Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemeritahan » Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

Kerja 3 Hari di Kantor, ASN Bakal Santai atau Makin Produktif?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 1.115
  • print Cetak

TANJUNG REDEB – Rencana aturan terbaru jam kerja ASN yakni tiga hari work from office (WFO) dan dua hari work from anywhere (WFA), belum sampai ke Kabupaten Berau. Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika sampai sekarang belum menerima surat maupun juknis terkait hal itu.

“Kita belum menerima surat apapun tentang aturan itu. Tapi kalau memang diberlakukan, kita ikuti saja sesuai juknis,” ujar Sekda Berau Muhammad Said.

Dijelaskannya, untuk penerapan sistem kerja aktif, jika sesuai aturan maka hal itu tidak akan mungkin bisa diterapkan ke semua instansi atau OPD, terlebih untuk instansi di sektor pelayanan.

“Kalau untuk instansi pelayanan tentunya susah menerapkan aturan itu. Jadi nanti kita menyesuaikan saja bagaimana, karena untuk pelayanan masyarakat juga harus intens diberikan, tidak bisa dikerjakan dari luar kantor,” tambahnya.

Merujuk pada aturan yang ada, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas kerja seperti

Work From Anywhere (WFA), karena jam kerja ASN bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Nyatanya kebijakan jam kerja ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Apalagi masih banyak pekerjaan ASN yang mengharuskan kehadiran fisik terutama di bidang pelayanan publik. Kebijakan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja ASN bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang optimal. ASN yang bertugas dalam bidang pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti tenaga kesehatan, kepolisian, dan petugas administrasi, tetap diwajibkan bekerja di kantor atau WFO.

Sementara itu, fleksibilitas kerja kerja lebih diberikan bagi ASN yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti pekerjaan administratif yang bisa dilakukan via daring. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resolusi Disdik Berau di Tahun 2025: Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Resolusi Disdik Berau di Tahun 2025: Tak Ada Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 975
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB- Salah satu target utama Dinas Pendidikan (Disdik) Berau di tahun 2025 adalah mencapai angka nol Anak Tidak Sekolah (ATS). Meskipun dinilai penuh tantangan, Disdik Berau bertekad untuk mengatasi setiap hambatan yang ada demi pendidikan yang lebih merata. Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengungkapkan bahwa fenomena anak tidak sekolah di Berau dipengaruhi oleh berbagai […]

  • Menata Masa Depan Teluk Bayur: Usulan Pembangunan Dibahas di Musrenbang

    Menata Masa Depan Teluk Bayur: Usulan Pembangunan Dibahas di Musrenbang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 781
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau 2025 kembali digelar di Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (11/2/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lurah, kepala kampung, serta perwakilan masyarakat, untuk merumuskan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad […]

  • Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    Berau Siap Bentuk BNNK untuk Perkuat Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Beraunews
    • visibility 469
    • 0Komentar

    SAMARINDA – Komitmen pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Berau kembali ditegaskan Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam pertemuan bersama Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono, di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (5/6/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan BNNK Berau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sejumlah tahapan […]

  • Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    Revitalisasi Bangunan Bersejarah, Hidupkan Ikon Kota Lama Berau

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle redaksi Beraunews
    • visibility 756
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb – Landmark museum batubara Teluk Bayur rampung direvitalisasi, diharap dapat tetap mempertahankan sejarah pembangunan. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau akan menyerahkan pengelolaan museum tersebut kepada kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Kepala Bidang Bina Pengembangan Destinasi Pariwisata, Samsiah Nawir, mengatakan Disbudpar telah membuat Landmark Museum Batubara seperti perencanaan awal dalam […]

  • Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    Proses PAW Berjalan, Nurung Berpeluang Duduki Kursi DPRD Berau Lagi

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 680
    • 0Komentar

    Tanjung Redeb — Mundurnya Madri Pani dari DPRD Berau, memberi peluang terhadap Nurung untuk mengisi kursi kosong melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya, dalam perankingan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Nurung menempati posisi kedua setelah Madri Pani, pad daerah pemilihan (dapil) 4, yaitu dengan suara sah sebanyak 1.290. Menanggapi hal […]

  • KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    KPPN Tanjung Redeb Dorong Kopdes Merah Putih Kelola Dana Desa dengan Cermat, Bupati Berau Dukung Penuh

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    TANJUNG REDEB– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menanggapi kebijakan anyar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang membuka peluang bagi koperasi desa, dikenal dengan Kopdes Merah Putih, untuk menjadikan sebagian Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Melalui Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 […]

expand_less