pakaian, peralatan tambang, hingga […]

  • DOB Berau Pesisir Selatan Mandek Sejak 2011, DPD RI Minta Komitmen Baru

    DOB Berau Pesisir Selatan Mandek Sejak 2011, DPD RI Minta Komitmen Baru

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.029
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sopian Hasdam, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan pokok. Persetujuan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebut sebagai kunci utama. “Di DPD RI ada 189 usulan DOB, di DPR RI lebih dari 200, […]

  • Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    Hati-Hati Warga Yang Isap Rokok Ilegal Bisa Dapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 3.500
    • 0Komentar

    JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan rokok ilegal. Sebab, bukan hanya produsen dan penjual, pembeli maupun pemakainya juga bisa terjerat pidana. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan hal itu usai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10). Ia menyebut, sesuai Pasal […]

expand_less