Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 920
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Buruh Berau Beri Rapor Merah untuk Disnakertrans

    Aliansi Buruh Berau Beri Rapor Merah untuk Disnakertrans

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.341
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Tujuh serikat buruh di Berau layangkan petisi terbuka kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Petisi tersebut, disampaikan pada peringatan May Day yang digelar di SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar. Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi didampingi sejumlah Ketua Serikat Buruh di Berau, membacakan isi petisi yang ditandatangani oleh ketua dan […]

  • Dari Jual Es Hingga Jadi Calon Bupati: Madri Pani Berbagi Kisah Inspiratif

    Dari Jual Es Hingga Jadi Calon Bupati: Madri Pani Berbagi Kisah Inspiratif

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb  – Calon Bupati Berau, Madri Pani, kembali menggelar kampanye di Kecamatan Sambaliung, Rabu (23/10/2024). Di hadapan ratusan warga RT 13 dan 14, Madri membagikan kisah perjuangan masa kecilnya yang tumbuh dari lingkungan penuh tantangan. “Saya bukan orang asing jika berbicara tentang perjuangan dalam kesulitan. Saya lahir di Samburakat. Saat SD, saya sudah mencari […]

  • DPRD Soroti Minimnya PJU di Pinggiran Tanjung Redeb, Warga Minta Tambahan Lampu Jalan

    DPRD Soroti Minimnya PJU di Pinggiran Tanjung Redeb, Warga Minta Tambahan Lampu Jalan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 214
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah pinggiran Kota Tanjung Redeb masih menjadi persoalan yang dirasakan warga. Jalan yang gelap pada malam hari dinilai tidak hanya menyulitkan pengendara, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan sekitar. Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, mengatakan keberadaan lampu jalan merupakan salah satu kebutuhan dasar infrastruktur […]

  • DLHK Berau: Drainase Tertutup Tak Pernah Dibersihkan, Kerjasama dengan PUPR Diperlukan

    DLHK Berau: Drainase Tertutup Tak Pernah Dibersihkan, Kerjasama dengan PUPR Diperlukan

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 818
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Genangan air yang kerap kali muncul pasca hujan deras di beberapa titik dalam Kota Tanjung Redeb, diduga akibat adanya sedimentasi dan penumpukan sampah di dalam drainase. Dikatakan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Berau, Suhardi, selama ini pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi mereka untuk membersihkan sampah-sampah yang ada […]

  • Antisipasi Sengketa, Pemkab Berau Gencarkan Sertifikasi Aset Tanah

    Antisipasi Sengketa, Pemkab Berau Gencarkan Sertifikasi Aset Tanah

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Inventarisir dan pencatatan aset Pemkab Berau yang menjadi salah satu prioritas, terus digencarkan. Hingga pertengahan tahun 2024 ini, menurut catatan BPKAD Berau, pihaknya telah melakukan pensertifikatan 214 aset bidang tanah. Dikonfirmasi tentang hal ini pada Senin (7/10/2024), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah melalui Kepala Bidang Aset BPKAD […]

  • Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

    Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Jakarta – Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari […]

expand_less