Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 917
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Digital “Bangga Buatan Daerah” di Berau Kian Menguat, UMKM Lokal Makin Percaya Diri

    Gerakan Digital “Bangga Buatan Daerah” di Berau Kian Menguat, UMKM Lokal Makin Percaya Diri

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    BERAU – Gerakan digital “Bangga Buatan Daerah” terus menunjukkan tren peningkatan minat di Kabupaten Berau. Program yang mendorong masyarakat untuk lebih mencintai, membeli, dan mempromosikan produk lokal tersebut kini mulai menjadi kultur baru di tengah pelaku UMKM maupun kalangan muda kreatif Bumi Batiwakkal. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menyebut, digitalisasi […]

  • Lima Motif Tenun Berau Resmi Kantongi Merk

    Lima Motif Tenun Berau Resmi Kantongi Merk

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

      TANJUNG REDEB – Tenun Berau terus menunjukkan daya tariknya di pasar nasional hingga mancanegara. Untuk melindungi kekayaan budaya sekaligus memperkuat posisi UMKM kreatif di tingkat global, kini lima motif kain tenun khas Berau resmi terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pencapaian ini menjadi bukti kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, […]

  • Api Berkobar di Long Peso, 3 Rumah Warga Tak Terselamatkan

    Api Berkobar di Long Peso, 3 Rumah Warga Tak Terselamatkan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 352
    • 0Komentar

    TANJUNG SELOR – Musibah kebakaran hebat terjadi di Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Rabu sore. Sedikitnya tiga unit rumah warga dan satu Balai Adat (Lamin Adat Peso) ludes terbakar dilahap si jago merah sekitar pukul 17.10 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp700 juta. Peristiwa […]

  • Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    Berawal dari Percakapan Tak Senonoh, Sopir Taksi Online Nekat Lakukan Pencabulan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial Wendy Arif Harjanto (39) terhadap penumpangnya di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak November 2025. Direktur Reserse Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (ResPPA) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penggunaan narkoba […]

  • Dengan Fasilitasi Pemerintah, Lomba Perahu Panjang Berau 2025 Cetak Juara Baru

    Dengan Fasilitasi Pemerintah, Lomba Perahu Panjang Berau 2025 Cetak Juara Baru

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 1.074
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB –Tim pendayung asal Kecamatan Sambaliung kembali menunjukkan dominasinya dalam ajang Lomba Perahu Panjang Tradisional Kabupaten Berau 2025. Dalam pertandingan yang digelar sehari penuh di Sungai Segah, Rabu (29/10/2025), tim Mambas Parrang sukses mengungguli lima lawannya dan finis di posisi terdepan. ‎Dengan kekuatan penuh beranggotakan 30 pendayung, Mambas Parrang tampil agresif sejak babak awal. […]

  • Bupati Berau Akui Tak Pernah Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air Perumdam Batiwakkal

    Bupati Berau Akui Tak Pernah Tandatangani SK Kenaikan Tarif Air Perumdam Batiwakkal

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 761
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan kenaikan tarif air pada Perumda Air Minum Batiwakkal. SK tersebut, dengan nomor 705 tahun 2024, bertanggal 29 September 2024, berisi tentanf penetapan tarif air minum untuk Perumda Air Minum Batiwakkal Berau pada periode 2024-2025. Sri mengungkapkan bahwa dirinya […]

expand_less