Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 938
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Berau Perketat Standar Keamanan Destinasi Wisata Demi Keselamatan Pengunjung

    Pemkab Berau Perketat Standar Keamanan Destinasi Wisata Demi Keselamatan Pengunjung

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Sebuah insiden yang terjadi di salah satu destinasi wisata di Berau menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keamanan dan keselamatan pengunjung wajib menjadi prioritas utama dalam pengelolaan objek wisata. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, menegaskan bahwa […]

  • Perkuat Koordinasi untuk Jaga Kebersihan Destinasi Wisata Saat Nataru

    Perkuat Koordinasi untuk Jaga Kebersihan Destinasi Wisata Saat Nataru

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), arus wisatawan ke Kabupaten Berau diprediksi meningkat tajam. Lonjakan kunjungan ini hampir selalu diikuti persoalan klasik, yakni penumpukan sampah di destinasi wisata, terutama di kawasan pesisir dan kampung wisata. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau memperkuat koordinasi lintas lembaga, melibatkan Dinas […]

  • Bikin Warga Berau Pusing, Gas Melon Makin Susah Ditemukan

    Bikin Warga Berau Pusing, Gas Melon Makin Susah Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 715
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) kembali menjadi keluhan bagi masyarakat, terutama pedagang kecil. Salah satunya, Idawati, seorang pedagang kaki lima yang mengaku seringkali kesulitan mendapatkan pasokan gas melon untuk menjalankan usahanya. “Sering sekali saya harus mencari gas ke beberapa pangkalan, tapi seringkali habis. Kalau pun ada di tingkat pengecer, harga sudah […]

  • Berau Terapkan Skema 80-20, Tambak Udang Windu Ramah Lingkungan di Pegat Betumbuk

    Berau Terapkan Skema 80-20, Tambak Udang Windu Ramah Lingkungan di Pegat Betumbuk

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 2.099
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, konsep budidaya udang windu ramah lingkungankini tengah digagas di Kampung Pegat Betumbuk, Kecamatan Pulau Derawan. Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Berau, Maulidiyah, menjelaskan bahwa proyek ini dirancang dengan mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan. Dalam […]

  • Klaim Konsesi PT TRH Diprotes, Petani Minta Lahan Garapan dan Tanaman Dikembalikan

    Klaim Konsesi PT TRH Diprotes, Petani Minta Lahan Garapan dan Tanaman Dikembalikan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BERAU – Ratusan petani dari Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran turun ke jalan di Kabupaten Berau, Selasa, 12 Mei 2026. Mereka menggelar aksi damai menentang penggusuran lahan dan tanaman yang selama ini mereka garap, namun diklaim sebagai bagian dari konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH). Sebelum berorasi di lapangan dan bergerak ke kantor DPRD Berau, […]

  • Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    Pemkab Berau Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 464
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB – Ketika sejumlah daerah menaikkan tarif pajak sebagai strategi peningkatan pendapatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau justru mengambil langkah sebaliknya. Lewat kebijakan insentif fiskal, Pemkab Berau memberi keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2025. Diskon ini berlaku hingga September 2025 dan dibarengi dengan […]

expand_less